Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Sat Reskrim Polresta Bandung Ringkus Dua Spesialis Pencurian Toko

Sat Reskrim Polresta Bandung Ringkus Dua Spesialis Pencurian Toko

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 4 Nov 2020
  • visibility 187
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Rabu 04  November  2020

 

Sat Reskrim Polresta Bandung Ringkus Dua Spesialis Pencurian Toko

 

JAWA  BARAT,  INDEX  – Sat Reskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil meringkus 2 (dua) tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan di salah satu toko di Ruko Pasar Sayati Indah, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

“Kejadian tersebut terjadi pada (27/09/2020) lalu sekitar pukul 07.00. Wib. Dimana kedua pelaku melakukan aksinya dengan mencari kios sembako yang ada di Pasar Sayati,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.IK didampingi Wakapolresta dan Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (04/11/2020).

Menurut Kapolresta Bandung, kedua pelaku ini mengincar toko sembako dengan menggunakan mobil rental, setelah ketemu mereka langsung merusak rolling door menggunakan obeng, paparnya.

Setelah pelaku berhasil membongkar rolling door, keduanya langsung mengambil barang yang ada di dalam toko tersebut.

Dari laporan korban anggota Sat Reskrim Polresta Bandung langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari para saksi dan selanjutnya dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tersangka MR dan A di wilayah Bandung di tempat berbeda.

“Setelah dilakukan penyidikan diketahui bahwa kedua tersangka ini ternyata residivis dan spesialis pencurian toko sembako,” ucap Kapolresta Bandung.

Selain mengungkap kasus pencurian tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 16 buah gas elpiji warna hijau, 3 dus kopi Kapal Api, 2 slop rokok Djarum Super, 29 bukus rokok dengan berbagai merk, 1 unit kendaraan R4 merk Toyota Calya warna abu-abu (milik tersangka), 11 helai baju dengan berbagai merk dan 4 helai celana dengan berbagai merk yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.IK, M.Si dalam pesan singkatnya mengatakan atas kasus tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, terangnya.

(Tim-78)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 24 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 481
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  25  Mei 2023 Renungan  Joger

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Senin, 13 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 370
    • 0Komentar

    Bali, Senin 13  September  2021 ITB Stikom Bali  

    • calendar_month Minggu, 14 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  14  Agustus 2022 Lepas Kirab Merah Putih MBPS, Wagub Cok Ace Gelorakan Semangat Persatuan   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Gubernur Bali Prof.Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati melepas Kirab Merah Putih yang diselenggarakan oleh Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Bali, di depan Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Sabtu 13 Agustus 2022. Dalam sambutannya, […]

    • calendar_month Minggu, 24 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  25   April 2022.

  • Sosialisasi Program Inovasi Pemkot Denpasar  Libatkan Aparatur Terbawah, Dari SIDARLING, Hingga Mobil Ceria

    Sosialisasi Program Inovasi Pemkot Denpasar Libatkan Aparatur Terbawah, Dari SIDARLING, Hingga Mobil Ceria

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  05  Desember  2019   Sosialisasi Program Inovasi Pemkot Denpasar Libatkan Aparatur Terbawah, Dari SIDARLING, Hingga Mobil Ceria   Kegiatan sosialisasi program inovasi Pemkot Denpasar dari SIDARLING hingga Mobil Ceria yang melibatkan aparatur terbawah, Rabu (4/12/2019) di Graha Sewaka Dharma Lumintang Denpasar.   BALI,  INDEX  –  Program inovasi yang telah dilakukan Pemkot Denpasar dari […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 19 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  20  Oktober 2023 Renungan  Joger

expand_less