Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Survei Litbang, Mayoritas Responden Setuju Restorative Justice

Survei Litbang, Mayoritas Responden Setuju Restorative Justice

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 14 Feb 2022
  • visibility 110
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Senin 14  Pebruari 2022

 

Survei Litbang, Mayoritas Responden Setuju Restorative Justice

 

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Litbang Kompas mengeluarkan survei berkaitan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice. Hasilnya mayoritas responden setuju keadilan restoratif diterapkan dalam kasus pidana ringan.

Survei Litbang Kompas dilakukan pada tanggal 10-13 Februari 2022 via telepon terhadap 317 responden berusia minimal 17 tahun dari 34 provinsi. Sampel disebut ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.
Tingkat kepercayaan survei dengan metode ini disebut mencapai 95 persen, nirpencuplikan penelitian +- 5,5 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. Litbang Kompas menegaskan kesalahan di luar pencuplikan sampel dimungkinkan terjadi.
Berdasarkan data Litbang Kompas yang dikutip Senin (14/2/2022), ada beberapa pertanyaan berkaitan restorative justice penegak hukum. Mayoritas responden setuju restorative justice diterapkan pada pidana ringan.

Selain itu, responden Litbang Kompas juga setuju restorative justice diterapkan dalam kasus pencurian ringan yang ancaman hukuman maksimal 3 bulan bui.

Meski demikian, ada kasus yang mayoritas responden menolak penerapan restorative justice. Selain itu, Litbang Kompas juga merangkum masukan dan pendapat responden mereka terhadap restorative justice.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku orang nomor satu di Kepolisian RI telah meneken Peraturan Kapolri No. 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Sementara itu di Kejaksaan telah diterbitkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15/2020 tentang penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berikut ini hasil survei Litbang Kompas.

1. Setuju atau tidakkah Anda dengan langkah penegak hukum yang akan lebih menerapkan mediasi dan kesepakatan damai dalam penyelesaian masalah jenis pidana ringan ?
– Setuju : 73,4%
– Sangat setuju : 9,6%
– Tidak setuju : 14,2%
– Sangat tidak setuju: 0,3%
– Tidak tahu : 2,5%
2. Setuju atau tidakkah Anda proses kesepakatan damai (keadilan restoratif) diberlakukan dalam kasus pidana seperti pencurian ringan (ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara) ?
– Setuju : 65,9%
– Sangat setuju : 4,8%%
– Tidak setuju : 27,9%
– Sangat tidak setuju : 0,8%
– Tidak tahu : 0,6%
3. Setuju atau tidakkah Anda proses kesepakatan damai (keadilan restoratif) diberlakukan dalam kasus pidana seperti penipuan ringan dilakukan pedagang (ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara)?
– Setuju : 44,6%
– Sangat setuju : 1,3%
– Tidak setuju : 48,9%
– Sangat tidak setuju: 3,8%
– Tidak tahu : 1,4%
4. Khawatir atau tidakkah Anda jika proses penyelesaian kasus pidana dengan cara keadilan restoratif disalahgunakan sebagian masyarakat pelaku tindak pidana ringan ?
– 76,3% : Khawatir, karena orang Indonesia sering pragmatis, cari mudahnya saja
– 21,4% : Tidak khawatir, karena sudah ada rambu-rambu aturannya dan tetap bisa diterapkan pidana
2,3%: Tidak tahu
5. Yakin atau tidakkah Anda proses keadilan restoratif yang diterapkan hanya untuk kasus-kasus pidana kecil/ringan ini akan memberikan manfaat keadilan bagi masyarakat?
– Yakin : 50,5%
– Sangat yakin : 6,5%
– Tidak yakin: 40,3%
– Sangat tidak yakin : 1,2%
– Tidak tahu : 1,5%
6. Apa harapan terbesar Anda terhadap kebijakan keadilan restoratif (mediasi dan kesepakatan damai pelaku dan korban) yang diterapkan oleh lembaga penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) ?
– 42,0% : Evaluasi dan perbaikan dilakukan berkala
– 26,7% : Pengawasan proses keadilan restoratif diperketat
– 14,4% : Prioritas penerapan proses kepada masyarakat kecil
– 11,0% : Dapat terus dilanjutkan, hanya pada pidana ringan/kejahatan kecil
– 5,9% : Tidak tahu.

