Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Disperindag Kota Denpasar Sosialisasikan PKM ke Pelaku Usaha

Disperindag Kota Denpasar Sosialisasikan PKM ke Pelaku Usaha

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2020
  • visibility 198
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis 14 Mei 2020

 

Disperindag Kota Denpasar Sosialisasikan PKM ke Pelaku Usaha

 

BALI, INDEX – Dalam upaya mempercepat pemutusan mata rantai pandemi Covid-19 Pemerintah Kota Denpasar tanggal 15 Mei tahun 2020 mulai menerapkan Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Sehari sebelum Perwali tersebut berlaku Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar bersama BPBD Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar dan Bagian Perekonomi Setda Kota Denpasar mensosialisasikan Perwali Nomor 32 tahun 2020 kepada Hiswana, Migas, Pengelola Swalayan Pusat Perbelanjaan, Toko Berjaringan dan Forum Pasar di Kantor Disperindag Denpasar Kamis (14/5/2020).

Kadis Disperindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari mengatakan, Perwali Nomor 32 tahun 2020 ini perlu di sosialisasikan kepada pelaku usaha agar mereka paham tentang aturan PKM tersebut. Selain itu juga untuk mempercepat pemutusan mata rantai Covid-19.

Menurutnya latar belakang terbentuknya PKM karena masih adanya kasus covid 19 dan sudah terjadi tranmisi lokal serta banyaknya ketidakpatuhan masyarakat dalam mentaati anjuran pemerintah antara lain masih ditemukan banyak pengendara tidak menggunakan masker, masih ditemui pergerakan masyarakat atau mobilitas masyarakat yang cukup tinggi, pergerakan lalu lintas di perbatasan, banyak kerumunan masyarakat dan usaha masih buka melewati jam oprasional.

“Agar pelaku usaha paham tentang PKM, maka kami mensosialisasikan kepada pelaku usaha seperti Hiswana, Migas, pengelola Swalayan, Toko berjaringan dan Forum Pasar Tradisional,” ungkapnya.

Sri Utari mengatakan, dalam sosialisasi tersebut juga dibahas terkait dengan fenomena munculnya banyak pedagang dadakan berjualan di pinggir jalan.

“Ini juga akan ditertibkan karena mengggangu ketertiban umum dan bisa menimbulkan kerawanan baru,” kata Sri Utari.

Menurutnya para bermobil tersebut dapat bekerjasama sama dengan pemilik toko atau warung sehingga barangnya bisa dititipkan di warung atau dipasar.

Tidak hanya itu dalam Perwali Nomor 32 Tahun 2020 juga diinformasikan ada sanksi yang mengatur terhadap pelanggaran yang terjadi, namun sanksinya lebih kepada sanksi administrasi, mulai dari teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan kegiatan usaha hingga pencabutan ijin usaha. Ditambahkan penerapan Perwali PKM ini ditujukan untuk mempercepat penanaganan covid 19 di Kota Denpasar, dia mengajak masyarakat khususnya pelaku usaha bisa memberikan contoh untuk disiplin dalam mengikuti perwali PKM, sehingga mata rantai covid 19 dapat segera diselesaikan dan roda perekonomian bisa segera pulih kembali.
(071)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stiker segel di lepas, Kementan Komitmen Patuhi Prokes  dan Jamin Ketersedian Pangan

    Stiker segel di lepas, Kementan Komitmen Patuhi Prokes  dan Jamin Ketersedian Pangan

    • calendar_month Sabtu, 10 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu 10 Juli 2021   Stiker segel di lepas, Kementan Komitmen Patuhi Prokes  dan Jamin Ketersedian Pangan     Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memastikan ketersedian pangan bagi 270 juta penduduk Indonesia di tengah pandemi Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan terutama pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat […]

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  05  Juli  2020

  • Tim Gabungan Pemkot Gencarkan Sosialisasi Prokes Sasar Desa/Kelurahan Dengan Kasus Tinggi

    Tim Gabungan Pemkot Gencarkan Sosialisasi Prokes Sasar Desa/Kelurahan Dengan Kasus Tinggi

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  20  Okrober  2020   Tim Gabungan Pemkot Gencarkan Sosialisasi Prokes Sasar Desa/Kelurahan Dengan Kasus Tinggi Sosialisasi dan Edukasi menggunakan Mobil Calling di Wilayah Kelurahan Panjer, Selasa (20/10/2020).   BALI, INDEX  –  Sebagai upaya menekan terjadinya penularan kasus yang tidak terkendali, berbagai upaya turut dimaksimalkan GTPP Covid-19 Kota Denpasar. Kali ini, bersama Tim Gabungan […]

  • Peringati Hari Buruh International Dengan Sukacita Pemkot Denpasar Ajak Pekerja Zumba Hingga Pembagian Doorprize

    Peringati Hari Buruh International Dengan Sukacita Pemkot Denpasar Ajak Pekerja Zumba Hingga Pembagian Doorprize

    • calendar_month Rabu, 1 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  02  Mei  2019   Peringati Hari Buruh International Dengan Sukacita Pemkot Denpasar Ajak Pekerja Zumba Hingga Pembagian Doorprize   BALI, INDEX  –  Dalam rangka memperingati hari buruh Internasional atau yang dikenal dengan May Day, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar mengajak para pekerja bersuka cita dengan menggelar […]

  • Tim Yustisi Gencar Laksnakan Pemantauan Prokes, Lagi Terjaring 5 Orang

    Tim Yustisi Gencar Laksnakan Pemantauan Prokes, Lagi Terjaring 5 Orang

    • calendar_month Jumat, 23 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  23  April  2021 Tim Yustisi Gencar Laksnakan Pemantauan Prokes, Lagi Terjaring 5 Orang       Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Walaupun dalam suasana Hari Raya Penampakan Kuningan,tak surut-surut Tim Yustisi Kota Denpasar bergerak dalam meminimalisir penyebaran penularan virus covid-19 di Kota Denpasar. Dimana kegiatan yang dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) skala mikro berbasis […]

  • Pelaksanaan Tawur Agung Kesanga Denpasar, Kehadiran Jumlah Umat Dibatasi.  Tirta Dapat Diambil di Masing-Masing Banjar Adat

    Pelaksanaan Tawur Agung Kesanga Denpasar, Kehadiran Jumlah Umat Dibatasi. Tirta Dapat Diambil di Masing-Masing Banjar Adat

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  23  Maret  2020     Pelaksanaan Tawur Agung Kesanga Denpasar, Kehadiran Jumlah Umat Dibatasi. Tirta Dapat Diambil di Masing-Masing Banjar Adat Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, Dewa Gede Rai   BALI, INDEX  –  Upacara Tawur Agung Kesanga serangkaian Nyepi Caka 1942 Tahun 2020 di Kota Denpasar dilaksanakan dengan suasana yang sedikit […]

expand_less