Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Satpol PP Denpasar Tipiringkan 9 Pelanggar Perda

Satpol PP Denpasar Tipiringkan 9 Pelanggar Perda

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 9 Mar 2020
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  09  Maret  2020

 

Satpol PP Denpasar Tipiringkan 9 Pelanggar Perda

 

BALI,INDEX  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Camat Denpasar Utara, Senin (9/3). Sidang kali ini menjatuhkan hukuman denda kepada 6 orang pelanggar KTR di kawasan Lapangan Puputan I Gusti Made Agung, di area Parkir Tiara Dewata, 2 orang PKL yang berjualan di Jl. Sugianyar dan 1 orang Pelanggar perda terkait Ijin Usaha di Jl. Antasura.

 

Kasatpol PKK Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di dampingi Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Gede Sudana saat diwawancarai menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda. Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainnya, ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

 

“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” ujar Sayoga.

 

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

 

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, sekaligus memberikan efek jera dan sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” tegasnya.

 

Sudana menambahkan, adapun keseluruhan pelanggar melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

 

Sidang yang dipimpin I Made Pasek, SH,. MH dan Panitera Lien Herlinawati, SH,. MH, ini menjatuhkan hukuman denda beragam bagi seluruh pelanggar dengan kisaran Rp. 150 ribu bagi pelanggar KTR dan denda Rp. 200 ribu bagi pelanggar PKL yang berjualan di Jl. Sugianyar atas nama Sabarudin dan Pelanggar Perda Terkait Ijin Usaha di jatuhkan denda Rp 300 ribu

 

“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan aarahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Kamis, 22 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  23  Desember  2022 Jaya Negara dan Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2023   Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, SE dan Wakil Walikota, I Kadek Arya Wibawa, SE, MM Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Tahun baru membawa berbagai harapan bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Denpasar dalam mengisi pembangunan. Denpasar sebagai pusat pemerintahan, […]

    • calendar_month Selasa, 17 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  17  Agustus  2021   BANK INDONESIA DAN PERBANKAN SERAHKAN BANTUAN UNTUK MENDUKUNG PENANGANAN DAMPAK PANDEMI COVID-19 DI PROVINSI BALI Pada hari Senin, tanggal 16 Agustus 2021 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali bersama Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Provinsi Bali menyerahkan bantuan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan BMPD Peduli kepada Satgas Covid-19 […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 22 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  23  Desember  2022 Renungan  JOGER

  • Polresta Bandara Soetta Tangkap Tiga Pelaku Pemerasan dan Pencurian dengan Kekerasan

    Polresta Bandara Soetta Tangkap Tiga Pelaku Pemerasan dan Pencurian dengan Kekerasan

    • calendar_month Senin, 20 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  20  Maret  2023 Polresta Bandara Soetta Tangkap Tiga Pelaku Pemerasan dan Pencurian dengan Kekerasan   Polresta Bandara Soetta Gelar PrescomTujukan Barang Bukti Para Pelaku Kejahatan Kepada Wartawan, Sabtu, (18/3/2023).(Foto/ist)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus pemerasan dan atau pencurian dengan kekerasan terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) […]

  • Erick Thohir: Indonesia Akan Punya Pusat Layanan Kesehatan dan Pariwisata Kelas Dunia

    Erick Thohir: Indonesia Akan Punya Pusat Layanan Kesehatan dan Pariwisata Kelas Dunia

    • calendar_month Kamis, 6 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  06 Juli 2023 Erick Thohir: Indonesia Akan Punya Pusat Layanan Kesehatan dan Pariwisata Kelas Dunia   Menteri BUMN  Erick Tohir tinjau proyek  kawasan KEK Sanur, Sanur,Denpasar-Bali, Kamis (6/7/2023).(foto/INDEX)   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Menteri BUMN, Erick Thohir melakukan tinjauan ke “Kawasan Ekonomi Khusus” untuk melihat progress perkembangan KEK Sanur menjelang Soft Opening kawasan tersebut. Dalam […]

    • calendar_month Kamis, 17 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 18  Maret 2022   Ketua KPK RI, Firli Bahuri Apresiasi Capaian Gubernur Bali, Wayan Koster Mencegah Korupsi       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Firli Bahuri memberikan Gubernur Bali, Wayan Koster apresiasi atas Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Provinsi Bali Tahun 2021,karena Pemerintah Provinsi Bali yang […]

expand_less