Bandung, Senin 27 Juli 2020
Tak Terima Ditegur, Sejumlah Pemuda Keroyok Anggota Polisi dan Aparat Desa
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.I saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung,Senin (27/7/2020) (foto : Ist/indonesiaexpose.co.id)
JAWA BARAT, INDEX– Sejumlah pemuda di Kp. Kerenceng, Desa Bojong Malaka, Kec. Baleendah, Kabupaten Bandung mengeroyok seorang anggota polisi dan aparat desa. Mereka tak terima ditegur saat sedang asik pesta miras di kuburan.
“Adanya tindakan pengeroyokan terhadap petugas, yaitu anggota kepolisian dan petugas desa,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan,S.IK kepada awak media di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (27/7/2020).
Kapolresta Bandung mengatakan, awalnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat, tentang ada sejumlah pemuda yang sedang pesta miras pada Sabtu (25/7/2020) malam sekira pukul 23.00 WIB di area pekuburan.
“Peristiwa itu tepatnya malam Minggu kemarin, seorang anggota Babinkamtibmas atas nama pak Brigadir Iwan Handayana kumpul di Desa Bojong Malaka dengan kepala desanya. Saat itu terdengar suara ribut-ribut sekitar 50 meter dari lokasi tersebut, persisnya di daerah kuburan,” kata Kapolresta Bandung.
Brigadir Iwan Handayana serta seorang petugas desa mendatangi sejumlah pemuda tersebut. Sesampainya di lokasi kerumunan itu, mereka justru disambut tidak baik.
Mereka (petugas) ini dikeroyok oleh 8 (delapan) orang pemuda tersebut. Akibat peristiwa itu satu polisi menjadi korban dan luka di bagian pelipis mata.
“Anggota Babinkamtibmas dan aparat desa saat itu mengingatkan kepada pemuda tersebut. Namun mereka mendapat perlawanan. Sehingga petugas mengalami sedikit luka tetapi sekarang sehat semuanya,” tutur Kapolresta Bandung.
Tak lama kemudian, kedelapan orang pemuda yang melakukan pengeroyokan itu pun berhasil diamankan oleh polisi setempat. “Kemudian dari lokasi kami berhasil mengamankan 8 orang, 3 orang yang berstatus tersangka, dua orang dewasa dan satu orang masih di bawah umur,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama 9 tahun dan 1 tahun 9 bulan. Pasal yang disangkakan diantaranya Pasal 170 dan Pasal 212 KUHPidana.
“Pasal yang kita terapkan 170 pengeroyokan secara bersama-sama dan Pasal 212 melawan kepada petugas dengan ancamannya 9 tahun dan 1 tahun 4 bulan,” tandasnya.
Setelah itu polisi pun langsung merazia salah satu toko miras yang diduga mengedarkan minuman keras tersebut. Dari sana polisi berhasil mengamankan sekitar 8 (delapan) jerigen minuman keras.
(Tim-78)