Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo : “Pelaporan UU ITE yang Bersifat Delik Aduan Tidak Bisa Diwakilkan”

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo : “Pelaporan UU ITE yang Bersifat Delik Aduan Tidak Bisa Diwakilkan”

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 17 Feb 2021
  • visibility 163
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,  Rabu 17 Februari 2021

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo : “Pelaporan UU ITE yang Bersifat Delik Aduan Tidak Bisa Diwakilkan”

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

 

JAKARTA,  indonesiaexpose.co.id –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelaporan UU ITE yang bersifat delik aduan tidak bisa diwakilkan lagi. Harus korban sendiri yang membuat laporan.

Instruksi tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan agar pasal-pasal karet UU ITE tidak digunakan dengan berkeadilan.

“Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi. Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan,” ujar Sigit dalam Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2/2021).

Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Pidana Unpar, Agustinus Pohan mengungkapkan, sebenarnya yang terpenting bukanlah pelapornya. Namun, kata dia, yakni pemahaman para penegak hukum terhadap poin-poin yang tertuang dalam UU ITE.

Menurutnya, siapapun pelapornya, tapi penegak hukumnya tidak memiliki persepsi yang sama dengan pembuat UU, maka penanganan dari perkara tersebut akan sama saja dengan yang sudah kerap terjadi sebelumnya.

“Saya kira aturan itu tidak akan banyak pengaruhnya terhadap persoalan yang terjadi. Masalahnya bukan siapa yang datang melapor, tetapi bagaimana penegak hukum memaknai subtansi yang dimaksudkan pembuat UU ITE,” kata Agustinus kepada merdeka.com, Rabu (17/2).

Menurutnya, Bareskrim Polri harus hati-hati sekali setiap kali mau menindaklanjuti pelaporan UU ITE. Dia pun menyarankan, Polri dan jaksa penuntut umum untuk membuat petunjuk khusus dalam menangani perkara UU ITE ini.

“Tentu polisi juga harus berubah untuk tidak mudah menindaklanjuti laporan pelanggaran UU ITE. Dalam hal ini, Bareskrim Polri bisa membuat pedoman atau petunjuk. Demikian halnya dengan penuntut umum,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit berencana untuk menekankan edukasi dan mediasi dalam menangani kasus UU ITE ini. Dia mengatakan, pelaporan yang bersifat hoaks dan pencemaran nama baik akan diselesaikan dengan mediasi.

“Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahanlah. Jadi proses mediasi, nggak bisa mediasi, nggak usah ditahan. Tapi untuk hal yang sifatnya pencemaran nama baik dan hoaks masih bisa kita edukasi dengan baik.” tandas Kapolri.

(Tim-078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 10 Juni 2022

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Minggu, 27 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  27  Juni 2021   ITB Stikom Bali  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  19  Oktober 2022   Renungan  JOGER  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  22  April  2025 Renungan  Joger

  • Pemkot Denpasar Gelar Gerakan Pangan Murah Pastikan Stabilisasi Pasokan Dan Pangan Jelang Hari Raya Idul Adha

    Pemkot Denpasar Gelar Gerakan Pangan Murah Pastikan Stabilisasi Pasokan Dan Pangan Jelang Hari Raya Idul Adha

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  14  Juni  2024 Pemkot Denpasar Gelar Gerakan Pangan Murah Pastikan Stabilisasi Pasokan Dan Pangan Jelang Hari Raya Idul Adha   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Menjelang Hari Raya Idul Adha pada 17 Juni mendatang, Pemkot Denpasar melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan kembali menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM), Jumat (14/6/2024) dipusatkan Lingkungan Br Tegal Sari, […]

  • Cegah Penyebaran Covid 19, Pemkot Kembali Ingatkan Masyarakat Tentang Pembatasan Keluar Masuk Denpasar

    Cegah Penyebaran Covid 19, Pemkot Kembali Ingatkan Masyarakat Tentang Pembatasan Keluar Masuk Denpasar

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  14  April  2020   Cegah Penyebaran Covid 19, Pemkot Kembali Ingatkan Masyarakat Tentang Pembatasan Keluar Masuk Denpasar Jubir Satgas Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.   BALI,  INDEX  –  Pemkot Denpasar kembali mengingatkan tentang adanya Intruksi Walikota Nomor : 443/003/Satgas Covid-19/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Denpasar. Hal ini […]

expand_less