Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Satpol PP Denpasar Tipiringkan 9 Pelanggar Perda

Satpol PP Denpasar Tipiringkan 9 Pelanggar Perda

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 9 Mar 2020
  • visibility 176
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  09  Maret  2020

 

Satpol PP Denpasar Tipiringkan 9 Pelanggar Perda

 

BALI,INDEX  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Camat Denpasar Utara, Senin (9/3). Sidang kali ini menjatuhkan hukuman denda kepada 6 orang pelanggar KTR di kawasan Lapangan Puputan I Gusti Made Agung, di area Parkir Tiara Dewata, 2 orang PKL yang berjualan di Jl. Sugianyar dan 1 orang Pelanggar perda terkait Ijin Usaha di Jl. Antasura.

 

Kasatpol PKK Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di dampingi Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Gede Sudana saat diwawancarai menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda. Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainnya, ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

 

“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” ujar Sayoga.

 

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

 

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, sekaligus memberikan efek jera dan sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” tegasnya.

 

Sudana menambahkan, adapun keseluruhan pelanggar melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

 

Sidang yang dipimpin I Made Pasek, SH,. MH dan Panitera Lien Herlinawati, SH,. MH, ini menjatuhkan hukuman denda beragam bagi seluruh pelanggar dengan kisaran Rp. 150 ribu bagi pelanggar KTR dan denda Rp. 200 ribu bagi pelanggar PKL yang berjualan di Jl. Sugianyar atas nama Sabarudin dan Pelanggar Perda Terkait Ijin Usaha di jatuhkan denda Rp 300 ribu

 

“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan aarahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 19 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  20   Juni 2023 Renungan  Joger

  • Gandeng Perhutani & PTPN III, PLN Optimistis Tingkatkan Bauran EBT melalui Penggunaan Biomassa

    Gandeng Perhutani & PTPN III, PLN Optimistis Tingkatkan Bauran EBT melalui Penggunaan Biomassa

    • calendar_month Jumat, 22 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  22  Januari  2021   Gandeng Perhutani & PTPN III, PLN Optimistis Tingkatkan Bauran EBT melalui Penggunaan Biomassa   JAKARTA, indonesiaexpose.co.id   – Melalui pilar Green dalam transformasinya, PLN terus berupaya meningkatkan bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Komitmen tersebut kembali tercermin melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan Perum Perhutani dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III […]

  • Bupati Sanjaya Hadiri SMK Fest 2025, Dukung Kreativitas dan Inovasi Siswa SMK

    Bupati Sanjaya Hadiri SMK Fest 2025, Dukung Kreativitas dan Inovasi Siswa SMK

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu 22 Maret 2025 Bupati Sanjaya Hadiri SMK Fest 2025, Dukung Kreativitas dan Inovasi Siswa SMK     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., membuka secara resmi kegiatan SMK Festival Kabupaten Tabanan Tahun 2025 (SMK Fest), sekaligus menjadi narasumber dalam acara tersebut, Sabtu, (22/3/2025) di Gedung Kesenian I […]

  • Salah Gunakan Masker Tim Yustisi Denpasar Berikan Pembinaan Warga Pelanggar Prokes

    Salah Gunakan Masker Tim Yustisi Denpasar Berikan Pembinaan Warga Pelanggar Prokes

    • calendar_month Minggu, 13 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  13  Juni  2021   Salah Gunakan Masker Tim Yustisi Denpasar Berikan Pembinaan Warga Pelanggar Prokes   Bali, indonesiaexpose.co.id – Tim Yustisi yang terdiri Kota yang terdiri Kota Denpasar Satpol PP Kota Denpasar , Dinas Perhubungan Kota Denpasar, TNI dan Polri kembali menggelar protokol kesehatan di beberapa titik di Kota Denpasa. Kali ini Minggu (13/6) penertiban […]

  • Peringati Hari Lahir Pancasila, Ganjar Gelar Kegiatan Sebulan Penuh

    Peringati Hari Lahir Pancasila, Ganjar Gelar Kegiatan Sebulan Penuh

    • calendar_month Rabu, 1 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Semarang,  Rabu  01  Juni  2022   Peringati Hari Lahir Pancasila, Ganjar Gelar Kegiatan Sebulan Penuh   Gubernur Jateng Ganjar Pranowo ( Foto/ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id   – Gubernur Jateng Ganjar Pranowo punya cara sendiri dalam merayakan Hari Lahir Pancasila. Di Jawa Tengah, peringatan dilakukan sebulan penuh dengan tajuk kegiatan bulan Pancasila. Mengawali bulan Pancasila, Ganjar […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  17  Oktober  2025 Renungan  Joger

expand_less