Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Tindaklanjuti SE Gubernur Bali, Walikota Denpasar Terbitkan SE Tentang Tambahan Syarat Administrasi Perjalanan Dalam Negeri

Tindaklanjuti SE Gubernur Bali, Walikota Denpasar Terbitkan SE Tentang Tambahan Syarat Administrasi Perjalanan Dalam Negeri

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2020
  • visibility 88
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu 30 Mei 2020

 

Tindaklanjuti SE Gubernur Bali, Walikota Denpasar Terbitkan SE Tentang Tambahan Syarat Administrasi Perjalanan Dalam Negeri

 

BALI,  INDEX   –  Pemkot Denpasar resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/436/HK/ 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Penerbitan SE tersebut merupakan tindaklanjut atas keluarnya SE Gebernur Bali Nomor 11525 Tahun 2020 tentang administrasi tambahan atas SE Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tertanggal 22 Mei 2020.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menjelaskan bahwa dalam SE sebelumnya, dijelaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri diwajibkan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang dikuatkan dengan hasil uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction) maupun rapid test efektif berlaku sejak, Kamis (28/5) kemarin. Artinya para pelaku perjalanan, baik melalui jalur darat, laut, dan udara, wajib memenuhi ketentuan tersebut sebelum ke Bali.

” Sedangkan SE terbaru Walikota Denpasar berisi empat poin penting. Poin pertamanya menegaskan ketentuan untuk melampirkan Surat Keterangan Hasil Negatif dari uji Swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan melalui jalur udara. Serta, hasil negatif atau non reaktif dari rapid test bagi para pelaku perjalanan melalui jalur darat darat laut,” tutur Dewa Rai saat dikonfirmasi ,Sabtu (30/5/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, untuk syarat tambahannya, diatur pada poin kedua, ketiga dan keempat. Pada poin kedua menguraikan kewajiban bagi para pelaku perjalanan untuk menyertakan diri dengan surat pernyataan mengenai tujuan keberadaan selama di Bali. Selanjutnya di poin ketiga menguraikan tentang ketentuan untuk menyertakan Surat Pernyataan dari Pemberi Jaminan bagi pelaku perjalanan. Tujuannya, untuk memberikan kepastian atas tanggung jawab, perlindungan, dan keberlanjutan kehidupan selama berada di Bali.

Sementara poin keempat, dijelaskan bahwa pelaku perjalanan yang menuju Bali, khususnya Kota Denpasar wajib Melaksanakan Isolasi Mandiri Selama 14 (empat belas) hari dengan biaya sendiri, di bawah pengawasan Satuan Tugas Solidaritas dan Gotong Royong Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) Desa, Kelurahan dan Desa Adat.

Untuk menerapkan syarat tambahan tersebut, telah disediakan formulir yang bisa diunduh pada tautan https://cekdiri.baliprov.go.id/ Atau, pada saat mengisi data-data sebelum melakukan perjalanan ke Bali.

Dari proses pengisian data-data di tautan itu, nantinya, calon pelaku perjalanan akan mendapatkan QRCode yang wajib ditunjukkan saat tiba di pintu masuk Pulau Bali. Baik di penyeberangan maupun di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selain itu, keempat syarat tersebut juga wajib ditunjukan ketika hendak memasuki wilayah Kota Denpasar dan akan dilaksanakan pengecekan di pos pintu masuk Kota Denpasar

” Mohon perhatian bersama untuk melengkapi diri dengan syarat yang telah ditentukan. Ini dilakukan dalam rangka untuk pencegahan penyebaran covid 19 di Kota Denpasar,” tandasnya.

(078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT DPD PDI Perjuangan Bali ke 47 : Gelar Sosialisasi bahaya HIV/AIDS dan Narkoba

    HUT DPD PDI Perjuangan Bali ke 47 : Gelar Sosialisasi bahaya HIV/AIDS dan Narkoba

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 06  Maret  2020   HUT DPD PDI Perjuangan Bali ke 47 : Gelar Sosialisasi bahaya HIV/AIDS dan Narkoba (Dari kiri ke kanan) Ni Luh Putu Rumyawati, IGA Diah Srikandi Wedasteraputra Suyasa, Ni Wayan Sarigalung. (Ist) BALI,  INDEX  – Ribuan warga Bali terjerat bahaya laten Narkoba dan HIV/AIDS,dalam rangka HUT DPD PDI Perjuangan ke […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Jumat, 17 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 18  Maret  2023 Renungan JOGER  

  • Moonstone Beach Lounge: Sandikala “Full Moon Party”

    Moonstone Beach Lounge: Sandikala “Full Moon Party”

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Gianyar, Selasa  08  Oktober  2024 Moonstone Beach Lounge: Sandikala “Full Moon Party”     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Full Moon Party adalah acara special memperingati hari Bulan Purnama, yang akan berlangsung pada tanggal 17 Oktober 2024 di Moonstone Beach Lounge. Dengan tagline “Harmony in Diversity”, perayaan ini bertujuan untuk merayakan keindahan dan kekayaan budaya yang terkait […]

  • Jaya Negara Nyanggingin Serangkaian Upacara Atiwa Tiwa Dan Atma Wedana Desa Pakraman Ubung

    Jaya Negara Nyanggingin Serangkaian Upacara Atiwa Tiwa Dan Atma Wedana Desa Pakraman Ubung

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  27  September  2019   Jaya Negara Nyanggingin Serangkaian Upacara Atiwa Tiwa Dan Atma Wedana Desa Pakraman Ubung     Wakil Walikota Denpasar IGN Jaya Negara saat nyanggingin dalam Upacara Atiwa Tiwa, Manusa Yadnya dan Atma Wedana Desa Pakraman Ubung, Warespati Wage, Kamis (26/9) di Lapangan Jalan Pidada IX Ubung Denpasar.   BALI,  INDEX  […]

  • Kadek Krisna Mahasiswa Bali Raih Juara Pertama KKM  Bank Indonesia 2024

    Kadek Krisna Mahasiswa Bali Raih Juara Pertama KKM  Bank Indonesia 2024

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  09  Agustus 2024 Kadek Krisna Mahasiswa Bali Raih Juara Pertama KKM  Bank Indonesia 2024   BI Gelar “Festival Ekonomi Digital Indonesia (FEKDI) x Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2024” yang dilaksanakan di Jakarta Convention Center pada 1-4 Agustus 2024 Bali, indonesiaexpose.co.id – Kadek Krisna Dwipayana, mahasiswa dari Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar, berhasil meraih […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  08  Agustus  2024 Renungan  Joger

expand_less