Breaking News
light_mode
Trending Tags

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 4 Sep 2021
  • visibility 149
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu  4  September  2021

 

Polda Metro Jaya Ungkap Tindak Pidana Ilegal Akses Data Elektronik Terkait Sertifikat Vaksin

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Dalam Keterangan Pers Terkait Ilegal Akses Data Elektronik Sertifikat Vaksin, di Mapolda Metro Jaya Jumat (3/9/21)

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka FH (23) dan HH (30) penjual sertifikat vaksi atau ilegal akses Pedulilindungi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap 2 tersangka dan 2 pengguna sertifikat vaksin AN (21) dan BI (31).

“Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang mewajibkan menggunakan platfrom pedulilindungi,” kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).

Lanjut Kapolda, tersangka berinisial FH berperan memasarkan jasanya melalui media sosial Facebook. Selanjutnya tersangka HH yang berperan mengakses data atau membobol aplikasi pedulilindungi.

“HH ini staf kelurahan di Muara Baru yang cuma lulusan SD. Modusnya HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi dengan Pedulilindugi tanpa prosedur yang ditentukan,” tutur Fadil.

Tersangka selanjutnya yakni AN dan BI yang berperan sebagai konsumen. Mereka ini membuatkan sertivikat vaksin yang sudah teregister di aplikasi Pedulilindungi.

Dengan cara memasukan NIK orang lain agar dapat teregistrasi ke aplikasi tersebut. NIK itu sendiri didapat HH karena pekerjaanya sebagai petugas di kelurahan.

“Tersangka HH punya akses dan mengetahui user name, maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut seharga Rp 350.000 – Rp 500.000. Ases tersebut didapatkannya melalui pekerjaanya sebagai staf tata usaha di Muara Baru,” kata Fadil.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Harto /009

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Selasa, 28 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Bangli, Selasa  28  Maret  2023 Bupati Sedana Arta Hadiri Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus KONI Kabupaten Bangli   KONI Kab. Bangli melaksanakan Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Masa Bakti 2023-2027, pada Selasa (28/3/2023).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangli melaksanakan Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Masa Bakti 2023-2027, pada Selasa (28/3/2023). Acara yang […]

  • Setelah  Wisuda Perdana, Asta Learning Center Persiapkan  Kelas Pramugari – Pramugara 

    Setelah  Wisuda Perdana, Asta Learning Center Persiapkan  Kelas Pramugari – Pramugara 

    • calendar_month Selasa, 2 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  02 November  2021   Setelah  Wisuda Perdana, Asta Learning Center Persiapkan  Kelas Pramugari – Pramugara   Asta Learning Center menggelar Wisuda Perdana bertema Eka Paksi Pradana bertempat di Grand Inna Bali Beach Hotel, pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –   Lembaga kursus dan pelatihan kerja, Asta Learning Center menggelar Wisuda Perdana […]

  • Lebaran di Tengah Covid-19 Trafik Data XL Axiata Naik 25%

    Lebaran di Tengah Covid-19 Trafik Data XL Axiata Naik 25%

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis 28 Mei 2020   Lebaran di Tengah Covid-19 Trafik Data XL Axiata Naik 25% (Plt) Chief Teknologi Officer XL Axiata, I Gede Darmayusa (kiri ) bersama dengan Expert Service Operation XL Axiata, Hendrik (kanan) saat kunjungan ke pusat monitoring Customer Experience & Service Operation Center XL Axiata untuk memastikan kesiapan kondisi jaringan XL […]

  • Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar di Pura Mandhara Giri Semeru Agung.

    Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar di Pura Mandhara Giri Semeru Agung.

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Lumajang, Rabu 16  Juli  2025 Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar di Pura Mandhara Giri Semeru Agung.   Jajaran Pemkot Denpasar yang dipimpin Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat melaksanakan Bhakti Penganyar di Pura Mandhara Giri Semeru Agung, […]

  • Gubernur Koster: Enam Perda Berpihak pada Rakyat dan Implementasi Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun

    Gubernur Koster: Enam Perda Berpihak pada Rakyat dan Implementasi Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  29 Desember 2025 Gubernur Koster: Enam Perda Berpihak pada Rakyat dan Implementasi Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun   Gubernur Bali Wayan Koster   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Komitmen kuat menjaga arah pembangunan Bali untuk satu abad kedepan kembali ditegaskan eksekutif dan legislatif. Seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali secara bulat menyepakati penetapan enam Rancangan […]

  • Ketua  Komisi  II  DPRD  Provinsi  Bali IGK Kresna  Budi

    Ketua  Komisi  II  DPRD  Provinsi  Bali IGK Kresna  Budi

    • calendar_month Rabu, 23 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  23  Desember  2020   Ketua  Komisi  II  DPRD  Provinsi  Bali IGK Kresna  Budi      

expand_less