Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Motor Berboncengan diperbolehkan Asal  Satu Alamat Rumah

Motor Berboncengan diperbolehkan Asal  Satu Alamat Rumah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 10 Apr 2020
  • visibility 69
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,  Sabtu  11  April  2020

 

Motor Berboncengan diperbolehkan Asal  Satu Alamat Rumah

 

(foto/ist)

 

JAKARTA,  INDEX   – Salah satu yang tidak diperbolehkan dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah dimulai sejak jum’at 10 April 2020 di DKI Jakarta mengenai sepeda motor. Bagi pengendara dilarang berboncengan , namun ditepis pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Disebutkan dalam pasal 18 ayat 5 Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB di jakarta , tidak di atur soal larangan pemotor pribadi berboncengan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlanras) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga menegaskan ,pengendara sepeda motor pribadi  boleh berboncengan. Sementara sopir ojek online (ojol) hanya diperbolehkan mengangkut barang.

Hal itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33 Tahun 2020 pasal 18 yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar di jakarta

“motor berboncengan diperbolehkan , asalkan wajib menggunakan masker dan sarung tangan,” katanya di Mapolda Metro Jaya , jum’at (10/04/20).

Dalam pasal tersebut dijelaskan sepeda motor yang dilarang membawa penumpang berlaku untuk Ojek Daring (Online) di DKI Jakarta

“untuk ojek online roda dua tidak diperbolehkan membawa penumpang dan hanya untuk barang, jadi tidak boleh bawa penumpang,” jelas Sambodo.

Di dalam Pergub No. 35 juga disebutkan pemotor yang ingin beraktivitas sesuai dengan ketentua harus menggunakan masker dan sarung tangan dan ini usai dikendarai harus di sterilisasi dengan disinfektan.

“motor yang selesai digunakan harus di semprot dengan disinfektan , pemotor dengan suhu tinggi juga tidak diizinkan berkendara, ” ujar Sambodo

Sambido menjelaskan untuk kendaraan roda empat baik pribadi atau angkutan umum jumlahnya dibarasi hanya 50 persen penumpang

“contoh untuk mobil yang tujuh seater atau tempat duduk hanya boleh empat penumpang dan berjarak. Lalu untuk mobil seperti sedan yang seater hanya boleh tiga orang,”ungkapnya.

Berikut Pergub No. 35 tahun 2020 pasal 18 ayat 5 terkait penggunaan sepeda motor selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta
Pasal 18
(5) pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan / atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut
selesai digunakan
c. menggunakan masker dan sarung tangan dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu
badan di atas normal atau sakit

Hal ini berbeda dengan angkutan umum roda dua ojek online , dalam Pergub yang merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan RI ( Permenkes) No. 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) , ojek online tidak diizinkan membawa penumpang hanya diperbolehkan membawa barang, sesuai Pergub Pasal 18 , ayat 6

(6) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya hanya untuk pengankutan barang.
Sementara itu untuk ketentuan mobil pribadi dan tranportasi umum dalm membawa penumpang diatur mengenai jumlah penumpang. Yakni harus separo dari kapasitas mobil tersebut.

(Hartono/009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  07  Juli  2020   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 04  Maret  2020   Renungan  JOGER  

  • Dapati Pegunungan Kendeng Lebih Banyak Jagung Ketimbang Tanaman Keras, Ganjar Minta Ada Evaluasi

    Dapati Pegunungan Kendeng Lebih Banyak Jagung Ketimbang Tanaman Keras, Ganjar Minta Ada Evaluasi

    • calendar_month Selasa, 24 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Grobokan, Rabu 25  Januari  2023 Dapati Pegunungan Kendeng Lebih Banyak Jagung Ketimbang Tanaman Keras, Ganjar Minta Ada Evaluasi   (Foto/ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo prihatin melihat kondisi kawasan Pegunungan Kendeng yang berada di Desa Sedayu, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Persentase tanaman jagung di kawasan itu lebih besar dibanding tanaman […]

    • calendar_month Rabu, 29 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  29  Desember  2021   Walikota Jaya Negara Genjot Perluasan dan Digitalisasi Daerah.Berikan Kemudahan Pelayanan Berkemanfaatan Bagi Masyarakat Kota Denpasar   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Kepala Bank Indonesia Perwakilan Bali, Trisno Nugroho dan Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat pelaksanaan High Level Meeting Tim Percepatan Perluasan dan Digitalisasi Daerah […]

  • Kabid Humas Polda Jabar : “Cinta Tanah Air Harus Dianggap Bagian dari Keimanan”

    Kabid Humas Polda Jabar : “Cinta Tanah Air Harus Dianggap Bagian dari Keimanan”

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  01  Oktober  2020   Kabid Humas Polda Jabar : “Cinta Tanah Air Harus Dianggap Bagian dari Keimanan”   Staf Humas saat mengikuti giat Binrohtal melaui aplikasi Zoom Meeting di Mapolda Jabar, Kamis pagi (01/10/2020)   JAWA   BARAT,  INDEX  – Bertempat di Masjid Al-Amman Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta 748 Bandung, Kamis pagi (1/10/2020) berlangsung kegiatan […]

  • Sekda Dewa Indra Sambut Baik Bali Jadi Lokasi Observasi Pemilu dari Parlemen Negara-Negara Sahabat

    Sekda Dewa Indra Sambut Baik Bali Jadi Lokasi Observasi Pemilu dari Parlemen Negara-Negara Sahabat

    • calendar_month Senin, 12 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 12  Februari  2024 Sekda Dewa Indra Sambut Baik Bali Jadi Lokasi Observasi Pemilu dari Parlemen Negara-Negara Sahabat   Bali, indonesiaexpose.co.id   – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyambut baik dipilihnya Bali sebagai lokasi Election Visit Program (EVP) 2024 oleh wakil-wakil dari 18 parlemen negara sahabat dan 3 organisasi internasional saat momen Pemilu […]

expand_less