Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Pernah Dipenjara Karena Mencuri, Seorang Wanita Kembali Ditangkap

Pernah Dipenjara Karena Mencuri, Seorang Wanita Kembali Ditangkap

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 8 Mar 2021
  • visibility 156
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Senin   8 Maret 2021

 

Pernah Dipenjara Karena Mencuri, Seorang Wanita Kembali Ditangkap

 

 

JAWA BARAT,  indonesiaexpose.co.id  –   Sempat viral di media sosial, seorang wanita mencuri pakaian di toko Octas Boutique Jalan Talun, Desa Tanggulan, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.IK mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (4/3/2021) sekira pukul 09.30 Wib. Dimana tersangka TN mendatangi toko baju tersebut dan berpura-pura ingin membeli pakaian dengan jumlah banyak.

“Pelaku ini seorang perempuan, dia pura-pura ingin borong pakaian,” katanya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Senin (8/3/2021).

Sementara itu,Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.IK, M.Si terkait hal itu mengatakan bahwa dalam rekaman CCTV menunjukan, pelaku dengan santainya mengelabui penjaga toko yang sibuk membereskan pakaian yang dipilih oleh TN. Pada saat pegawai sibuk, pelakupun memasukan beberapa helai pakaian kedalam tas yang telah disediakannya.

“Jadi pelaku ini sudah menyiapkan tas untuk memasukan barang curiannya,” ujar Kabid Humas.

Adanya laporan dari korban, Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berbekal rekaman cctv, Sat Reskrim Polresta Bandung Polda Jabar akhirnya menangkap TN di wilayah Banjaran Kabupaten Bandung.

“Satu hari setelah viral, pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Banjaran,” imbuh Kapolres.

Setelah di tangkap dan diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ternyata TN pernah di penjara pada pertengahan tahun 2019 dengan kasus mencuri kerudung.

Terungkapnya kasus tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti rekaman CCTV milik korban, pakaian hasil curian dan tas milik tersangka. Dimana total kerugian korban mencapai Rp. 2.500.000.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, TN kini harus kembali merasakan jeruji besi dan tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Koster Terima 5.000 Paket Bantuan dari PT Pelindo III

    Gubernur Koster Terima 5.000 Paket Bantuan dari PT Pelindo III

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  11  Juli  2020   Gubernur Koster Terima 5.000 Paket Bantuan dari PT Pelindo III   BALI,  INDEX  – Usaha Gubernur Bali Wayan Koster untuk merangkul pihak-pihak ketiga dalam upayanya menanggulangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 terus menuai hasil yang menggembirakan. Setelah sebelumnya banyak menerima kucuran bantuan dari pihak perbankan maupun Badan Usaha Milik […]

    • calendar_month Sabtu, 30 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 30 Juli 2022      

  • AjibPol

    AjibPol

    • calendar_month Selasa, 15 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Pemalang, Selasa 15  Februari 2022 AjibPol  

  • Sambut  HUT Bangli Ke 818 , Pemkab Bangli Tebar Ribuan Benih Ikan di Perairan Sungai Sangsang

    Sambut  HUT Bangli Ke 818 , Pemkab Bangli Tebar Ribuan Benih Ikan di Perairan Sungai Sangsang

    • calendar_month Kamis, 5 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Bangli, Kamis  05  Mei 2022   Sambut  HUT Bangli Ke 818 , Pemkab Bangli Tebar Ribuan Benih Ikan di Perairan Sungai Sangsang     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –   Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangli melaksanakan penebaran benih ikan sebanyak  30 ribu di aliran sungai tukad sangsang yang berlokasi di lingkungan […]

  • Kapolda Jabar Laksanakan Sholat ldul Adha 1440 H di Mapolda Jabar

    Kapolda Jabar Laksanakan Sholat ldul Adha 1440 H di Mapolda Jabar

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Bandung,  Senin  12  Agustus  2019   Kapolda Jabar Laksanakan Sholat ldul Adha 1440 H di Mapolda Jabar   Jawa Barat,INDEX  –  Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi, Minggu pagi (11/8/2019) sekitar pukul 06.30 Wib melaksanan Sholat Idul Adha 1440 Hijriah tahun 2019. Hadir dalam kesempatan tersebut Ibu Ketua Pengurus Daerah Bhayangkari Jawa Barat, Wakapolda […]

  • Disdukcapil Serahkan KK dan Akte Kematian Pramugari Korban Sriwijaya Air Asal Denpasar

    Disdukcapil Serahkan KK dan Akte Kematian Pramugari Korban Sriwijaya Air Asal Denpasar

    • calendar_month Selasa, 26 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  26  Januari  2021   Disdukcapil Serahkan KK dan Akte Kematian Pramugari Korban Sriwijaya Air Asal Denpasar  Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata saat menyerahkan KK dan Akta Kematian Mia Trestiyani Wadu (23) kepada keluarga korban pada Selasa (26/1)/2021.   BALI, indonesiaexpose.co.id  –  Musibah jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-182 rute […]

expand_less