Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Metro Jaya Gagalkan  Peredaran Narkoba 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi dari Malaysia

Polda Metro Jaya Gagalkan  Peredaran Narkoba 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi dari Malaysia

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 3 Mei 2020
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Minggu  03  Mei  2020

 

Polda Metro Jaya Gagalkan  Peredaran Narkoba 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi dari Malaysia

(Foto/ist)

JAKARTA, INDEX   – Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi ditengah pandemi Covid-19. Sebanyak  46 kg sabu dan 65 ribu ekstasi berhasil disita.

” Narkoba jenis  sabu dengan total 46 kilogram dan ekstasi sebesar 65 ribu butir. Jadi kasus ini dilaksanakan selama bulan April,” tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat dikonfirmasi kemarin.

Barang bukti tersebut didapat  dari 9 orang tersangka yang ditangkap di 4 lokasi berbeda. Mereka ditangkap di Kembangan Jakarta Barat, Pasar Minggu Jaksel, Kepala Gading Jakarta Utara dan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Menurutnya, ada 9 tersangka, dan memang di sini khususnya yang di TKP di Pasar Minggu Jakarta Selatan, jadi dari tersangka  ada sekitar 15,8 kilogram, ini yang bersangkutan sebagai pengedar.

Polisi juga memburu seorang tersangka lainnya berinisial A. Tersangka yang berstatus DPO itu diduga sebagai pengendali.

“Dikendalikan pengendaliannya yaitu saudara tersangka A yang sampai saat ini masih DPO. Masih kita kembangkan,” ujar Nana.

Polisi menyebut barang haram itu berasal dari Malaysia. Pelaku menyelundupkan lewat jalur Sumatera untuk diedarkan di Jakarta.

“Dari hasil pemeriksaan beberapa tersangka, Barang bukti ini khususnya untuk sabu ini hampir semua kita bandingkan dan hasil keterangan tersangka sabu berasal dari Malaysia. Kemudian mereka melalui Aceh, melalui Riau dan langsung ke Jakarta. Peredarannya di Jakarta,” tandasnya .

Para tersangka dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

(Hartono/009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Januari-April 2019, 1,86 Juta Wisatawan Global Masuki Bali via Bandar Udara

    Januari-April 2019, 1,86 Juta Wisatawan Global Masuki Bali via Bandar Udara

    • calendar_month Selasa, 21 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Mangupura, Selasa  21  Mei  2019   Januari-April 2019, 1,86 Juta Wisatawan Global Masuki Bali via Bandar Udara   BALI,  INDEX  – Empat bulan berjalan di tahun 2019, catatan jumlah wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai kembali alami kenaikan. Dalam pencatatan jumlah wisatawan mancanegara periode Januari-April 2019 ini, […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 07  Oktober  2020   Renungan  JOGER    

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  04  Januari  2025 Renungan  Joger

  • Sambut HPN  2024, PLN Dengar Langsung Aspirasi Pelanggan 

    Sambut HPN  2024, PLN Dengar Langsung Aspirasi Pelanggan 

    • calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Badung, Kamis  05 September 2024 Sambut HPN  2024, PLN Dengar Langsung Aspirasi Pelanggan       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Menyambut Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2024, PT PLN (Persero) melakukan kunjungan ke berbagai pelanggan di Bali diantaranya Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) dan pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Angkasa Pura I. Kunjungan kali […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 21 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 22  April  2021   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Kamis, 13 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 13 Januari  2022   Temu Dengar Pendapat Dengan Pemkot Denpasar, Arya Wedakarna Dukung Penataan Terminal Wangaya   Anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna gelar pertemuan dengan Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, perwakilan tokoh adat serta OPD Pemkot Denpasar lainnya di Kantor Dinas Perhubungan Denpasar, pada […]

expand_less