Breaking News
light_mode
Trending Tags

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 4 Sep 2021
  • visibility 218
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu  4  September  2021

 

Polda Metro Jaya Ungkap Tindak Pidana Ilegal Akses Data Elektronik Terkait Sertifikat Vaksin

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Dalam Keterangan Pers Terkait Ilegal Akses Data Elektronik Sertifikat Vaksin, di Mapolda Metro Jaya Jumat (3/9/21)

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka FH (23) dan HH (30) penjual sertifikat vaksi atau ilegal akses Pedulilindungi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap 2 tersangka dan 2 pengguna sertifikat vaksin AN (21) dan BI (31).

“Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang mewajibkan menggunakan platfrom pedulilindungi,” kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).

Lanjut Kapolda, tersangka berinisial FH berperan memasarkan jasanya melalui media sosial Facebook. Selanjutnya tersangka HH yang berperan mengakses data atau membobol aplikasi pedulilindungi.

“HH ini staf kelurahan di Muara Baru yang cuma lulusan SD. Modusnya HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi dengan Pedulilindugi tanpa prosedur yang ditentukan,” tutur Fadil.

Tersangka selanjutnya yakni AN dan BI yang berperan sebagai konsumen. Mereka ini membuatkan sertivikat vaksin yang sudah teregister di aplikasi Pedulilindungi.

Dengan cara memasukan NIK orang lain agar dapat teregistrasi ke aplikasi tersebut. NIK itu sendiri didapat HH karena pekerjaanya sebagai petugas di kelurahan.

“Tersangka HH punya akses dan mengetahui user name, maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut seharga Rp 350.000 – Rp 500.000. Ases tersebut didapatkannya melalui pekerjaanya sebagai staf tata usaha di Muara Baru,” kata Fadil.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Harto /009

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PERUMDA  Tirta  Megilan Kab. Lamongan

    PERUMDA  Tirta  Megilan Kab. Lamongan

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle 001
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Jawa  Timur,  Jumat  14  Agustus  2026 PERUMDA  Tirta  Megilan Kab. Lamongan  

  • Bakti Sespimti 30 Untuk Negri Gelar Baksos Serentak Warnai Bulan Ramadhan 2021

    Bakti Sespimti 30 Untuk Negri Gelar Baksos Serentak Warnai Bulan Ramadhan 2021

    • calendar_month Jumat, 30 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat  30 April  2021   Bakti Sespimti 30 Untuk Negri Gelar Baksos Serentak Warnai Bulan Ramadhan 2021     Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  –  Peserta didik (Serdik) Sespimti Lemdiklat Polri Dikreg ke-30 T.A. 2021, pada Jumat (30/4/2021) melaksanakan Bhakti Sosial (Baksos). Hal tersebut akan dilaksanakan di 8 (delapan) Provinsi dan 10 (sepuluh) Kabupaten / Kota […]

  • Wagub Cok Ace Buka Pameran Multimedia Karya Maestro I Gusti Nyoman Lempad

    Wagub Cok Ace Buka Pameran Multimedia Karya Maestro I Gusti Nyoman Lempad

    • calendar_month Sabtu, 15 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Mangupura, Sabtu  15  Juli 2023 Wagub Cok Ace Buka Pameran Multimedia Karya Maestro I Gusti Nyoman Lempad   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) membuka pameran multimedia karya salah satu maestro seni lukis I Gusti Nyoman Lempad yang diselenggarakan di Ruang Artspace Bali Collection Nusa Dua, Sabtu […]

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  15  Juni  2020   BPK RI Perwakilan Propinsi Bali Apresiasi IPM Denpasar Tertinggi Di Bali, Delapan Kali Berturut-turut Pertahankan Opini WTP   Walikota Denpasar, I.B Rai Dharmawijaya Mantra bersama Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede saat menerima LHP dengan Opini WTP dari Kepala BPK RI Perwakilan Bali, Dr. Drs. Sri Haryoso Suliyanto, […]

  • PLN Pastikan EV Charging, Rute Jkt-Bali Siap Digunakan

    PLN Pastikan EV Charging, Rute Jkt-Bali Siap Digunakan

    • calendar_month Minggu, 27 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Denpasar  Senin, 28 Desember 2020   PLN Pastikan EV Charging, Rute Jkt-Bali Siap Digunakan   BALI,  indonesiaexpose.co.id   – PLN telah menyiapkan infrastruktur kendaraan listrik rute Jakarta-Bali. Kesiapan PLN ini ditandai dengan keberhasilan uji coba kendaraan listrik rute tersebut. Sebelumnya uji coba yang dilakukan oleh Komisaris PLN, Dudy Purwagandhi ini dimulai dari titik awal keberangkatan di […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 6 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  07  Agustus  2021   Renungan  JOGER  

expand_less