Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Metro Jaya Gagalkan  Peredaran Narkoba 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi dari Malaysia

Polda Metro Jaya Gagalkan  Peredaran Narkoba 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi dari Malaysia

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 3 Mei 2020
  • visibility 124
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Minggu  03  Mei  2020

 

Polda Metro Jaya Gagalkan  Peredaran Narkoba 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi dari Malaysia

(Foto/ist)

JAKARTA, INDEX   – Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi ditengah pandemi Covid-19. Sebanyak  46 kg sabu dan 65 ribu ekstasi berhasil disita.

” Narkoba jenis  sabu dengan total 46 kilogram dan ekstasi sebesar 65 ribu butir. Jadi kasus ini dilaksanakan selama bulan April,” tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat dikonfirmasi kemarin.

Barang bukti tersebut didapat  dari 9 orang tersangka yang ditangkap di 4 lokasi berbeda. Mereka ditangkap di Kembangan Jakarta Barat, Pasar Minggu Jaksel, Kepala Gading Jakarta Utara dan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Menurutnya, ada 9 tersangka, dan memang di sini khususnya yang di TKP di Pasar Minggu Jakarta Selatan, jadi dari tersangka  ada sekitar 15,8 kilogram, ini yang bersangkutan sebagai pengedar.

Polisi juga memburu seorang tersangka lainnya berinisial A. Tersangka yang berstatus DPO itu diduga sebagai pengendali.

“Dikendalikan pengendaliannya yaitu saudara tersangka A yang sampai saat ini masih DPO. Masih kita kembangkan,” ujar Nana.

Polisi menyebut barang haram itu berasal dari Malaysia. Pelaku menyelundupkan lewat jalur Sumatera untuk diedarkan di Jakarta.

“Dari hasil pemeriksaan beberapa tersangka, Barang bukti ini khususnya untuk sabu ini hampir semua kita bandingkan dan hasil keterangan tersangka sabu berasal dari Malaysia. Kemudian mereka melalui Aceh, melalui Riau dan langsung ke Jakarta. Peredarannya di Jakarta,” tandasnya .

Para tersangka dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

(Hartono/009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 18 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 339
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  19  April  2024 Renungan  Joger

  • 143 PMI Asal Denpasar Telah Ikuti Rapid Test, 1 Orang Dikonfirmasi Positif Covid-19, 2 Orang Reaktif

    143 PMI Asal Denpasar Telah Ikuti Rapid Test, 1 Orang Dikonfirmasi Positif Covid-19, 2 Orang Reaktif

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  28  April  2020     143 PMI Asal Denpasar Telah Ikuti Rapid Test, 1 Orang Dikonfirmasi Positif Covid-19, 2 Orang Reaktif Suasana Rapid Test PMI di Rumah Singgah Kota Denpasar, beberapa waktu lalu   BALI,  INDEX  –  Pemkot Denpasar melalui Dinas Kesehatan serta Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 memfasilitasi Rapid Test atau screning […]

  • Imported Case, 1 Orang Dinyatakan Positif Covid 19 di Kota Denpasar, 1 Pasien Juga Dinyatakan Sembuh.

    Imported Case, 1 Orang Dinyatakan Positif Covid 19 di Kota Denpasar, 1 Pasien Juga Dinyatakan Sembuh.

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 14 Mei 2020   Imported Case, 1 Orang Dinyatakan Positif Covid 19 di Kota Denpasar, 1 Pasien Juga Dinyatakan Sembuh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai   BALI, INDEX  –  Setalah berselang sehari tidak ada kasus, perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar kembali mengalami peningkatan. Per […]

  • Terkepung ASF, Pengawasan Karantina Diperketat Dengan Libatkan Instansi Terkait

    Terkepung ASF, Pengawasan Karantina Diperketat Dengan Libatkan Instansi Terkait

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Kuta,  Selasa  10  Desember  2019   Terkepung ASF, Pengawasan Karantina Diperketat Dengan Libatkan Instansi Terkait   BALI, INDEX – African Swine Fever(ASF) atau lebih dikenal dengan flu babi Afrika sedang mengancam peternakan babi di Indonesia khususnya Bali. Hal ini melihat status penyakit ASF yang sudah mewabah dibeberapa negara tetangga dan yang terakhir di bulan September […]

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Sabtu, 7 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  07  Agustus  2021 ITB Stikom Bali

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 24 September 2024  

expand_less