Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Tekan Mobilitas, Ditlantas Polda Metro Jaya berlakukan Ganjil Genap di 13 titik ruas jalan

Tekan Mobilitas, Ditlantas Polda Metro Jaya berlakukan Ganjil Genap di 13 titik ruas jalan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 24 Okt 2021
  • visibility 213
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,  Minggu  24  Oktober  2021

 

Tekan Mobilitas, Ditlantas Polda Metro Jaya berlakukan Ganjil Genap di 13 titik ruas jalan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Bersama Dishub Provinsi DKI Gelar Konfrensi Pers di Mapolda, Jumat (22/10/2021)

Jakarta,indonesiaexpose.co.id  – Ditlantas Polda Metro Jaya bersama dengan Dishub DKI Jakarta memutuskan menambah titik ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta pada level 2, dari 3 kawasan menjadi 13 titik dan berlaku  mulai Senin 25 Oktober 2021 besok.Ada beberapa pertimbangan mengapa kawasan ganjil genap diperluas,salah satunya peningkatan kemacetan lalu lintas.

“Untuk tetap mengendalikan mobilitas maka berdasarkan rapat, kami memutuskan agar titik ganjil genap yang tadinya 3 kawasan bertambah menjadi 13 kawasan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Lanjut Sambodo, aturan ganjil genap tetap seperti semula. Berlaku setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-21.00 WIB. Kemudian untuk hari Sabtu-Minggu, serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.

Berikut 13 Titik kawasan ganjil genap yang akan berlaku mulai Senin:

Jalan Sudirman
Jalan MH Thamrin
Jalan Rasuna Said
Jalan Fatmawati
Jalan Panglima Polim
Jalan Sisingamangaraja
Jalan MT Haryono
Jalan Gatot Subroto
Jalan S Parman
Jalan Tomang Raya
Jalan Gunung Sahari
Jalan DI Panjaitan
Jalan Ahmad Yani

Daftar 17 kendaraan bebas ganjil genap:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
2. Kendaraan ambulans kendaraan pemadam kebakaran.
3. Angkutan umum pelat kuning.
4. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
5. Sepeda motor.
6. Kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak (BBM)
7. Kendaraan angkutan bahan bakar gas (BBG).
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI (Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPRD, MA MK KY dan BPK).
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI-Polri.
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara.
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. Contohnya kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh rekan-rekan kepolisian.
13. Kendaraan petugas COVID-19 selama masa bencana COVID-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19.
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19.
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
17. Kendaraan barang angkut logistik.

(Hartono / 009)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  06  Maret  2020   Renungan  JOGER  

  • Sekda Dewa Indra Ajak Masyarakat Menanam Pohon di Setiap Kesempatan

    Sekda Dewa Indra Ajak Masyarakat Menanam Pohon di Setiap Kesempatan

    • calendar_month Jumat, 9 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Badung, Jumat  09  Februari  2024 Sekda Dewa Indra Ajak Masyarakat Menanam Pohon di Setiap Kesempatan       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menghadiri kegiatan Penanaman Pohon Serentak Seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Nusa Pudut, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, Rabu (7/2/2024) Dalam sambutannya, […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Bali, Senin  29  September  2025 Renungan  Joger

  • Gempabumi M 5,3 Kabupaten Malang Sebabkan Kerusakan Bangunan di Kabupaten Blitar

    Gempabumi M 5,3 Kabupaten Malang Sebabkan Kerusakan Bangunan di Kabupaten Blitar

    • calendar_month Jumat, 22 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Malang, Jumat  22  Oktober  2021   Gempabumi M 5,3 Kabupaten Malang Sebabkan Kerusakan Bangunan di Kabupaten Blitar Anggota kepolisian mengangkat puing atap bagian teras gedung musala An Nur di Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, yang mengalami kerusakan setelah terjadi gempabumi M5,3 di barat daya Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (22/10). (BPBD Kabupaten Blitar)(Foto/Ist) Jawa  Timur,  indonesiaexpose.co.id  […]

  • Jelang Tahun Baru 2020, Satpolair Polres Sumedang Siapkan Pengamanan Objek Wisata Air Bendungan Jatigede

    Jelang Tahun Baru 2020, Satpolair Polres Sumedang Siapkan Pengamanan Objek Wisata Air Bendungan Jatigede

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Bandung,  Sabtu  28  Desember  2019   Jelang Tahun Baru 2020, Satpolair Polres Sumedang Siapkan Pengamanan Objek Wisata Air Bendungan Jatigede     Jawa Barat,INDEX  –  Untuk mengantisipasi kerawanan Kamtibmas dalam rangka libur natal 2019 dan tahun baru 2020, di wilayah perairan Bendungan Jatigede wilayah hulkum Polres Sumedang Polda Jabar, Sabtu (28/12/2019) Plt. Kasat Polair Iptu […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Rabu, 20 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  21  Oktober  2021   Renungan  JOGER  

expand_less