Breaking News
light_mode
Trending Tags

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 4 Sep 2021
  • visibility 106
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu  4  September  2021

 

Polda Metro Jaya Ungkap Tindak Pidana Ilegal Akses Data Elektronik Terkait Sertifikat Vaksin

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Dalam Keterangan Pers Terkait Ilegal Akses Data Elektronik Sertifikat Vaksin, di Mapolda Metro Jaya Jumat (3/9/21)

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka FH (23) dan HH (30) penjual sertifikat vaksi atau ilegal akses Pedulilindungi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap 2 tersangka dan 2 pengguna sertifikat vaksin AN (21) dan BI (31).

“Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang mewajibkan menggunakan platfrom pedulilindungi,” kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).

Lanjut Kapolda, tersangka berinisial FH berperan memasarkan jasanya melalui media sosial Facebook. Selanjutnya tersangka HH yang berperan mengakses data atau membobol aplikasi pedulilindungi.

“HH ini staf kelurahan di Muara Baru yang cuma lulusan SD. Modusnya HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi dengan Pedulilindugi tanpa prosedur yang ditentukan,” tutur Fadil.

Tersangka selanjutnya yakni AN dan BI yang berperan sebagai konsumen. Mereka ini membuatkan sertivikat vaksin yang sudah teregister di aplikasi Pedulilindungi.

Dengan cara memasukan NIK orang lain agar dapat teregistrasi ke aplikasi tersebut. NIK itu sendiri didapat HH karena pekerjaanya sebagai petugas di kelurahan.

“Tersangka HH punya akses dan mengetahui user name, maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut seharga Rp 350.000 – Rp 500.000. Ases tersebut didapatkannya melalui pekerjaanya sebagai staf tata usaha di Muara Baru,” kata Fadil.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Harto /009

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  24  Mei 2024 Renungan  Joger  

  • TJSL PLN  Konsisten 6 Tahun Berturut – turut Raih Penghargaan di Ajang Bali  BUMN CSR Award 2023.

    TJSL PLN  Konsisten 6 Tahun Berturut – turut Raih Penghargaan di Ajang Bali  BUMN CSR Award 2023.

    • calendar_month Kamis, 14 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 14 Desember 2023 TJSL PLN  Konsisten 6 Tahun Berturut – turut Raih Penghargaan di Ajang Bali  BUMN CSR Award 2023.   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT PLN (Persero) yang dijalankan mengusung tema – tema yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Berkat konsistensi inilah, PLN kembali dianugerahi penghargaan gold di ajang […]

  • PLN Tawarkan Tiket Bali EV Fest 2025 Lebih Murah di PLN Mobile

    PLN Tawarkan Tiket Bali EV Fest 2025 Lebih Murah di PLN Mobile

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  27  Agustus  2025 PLN Tawarkan Tiket Bali EV Fest 2025 Lebih Murah di PLN Mobile   Eko Sudaryono, Manager Strategi Pemasaran PLN UID Bali saat temu media di Denpasar, Rabu  (27/8/2025).   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) menghadirkan penawaran spesial bagi masyarakat yang ingin menyaksikan kemeriahan Bali EV Fest 2025. Melalui aplikasi […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Bali, Senin  28  Oktober  2019   Renungan  JOGER

  • Sekda Alit Wiradana Apresiasi Lomba Baca Puisi SD se-Bali

    Sekda Alit Wiradana Apresiasi Lomba Baca Puisi SD se-Bali

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  28  Pebruari 2025 Sekda Alit Wiradana Apresiasi Lomba Baca Puisi SD se-Bali Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat menyerahkan Piala Bergilir Walikota Denpasar kepada pemenang atas nama Kadek Ayu Indira Putri dari SDN 2 Pangbulia Singaraja serangkaian pelaksanaan Lomba Baca Puisi Tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Bali ke-23 yang digelar Sanggar Rare […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Bali, Senin  26  Januari  2026 Renungan JOGER  

expand_less