Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Survei Litbang, Mayoritas Responden Setuju Restorative Justice

Survei Litbang, Mayoritas Responden Setuju Restorative Justice

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 14 Feb 2022
  • visibility 41
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Senin 14  Pebruari 2022

 

Survei Litbang, Mayoritas Responden Setuju Restorative Justice

 

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Litbang Kompas mengeluarkan survei berkaitan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice. Hasilnya mayoritas responden setuju keadilan restoratif diterapkan dalam kasus pidana ringan.

Survei Litbang Kompas dilakukan pada tanggal 10-13 Februari 2022 via telepon terhadap 317 responden berusia minimal 17 tahun dari 34 provinsi. Sampel disebut ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.
Tingkat kepercayaan survei dengan metode ini disebut mencapai 95 persen, nirpencuplikan penelitian +- 5,5 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. Litbang Kompas menegaskan kesalahan di luar pencuplikan sampel dimungkinkan terjadi.
Berdasarkan data Litbang Kompas yang dikutip Senin (14/2/2022), ada beberapa pertanyaan berkaitan restorative justice penegak hukum. Mayoritas responden setuju restorative justice diterapkan pada pidana ringan.

Selain itu, responden Litbang Kompas juga setuju restorative justice diterapkan dalam kasus pencurian ringan yang ancaman hukuman maksimal 3 bulan bui.

Meski demikian, ada kasus yang mayoritas responden menolak penerapan restorative justice. Selain itu, Litbang Kompas juga merangkum masukan dan pendapat responden mereka terhadap restorative justice.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku orang nomor satu di Kepolisian RI telah meneken Peraturan Kapolri No. 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Sementara itu di Kejaksaan telah diterbitkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15/2020 tentang penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berikut ini hasil survei Litbang Kompas.

1. Setuju atau tidakkah Anda dengan langkah penegak hukum yang akan lebih menerapkan mediasi dan kesepakatan damai dalam penyelesaian masalah jenis pidana ringan ?
– Setuju : 73,4%
– Sangat setuju : 9,6%
– Tidak setuju : 14,2%
– Sangat tidak setuju: 0,3%
– Tidak tahu : 2,5%
2. Setuju atau tidakkah Anda proses kesepakatan damai (keadilan restoratif) diberlakukan dalam kasus pidana seperti pencurian ringan (ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara) ?
– Setuju : 65,9%
– Sangat setuju : 4,8%%
– Tidak setuju : 27,9%
– Sangat tidak setuju : 0,8%
– Tidak tahu : 0,6%
3. Setuju atau tidakkah Anda proses kesepakatan damai (keadilan restoratif) diberlakukan dalam kasus pidana seperti penipuan ringan dilakukan pedagang (ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara)?
– Setuju : 44,6%
– Sangat setuju : 1,3%
– Tidak setuju : 48,9%
– Sangat tidak setuju: 3,8%
– Tidak tahu : 1,4%
4. Khawatir atau tidakkah Anda jika proses penyelesaian kasus pidana dengan cara keadilan restoratif disalahgunakan sebagian masyarakat pelaku tindak pidana ringan ?
– 76,3% : Khawatir, karena orang Indonesia sering pragmatis, cari mudahnya saja
– 21,4% : Tidak khawatir, karena sudah ada rambu-rambu aturannya dan tetap bisa diterapkan pidana
2,3%: Tidak tahu
5. Yakin atau tidakkah Anda proses keadilan restoratif yang diterapkan hanya untuk kasus-kasus pidana kecil/ringan ini akan memberikan manfaat keadilan bagi masyarakat?
– Yakin : 50,5%
– Sangat yakin : 6,5%
– Tidak yakin: 40,3%
– Sangat tidak yakin : 1,2%
– Tidak tahu : 1,5%
6. Apa harapan terbesar Anda terhadap kebijakan keadilan restoratif (mediasi dan kesepakatan damai pelaku dan korban) yang diterapkan oleh lembaga penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) ?
– 42,0% : Evaluasi dan perbaikan dilakukan berkala
– 26,7% : Pengawasan proses keadilan restoratif diperketat
– 14,4% : Prioritas penerapan proses kepada masyarakat kecil
– 11,0% : Dapat terus dilanjutkan, hanya pada pidana ringan/kejahatan kecil
– 5,9% : Tidak tahu.

(078).

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Denpasar Raih Anugerah Kualitas JPT Kategori Baik Dari KASN.

    Pemkot Denpasar Raih Anugerah Kualitas JPT Kategori Baik Dari KASN.

    • calendar_month Kamis, 6 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Yogyakarta,  Kamis  06  Oktober  2022 Pemkot Denpasar Raih Anugerah Kualitas JPT Kategori Baik Dari KASN.   Daerah Istimewa Yogyakarta, indonesiaexpose.co.id  – Kota Denpasar dibawah kepemimpinan Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara bersama Wakil Walikota, Kadek Agus Arya Wibawa kembali mengukir prestasi gemilang dan mendapat penghargaan tingkat nasional. Kali ini berhasil meraih penghargaan atau anugerah dari Komisi […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 11 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  12  Februari   2023 Renungan  JOGER

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Selasa, 24 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Jakarta,  Selasa  24  Oktober 2023

  • Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, dukung Gubernur, Optimalkan peran BUMD. Untuk meningkatkan PAD Provinsi Bali 

    Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, dukung Gubernur, Optimalkan peran BUMD. Untuk meningkatkan PAD Provinsi Bali 

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  22  Oktober  2024 Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, dukung Gubernur, Optimalkan peran BUMD. Untuk meningkatkan PAD Provinsi Bali   Anggota DPRD Bali Ni Made Usmantari dari fraksi PDIP Bali, indonesiaexpose.co.id –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda […]

  • Oknum Asn  Gianyar  Terlibat  Narkoba

    Oknum Asn  Gianyar  Terlibat  Narkoba

    • calendar_month Jumat, 10 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Gianyar, Sabtu 11 Maret  2023 Oknum Asn  Gianyar  Terlibat  Narkoba   Bali,  Index  –  Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengamankan 8 orang pelaku penyalahgunaan narkoba meliputi Titi Indrayati (27) barang bukti sabu 1,36 netto, Kadek Dwiyana (36) barang bukti sabu 5,22 gram, El Roy Kristian Ahalafani (30) barang bukti sabu 3,31 gram, Radial Dwinata (30) […]

    • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  10  Oktober  2020   Jadi Pembicara Dalam Dharma Tula Pascasarjana UGM, Rai Mantra Ajak Kuatkan Srahda Bakthi, dan “Maguna Dusun”   Walikota Rai Mantra sebagai pembicara dalam acara Dharma Tula melalui webinar yang diselenggarakan keluarga besar Hindu Dharma Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta, di kediamana Walikota Denpasar, Sabtu (10/10/2020)   BALI,  INDEX  […]

expand_less