Cimahi, Rabu 09 September 2020
Polres Cimahi Ungkap Kasus Penjualan Pil Aborsi Yang Diedarkan Melalui Medsos
JAWA BARAT, INDEX – Jajaran Polres Cimahi Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penjualan pil aborsi yang diedarkan melalui media sosial (medsos).
“Ada dua perempuan yang menjadi penjual obat haram ini yakni berinisial LY (31) dan SA, (26) diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.IK, M.Si, didampingi Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Yusuf Maulana Marzuki, S.IK, kepada awak media saat Konferensi Pers di Mapolres Cimahi, Selasa (8/9/2020).
Ditambahkan oleh Kabid Humas para tersangka diketahui mengedarkan obat daftar G atau bersifat keras itu di wilayah Bandung Raya. Karena dijual via medsos, para tersangka juga pernah melakukan transaksi dengan konsumen yang berasal dari Jakarta, Bogor dan Karawang, sambungnya.
Kabid Humas juga menyatakan bahwa akan dilakukan pengembangan dan insyallah akan terungkap lebih banyak lagi pelaku-pelaku kasus serupa, demi menyelamatkan kaum perempuan, terangnya.
Ia juga menambahkan, para tersangka sudah menjual pil aborsi itu terhadap kurang lebih 300 konsumen, dan menurut pengakuan para tersangka, tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi secara ilegal telah dilakukan sejak 2017.
“Aksi para tersangka akhirnya dapat diungkap, setelah jajaran Polres Cimahi Polda Jabar menerima sejumlah laporan penemuan janin bayi yang diduga merupakan korban aborsi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kabid Humas menerangkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 17 butir tablet penggugur kandungan, 18 pembersih setelah janin keluar, 18 penahan rasa nyeri, 2 buah HP, 1 buah ATM, bukti TRF ke rekening Mandiri, uang cash 1,2 juta, 3 pack plastik klip obat biru, bukti pengiriman JNE, alat kontrasepsi, postingan iklan dI FB, 1 pack amplop putih kecil dan 1 unit mobil toyota Calya warna hitam D 1688 VBK.
“Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 196, 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.
(A.Hasibuan)