Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Satpol PP Denpasar Tipiringkan 9 Pelanggar Perda

Satpol PP Denpasar Tipiringkan 9 Pelanggar Perda

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 9 Mar 2020
  • visibility 36
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  09  Maret  2020

 

Satpol PP Denpasar Tipiringkan 9 Pelanggar Perda

 

BALI,INDEX  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Camat Denpasar Utara, Senin (9/3). Sidang kali ini menjatuhkan hukuman denda kepada 6 orang pelanggar KTR di kawasan Lapangan Puputan I Gusti Made Agung, di area Parkir Tiara Dewata, 2 orang PKL yang berjualan di Jl. Sugianyar dan 1 orang Pelanggar perda terkait Ijin Usaha di Jl. Antasura.

 

Kasatpol PKK Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di dampingi Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Gede Sudana saat diwawancarai menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda. Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainnya, ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

 

“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” ujar Sayoga.

 

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

 

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, sekaligus memberikan efek jera dan sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” tegasnya.

 

Sudana menambahkan, adapun keseluruhan pelanggar melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

 

Sidang yang dipimpin I Made Pasek, SH,. MH dan Panitera Lien Herlinawati, SH,. MH, ini menjatuhkan hukuman denda beragam bagi seluruh pelanggar dengan kisaran Rp. 150 ribu bagi pelanggar KTR dan denda Rp. 200 ribu bagi pelanggar PKL yang berjualan di Jl. Sugianyar atas nama Sabarudin dan Pelanggar Perda Terkait Ijin Usaha di jatuhkan denda Rp 300 ribu

 

“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan aarahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Selasa, 1 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 02  Agustus  2023 Renungan  Joger  

  • Kejaksaan gelar perkara pembobolan Bank NTB Syariah

    Kejaksaan gelar perkara pembobolan Bank NTB Syariah

    • calendar_month Selasa, 29 Jan 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Mataram, Selasa 29 Januari 2019 Kejaksaan gelar perkara pembobolan Bank NTB Syariah (Foto/Ist) “Jadi ekspose ini sekaligus untuk evaluasi penyidikan kasusnya, sejauh mana tahap perkembangan penanganan penyidik” NTB, INDEX  – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menggelar perkara kasus dugaan korupsi di Bank NTB Cabang Dompu terkait tahapan pemenuhan alat bukti kerugian negara dalam pencairan kredit […]

  • Sungguh Tega!!! Ipar  dibawah  umur di cabuli 

    Sungguh Tega!!! Ipar  dibawah  umur di cabuli 

    • calendar_month Selasa, 23 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Gianyar, Rabu  24  Mei  2023 Sungguh Tega!!! Ipar  dibawah  umur di cabuli     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar dipimpin Kapolres Gianyar, melakukan pengungkapan sejumlah kasus kriminal yang terjadi dua bulan terakhir di wilayah hukum Polres Gianyar, didampingi kasat reskrim Polres Gianyar dan jajaran unit-unit reskrim sejumlah Polsek di Lobby Mapolres Gianyar, […]

    • calendar_month Minggu, 16 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 16 Januari 2022   Menkumham Yasonna Laoly Berikan Gubernur Bali Wayan Koster Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Dengan Judul Ciptaan Buku “Ekonomi Kerthi Bali” Membangun Bali Era Baru       “Industri Seni di Bali Sangat Terkenal, Menkumham RI Dorong Masyarakat Bali Mendaftarkan Kekayaan Intelektual”.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Gubernur Bali, Wayan Koster menerima […]

  • Bupati Badung Lepas Mudik Gratis 2026

    Bupati Badung Lepas Mudik Gratis 2026

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle 110
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Mangupura , Sabtu  14  Maret  2026 Bupati Badung Lepas Mudik Gratis 2026   Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa lepas 625 peserta mudik gratis di area Parkir Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Sabtu (14/3/2026) sore.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Program Mudik Gratis Tahun 2026 yang merupakan hasil kolaborasi antara Yayasan Forum Komunikasi Pegawai Muslim […]

  • Sat Pol PP Kota Denpasar Kembali Gelar Sidang Tipiring, Pelanggar Perda Dihukum Denda Beragam

    Sat Pol PP Kota Denpasar Kembali Gelar Sidang Tipiring, Pelanggar Perda Dihukum Denda Beragam

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  3  Oktober  2019   Sat Pol PP Kota Denpasar Kembali Gelar Sidang Tipiring, Pelanggar Perda Dihukum Denda Beragam Pelaksanaan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu (2/10/2019).   BALI,  INDEX  –  Sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan penindakan baik […]

expand_less