Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Metro Jaya Gagalkan  Peredaran Narkoba 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi dari Malaysia

Polda Metro Jaya Gagalkan  Peredaran Narkoba 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi dari Malaysia

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 3 Mei 2020
  • visibility 123
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Minggu  03  Mei  2020

 

Polda Metro Jaya Gagalkan  Peredaran Narkoba 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi dari Malaysia

(Foto/ist)

JAKARTA, INDEX   – Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi ditengah pandemi Covid-19. Sebanyak  46 kg sabu dan 65 ribu ekstasi berhasil disita.

” Narkoba jenis  sabu dengan total 46 kilogram dan ekstasi sebesar 65 ribu butir. Jadi kasus ini dilaksanakan selama bulan April,” tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat dikonfirmasi kemarin.

Barang bukti tersebut didapat  dari 9 orang tersangka yang ditangkap di 4 lokasi berbeda. Mereka ditangkap di Kembangan Jakarta Barat, Pasar Minggu Jaksel, Kepala Gading Jakarta Utara dan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Menurutnya, ada 9 tersangka, dan memang di sini khususnya yang di TKP di Pasar Minggu Jakarta Selatan, jadi dari tersangka  ada sekitar 15,8 kilogram, ini yang bersangkutan sebagai pengedar.

Polisi juga memburu seorang tersangka lainnya berinisial A. Tersangka yang berstatus DPO itu diduga sebagai pengendali.

“Dikendalikan pengendaliannya yaitu saudara tersangka A yang sampai saat ini masih DPO. Masih kita kembangkan,” ujar Nana.

Polisi menyebut barang haram itu berasal dari Malaysia. Pelaku menyelundupkan lewat jalur Sumatera untuk diedarkan di Jakarta.

“Dari hasil pemeriksaan beberapa tersangka, Barang bukti ini khususnya untuk sabu ini hampir semua kita bandingkan dan hasil keterangan tersangka sabu berasal dari Malaysia. Kemudian mereka melalui Aceh, melalui Riau dan langsung ke Jakarta. Peredarannya di Jakarta,” tandasnya .

Para tersangka dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

(Hartono/009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pegadaian Wilayah VII Denpasar Serahkan Bantuan CSR Senilai Rp.100 Juta.

    Pegadaian Wilayah VII Denpasar Serahkan Bantuan CSR Senilai Rp.100 Juta.

    • calendar_month Selasa, 27 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Bangli, Selasa  27  Juni 2023 Pegadaian Wilayah VII Denpasar Serahkan Bantuan CSR Senilai Rp.100 Juta.   Bali, indonesiaexpose.co.id  – PT. Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar melalui program Pegadaian Peduli kembali menyerahkan bantuan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Insidentil PT. Pegadaian Tahun 2023 sebesar Rp.100 juta. Pemberian bantuan kali ini bertempat di Pura Tuluk […]

  • Bupati Sedana Arta Tanda Tangani Nota Kesepakatan Peningkatan Ketahanan Pangan di Bangli

    Bupati Sedana Arta Tanda Tangani Nota Kesepakatan Peningkatan Ketahanan Pangan di Bangli

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Bangli,  Rabu  31  Juli  2024 Bupati Sedana Arta Tanda Tangani Nota Kesepakatan Peningkatan Ketahanan Pangan di Bangli       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Bangli SN Sedana Arta menandatangani Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja tentang Peningkatan Ketahanan Pangan antara Pemerintah Kabupaten Bangli dengan Kodim 1626/Bangli di Ruang Rapat Gedung BMB Kantor Bupati Bangli pada Rabu, […]

    • calendar_month Rabu, 13 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  13  April 2022

  • Momen Menparekraf Nyanyikan Sinanggar Tulo di KaTa Kreatif Kabupaten Samosir

    Momen Menparekraf Nyanyikan Sinanggar Tulo di KaTa Kreatif Kabupaten Samosir

    • calendar_month Kamis, 20 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Samosir, Kamis  20 Juli 2023 Momen Menparekraf Nyanyikan Sinanggar Tulo di KaTa Kreatif Kabupaten Samosir   Menparekraf Sandiaga Uno bernyanyi Sinanggar Tulo bersama pelaku ekonomi kreatif yang hadir dalam acara KaTa Kreatif Kabupaten Samosir di Aula Serba Guna Sopo Bolon HKBP Pengururan, Kamis (20/7/2023).(Foto/ist)   Sumatera  Utara,  indonesiaexpose.co.id  – Ada yang menarik dalam acara workshop […]

  • Kasus  Suap, Bupati  Nganjuk  Ditahan  di  Rutan  Bareskrim 

    Kasus  Suap, Bupati  Nganjuk  Ditahan  di  Rutan  Bareskrim 

    • calendar_month Selasa, 11 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 12 Mei 2021   Kasus  Suap, Bupati  Nganjuk  Ditahan  di  Rutan  Bareskrim   (Foto/ist)   Jakarta, indonesiaexpose.coid – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri. Novi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli […]

  • Polres Bandung Laksanakan Bakti Pelayanan Kepolisian di Situ Cileunca Pangalengan

    Polres Bandung Laksanakan Bakti Pelayanan Kepolisian di Situ Cileunca Pangalengan

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Bandung,  Sabtu  29  Juni  2019   Polres Bandung Laksanakan Bakti Pelayanan Kepolisian di Situ Cileunca Pangalengan   JAWA  BARAT, INDEX – Kepolisian Resort Bandung, Kamis (27/6/2019) melaksanakan Bakti Pelayanan Kepolisian bertempat di Lokasi wisata Situ Cileunca Kec. Pangalengan Kabupaten Bandung. Bakti pelayanan dilaksanakan untuk menyambut Hari Bhayangkara ke-73 Kepolisian Negara Republik Indonesia yang jatuh pada […]

expand_less