Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polisi Tangkap Empat Orang Yang Mengancam Akan Menggorok Mahfud MD

Polisi Tangkap Empat Orang Yang Mengancam Akan Menggorok Mahfud MD

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 13 Des 2020
  • visibility 209
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Senin  14  Desember  2020

 

Polisi Tangkap Empat Orang Yang Mengancam Akan Menggorok Mahfud MD

 

Jatim,indonesiaexpose.co.id  – Empat orang yang mengancam akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud MD behasil ditangkap polisi. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Adapun keempat tersangka ini adalah Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan. Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan. Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.

Dir Reskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Trunoyudo memaparkan bahwa keempat tersangka ini memberikan ancaman yang bersifat personal kepada Mahfud MD.

“Yang diancam adalah Prof. Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok, artinya sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube,” kata Gidion saat pres release di Mapolda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (13/12/2020).

Gidion menambahkan keempat tersangka ini berasal dari dua laporan polisi yang berbeda. Awalnya, pihaknya hanya menetapkan Gus Nawawi karena telah memberikan ancaman melalui Channel YouTubenya di akun Amazing Pasuruan.

Lalu, dari penelusuran siber, ada tiga tersangka lain yang ikut menyebarkan hal ini melalui media sosialnya.

“Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, maka ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan mempengaruhi kehidupan dunia nyata,” imbuhnya.

Atas kasus ini keempat tersangka, dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946,” tutupnya.

(Tim-78)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Denpasar , Selasa 31 Mei 2022   Pemkot Denpasar Tandatangani Rencana Kerja Sinergi Pelayanan Publik Dengan Ombudsman RI Perwakilan Bali Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menyaksikan penandatanganan Rencana Kerja Sinergi Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkot Denpasar dengan Ombudsman RI Perwakilan Bali oleh Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana bersama Kepala Ombudsman RI […]

  • Mulai Bulan September 2020, Polresta Depok Berlakukan Penindakan Tilang Elektronik

    Mulai Bulan September 2020, Polresta Depok Berlakukan Penindakan Tilang Elektronik

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Depok ,Jumat  14  Agustus  2020   Mulai Bulan September 2020, Polresta Depok Berlakukan Penindakan Tilang Elektronik (Foto/Ist)   JABAR,   INDEX  – Bagi masyarakat pengendara yang akan melewati jalur protokol Jalan Margonda Raya, Kota Depok tentu harus siap siap karena mulai bulan depan akan sudah di terapkan bentuk penindakan pelanggaran berlalulintas dengan Tilang Elektronik Mulai September mendatang, […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 28 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  29  Desember  2020   Renungan  JOGER  

  • Rakor Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemuihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat

    Rakor Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemuihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat

    • calendar_month Senin, 30 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Bandung,  Senin  30  November  2020   Rakor Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemuihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat   JAWA BARAT, INDEX  – Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si, Senin (30/11/2020) melaksanakan kegiatan rakor komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat bersama Wakil Gubernur Jabar, Kapok Sahli Kodam […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 2 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  03  Desember  2024 Renungan  Joger

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 18 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  19  Juni 2024 Renungan  Joger

expand_less