Breaking News
light_mode
Trending Tags

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 4 Sep 2021
  • visibility 186
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu  4  September  2021

 

Polda Metro Jaya Ungkap Tindak Pidana Ilegal Akses Data Elektronik Terkait Sertifikat Vaksin

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Dalam Keterangan Pers Terkait Ilegal Akses Data Elektronik Sertifikat Vaksin, di Mapolda Metro Jaya Jumat (3/9/21)

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka FH (23) dan HH (30) penjual sertifikat vaksi atau ilegal akses Pedulilindungi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap 2 tersangka dan 2 pengguna sertifikat vaksin AN (21) dan BI (31).

“Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang mewajibkan menggunakan platfrom pedulilindungi,” kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).

Lanjut Kapolda, tersangka berinisial FH berperan memasarkan jasanya melalui media sosial Facebook. Selanjutnya tersangka HH yang berperan mengakses data atau membobol aplikasi pedulilindungi.

“HH ini staf kelurahan di Muara Baru yang cuma lulusan SD. Modusnya HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi dengan Pedulilindugi tanpa prosedur yang ditentukan,” tutur Fadil.

Tersangka selanjutnya yakni AN dan BI yang berperan sebagai konsumen. Mereka ini membuatkan sertivikat vaksin yang sudah teregister di aplikasi Pedulilindungi.

Dengan cara memasukan NIK orang lain agar dapat teregistrasi ke aplikasi tersebut. NIK itu sendiri didapat HH karena pekerjaanya sebagai petugas di kelurahan.

“Tersangka HH punya akses dan mengetahui user name, maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut seharga Rp 350.000 – Rp 500.000. Ases tersebut didapatkannya melalui pekerjaanya sebagai staf tata usaha di Muara Baru,” kata Fadil.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Harto /009

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Tabanan Apresiasi Kekompakan Masyarakat Dalam Yadnya Bersama di Desa Kelating

    Bupati Tabanan Apresiasi Kekompakan Masyarakat Dalam Yadnya Bersama di Desa Kelating

    • calendar_month Rabu, 12 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Tabanan , Rabu  12  Juni 2024 Bupati Tabanan Apresiasi Kekompakan Masyarakat Dalam Yadnya Bersama di Desa Kelating     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah Kabupaten Tabanan akan berupaya selalu hadir memberikan apresiasi dan dukungan atas kekompakan masyarakat dalam membangun yadnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya,S.E.,M.M, saat kehadirannya pada uleman Ngupasaksi […]

  • Ny. Sagung Antari Jaya Negara Sebut GEMABYUR dan GEMARIKAN, Upaya Preventif Pencegahan Stunting

    Ny. Sagung Antari Jaya Negara Sebut GEMABYUR dan GEMARIKAN, Upaya Preventif Pencegahan Stunting

    • calendar_month Selasa, 2 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  02  Januari  2024 Ny. Sagung Antari Jaya Negara Sebut GEMABYUR dan GEMARIKAN, Upaya Preventif Pencegahan Stunting   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Ketua Tim Penggerak PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara, secara rinci menjelaskan soal program Gerakan Makan Buah dan Sayur (GEMABYUR) dan Gerakan Makan Ikan (GEMARIKAN) merupakan upaya preventif pencegahan stunting. Hal […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Bali, Jumat 15  Agustus   2025 Renungan  Joger  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 24 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  25  September  2021   Renungan  JOGER  

  • Amerta No.Urut. 2di dampingi Politisi Senior NasDem, Anak Agung Ngurah Widiada  Kunjungi Ekowisata Subak Sembung Desa Peguyangan Denpasar

    Amerta No.Urut. 2di dampingi Politisi Senior NasDem, Anak Agung Ngurah Widiada  Kunjungi Ekowisata Subak Sembung Desa Peguyangan Denpasar

    • calendar_month Kamis, 5 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  05  November  2020     Amerta No.Urut. 2di dampingi Politisi Senior NasDem, Anak Agung Ngurah Widiada  Kunjungi Ekowisata Subak Sembung Desa Peguyangan Denpasar Paslon no.urut 2 Amerta  di dampingi Politisi Senior NasDem, Anak Agung Ngurah Widiada  mengunjungi Ekowisata Subak Sembung Desa Peguyangan Denpasar Utara, Kamis (05/11/2020)(foto/indonesiaexpose.co.id)   BALI, INDEX – Desa Adat Peguyangan, […]

  • Bersama Ida Rsi Bhujangga Waisnawa Sara Jyoti, Mereformasi Ritual, Mentradisikan Agama, bukan Mengagamakan Tradisi

    Bersama Ida Rsi Bhujangga Waisnawa Sara Jyoti, Mereformasi Ritual, Mentradisikan Agama, bukan Mengagamakan Tradisi

    • calendar_month Jumat, 24 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 660
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  25  Juni  2022   Bersama Ida Rsi Bhujangga Waisnawa Sara Jyoti, Mereformasi Ritual, Mentradisikan Agama, bukan Mengagamakan Tradisi Bali,  indonesiaexpose.co.id   –   Saat walaka dikenal sebagai Drs. Gede Sara Sastra, M.Si, dengan memimpin Krishna Tour sebagai travel agent perintis Tirta Yatra ke India pertama kali. Sempat sebagai reporter Bali Post dan juga dosen UNHI, […]

expand_less