Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Metro Jaya Gagalkan  Peredaran Narkoba 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi dari Malaysia

Polda Metro Jaya Gagalkan  Peredaran Narkoba 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi dari Malaysia

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 3 Mei 2020
  • visibility 163
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Minggu  03  Mei  2020

 

Polda Metro Jaya Gagalkan  Peredaran Narkoba 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi dari Malaysia

(Foto/ist)

JAKARTA, INDEX   – Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi ditengah pandemi Covid-19. Sebanyak  46 kg sabu dan 65 ribu ekstasi berhasil disita.

” Narkoba jenis  sabu dengan total 46 kilogram dan ekstasi sebesar 65 ribu butir. Jadi kasus ini dilaksanakan selama bulan April,” tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat dikonfirmasi kemarin.

Barang bukti tersebut didapat  dari 9 orang tersangka yang ditangkap di 4 lokasi berbeda. Mereka ditangkap di Kembangan Jakarta Barat, Pasar Minggu Jaksel, Kepala Gading Jakarta Utara dan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Menurutnya, ada 9 tersangka, dan memang di sini khususnya yang di TKP di Pasar Minggu Jakarta Selatan, jadi dari tersangka  ada sekitar 15,8 kilogram, ini yang bersangkutan sebagai pengedar.

Polisi juga memburu seorang tersangka lainnya berinisial A. Tersangka yang berstatus DPO itu diduga sebagai pengendali.

“Dikendalikan pengendaliannya yaitu saudara tersangka A yang sampai saat ini masih DPO. Masih kita kembangkan,” ujar Nana.

Polisi menyebut barang haram itu berasal dari Malaysia. Pelaku menyelundupkan lewat jalur Sumatera untuk diedarkan di Jakarta.

“Dari hasil pemeriksaan beberapa tersangka, Barang bukti ini khususnya untuk sabu ini hampir semua kita bandingkan dan hasil keterangan tersangka sabu berasal dari Malaysia. Kemudian mereka melalui Aceh, melalui Riau dan langsung ke Jakarta. Peredarannya di Jakarta,” tandasnya .

Para tersangka dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

(Hartono/009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jawab Kebutuhan Industri Cold Chain  XL Axiata Bangun Solusi IoT “Temptrax 2501”

    Jawab Kebutuhan Industri Cold Chain XL Axiata Bangun Solusi IoT “Temptrax 2501”

    • calendar_month Jumat, 27 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Jakarta,  Sabtu   28   Mei 2022.   Jawab Kebutuhan Industri Cold Chain XL Axiata Bangun Solusi IoT “Temptrax 2501” Director & Chief Technology Officer XL Axiata, I Gede Darmayusa, menunjukkan perangkat Temptrax 2501 (Foto/ist)     “Temptrax 2501 bermanfaat untuk melakukan monitoring suhu hingga minus 55 derajat celcius, serta memiliki fitur local data logger. Selain itu, perangkat ini […]

  • Sekda Alit Wiradana Lepas Jalan Sehat Serangkaian HUT ke-35 LPD Desa Adat Ubung.

    Sekda Alit Wiradana Lepas Jalan Sehat Serangkaian HUT ke-35 LPD Desa Adat Ubung.

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  16  Maret  2025 Sekda Alit Wiradana Lepas Jalan Sehat Serangkaian HUT ke-35 LPD Desa Adat Ubung.     Bali,  indonesiexpose.co.id  –  Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana secara resmi melepas peserta Jalan Sehat serangkaian HUT ke-35 Tahun LPD Desa Adat Ubung, di Br. Sedana Merta, Desa Adat Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Minggu […]

  • Kabid Humas Polda Jabar : Buat Teror dan Aniaya Warga, Empat Anggota Geng Motor Di Sukabumi Ditangkap Polisi

    Kabid Humas Polda Jabar : Buat Teror dan Aniaya Warga, Empat Anggota Geng Motor Di Sukabumi Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sabtu, 29 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Bandung, Sabtu 29 Mei  2021   Kabid Humas Polda Jabar : Buat Teror dan Aniaya Warga, Empat Anggota Geng Motor Di Sukabumi Ditangkap Polisi   Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Empat anggota geng motor yang sempat membuat teror warga gedong panjang dan aniaya warga Tipar Citamiang Sukabumi ditangkap Polisi. Penangkapan tersebut dilakukan tim Jatanras Sat Reskrim […]

  • Raja  Siregar  Memberi  Ulos  Pada pesta Pernikahan Berenya di Gedung Welasih Citereup Bogor

    Raja  Siregar  Memberi  Ulos  Pada pesta Pernikahan Berenya di Gedung Welasih Citereup Bogor

    • calendar_month Sabtu, 11 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Bogor, Sabtu  11  Maret  2023 Raja  Siregar  Memberi  Ulos  Pada pesta Pernikahan Berenya di Gedung Welasih Citereup Bogor   Pesta Pernikahan Bere Siregar bertempat  di Gedung Welasih Citereup Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/3/2023).   Jawa  Barat, indonesiaexpose.co.id  –  Siregar merupakan salah satu marga terbesar yang ada di suku Batak di Sumatera Utara. Dalam mitologi Batak diceritakan […]

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  14  Juni  2020   Memutus Mata Rantai Covid-19, PKK RT. 5 Dusun Wanasari Ikut Turun Melakukan Penyemprotan Disinfektan       BALI,  INDEX  –  Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 Desa Dauh Puri Kaja secara serentak melakukan penyemprotan disinfektan selama tiga kali dalam minggu di seluruh dusun yang ada diwilayahnya. Penyemprotan serentak dilakukan oleh […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  04  Juni  2025 Renungan  Joger

expand_less