Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Polres Cimahi Ungkap Oplosan Daging Celeng Dijadikan Bakso

Polres Cimahi Ungkap Oplosan Daging Celeng Dijadikan Bakso

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 29 Jun 2020
  • visibility 174
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Selasa  30  Juni  2020

 

Polres Cimahi Ungkap Oplosan Daging Celeng Dijadikan Bakso

 

 

JAWA  BARAT,  INDEX  –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pengoplosan daging celeng dengan daging sapi yang dijual kepada masyarakat sebagai bakso dan rendang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, S.IK saat Konferensi Pers di Mapolres Cimahi, Selasa (30/6/2020).

Hadir dalam Konferensi Pers tersebut antara lain Waka Polres Cimahi, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kanit Ranmor, Kasubag Humas, Kasi Propam dan Personil Reskrim Polres Cimahi.

Lebih lanjut, Kapolres Cimahi menjelaskan kasus tersebut berawal dari pasangan suami istri berinisial T (45) dan R (24) yang menjual daging celeng atau babi hutan di wilayah hukum Polres Cimahi.

“Ketika diamankan, sepasang suami istri tersebut mengakui bahwa perbuatannya sudah dilakukan sejak tahun 2014, dan sudah memiliki empat orang pelanggan,” tutur Kapolres.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga,  menyatakan bahwa sepasang suami istri berinisial T dan R tersebut, berikut barang bukti telah diamankan dan di bawa ke Mapolres Cimahi untuk di lakukan pemeriksaan dan pendalaman.

” Pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020, Anggota Sat Resrim Polres Cimahi kembali melakukan pengembangan perkara tersebut ke Daerah Tasikmalaya di Pasar Ciawi dan ke Daerah Plered Purwakarta di Pasar Sukatani, serta ke daerah Cianjur juga berhasil didapatkan bahwa memang benar T dan R telah rutin mengirimkan Daging Celeng tersebut kepada beberapa orang pelanggan diantaranya D, Penjual daging sapi dan bahan baku pembuat Bakso di Pasar Ciawi Tasik, dijual seharga Rp.48.000,- dengan kapasitas 10 kg / bulan,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga,  kepada indonesiaexpose.co.id Selasa  (30/6/2020).

Selain itu juga dikirimkan kepada U selaku Pemilik Rumah Makan di Cianjur, dijual seharga Rp. 50.000,- dengan kapasitas penjualan 10 kg dalam 10 hari dan kepada N Pedagang Pasar Sukatani Purwakarta, dengan harga penjualan Rp.60.000,-/ kg sebanyak 20 kg dalam 2 minggu, serta dikirimkan kepada M di RM Chiese Food dijual dengan harga Rp.45.000,- dengan kapasitas penjualan 10 kg dalam 10 hari.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, total barang bukti yang diamankan dalam pengembangan dari ke empat orang tersebut yaitu kurang lebih 120 kg daging sapi Impor yang digunakan untuk bahan oplosan dengan daging Celeng atau Babi Hutan, Tiga kantong plastik warna hitam yang di duga berisi daging babi hutan atau celeng dengan berat masing-masing kantong plastik 4 (empat) kilogram atau jumlah keseluruhan lebih kurang12 (dua belas) kilogram, 2 kg daging Sapi Lokal, 1 (satu) Unit Mesin Pendingin Freezer Ukuran 2 (dua) m2, 1 (satu) Unit Timbangan Daging Merk Central, 2 (dua) Unit Mesin Pendingin Freezer ukuran 1 (satu) m2, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih merah, 1 (satu) Unit sepeda motor Jenis NMax warna biru, 1( satu ) unit kendaraan sedan merk toyota corolla 1600 warna kuning Nopol D 1670 CO berikut kunci kontaknya, dan diketahui bahwa antara Surat kendaraan dengan warna Asli kendaraan tidak sesuai.

” Untuk kasus tersebut para penjual dan pelanggan daging oplosan itu dikenakan Pasal 62 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 Ayat 6 Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara,” pungkasnya.

(A.Hasibuan)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 5 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 06 Januari 2024 Renungan  Joger  

    • calendar_month Sabtu, 24 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu 24 September 2022

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  22  Mei  2020   Disperindag Kota Denpasar Sosialisasikan Protokol Kesehatan Berniaga Ke 20 Pasar Rakyat di Kota Denpasar       BALI, INDEX  –  Guna mempercepat pemutusan mata rantai pandemi Covid-19 Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar secara berkelanjutan melakukan sosialisasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Protokol Kesehatan Berniaga bagi para pelaku usaha. […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  23  Januari  2025 Renungan  Joger

  • Wisman Jerman Terpesona dengan Pasar Badung

    Wisman Jerman Terpesona dengan Pasar Badung

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 21 Maret 2019   Wisman Jerman Terpesona dengan Pasar Badung   Rombongan Wisatawan Mancaegara Jerman Kunjungi Pasar Badung, Kamis (21/3/2019).   “Pasar Badung Mampu Beri Dampak Positif untuk Masyarakat” BALI, INDEX – Pasar Badung kembali mendapat kunjungan dan sambutan positif dari wisatawan mancanegara. Kali ini datang dari rombongan wisatawan mancanegara asal Jerman yang begitu […]

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 561
    • 0Komentar

    Jumat  11 September 2020. 

expand_less