Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Motor Berboncengan diperbolehkan Asal  Satu Alamat Rumah

Motor Berboncengan diperbolehkan Asal  Satu Alamat Rumah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 10 Apr 2020
  • visibility 122
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,  Sabtu  11  April  2020

 

Motor Berboncengan diperbolehkan Asal  Satu Alamat Rumah

 

(foto/ist)

 

JAKARTA,  INDEX   – Salah satu yang tidak diperbolehkan dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah dimulai sejak jum’at 10 April 2020 di DKI Jakarta mengenai sepeda motor. Bagi pengendara dilarang berboncengan , namun ditepis pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Disebutkan dalam pasal 18 ayat 5 Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB di jakarta , tidak di atur soal larangan pemotor pribadi berboncengan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlanras) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga menegaskan ,pengendara sepeda motor pribadi  boleh berboncengan. Sementara sopir ojek online (ojol) hanya diperbolehkan mengangkut barang.

Hal itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33 Tahun 2020 pasal 18 yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar di jakarta

“motor berboncengan diperbolehkan , asalkan wajib menggunakan masker dan sarung tangan,” katanya di Mapolda Metro Jaya , jum’at (10/04/20).

Dalam pasal tersebut dijelaskan sepeda motor yang dilarang membawa penumpang berlaku untuk Ojek Daring (Online) di DKI Jakarta

“untuk ojek online roda dua tidak diperbolehkan membawa penumpang dan hanya untuk barang, jadi tidak boleh bawa penumpang,” jelas Sambodo.

Di dalam Pergub No. 35 juga disebutkan pemotor yang ingin beraktivitas sesuai dengan ketentua harus menggunakan masker dan sarung tangan dan ini usai dikendarai harus di sterilisasi dengan disinfektan.

“motor yang selesai digunakan harus di semprot dengan disinfektan , pemotor dengan suhu tinggi juga tidak diizinkan berkendara, ” ujar Sambodo

Sambido menjelaskan untuk kendaraan roda empat baik pribadi atau angkutan umum jumlahnya dibarasi hanya 50 persen penumpang

“contoh untuk mobil yang tujuh seater atau tempat duduk hanya boleh empat penumpang dan berjarak. Lalu untuk mobil seperti sedan yang seater hanya boleh tiga orang,”ungkapnya.

Berikut Pergub No. 35 tahun 2020 pasal 18 ayat 5 terkait penggunaan sepeda motor selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta
Pasal 18
(5) pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan / atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut
selesai digunakan
c. menggunakan masker dan sarung tangan dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu
badan di atas normal atau sakit

Hal ini berbeda dengan angkutan umum roda dua ojek online , dalam Pergub yang merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan RI ( Permenkes) No. 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) , ojek online tidak diizinkan membawa penumpang hanya diperbolehkan membawa barang, sesuai Pergub Pasal 18 , ayat 6

(6) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya hanya untuk pengankutan barang.
Sementara itu untuk ketentuan mobil pribadi dan tranportasi umum dalm membawa penumpang diatur mengenai jumlah penumpang. Yakni harus separo dari kapasitas mobil tersebut.

(Hartono/009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stop  Reklamasi, Deputi Kemenko Maritim Minta Maaf

    Stop  Reklamasi, Deputi Kemenko Maritim Minta Maaf

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  8  September  2019   Stop  Reklamasi, Deputi Kemenko Maritim Minta Maaf Deputi Infrastruktur Kemenko Maritim Ridwan Djamaluddin (tengah) ,didampingi Dirut Pelindo III Doso Agung dan Gubernur Bali Wayan Koster dalam jumpa pers, Sabtu (7/9/2019) di rumah jabatan Gubernur Bali.   BALI,  INDEX  –  Deputi Infrastruktur Kemenko Maritim Ridwan Djamaluddin menyatakan permintaan maaf atas […]

  • Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali  Gencarkan Program Kredit Untuk Pertanian

    Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali  Gencarkan Program Kredit Untuk Pertanian

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Gianyar, Jumat  16  Mei  2024 Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali  Gencarkan Program Kredit Untuk Pertanian     Bali, indonesiaexpose.co.id – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Bali terus mendorong pemanfaatan program Kredit atau Pembiayaan Sektor Prioritas (KPSP) untuk Pertanian guna semakin meningkatkan kesejahteraan petani. “KPSP merupakan kredit atau […]

  • Pemkot Terima Bantuan Paket Sembako Dari BNI Cabang Denpasar.

    Pemkot Terima Bantuan Paket Sembako Dari BNI Cabang Denpasar.

    • calendar_month Kamis, 12 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  12  Agustus  2021   Pemkot Terima Bantuan Paket Sembako Dari BNI Cabang Denpasar. Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menerima secara simbolis bantuan paket sembako dari Pemimpin BNI Cabang Denpasar, AA Ayu Oka Widiasih di Kantor Walikota Denpasar, Kamis (12/8/2021).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemkot Denpasar kembali menerima bantuan Paket Sembako. […]

  • Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H di Kota Denpasar. Kegawatdaruratan Tetap Buka, Pelayanan Publik Buka Setengah Hari

    Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H di Kota Denpasar. Kegawatdaruratan Tetap Buka, Pelayanan Publik Buka Setengah Hari

    • calendar_month Rabu, 19 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  19  April  2023 Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H di Kota Denpasar. Kegawatdaruratan Tetap Buka, Pelayanan Publik Buka Setengah Hari Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 2023 di Kota Denpasar yang berlangsung pada 19-25 April 2023 beberapa sektor pelayanan di Kota Denpasar tetap buka. Hal ini mulai dari Kegawatdaruratan seperti BPBD, […]

  • H-3 Libur  Nataru 2023-2024 , Jumlah Penumpang  di  Bandara  I Gusti  Ngurah  Rai  Lampau  Prediksi  Puncak  Pergerakan

    H-3 Libur  Nataru 2023-2024 , Jumlah Penumpang  di  Bandara  I Gusti  Ngurah  Rai  Lampau  Prediksi  Puncak  Pergerakan

    • calendar_month Sabtu, 23 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Mangupura, Sabtu  23 Desember 2023 H-3 Libur  Nataru 2023-2024 , Jumlah Penumpang  di  Bandara  I Gusti  Ngurah  Rai  Lampau  Prediksi  Puncak  Pergerakan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Posko Terpadu Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai telah dibuka sejak Selasa (19/12). Selama empat hari Posko berjalan atau hingga Jumat […]

  • Raih Prestasi Nasional, Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi Sambangi Desa Budaya Kertalangu

    Raih Prestasi Nasional, Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi Sambangi Desa Budaya Kertalangu

    • calendar_month Minggu, 5 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  05  Februari  2023 Raih Prestasi Nasional, Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi Sambangi Desa Budaya Kertalangu   Wamendes  PDTT, Budi Arie Setiadi didampingi Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mengunjungi Desa Kesiman Kertalangu di Teba Majalangu, Minggu (5/2/2023).(foto/indonesiaexpose.co.id)   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Wakil Menteri (Wamen) Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Budi Arie […]

expand_less