Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Sidang Perdana Gugatan Perlawanan Terhadap Bank BCA, KPKNL, BPN  dan Para Pihak

Sidang Perdana Gugatan Perlawanan Terhadap Bank BCA, KPKNL, BPN  dan Para Pihak

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 30 Jun 2021
  • visibility 148
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Blitar, Rabu 30 Juni 2021

Sidang Perdana Gugatan Perlawanan Terhadap Bank BCA, KPKNL, BPN  dan Para Pihak

Pengadilan Negeri Kelas IB Blitar,Jawa Timur

Jawa Timur, IndonesiaExpose.co.id – Drs Ec Satria Achyar, SH., M.Hum selaku Kuasa Hukum dari Umi Alfiah dan Didik Cresna Atmodjo selaku penggugat , bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IB Blitar,Jawa Timur Senin 28 Juni 2021 menggugat PT.Bank Central Asia Tbk.atas perbuatan melawan hukum.

Sidang perdana Gugatan Perlawanan terhadap eksekusi lelang asset debitur BCA Cabang Kediri, sidang yang dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan nomor perkara 67/Pdt.Plw/2021/Blt merupakan sidang pertama yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan SH. MH dan Hakim Anggota Muhammad Nuzulul Kusindiardi, SH serta  Maimunsyah SH, MH.

Sidang perdana gugatan perlawanan tersebut dihadiri oleh Drs Ec Satria Achyar, SH., M.Hum selaku Kuasa Hukum dari Umi Alfiah dan Didik Cresna Atmodjo selaku penggugat/pelawan, sedangkan Tergugat/Terlawan I Asep Syaiful Hadi dan Tergugat/Terlawan II Mia Sinta Liga diwakili oleh kuasa hukumnya Timotius Aprianto Purnomo, SH.

Tergugat/Terlawan III PT Bank Central Asia Tbk ( Bank BCA Pusat) cq PT Bank Central Asia Kanwil VII Malang cq. Bank Central Asia Cabang Blitar tidak hadir.

Satria Achyar selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, gugatan Perlawanan atas Penetapan dan Pelaksanaan Eksekusi No.02/EKS/Pdt/2021/PN.BLT, JO.Risalah Lelang No.448/47/2020” menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi maupun proses pemberian fasilitas kredit dan penerbitan sertifikat hak milik yang dijadikan obyek jaminan cacat formal atau cacat hukum, hal tersebut menjadi dasar gugatan perlawanan kepada Asep Syaiful Hadi (Terlawan I), Mia Sinta Liga (Terlawan II), PT Bank Central Asia Tbk ( Bank BCA Pusat) cq PT Bank Central Asia Kanwil VII Malang cq. Bank Central Asia Cabang Blitar (Terlawan III), Erwan Juris Ang (Terlawan IV), Camat Srengat (Terlawan V), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang dan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Blitar.

Perlawanan terhadap putusan eksekusi lelang tersebut karena ada yang belum terpenuhi secara legal formal seperti penerbitan Akta Hibah No.585/Srengat/2012 oleh PPATS Camat Srengat dan penerbitan AJB untuk Terlawan I dan Terlawan II tidak mendapat persetujuan dari Umi Alfiah dan Didik Cresna Atmodjo,” ungkap Satria kepada indonesiaexpose.co.id , di Blitar-Jatim,kemarin.

Menurutnya, cacat formal atau cacat hukum ini berlanjut dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blitar yang kemudian SHM tersebut menjadi jaminan atas fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank BCA Cabang Blitar kepada Asep Syaiful Hadi (terlawan/tergugat I).

” Ketidakhadiran terlawan/tergugat lainnya diduga adalah setingan atau rekayasa mengingat saat hari pelaksanaan sidang pertama di Pengadilan Negeri Blitar ada surat dari Pengadilan Negeri Blitar Nomor W.14/U11/1100/Hk.02/06/2021 tertanggal 25 Juni 2021 Perihal “Pengosongan Eksekusi Nomor 02/Pdt.Eks/2021 dan Nomor 03/Pdt.Eks/2021 ditadatangani An. Ketua Pengadilan Negeri Blitar oleh Panitera Samsuri, SH, dikirim via Pos Indonesia (diterima Senin siang tanggal 28 Juni 2021), dalam surat tersebut terlawan/tergugat I diminta hadir di Kantor Desa Maron Srengat Kabupaten Blitar pada Rabu 30 Juni 2021 jam 08.00 WIB,” sambungnya.

