Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Puluhan “Are” Reklamasi Terselubung di Kawasan Hutan Mangrove 

Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Puluhan “Are” Reklamasi Terselubung di Kawasan Hutan Mangrove 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
  • visibility 80
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Jumat  24 Oktober 2025

Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Puluhan “Are” Reklamasi Terselubung di Kawasan Hutan Mangrove 

 

Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali  Temukan Puluhan Rumah berdiri di kawasan konservasi hutan magrove di Denpasar, Jumat (24/10/2025).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Fakta mengejutkan kembali terungkap dari hasil penelusuran Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali. Dalam sidak dan pendalaman data aset di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, terungkap adanya indikasi reklamasi terselubung dan alih fungsi lahan di kawasan hutan mangrove yang merupakan hutan negara dan kawasan konservasi.

Dari hasil investigasi dan data lapangan, Pansus TRAP DPRD Bali menemukan sedikitnya 33 sertifikat tanah, ditambah 16 sertifikat lainnya, yang berada di dalam kawasan hutan mangrove—wilayah yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh dimiliki secara pribadi. Temuan ini mengindikasikan adanya praktek terstruktur untuk menyiasati aturan tata ruang dan perundang-undangan kehutanan melalui modus reklamasi terselubung.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. ( C ) I Made Supartha, S.H., M.H. menyebut temuan ini sebagai “kejahatan lingkungan yang serius” karena melibatkan kawasan konservasi yang memiliki fungsi ekologis penting bagi Bali.

“Mangrove adalah benteng alami Bali dari abrasi dan pencemaran. Mengalihfungsikan kawasan hutan lindung menjadi kepemilikan pribadi adalah bentuk pelanggaran berat terhadap hukum dan nurani lingkungan,” tegas Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. ( C ) I Made Supartha, S.H., M.H. saat memimpin Sidak di lahan hutan negara dan kawasan konservasi di Denpasar, Jumat (24/10/2025).

Menurut kajian hukum yang disampaikan dalam rapat Pansus, tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah undang-undang nasional, di antaranya:

  • UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
  • UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  • UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • UU Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Dalam aturan tersebut, siapa pun yang terbukti menguasai, mengubah, atau mengalihfungsikan kawasan hutan negara tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

Pansus TRAP menilai kasus ini tidak bisa dianggap ringan karena menunjukkan adanya kemungkinan jaringan yang memfasilitasi penerbitan sertifikat di atas lahan negara. Oleh karena itu, DPRD Bali mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Bali, untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyidikan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tetapi sudah masuk kategori kejahatan lingkungan dan perusakan hutan lindung. Negara harus hadir menegakkan hukum tanpa kompromi,” ujar Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H.

Satpol PP Mangkir

Yang membuat Pansus semakin murka, menurut mereka, adalah sikap Satpol PP Provinsi Bali yang dinilai tidak tegas menindak pelanggaran di lapangan. Tim menemukan tidak adanya garis pembatas atau “Satpol PP Line” di lokasi, padahal kawasan itu sudah lama dilaporkan bermasalah.

“ Satpol PP Provinsi sepertinya enggan turun tangan. Padahal mereka punya kewenangan untuk menutup dan mengamankan lokasi. Kalau dibiarkan, nanti makin banyak lahan negara yang diserobot,” ungkap Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai ,S.H.,M.H

Pansus TRAP berencana memanggil instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP Provinsi Bali untuk meminta klarifikasi. Mereka juga mendesak Gubernur Bali untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas reklamasi ilegal di kawasan lindung tersebut.

“ Ini bukan soal kecil. Ini soal kedaulatan lahan negara dan masa depan lingkungan Bali,” tutup Sekretaris  Pansus TRAP DPRD Bali dengan nada tinggi.

Kawasan Tahura Ngurah Rai sendiri merupakan kawasan konservasi yang menjadi paru-paru kota Denpasar dan Badung Selatan, berfungsi sebagai penyerap karbon, penahan abrasi pantai, dan habitat berbagai biota laut. Kerusakan dan alih fungsi di area ini akan berdampak langsung terhadap keseimbangan ekologi Pulau Bali.

Dengan temuan ini, Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk membongkar praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan dan perizinan yang merusak lingkungan hidup, serta memastikan setiap jengkal hutan mangrove tetap menjadi milik negara untuk kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.

Sidak di pimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) Made Supartha S.H.,M.H., Wakil Pansus Trap A.A.Bagus Bagus Tri Candra Arka Ketua Fraksi Golkar, Sekretaris I Dewa Rai S.H.,M.H, Dr.Somvir.Ni Putu Yuli Artini, S.E Dan Opd terkait provinsi dan kota Denpasar .

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 28 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  29  November 2023 Renungan  Joger  

  • Meski  Terdampak   Covid 19, PLN  Tetap  mampu  Meraih Penjualan Rp. 135,41 T

    Meski  Terdampak   Covid 19, PLN  Tetap  mampu  Meraih Penjualan Rp. 135,41 T

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Jakarta,  Selasa  28  Juli  2020   Meski  Terdampak   Covid 19, PLN  Tetap  mampu  Meraih Penjualan Rp. 135,41 T       JAKARTA,  INDEX  – PLN telah menerbitkan laporan keuangan semester 1 tahun 2020, meski dalam kondisi pandemi Covid-19, perseroan masih dapat membukukan kenaikan penjualan listrik sebesar 0,95% atau 1,129 GWh dari 118,522 GWh pada semester […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  19  Januari  2025 Renungan  Joger

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Gelar  Kegiatan ‘Matemu Wirasa’

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Gelar  Kegiatan ‘Matemu Wirasa’

    • calendar_month Senin, 13 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 13  Maret  2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Gelar  Kegiatan ‘Matemu Wirasa’   Ketua OJK Regional 8 Bali Nusra Kristrianti Puji Rahayu Bali, indonesiaexpose.co.id – Berlangsung penuh keakraban, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Tenggara menyelenggarakan kegiatan ‘Matemu Wirasa’ bersama sejumlah jurnalis di Bali. Kegiatan ini diadakan di […]

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  12  Juli  2025

  • OJK Luncurkan Roadmap untuk Mendukung Industri Jasa Keuangan yang sehat, Efisien dan Berintegritas

    OJK Luncurkan Roadmap untuk Mendukung Industri Jasa Keuangan yang sehat, Efisien dan Berintegritas

    • calendar_month Rabu, 6 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 06 Maret 2024 OJK Luncurkan Roadmap untuk Mendukung Industri Jasa Keuangan yang sehat, Efisien dan Berintegritas     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 untuk mewujudkan industri perusahaan pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi […]

expand_less