Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polisi Tangkap Empat Orang Yang Mengancam Akan Menggorok Mahfud MD

Polisi Tangkap Empat Orang Yang Mengancam Akan Menggorok Mahfud MD

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 13 Des 2020
  • visibility 134
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Senin  14  Desember  2020

 

Polisi Tangkap Empat Orang Yang Mengancam Akan Menggorok Mahfud MD

 

Jatim,indonesiaexpose.co.id  – Empat orang yang mengancam akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud MD behasil ditangkap polisi. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Adapun keempat tersangka ini adalah Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan. Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan. Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.

Dir Reskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Trunoyudo memaparkan bahwa keempat tersangka ini memberikan ancaman yang bersifat personal kepada Mahfud MD.

“Yang diancam adalah Prof. Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok, artinya sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube,” kata Gidion saat pres release di Mapolda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (13/12/2020).

Gidion menambahkan keempat tersangka ini berasal dari dua laporan polisi yang berbeda. Awalnya, pihaknya hanya menetapkan Gus Nawawi karena telah memberikan ancaman melalui Channel YouTubenya di akun Amazing Pasuruan.

Lalu, dari penelusuran siber, ada tiga tersangka lain yang ikut menyebarkan hal ini melalui media sosialnya.

“Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, maka ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan mempengaruhi kehidupan dunia nyata,” imbuhnya.

Atas kasus ini keempat tersangka, dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946,” tutupnya.

(Tim-78)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  18  Pebruari  2025 Renungan  Joger  

    • calendar_month Rabu, 24 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  24  Maret  2021

  • Walikota Jaya Negara Tinjau Korban Kebakaran di Kawasan Jalan Turi, Kelurahan Kesiman.

    Walikota Jaya Negara Tinjau Korban Kebakaran di Kawasan Jalan Turi, Kelurahan Kesiman.

    • calendar_month Minggu, 24 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu. 24  Maret  2024 Walikota Jaya Negara Tinjau Korban Kebakaran di Kawasan Jalan Turi, Kelurahan Kesiman.     Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat meninjau langsung lokasi musibah kebakaran salah satu gudang dan rumah di Kawasan Jalan Turi, Kelurahan Kesiman, Minggu (24/3/2024). Bali,  indonesiaexpose.co.id  […]

  • Kota Denpasar Raih Penghargaan Ketahanan Pangan Peringkat I Nasional

    Kota Denpasar Raih Penghargaan Ketahanan Pangan Peringkat I Nasional

    • calendar_month Rabu, 1 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Bogor, Rabu 01 Maret 2023 Kota Denpasar Raih Penghargaan Ketahanan Pangan Peringkat I Nasional   Kepala Bidang Ketersediaan Dan Distribusi Pangan Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar Ni Made Suparmi saat menerima Penghargaan IKP dari Sekretaris Badan Pangan Nasional Sarwo Edy, Senin (28/2/2023) di IPB Internasional Convention Center Bogor.   Jawa  Barat,  indonesiaexpose.co.id  –  […]

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Senin, 15 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Tabanan,  Senin  15  April  2024

  • Jadi  Buronan  Kejati  Kalbar 4 Tahun, Dirut  PT KMP  Maman  Suherman di Ringkus 

    Jadi  Buronan  Kejati  Kalbar 4 Tahun, Dirut  PT KMP  Maman  Suherman di Ringkus 

    • calendar_month Jumat, 1 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Pontianak, Jumat  01  Oktober  2021   Jadi  Buronan  Kejati  Kalbar 4 Tahun, Dirut  PT KMP  Maman  Suherman di Ringkus (Foto/ist)   Kalimantan Barat, indonesiaexpose.co.id – Tim Tabur (tangkap buron) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menangkap seorang terpidana Daftar Pencarian orang (DPO) selama empat tahun dalam kasus perusakan hutan seluas 1.000 hektare di […]

expand_less