(078).

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kontingen Budaya Kota Denpasar Suguhkan Penampilan Tarian Janger di Karnaval Budaya Nusantara Rakernas ke-XI JKPI

    Kontingen Budaya Kota Denpasar Suguhkan Penampilan Tarian Janger di Karnaval Budaya Nusantara Rakernas ke-XI JKPI

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Yogyakarta, Kamis  07  Agustus  2025 Kontingen Budaya Kota Denpasar Suguhkan Penampilan Tarian Janger di Karnaval Budaya Nusantara Rakernas ke-XI JKPI   Kontingen Budaya Kota Denpasar berfoto bersama dengan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dan Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, usai menyuguhkan penampilan Tarian Janger pada gelaran Karnaval Budaya Nusantara, […]

  • E-commerce  BULOG  Raih  Top  Official  Store  Award  2021

    E-commerce  BULOG  Raih  Top  Official  Store  Award  2021

    • calendar_month Selasa, 2 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Jakarta,  Selasa 02 Maret 2021   E-commerce  BULOG  Raih  Top  Official  Store  Award  2021   Direktur Bisnis Perum Bulog Feby Novita. Foto. Dok. Humas Bulog   Jakarta indonesiaexpose.co.id – E-commerce Perum BULOG berhasil meraih penghargaan TOP OFFICIAL STORE AWARD 2021 iPanganandotcom dari Tras NCo Indonesia, lembaga penilai brand dan bisnis independen, yang bekerja sama dengan […]

  • Dorong Kesadaran dan Pengetahuan Anti Korupsi di Penyelenggara Negara, Pj Gubernur Mahendra Jaya Ikuti Diklat PAKU Integritas KPK RI

    Dorong Kesadaran dan Pengetahuan Anti Korupsi di Penyelenggara Negara, Pj Gubernur Mahendra Jaya Ikuti Diklat PAKU Integritas KPK RI

    • calendar_month Sabtu, 25 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Jakarta,  Sabtu  25  November  2023 Dorong Kesadaran dan Pengetahuan Anti Korupsi di Penyelenggara Negara, Pj Gubernur Mahendra Jaya Ikuti Diklat PAKU Integritas KPK RI     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya hadir dan mengikuti program Penguatan Antikorupsi bagi Penyelenggara Negara (PAKU Integritas) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi. Bersama Wakil Ketua DPRD Bali […]

    • calendar_month Jumat, 3 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Bangli, Jumat  03  Januari  2023   Sedana Arta Bupati  Kab.Bangli  Hadiri Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Serentak di Desa Pengiangan Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dalam rangka mengurangi konflik pertanahan dan konflik sengketa batas, Menteri ATR/ Kepala BPN RI melaksanakan acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di 33 Provinsi se-indonesia, yang secara virtual diwakili […]

  • BOP Labuan Bajo : Akibat Mahalnya Tiket Pesawat, Presentase Wisatawan Lokal Menurun

    BOP Labuan Bajo : Akibat Mahalnya Tiket Pesawat, Presentase Wisatawan Lokal Menurun

    • calendar_month Minggu, 30 Jun 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Mangunpura,  Senin  01  Juli  2019     BOP Labuan Bajo : Akibat Mahalnya Tiket Pesawat, Presentase Wisatawan Lokal Menurun Director of Tourism Marketing Badan Otoritas Pariwisata (BOP) Labuan Bajo, Sutanto Werry BALI, INDEX  – Kenaikan harga tiket pesawat sangat berdampak bagi pariwisata di Bali. Bahkan, daerah lain pun juga terkena dampaknya, yakni di Labuan Bajo, […]

  • Peringati Hari Kartini, PLN UID Bali Berikan Bantuan Kelompok Wanita Tani Nusa Dua

    Peringati Hari Kartini, PLN UID Bali Berikan Bantuan Kelompok Wanita Tani Nusa Dua

    • calendar_month Kamis, 22 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Kamis  22  April  2021   Peringati Hari Kartini, PLN UID Bali Berikan Bantuan Kelompok Wanita Tani Nusa Dua     Bali, indonesiaexpose.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Kartini, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali melalui program PLN Peduli menyalurkan bantuan kepada kelompok Wanita Tani Permata sebesar Rp 50 Juta, Kamis (22/04). Bantuan […]

expand_less