Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali »

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2020
  • visibility 212
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  07 Mei  2020

 

Percepat Penanganan Covid-19, Pemkot Denpasar Rancang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Non PSBB

 

 

Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra

 

BALI, INDEX  –  Pemkot Denpasar kembali merancang langkah strategis guna mendukung percepatan penanganan Covid-19. Ibukota Provinsi Bali ini berencana menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

“Saat ini kita sedang membahas rancangan Peraturan Walikota (Perwali) untuk penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non PSBB berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat,” ujar Walikota Denpasar yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, IB. Rai Dharmawijaya Mantra di Denpasar, Kamis (7/5/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, Rancangan Perwali saat ini sudah diajukan ke Gubernur Bali untuk mendapatkan fasilitasi dan persetujuan sebelum diterapkan. Nantinya dalam Perwali PKM ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan aktifitas masyarakat. Namun demikian, secara umum pelaksanaanya memperluas dan memperketat kebijakan yang sudah ada saat ini.

“Iya hampir mirip dengan kebijakan yang sudah diambil saat ini, hanya saja turut diatur mengenai sanksi administrasi bagi masyarakat yang melanggar PKM ini, termasuk juga sanksi adat, karena kita juga akan melibatkan Desa Adat dalam pelaksanaan kebijakan ini sebagai bentuk kearifan lokal,” kata Rai Mantra.

Lebih lanjut Rai Mantra yang didampingi Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar Dewa Gede Rai, mengatakan dasar pemikiran dikeluarkan kebijakan PKM ini, karena melihat masih banyaknya masyarakat yang melakukan ativitas diluar rumah dan belum disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti Sosial Distancing, Physical Distancing, serta masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Menurutnya beragam hal yang turut diatur dalam Perwali PKM ini meliputi bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah, penerapan protokol kesehatan, pengetatan pengawasan perbatasan dan penduduk pendatang yang masuk Kota Denpasar, serta penggunaan masker, termasuk juga kegiatan usaha masyarakat seperti rumah makan, restoran, toko, pasar tradisional dan usaha lainnya

“Sekarang lebih dipertegas lagi, masyarakat bisa dikenai sanksi, jadi diharapkan agar masyarakat lebih disiplin untuk melaksanakan aturan ini nantinya untuk kepentingan kita bersama dalam memutus penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat usaha, penutupan usaha hingga pencabutan ijin usaha.

(Adv).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atas Aksi Heroiknya,  Ombudsman RI   beri Penghargaan kepada Bripka Sigit Prabowo sebagai pelayan publik teladan

    Atas Aksi Heroiknya,  Ombudsman RI   beri Penghargaan kepada Bripka Sigit Prabowo sebagai pelayan publik teladan

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 492
    • 0Komentar

    Jakarta , Selasa  18  Pebruari  2020   Atas Aksi Heroiknya,  Ombudsman RI   beri Penghargaan kepada Bripka Sigit Prabowo sebagai pelayan publik teladan (Foto/ist) DKI,  INDEX   –  Bripka Sigit Prabowo menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas aksinya menggendong pria yang terkena serangan jantung. Atas aksinya ini ,  Ombudsman menyatakan Bripka Sigit Prabowo layak menerima penghargaan sebagai pelayan publik teladan. […]

  • Pedagang Pasar Pasah Pemecutan Terima Bantuan Face Shield, Dari K3S Denpasar

    Pedagang Pasar Pasah Pemecutan Terima Bantuan Face Shield, Dari K3S Denpasar

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 31 Mei  2020     Pedagang Pasar Pasah Pemecutan Terima Bantuan Face Shield, Dari K3S Denpasar BALI,  INDEX  –  Kelurahan Pemecutan Denpasar melakukan pendistribusian 175 buah Face Shield yang merupakan bantuan dari Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kota Denpasar untuk dibagikan kepada para pedagang di Pasar Pasah Pemecutan. Bantuan Face Shield tersebut diserahkan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 29 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  30  Oktober  2020   Renungan  JOGER  

  • 40 Anggota DPRD Tabanan periode 2024-2029 Resmi dilantik

    40 Anggota DPRD Tabanan periode 2024-2029 Resmi dilantik

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Tabanan, Kamis 12  September  2024 40 Anggota DPRD Tabanan periode 2024-2029 Resmi dilantik     Bali, indonesiaexpose.co.id – Sebanyak 40 anggota DPRD Tabanan periode 2024-2029 resmi dilantik oleh Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tabanan Putu Gde Novyartha, pada Senin 5 Agustus 2024.  Para wakil rakyat yang dilantik tersebut didominasi wajah lama atau incumbent. “Ada 40 anggota DPRD Kabupaten […]

  • Gerak Cepat Koster Tangani Banjir , Supartha: DPRD Bali Siap Kawal Sampai Tuntas

    Gerak Cepat Koster Tangani Banjir , Supartha: DPRD Bali Siap Kawal Sampai Tuntas

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 346
    • 0Komentar

    Buleleng, Selasa  17  Maret  2026 Gerak Cepat Koster Tangani Banjir , Supartha: DPRD Bali Siap Kawal Sampai Tuntas   Gubenur Koster  bersama DPRD Bali  turun  langsung ke Lokasi Banjir Buleleng, janji  pemulihan cepat dan berikan bantuan Rp1,26 Miliar untuk Warga terdampak.   Bali,  indonesiaexpose.co.id   — Gubernur Bali Wayan Koster turun langsung meninjau dampak banjir yang […]

  • Supartha Apresiasi Respon Cepat Koster Pulihkan Angseri

    Supartha Apresiasi Respon Cepat Koster Pulihkan Angseri

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle 080
    • visibility 417
    • 0Komentar

    Tabanan, Senin 30 Maret 2026 Supartha Apresiasi Respon Cepat Koster Pulihkan Angseri       Bali, indonesiaexpose.co.id — Angin puting beliung yang menerjang Banjar Angseri, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, pada 5 Maret 2026 lalu, sempat melumpuhkan aktivitas keagamaan masyarakat setelah merusak sejumlah bangunan suci di Pura Luhur Pucak Tinggah. Kini, harapan baru muncul […]

expand_less