Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Motor Berboncengan diperbolehkan Asal  Satu Alamat Rumah

Motor Berboncengan diperbolehkan Asal  Satu Alamat Rumah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 10 Apr 2020
  • visibility 168
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,  Sabtu  11  April  2020

 

Motor Berboncengan diperbolehkan Asal  Satu Alamat Rumah

 

(foto/ist)

 

JAKARTA,  INDEX   – Salah satu yang tidak diperbolehkan dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah dimulai sejak jum’at 10 April 2020 di DKI Jakarta mengenai sepeda motor. Bagi pengendara dilarang berboncengan , namun ditepis pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Disebutkan dalam pasal 18 ayat 5 Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB di jakarta , tidak di atur soal larangan pemotor pribadi berboncengan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlanras) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga menegaskan ,pengendara sepeda motor pribadi  boleh berboncengan. Sementara sopir ojek online (ojol) hanya diperbolehkan mengangkut barang.

Hal itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33 Tahun 2020 pasal 18 yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar di jakarta

“motor berboncengan diperbolehkan , asalkan wajib menggunakan masker dan sarung tangan,” katanya di Mapolda Metro Jaya , jum’at (10/04/20).

Dalam pasal tersebut dijelaskan sepeda motor yang dilarang membawa penumpang berlaku untuk Ojek Daring (Online) di DKI Jakarta

“untuk ojek online roda dua tidak diperbolehkan membawa penumpang dan hanya untuk barang, jadi tidak boleh bawa penumpang,” jelas Sambodo.

Di dalam Pergub No. 35 juga disebutkan pemotor yang ingin beraktivitas sesuai dengan ketentua harus menggunakan masker dan sarung tangan dan ini usai dikendarai harus di sterilisasi dengan disinfektan.

“motor yang selesai digunakan harus di semprot dengan disinfektan , pemotor dengan suhu tinggi juga tidak diizinkan berkendara, ” ujar Sambodo

Sambido menjelaskan untuk kendaraan roda empat baik pribadi atau angkutan umum jumlahnya dibarasi hanya 50 persen penumpang

“contoh untuk mobil yang tujuh seater atau tempat duduk hanya boleh empat penumpang dan berjarak. Lalu untuk mobil seperti sedan yang seater hanya boleh tiga orang,”ungkapnya.

Berikut Pergub No. 35 tahun 2020 pasal 18 ayat 5 terkait penggunaan sepeda motor selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta
Pasal 18
(5) pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan / atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut
selesai digunakan
c. menggunakan masker dan sarung tangan dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu
badan di atas normal atau sakit

Hal ini berbeda dengan angkutan umum roda dua ojek online , dalam Pergub yang merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan RI ( Permenkes) No. 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) , ojek online tidak diizinkan membawa penumpang hanya diperbolehkan membawa barang, sesuai Pergub Pasal 18 , ayat 6

(6) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya hanya untuk pengankutan barang.
Sementara itu untuk ketentuan mobil pribadi dan tranportasi umum dalm membawa penumpang diatur mengenai jumlah penumpang. Yakni harus separo dari kapasitas mobil tersebut.

(Hartono/009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rai Mantra Jadi Narasumber pada Stadium Generale Luca Paciolli Unwar ke-30  Gugah Kreativitas, Paparkan Tantangan dan Peluang Akuntan di Era Revolusi Industri 4.0

    Rai Mantra Jadi Narasumber pada Stadium Generale Luca Paciolli Unwar ke-30 Gugah Kreativitas, Paparkan Tantangan dan Peluang Akuntan di Era Revolusi Industri 4.0

    • calendar_month Minggu, 17 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  17  November  2019   Rai Mantra Jadi Narasumber pada Stadium Generale Luca Paciolli Unwar ke-30 Gugah Kreativitas, Paparkan Tantangan dan Peluang Akuntan di Era Revolusi Industri 4.0     Walikota Denpasar, IB Rai Dharawijaya Mantra saat menjadi narasumber pada Stadium Generale Luca Paciolli Unwar ke-30 di Hongkong Garden Denpasar, Minggu (17/11/2019).   BALI,  […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 9 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 10  November  2020   Renungan  JOGER  

  • Bripda Denri Mualizar Alghifari Atlet Polda Jabar Wakili Indonesia Pada Kejuaraan Asia Rowing Championship 2019

    Bripda Denri Mualizar Alghifari Atlet Polda Jabar Wakili Indonesia Pada Kejuaraan Asia Rowing Championship 2019

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Bandung,  Sabtu  02  November  2019   Bripda Denri Mualizar Alghifari Atlet Polda Jabar Wakili Indonesia Pada Kejuaraan Asia Rowing Championship 2019   Jawa Barat,INDEX  –  Prestasi Bripda Denri Maulizar Alghifari Nrp. 97020654 Anggota Bintara Sat Sabhara Polres Sukabumi Polda Jabar terpilih mewakili Indonesia dan berhasil meraih emas untuk nomor Mens Pair di jarak 2000 m […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  27  Oktober 2023 Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 4 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Bangli,  Sabtu  04  Maret 2023. Bupati Bangli Sedana Arta, buka acara Bali  Peduli  Super Drag Bike  di Sirkuit  Landih     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta membuka Acara Bali Peduli Super Drag Bike di Sirkuit Desa Landih.Sabtu 04/03/2023. Kegiatan ini diikuti ratusan pencinta dan penghoby otomotif yang begitu antusias. acara tersebut […]

  • Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 38 Orang, Kasus Positif Bertambah 26 Orang

    Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 38 Orang, Kasus Positif Bertambah 26 Orang

    • calendar_month Jumat, 24 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  24  September  2021   Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 38 Orang, Kasus Positif Bertambah 26 Orang   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Meski kasus sembuh secara konsisten terus bertambah, kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar masib terjadi. Berdasarkan data resmi pada […]

expand_less