Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Dit Polairud Polda Jabar Amankan Tersangka Penyeludupan Baby Lobster dan Barang Bukti

Dit Polairud Polda Jabar Amankan Tersangka Penyeludupan Baby Lobster dan Barang Bukti

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 18 Jan 2021
  • visibility 183
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Senin  18  Januari  2021

 

Dit Polairud Polda Jabar Amankan Tersangka Penyeludupan Baby Lobster dan Barang Bukti

 

JAWA BARAT, indonesiaexpose.co.id –  Direktorat Polairud Polda Jabar, Senin pagi (18/1/2021) sekitar 10.18 WlB menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyeludupan Baby Lobster, bertempat di Mako Polairud Jalan Kapten Samadikun, Kesenden, Kec. Kejaksan, Kota Cirebon.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dir Polairud Polda Jabar Kombes Pol A.Widihandoko, SH, MH, didampingi Wadir Polairud AKBP Budi Susarwo, S.IK, BKIPM Kota Cirebon, PSDKP dan dihadiri Pejabat utama Polairud Polda Jabar.

Direktorat Polairud Polda Jabar berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial AH (33) diduga melakukan penyelundupan baby lobster/ benur di Jalan Raya Surade, Kab. Sukabumi, Jawa Barat.

“Penangkapan terhadap pelaku tepatnya pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2019 sekitar pukul 06.30 WIB oleh tim Intel Air Subdit Gakkum melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang di duga melakukan penyelundupan baby lobster/benur di Jalan Raya Surade, Kab. Sukabumi Jawa Barat, kemudian tim melakukan pemeriksaan dengan hasil ditemukan baby lobster sejumlah 56.950 ekor jenis pasir dan 700 ekor jenis mutiara,” kata Dir Polair Kombes Widihandoko.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Dit Polairud Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka berinisial AH (33), merupakan warga Cisolok Kab. Sukabumi.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita Barang Bukti berupa 56.950 ekor baby lobster jenis pasir, 700 ekor baby lobster jenis mutiara, 1 unit Kendaraan R4 merk Daihatsu Granmax warna silver, No. Pol : B 1523 URE, 2 unit HP Merk Oppo Reno 4F dan Samsung J1.

“Adapun pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal 1,5 miliar, tutur Dir Polairud.

Dari pengungkapan kasus tersebut estimasi Kerugian Negara yang berhasil diselamatkan dari Benih Lobster jenis Pasir : 56.250 x 250.000,- = 14.062.500.000,- Benih Lobster jenis Mutiata : 700 x 350.000,- = 245.000.000,- Total Rp. 14.307.500.000 (Empat belas miliar tiga ratus tujuh juta lima ratus rupiah).

“Dit Polairud Polda Jabar bersama-sama dengan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Cirebon (BKIPM) nantinya akan melakukan pelepas liaran Barang Bukti Baby Lobster untuk dikembalikan ke habitat asalnya di Pantai Pangandaran Kab. Pangandaran Jawa Barat,” tutup Dir Polairud Polda Jabar.

 

(A.Hasibuan)

 

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal

    Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  02 Oktober 2024 Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV (Oktober-Desember) Tahun 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri […]

  • Penutupan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Seluruh Fraksi Setujui 4 Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda

    Penutupan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Seluruh Fraksi Setujui 4 Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  27  Juli  2019   Penutupan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Seluruh Fraksi Setujui 4 Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda   Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara saat pelaksanaan Sidang Paripurna ke-13 Masa Persidangan II tahun 2019 di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (26/7).   BALI,  INDEX  –  Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui pengesahan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 30 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  31  Januari  2023 Renungan  JOGER

  • Puluhan Driver Pariwisata Bali  Kembali  Geruduk  DPRD Bali

    Puluhan Driver Pariwisata Bali  Kembali  Geruduk  DPRD Bali

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  26  Pebruari  2025 Puluhan Driver Pariwisata Bali  Kembali  Geruduk  DPRD Bali   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Jilid dua,  puluhan Driver Pariwisata Bali  Kembali  Geruduk  DPRD Bali, Selasa 25 Pebruari 2025. I Made Darmayasa selaku koordinator aksi menyampaikan pada aksi jilid kedua ini pihaknya menuntut hal yang sama, namun membawa unsur kelokalan Bali yang peduli […]

  • Presiden Kunjungi Posko Pengungsian Mamuju dan Pastikan Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa

    Presiden Kunjungi Posko Pengungsian Mamuju dan Pastikan Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa

    • calendar_month Selasa, 19 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Bandung,  Selasa  19  Januari  2021 Presiden Kunjungi Posko Pengungsian Mamuju dan Pastikan Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa   Presiden Joko Widodo saat berada di posko pengungsian yang dipusatkan di Stadion Manakarra, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, pada Selasa, 19 Januari 2021. (Foto:ist)   Presiden memastikan bahwa pemerintah pusat akan memberikan bantuan dengan membangun kembali gedung-gedung pemerintahan […]

  • Made Supartha Ketua Pansus TRAP DPRD BALI, Tegas : “ Tutup Jalan di GWK Kena Pidana Berat dan pelanggaran HAM, atas Dugaan itu sementara Tutup GWK”.

    Made Supartha Ketua Pansus TRAP DPRD BALI, Tegas : “ Tutup Jalan di GWK Kena Pidana Berat dan pelanggaran HAM, atas Dugaan itu sementara Tutup GWK”.

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  27  September  2025 Made Supartha Ketua Pansus TRAP DPRD BALI, Tegas : “ Tutup Jalan di GWK Kena Pidana Berat dan pelanggaran HAM, atas Dugaan itu sementara Tutup GWK”.   ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, S.H.,M.H.,   Bali, indonesiaexpose.co.id    –  Kisruh penutupan jalan warga kembali memanas di kawasan Garuda […]

expand_less