Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Jabar Tangkap Pelaku Praktek Ilegal Pengoplosan Gas LPG

Polda Jabar Tangkap Pelaku Praktek Ilegal Pengoplosan Gas LPG

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 16 Jun 2021
  • visibility 56
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Kamis 17 Juni 2021

 

Polda Jabar Tangkap Pelaku Praktek Ilegal Pengoplosan Gas LPG

 

 

Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  –  Satuan Reskrim Khusus (Satreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar pratik pengoplosan gas elpiji 12 kilogram diisi oleh gas 3 kilogram bersubsidi.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jabar AKBP Dra. Santi Gunarni saat melaksanakan Konferensi Pers di Rupbasan, Jalan Pacuan Kuda Kota Bandung mengungkapkan bahwa praktek pengoplosan gas 12 kilogram itu sudah berjalan satu tahun yang di lakoni pria asal Bogor berinisial KPH, Rabu (16/6/2021)

Modus operandi pelaku membeli sejumlah gas bersubsidu 3 Kg dengan harga Rp. 18.000,- s/d – Rp.19.500,- pertabung di beberapa warung di Bogor – Jakarta, kemudian isi tabung tersebut dipindahkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg, setelah itu pelaku menjual tabung gas seberat 12 Kg dengan harga Rp. 115.000,- per tabung.

Andry membeberkan, KPH melakukan praktek pengoplosan itu di kediamannya yang berlokasi di Kampung Cibereum, RT 05 RW 05, Kelurahan Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Jadi KPH ini melakukan pembelian tabung gas elpiji 3 kilogram yang dibeli di warung-warung sekitaran Bogor-Jakarta, kemudian setelah melakukan pemindahan ke tabung 12 kilogram tersangka menjual dengan cara berkeliling menawarkan langsung baik ke warung, rumah makan, ibu rumah tangga dan juga restoran.

Andry menuturkan KPH melakukan aksinya ini bersama empat orang karyawannya. Dia sudah menjalani bisnis oplosan ini selama satu tahun.

“Keuntungan atau omzet yang didapat Rp 15 juta sampai Rp 20 juta setiap bulan,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini, Polisi menjerat KPH dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

(Tim-078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Denpasar Gandeng Peneliti Gelar Desiminasi Hasil Litbang, Jadi Wahana Evaluasi Dukung Efektifitas Program dan Kebijakan

    Pemkot Denpasar Gandeng Peneliti Gelar Desiminasi Hasil Litbang, Jadi Wahana Evaluasi Dukung Efektifitas Program dan Kebijakan

    • calendar_month Selasa, 28 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  28  November 2023 Pemkot Denpasar Gandeng Peneliti Gelar Desiminasi Hasil Litbang, Jadi Wahana Evaluasi Dukung Efektifitas Program dan Kebijakan   Sekertaris Daerah Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana saat buka giat Desiminasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Kota Denpasar di Gedung Graha Sewaka Dharma. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Penelitian dan Pengembangan […]

  • Havaianas Sandal Jepit Brand Dunia Nuansa Bali wujud Ilustrator Monez Gusmang

    Havaianas Sandal Jepit Brand Dunia Nuansa Bali wujud Ilustrator Monez Gusmang

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Kuta,  Kamis  19  Desember  2019   Havaianas Sandal Jepit Brand Dunia Nuansa Bali wujud Ilustrator Monez Gusmang   BALI, INDEX –  Havaianas  Indonesia meluncurkan brand sandal terbaru, bertempat di Tropicola Beach Club, Kab.Badung- Bali, Rabu, 18 Desember 2019.   Kekayaan alam dan tradisi Bali resmi menghiasi desain sandal jepit asal Brazil, Havaianas. Desain yang ada sarat […]

  • Alessandro Del Piero dalam rangka UEFA Champions League Trophy Tour 2019 : Nikmati keindahan Pantai Bali

    Alessandro Del Piero dalam rangka UEFA Champions League Trophy Tour 2019 : Nikmati keindahan Pantai Bali

    • calendar_month Minggu, 17 Mar 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Badung, Minggu 17 Maret 2019   Alessandro Del Piero dalam rangka UEFA Champions League Trophy Tour 2019 : Nikmati keindahan Pantai Bali Alessandro Del Piero dan trofi UEFA Champions League.(foto/ indonesiaexpose.co.id/012) BALI, INDEX  – Perhelatan UEFA Champions League (UCL) Trophy Tour Presented by Heineken® mengakhiri turnya di Indonesia dengan kapten legendaris tim nasional Italia dan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  17   Juli  2024 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 26 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  27  Agustus  2021   Renungan  JOGER  

  • Polres Cimahi Ungkap Kasus Pembuat dan Penjual Tembakau Gorila di Kota Bandung

    Polres Cimahi Ungkap Kasus Pembuat dan Penjual Tembakau Gorila di Kota Bandung

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  08  September  2020     Polres Cimahi Ungkap Kasus Pembuat dan Penjual Tembakau Gorila di Kota Bandung     JAWA   BARAT,  INDEX – Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi Polda Jabar, Senin (7/9/2020) mengungkap kasus peredaran tembakau gorila. Setelah menangkap seorang tersangka pengguna yang akhirnya berhasil meringkus pembuat dan penjual tembakau gorila di salah […]

expand_less