Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Tindaklanjuti SE Gubernur Bali, Walikota Denpasar Terbitkan SE Tentang Tambahan Syarat Administrasi Perjalanan Dalam Negeri

Tindaklanjuti SE Gubernur Bali, Walikota Denpasar Terbitkan SE Tentang Tambahan Syarat Administrasi Perjalanan Dalam Negeri

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2020
  • visibility 44
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu 30 Mei 2020

 

Tindaklanjuti SE Gubernur Bali, Walikota Denpasar Terbitkan SE Tentang Tambahan Syarat Administrasi Perjalanan Dalam Negeri

 

BALI,  INDEX   –  Pemkot Denpasar resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/436/HK/ 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Penerbitan SE tersebut merupakan tindaklanjut atas keluarnya SE Gebernur Bali Nomor 11525 Tahun 2020 tentang administrasi tambahan atas SE Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tertanggal 22 Mei 2020.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menjelaskan bahwa dalam SE sebelumnya, dijelaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri diwajibkan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang dikuatkan dengan hasil uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction) maupun rapid test efektif berlaku sejak, Kamis (28/5) kemarin. Artinya para pelaku perjalanan, baik melalui jalur darat, laut, dan udara, wajib memenuhi ketentuan tersebut sebelum ke Bali.

” Sedangkan SE terbaru Walikota Denpasar berisi empat poin penting. Poin pertamanya menegaskan ketentuan untuk melampirkan Surat Keterangan Hasil Negatif dari uji Swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan melalui jalur udara. Serta, hasil negatif atau non reaktif dari rapid test bagi para pelaku perjalanan melalui jalur darat darat laut,” tutur Dewa Rai saat dikonfirmasi ,Sabtu (30/5/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, untuk syarat tambahannya, diatur pada poin kedua, ketiga dan keempat. Pada poin kedua menguraikan kewajiban bagi para pelaku perjalanan untuk menyertakan diri dengan surat pernyataan mengenai tujuan keberadaan selama di Bali. Selanjutnya di poin ketiga menguraikan tentang ketentuan untuk menyertakan Surat Pernyataan dari Pemberi Jaminan bagi pelaku perjalanan. Tujuannya, untuk memberikan kepastian atas tanggung jawab, perlindungan, dan keberlanjutan kehidupan selama berada di Bali.

Sementara poin keempat, dijelaskan bahwa pelaku perjalanan yang menuju Bali, khususnya Kota Denpasar wajib Melaksanakan Isolasi Mandiri Selama 14 (empat belas) hari dengan biaya sendiri, di bawah pengawasan Satuan Tugas Solidaritas dan Gotong Royong Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) Desa, Kelurahan dan Desa Adat.

Untuk menerapkan syarat tambahan tersebut, telah disediakan formulir yang bisa diunduh pada tautan https://cekdiri.baliprov.go.id/ Atau, pada saat mengisi data-data sebelum melakukan perjalanan ke Bali.

Dari proses pengisian data-data di tautan itu, nantinya, calon pelaku perjalanan akan mendapatkan QRCode yang wajib ditunjukkan saat tiba di pintu masuk Pulau Bali. Baik di penyeberangan maupun di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selain itu, keempat syarat tersebut juga wajib ditunjukan ketika hendak memasuki wilayah Kota Denpasar dan akan dilaksanakan pengecekan di pos pintu masuk Kota Denpasar

” Mohon perhatian bersama untuk melengkapi diri dengan syarat yang telah ditentukan. Ini dilakukan dalam rangka untuk pencegahan penyebaran covid 19 di Kota Denpasar,” tandasnya.

(078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Senin, 11 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 11  Januari  2021   Walikota Rai Mantra Masuk 10 Calon Penerima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2021 Paparkan Dharma Negara Alaya Sebagai Gabungan Seni Budaya dan Modernisasi      Inovasi Dharma Negara Alaya dipaparkan Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra yang disampaikan secara virtual di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Denpasar, Senin (11/1/2021)   […]

  • Libur Idul Adha 1444 H, Bank Indonesia Tak Beroperasi Mulai 28-30 Juni 2023

    Libur Idul Adha 1444 H, Bank Indonesia Tak Beroperasi Mulai 28-30 Juni 2023

    • calendar_month Selasa, 27 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  27  Juni  2023 Libur Idul Adha 1444 H, Bank Indonesia Tak Beroperasi Mulai 28-30 Juni 2023   Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho   Bali, indonesiaexpose.co.id – Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho mengatakan, sehubungan dengan adanya penyesuaian hari libur nasional dan cuti bersama bertepatan dengan Idul Adha […]

    • calendar_month Jumat, 7 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 7 Mei 2021   BPK RI Perwakilan Bali Exit Meeting di Pemkot Denpasar   Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa Kepala BPK RI Perwakilan Bali, Sri Haryoso Suliyanto beserta tim saat pelaksanaan exit meeting di Praja Utama Kantor Walikota Denpasar, Jumat (7/5/2021). Bali, indonesiaexpose.co.id – […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle 110
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  19  Pebruari  2026 Renungan  JOGER  

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Jumat, 20 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  21  Agustus  2021 ITB Stikom Bali        

  • Wawali Arya Wibawa Perkenalkan Graha Nawasena Dihadapan Komisi VIII DPR RI, Wujud Komitmen Kota Inklusi Berikan Harapan Bagi Penyandang Disabilitas

    Wawali Arya Wibawa Perkenalkan Graha Nawasena Dihadapan Komisi VIII DPR RI, Wujud Komitmen Kota Inklusi Berikan Harapan Bagi Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  05  Oktober  2023 Wawali Arya Wibawa Perkenalkan Graha Nawasena Dihadapan Komisi VIII DPR RI, Wujud Komitmen Kota Inklusi Berikan Harapan Bagi Penyandang Disabilitas   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menerima kunjungan kerja rombongan anggota Komisi VIII DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR […]

expand_less