Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Puluhan “Are” Reklamasi Terselubung di Kawasan Hutan Mangrove 

Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Puluhan “Are” Reklamasi Terselubung di Kawasan Hutan Mangrove 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
  • visibility 182
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Jumat  24 Oktober 2025

Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Puluhan “Are” Reklamasi Terselubung di Kawasan Hutan Mangrove 

 

Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali  Temukan Puluhan Rumah berdiri di kawasan konservasi hutan magrove di Denpasar, Jumat (24/10/2025).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Fakta mengejutkan kembali terungkap dari hasil penelusuran Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali. Dalam sidak dan pendalaman data aset di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, terungkap adanya indikasi reklamasi terselubung dan alih fungsi lahan di kawasan hutan mangrove yang merupakan hutan negara dan kawasan konservasi.

Dari hasil investigasi dan data lapangan, Pansus TRAP DPRD Bali menemukan sedikitnya 33 sertifikat tanah, ditambah 16 sertifikat lainnya, yang berada di dalam kawasan hutan mangrove—wilayah yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh dimiliki secara pribadi. Temuan ini mengindikasikan adanya praktek terstruktur untuk menyiasati aturan tata ruang dan perundang-undangan kehutanan melalui modus reklamasi terselubung.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. ( C ) I Made Supartha, S.H., M.H. menyebut temuan ini sebagai “kejahatan lingkungan yang serius” karena melibatkan kawasan konservasi yang memiliki fungsi ekologis penting bagi Bali.

“Mangrove adalah benteng alami Bali dari abrasi dan pencemaran. Mengalihfungsikan kawasan hutan lindung menjadi kepemilikan pribadi adalah bentuk pelanggaran berat terhadap hukum dan nurani lingkungan,” tegas Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. ( C ) I Made Supartha, S.H., M.H. saat memimpin Sidak di lahan hutan negara dan kawasan konservasi di Denpasar, Jumat (24/10/2025).

Menurut kajian hukum yang disampaikan dalam rapat Pansus, tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah undang-undang nasional, di antaranya:

  • UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
  • UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  • UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • UU Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Dalam aturan tersebut, siapa pun yang terbukti menguasai, mengubah, atau mengalihfungsikan kawasan hutan negara tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

Pansus TRAP menilai kasus ini tidak bisa dianggap ringan karena menunjukkan adanya kemungkinan jaringan yang memfasilitasi penerbitan sertifikat di atas lahan negara. Oleh karena itu, DPRD Bali mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Bali, untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyidikan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tetapi sudah masuk kategori kejahatan lingkungan dan perusakan hutan lindung. Negara harus hadir menegakkan hukum tanpa kompromi,” ujar Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H.

Satpol PP Mangkir

Yang membuat Pansus semakin murka, menurut mereka, adalah sikap Satpol PP Provinsi Bali yang dinilai tidak tegas menindak pelanggaran di lapangan. Tim menemukan tidak adanya garis pembatas atau “Satpol PP Line” di lokasi, padahal kawasan itu sudah lama dilaporkan bermasalah.

“ Satpol PP Provinsi sepertinya enggan turun tangan. Padahal mereka punya kewenangan untuk menutup dan mengamankan lokasi. Kalau dibiarkan, nanti makin banyak lahan negara yang diserobot,” ungkap Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai ,S.H.,M.H

Pansus TRAP berencana memanggil instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP Provinsi Bali untuk meminta klarifikasi. Mereka juga mendesak Gubernur Bali untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas reklamasi ilegal di kawasan lindung tersebut.

“ Ini bukan soal kecil. Ini soal kedaulatan lahan negara dan masa depan lingkungan Bali,” tutup Sekretaris  Pansus TRAP DPRD Bali dengan nada tinggi.

Kawasan Tahura Ngurah Rai sendiri merupakan kawasan konservasi yang menjadi paru-paru kota Denpasar dan Badung Selatan, berfungsi sebagai penyerap karbon, penahan abrasi pantai, dan habitat berbagai biota laut. Kerusakan dan alih fungsi di area ini akan berdampak langsung terhadap keseimbangan ekologi Pulau Bali.

Dengan temuan ini, Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk membongkar praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan dan perizinan yang merusak lingkungan hidup, serta memastikan setiap jengkal hutan mangrove tetap menjadi milik negara untuk kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.

Sidak di pimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) Made Supartha S.H.,M.H., Wakil Pansus Trap A.A.Bagus Bagus Tri Candra Arka Ketua Fraksi Golkar, Sekretaris I Dewa Rai S.H.,M.H, Dr.Somvir.Ni Putu Yuli Artini, S.E Dan Opd terkait provinsi dan kota Denpasar .

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Minggu, 8 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Bangli, Senin  09  Januari 2022   Bupati Bangli Sedana Arta Ajak  Pelaku  UMKM Manfaatkan Platform  Digital   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemanfaatan media sosial (medsos) sebagai media promosi ataupun penyebaran informasi saat ini terus berkembang. Terlebih dari para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).Medsos seakan menjadi senjata pamungkas untuk mengenalkan produk. Apalagi para pelaku UMKM yang […]

  • LDII Bali kurban 359 ekor Sapi & Kambing

    LDII Bali kurban 359 ekor Sapi & Kambing

    • calendar_month Kamis, 29 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 29 Juni 2023 LDII Bali kurban 359 ekor Sapi &  Kambing   Bali, indonesiaexpose.co.id –  Menyambut hari raya Idul Adha 1444 H, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Bali kembali membagikan daging Kurban kepada warga di Bali. Kali ini, LDII Bali bersama warga merayakan hari raya Idul Adha 2023 dengan memotong 244 ekor […]

  • Transformasi Green, PLN Berhasil Produksi Listrik  85.015 MWh dari Co-firing 18 PLTU hingga Juli 2021

    Transformasi Green, PLN Berhasil Produksi Listrik  85.015 MWh dari Co-firing 18 PLTU hingga Juli 2021

    • calendar_month Selasa, 7 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 7  September  2021   Transformasi Green, PLN Berhasil Produksi Listrik  85.015 MWh dari Co-firing 18 PLTU hingga Juli 2021     “PLN targetkan produksi listrik 10.601 GWh dari Co-firing PLTU pada 2025. Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  PT PLN (Persero) telah memproduksi energi listrik sebesar 85.015 megawatt per hours (MWh) atau setara 291,1 MW dari […]

    • calendar_month Kamis, 10 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  11  Maret  2022   Optimalisasi Program Desa Bersinar, Walikota IGN Jaya Negara Terima Audiensi Kepala BNN Denpasar       Bali,  indonesiaexpose.co.id   –  Optimalisasi program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) di Kota Denpasar, Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara menerima audiensi Kepala BNN Denpasar, AKBP. I Ketut Adnyana Putera, di Kantor Walikota Denpasar, Jumat (11/03/2022). […]

  • Staf Khusus Kementerian BUMN Lakukan Kunjungan ke Rumah BUMN PLN

    Staf Khusus Kementerian BUMN Lakukan Kunjungan ke Rumah BUMN PLN

    • calendar_month Rabu, 20 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  21  Oktober  2021   Staf Khusus Kementerian BUMN Lakukan Kunjungan ke Rumah BUMN PLN Rumah BUMN diharapkan mampu menjadi wadah kolaborasi antar BUMN setempat untuk pengembangan UMKM Bali,  indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) UID Bali menerima kunjungan Staff Khusus III Menteri BUMN bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga.di Rumah Kreatif BUMN Denpasar, Jalan Raya […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  03  Mei 2024 Renungan  Joger

expand_less