Monday , June 30 2025
Home / Berita Utama / Mulai Bulan September 2020, Polresta Depok Berlakukan Penindakan Tilang Elektronik

Mulai Bulan September 2020, Polresta Depok Berlakukan Penindakan Tilang Elektronik

Depok ,Jumat  14  Agustus  2020

 

Mulai Bulan September 2020, Polresta Depok Berlakukan Penindakan Tilang Elektronik

(Foto/Ist)

 

JABAR,   INDEX  – Bagi masyarakat pengendara yang akan melewati jalur protokol Jalan Margonda Raya, Kota Depok tentu harus siap siap karena mulai bulan depan akan sudah di terapkan bentuk penindakan pelanggaran berlalulintas dengan Tilang Elektronik

Mulai September mendatang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok akan memberlakukan tilang elektronik (E-TLE).

Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, saat ini pihaknya sedang memersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penerapan e-TLE.

“Jika tidak ada hambatan insyallah September 2020 akan kita launching E-TLE. Diharapkan untuk beberapa minggu ini semua sarana dan prasarana sudah siap dan lengkap,” ujar Kompol Erwin kepada awak media kemarin.

Menurut Erwin, Pemasangan alat, akan ditempatkan di dua titik e-TLE yang berbeda.

“Kedua titik itu ada di simpang lampu merah Margonda – Juanda (Medan 9), dan simpang Cijago Jalan Raya Bogor (Bogor 8),” ungkap nya.

Ia berharap, bila nantinya sudah diterapkan, pihak nya berharap masyarakat Depok khususnya para pengendara harus dapat mematuhi aturan lalu lintas tersebut.”Pemasangan E-Tle ini sangat bagus dan setidaknya dapat membuat efek jera. Pengemudi bisa menjadi lebih disiplin dan tidak perlu ada petugas mengawasi dan berjaga 1×24 jam,”sambungnya.

“Bagi yang melanggar kamera E-Tle akan memfoto dan foto pelanggaran serta tilangan akan diantar ke rumah pemilik dan akan masuk ke kas negara langsung,” ungkap nya

Satlantas Polres Metro Depok juga melibatkan Pemerintah Kota Depok ( Pemkot ) untuk bersama sama mematuhi dan menyukseskan keamanan dan ketertiban serta kelancaran dalam berlalu lintas di wilayah Kota Pemkot Depok.

“Dari data penyumbang kematian terbesar salah satunya dari angka kecelakaan lalulintas. Pengendara tidak tertib di jalan atau tidak mematuhi aturan lalu lintas dapat menimbulkan kecelakaan.

“E-Tle ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran berlalulintas sebagai langkah menekan angka kecelakaan di jalan,” tandas nya.

(Hartono/015

539

Check Also

Renungan  Joger

Bali, Jumat  27   Juni  2025 Renungan  Joger 124

Prof. Salain  : Sikap Komisi I DPRD Bali atas Sanksi Pelanggaran Perda Jelas dan Tegas

Denpasar, Kamis 26  Juni  2025 Prof. Salain  : Sikap Komisi I DPRD Bali atas Sanksi …