Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Dit Resnarkoba Polda Jabar Olah TKP Home Industri Obat illegal di Komplek Kopo Permai

Dit Resnarkoba Polda Jabar Olah TKP Home Industri Obat illegal di Komplek Kopo Permai

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 24 Jul 2020
  • visibility 252
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Jumat  24  Juli  2020

 

Dit Resnarkoba Polda Jabar Olah TKP Home Industri Obat illegal di Komplek Kopo Permai

 

 

JAWA  BARAT,  INDEX – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Jumat pagi (24/7/2020) mendatangi TKP Home lndustri pembuatan obat-obat illegal, di Perum Kopo Permai III Kel. Cangkuang Kulon, Kec. Dayeuh Kolot Kabupaten Bandung, dengan memboyong 4 (empat) orang tersangka untuk keperluan olah TKP.

Dir Resnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat menyatakan kegiatan hari ini Jumat pagi 24 Juli 2020 melakukan olah TKP. Termasuk untuk mencocokkan sejumlah keterangan dan mengaitkan dengan penggerebekan di lokasi lainnya di Buahbatu, pada Rabu, 22 Juli 2020, ucapnya.

Seperti diketahui, kata dia, tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, BNN RI dan BNNP Jabar telah mengungkap adanya Clandestine Labotatorium dalam memproduksi pil atau tablet obat-obatan berbahaya, di Kopo Permai, tuturnya.

“Tim gabungan mengamankan empat pelaku berinisial SR, R, MK, dan T. Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang lain, L, masih DPO,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dalam pesan singkatnya yang diterima indonesiaexpose, Jumat siang (24/7/2020) mengatakan “Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 44 karung yang berisi 1.050.000 butir obat keras illegal siap edar beserta 7,9 kilogram bahan jenis trihexyphenidy,” katanya.

“Selain barang bukti obat keras dan bahan yang diduga sebagai bahan baku pembuatan obat, petugas pun menemukan dua mesin cetak,” terangnya.

Lebih jauh ditambahkan oleh Kabid Humas, sampai saat ini polisi masih mengecek kandungan kimia yang terdapat di dalam obat keras itu. Obat itu kini sedang diperiksa di Laboratorium Narkotika BNN.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Bilik Sterilization Chamber Tersedia di Pasar Badung, Pengunjung Wajib Sterilisasi Sebelum Masuk Pasar

    Dua Bilik Sterilization Chamber Tersedia di Pasar Badung, Pengunjung Wajib Sterilisasi Sebelum Masuk Pasar

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  28  Maret  2020     Dua Bilik Sterilization Chamber Tersedia di Pasar Badung, Pengunjung Wajib Sterilisasi Sebelum Masuk Pasar Suasana pemanfaatan Bilik Sterilization Chamber di Kawasan Pasar Badung, Denpasar, Sabtu (28/3/2020).   BALI,  INDEX  –  Setelah sebelumnya dilaksanakan penyemprotan secara manual, kini Pasar Badung dilengkapi dua alat Sterilization Chamber (Bilik Disinfektan). Pengoperasian dua […]

  • Kasus Positif Covid-19 Harian di Denpasar Masih Tinggi, Rata-rata 30 Persennya Ber-KTP Luar Denpasar

    Kasus Positif Covid-19 Harian di Denpasar Masih Tinggi, Rata-rata 30 Persennya Ber-KTP Luar Denpasar

    • calendar_month Rabu, 11 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  11  Agustus  2021   Kasus Positif Covid-19 Harian di Denpasar Masih Tinggi, Rata-rata 30 Persennya Ber-KTP Luar Denpasar     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Di Bali, untuk kasus positif Covid-19 masih didominasi oleh Denpasar. Bahkan kasus di Kota Denpasar jauh melampaui kasus positif Covid-19 di kabupaten lain di Bali. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 […]

  • Dugaan Pemalsuan TTD hingga KDRT  Terkuak: Pansus TRAP DPRD Bali Siap Seret Mr. Puneet Malhotra ke Ranah Hukum

    Dugaan Pemalsuan TTD hingga KDRT  Terkuak: Pansus TRAP DPRD Bali Siap Seret Mr. Puneet Malhotra ke Ranah Hukum

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle 080
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Denpasar , Senin  02  Maret  2026 Dugaan Pemalsuan TTD hingga KDRT  Terkuak: Pansus TRAP DPRD Bali Siap Seret Mr. Puneet Malhotra ke Ranah Hukum       Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Selasa (24/2/2026), berubah panas. Manajemen Queens […]

  • Presiden Jokowi Kunjungi SMKN 3 Sukawati & Pasar Bulan di Kab.Gianyar-Bali

    Presiden Jokowi Kunjungi SMKN 3 Sukawati & Pasar Bulan di Kab.Gianyar-Bali

    • calendar_month Selasa, 31 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Gianyar, Selasa  31  Oktober  2023 Presiden Jokowi Kunjungi SMKN 3 Sukawati & Pasar Bulan di Kab.Gianyar-Bali   Presiden Joko Widodo saat meninjau SMKN 3 Sukawati, Kab.Gianyar-Bali, Selasa 31 Oktober  2023   Bali, indonesiaexpose.co.id – Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali pada Selasa, 31 Oktober 2023. Presiden Jokowi dan rombongan tiba di Bandara Internasional […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 24 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  25  November 2021 Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 1 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Bali, Senin  02  Agustus  2021   Renungan  JOGER  

expand_less