Kami selaku kuasa hukum, lanjut Satria memprotes keras tindakan Pengadilan Negeri Blitar melalui Majelis Hakim sidang perdana gugatan perlawan tersebut.

” Pihaknya meminta untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Blitar itu adalah tindakan yang keliru mengingat gugatan sedang berlangsung dan di PN Blitar baru saja terjadi pergantian serta mutasi Ketua dan Pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas I Blitar sehingga Ketua PN Blitar yang lama tidak berhak menandatangani Surat apapun terkait kasus tersebut, begitupula Pansek yang lama juga telah ada pisah kenal atau jelas SK-nya sudah turun, demikian disampaikan Satria melalui sambungan telepon,” harapnya.

” Kami akan melakukan perlawanan di lapangan jika PN Blitar tetap melakukan eksekusi pengosongan sebagaimana isi surat Nomor W.14/U11/1100/Hk.02/06/2021 tertanggal 25 Juni 2021 tersebut mengingat gugatan sedang berlangsung dan telah membayar biaya perkara kepada negara,” pungkasnya.

Gugatan perlawanan ini dilakukan oleh Kuasa Hukum agar ditemukan titk terang dan terlawan/tergugat I dapat menyelesaikan kewajibannya kepada pihak Bank BCA mengingat terlawan I sebagai debitur Bank BCA melalui Kuasa Hukumnya berupaya menyelesaikan tunggakan kewajibannya, seharusnya pihak Bank BCA dan Terlawan/Tergugat lainnya hadir dalam mediasi sehingga ada titik terang untuk menyelesaian permasalahan tersebut.

(TH008/Caca)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Jumat, 2 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 02 September 2022 Tingkatkan  Pelayanan Kepada Masyarakat, Walikota Jaya Negara Launching Mesin ADM Desa Tegal Harum. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar menempatkan empat mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk mempermudah dan mempercepat proses pencetakan data administrasi kependudukan (Adminduk). Kali ini Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara melaunching mesin […]

  • Rapatkan Barisan Menuju Tabanan Era Baru, Bupati Kumpulkan Pimpinan OPD

    Rapatkan Barisan Menuju Tabanan Era Baru, Bupati Kumpulkan Pimpinan OPD

    • calendar_month Sabtu, 18 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu  18  Oktober 2021   Rapatkan Barisan Menuju Tabanan Era Baru, Bupati Kumpulkan Pimpinan OPD     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Memasuki satu tahun masa jabatannya, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, megajak seluruh OPD terkait dilingkungan Pemkab Tabanan untuk merapatkan barisan dan selalu melakukan koordinasi serta komunikasi secara berkelanjutan mewujudkan program-program […]

  • Wakil Walikota Arya Wibawa Buka Muskot Ke-4 PPI Kota Denpasar

    Wakil Walikota Arya Wibawa Buka Muskot Ke-4 PPI Kota Denpasar

    • calendar_month Sabtu, 22 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  21 Januari 2022   Wakil Walikota Arya Wibawa Buka Muskot Ke-4 PPI Kota Denpasar     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pelaksanaan musyawarah kota (Muskot) ke-4 Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kota Denpasar dilaksanakan di Golden Tulip Hotel, Sabtu (22/1/2022). Acara yang mengusung tema ‘Berbakti, Solid, Tangguh Menuju PPI Bersahaja, Inovatif, dan Global’ yang dibuka langsung […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  10  April  2025 Renungan  Joger  

  • Walikota IGN Jaya Negara Lepas Calon Jemaah Haji Kota Denpasar

    Walikota IGN Jaya Negara Lepas Calon Jemaah Haji Kota Denpasar

    • calendar_month Rabu, 15 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 15 Juni 2022   Walikota IGN Jaya Negara Lepas Calon Jemaah Haji Kota Denpasar     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara melepas secara simbolis rombongan calon Jemaah Haji Kota Denpasar tahun 1443 H/2022 M di Gedung Sewaka Dharma Kota Denpasar, Rabu (15/6/2022). Turut hadir juga dalam acara ini, […]

    • calendar_month Rabu, 25 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  25  Agustus  2021   Gandeng Desa/Kelurahan, Pemkot Denpasar Telah Salurkan 7.376 Paket Sembako Bagi Masyarakat Yang Masih Jalani Isoman    Penyaluran bantuan sembako bagi masyarakat yang sedang melaksanakan Isolasi Mandiri (Isoman) di wilayah Kota Denpasar, Rabu (25/8/2021). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemkot Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan bantuan sembako bagi masyarakat yang masih […]

expand_less