Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Tindaklanjuti SE Gubernur Bali, Walikota Denpasar Terbitkan SE Tentang Tambahan Syarat Administrasi Perjalanan Dalam Negeri

Tindaklanjuti SE Gubernur Bali, Walikota Denpasar Terbitkan SE Tentang Tambahan Syarat Administrasi Perjalanan Dalam Negeri

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2020
  • visibility 198
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu 30 Mei 2020

 

Tindaklanjuti SE Gubernur Bali, Walikota Denpasar Terbitkan SE Tentang Tambahan Syarat Administrasi Perjalanan Dalam Negeri

 

BALI,  INDEX   –  Pemkot Denpasar resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/436/HK/ 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Penerbitan SE tersebut merupakan tindaklanjut atas keluarnya SE Gebernur Bali Nomor 11525 Tahun 2020 tentang administrasi tambahan atas SE Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tertanggal 22 Mei 2020.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menjelaskan bahwa dalam SE sebelumnya, dijelaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri diwajibkan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang dikuatkan dengan hasil uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction) maupun rapid test efektif berlaku sejak, Kamis (28/5) kemarin. Artinya para pelaku perjalanan, baik melalui jalur darat, laut, dan udara, wajib memenuhi ketentuan tersebut sebelum ke Bali.

” Sedangkan SE terbaru Walikota Denpasar berisi empat poin penting. Poin pertamanya menegaskan ketentuan untuk melampirkan Surat Keterangan Hasil Negatif dari uji Swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan melalui jalur udara. Serta, hasil negatif atau non reaktif dari rapid test bagi para pelaku perjalanan melalui jalur darat darat laut,” tutur Dewa Rai saat dikonfirmasi ,Sabtu (30/5/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, untuk syarat tambahannya, diatur pada poin kedua, ketiga dan keempat. Pada poin kedua menguraikan kewajiban bagi para pelaku perjalanan untuk menyertakan diri dengan surat pernyataan mengenai tujuan keberadaan selama di Bali. Selanjutnya di poin ketiga menguraikan tentang ketentuan untuk menyertakan Surat Pernyataan dari Pemberi Jaminan bagi pelaku perjalanan. Tujuannya, untuk memberikan kepastian atas tanggung jawab, perlindungan, dan keberlanjutan kehidupan selama berada di Bali.

Sementara poin keempat, dijelaskan bahwa pelaku perjalanan yang menuju Bali, khususnya Kota Denpasar wajib Melaksanakan Isolasi Mandiri Selama 14 (empat belas) hari dengan biaya sendiri, di bawah pengawasan Satuan Tugas Solidaritas dan Gotong Royong Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) Desa, Kelurahan dan Desa Adat.

Untuk menerapkan syarat tambahan tersebut, telah disediakan formulir yang bisa diunduh pada tautan https://cekdiri.baliprov.go.id/ Atau, pada saat mengisi data-data sebelum melakukan perjalanan ke Bali.

Dari proses pengisian data-data di tautan itu, nantinya, calon pelaku perjalanan akan mendapatkan QRCode yang wajib ditunjukkan saat tiba di pintu masuk Pulau Bali. Baik di penyeberangan maupun di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selain itu, keempat syarat tersebut juga wajib ditunjukan ketika hendak memasuki wilayah Kota Denpasar dan akan dilaksanakan pengecekan di pos pintu masuk Kota Denpasar

” Mohon perhatian bersama untuk melengkapi diri dengan syarat yang telah ditentukan. Ini dilakukan dalam rangka untuk pencegahan penyebaran covid 19 di Kota Denpasar,” tandasnya.

(078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 12 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  13  September  2021   Renungan  JOGER  

  • Update, 1 Orang Dinyatakan Positif Covid-19 di Kota Denpasar

    Update, 1 Orang Dinyatakan Positif Covid-19 di Kota Denpasar

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  06  Juni  2020   Update, 1 Orang Dinyatakan Positif Covid-19 di Kota Denpasar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI, INDEX – Perkembangan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar cenderung naik turun. Kali ini, 1 orang perempuan asal Kelurahan Pemecutan usia 28 tahun dinyatakan positif […]

    • calendar_month Senin, 20 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Bangli, Senin  20  Maret  2023 Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, SST. Par menghadiri undangan Penyampaian Masukan dan Pendapat dengan Komisi II DPR RI terkait RUU Tentang Provinsi Bali   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, SST. Par menghadiri undangan Penyampaian Masukan dan Pendapat dengan Komisi II DPR RI terkait RUU Tentang […]

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Senin, 15 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Tabanan,  Senin  15  April  2024

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Kamis, 9 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  9  September  2021 ITB Stikom Bali        

  • Wabup Diar Tegaskan Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perkawinan Anak

    Wabup Diar Tegaskan Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perkawinan Anak

    • calendar_month Selasa, 23 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Bangli, Rabu  24  Mei  2023   Wabup Diar Tegaskan Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perkawinan Anak     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar memberikan arahan dalam acara pertemuan kordinasi kerjasama lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak , tindak pidana perdagangan orang dan […]

expand_less