Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Disnaker Kota Semarang Buka Posko Aduan THR

Disnaker Kota Semarang Buka Posko Aduan THR

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 18 Apr 2022
  • visibility 164
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Semarang, Senin  18  April  2022

 

Disnaker Kota Semarang Buka Posko Aduan THR

 

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno (Foto/ist)

Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  –  Jelang perayaan Hari Raya Idulfitri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang menghimbau para pengusaha untuk melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, para pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan bisa melapor kepada Disnaker karena pihaknya sudah mulai membuka posko pengaduan THR. Posko pengaduan sudah mulai dibuka di kantor Disnaker mulai 11 hingga 30 April 2022.

” Jadi kita sudah ada jadwal dibuka mulai tanggal 11 April lalu. Nanti ada petugas yang berjaga disana. Kita sudah koordinasi dengan Apindo terkait pemberian THR tahun ini. Jika pekerja tidak mendapatkan THR dari tempat kerja, nanti bisa lapor di posko. Kalau H-7 belum ada tanda tanda THR dibagika, silahkan lapor nanti kita dampingin,”  tutur Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno melalui siaran resminya, Senin (18/4/2022).

Pemerintah pusat dijelaskan Sutrisno sudah mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR yakni Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 06 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja / Buruh Di Perusahaan.

” Sudah disepakati di masing masing perusahaan untuk pemberian THR. Tidak ada istilah dicicil. Paling lambat H-7 itu sesuai ketentuan. Namun dari komunikasi rata rata akan memberikan ditanggal 21 April nanti,” imbuhnya.

Sutrisno menekankan untuk pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan THR wewenangnya berada Disnaker Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan Disnaker Kota Semarang hanya melakukan pengawasan termasuk membentuk posko aduan.

” Ada sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan. Namun wewenangnya di Disnaker Provinsi. Nanti kita melakukan pendampingan jika ada perusahaan yang belum memberikan THR sesuai batas waktu yang ditentukan,” tandasnya.

(095)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Beri Izin Uji Coba Liga 1 Dengan Penonton Kapasitas Terbatas

    Polri Beri Izin Uji Coba Liga 1 Dengan Penonton Kapasitas Terbatas

    • calendar_month Rabu, 15 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  15  Desember  2021   Polri Beri Izin Uji Coba Liga 1 Dengan Penonton Kapasitas Terbatas   Jakarta,indonesiaexpose.co.id –  Polri menyatakan telah memberi izin kepada PT. Liga Indonesia Baru (LIB) untuk melakukan uji coba penyelenggaraan sepakbola liga 1 dan 2 dengan dihadiri oleh penonton secara langsung. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, […]

  • STIKOM  BALI

    STIKOM BALI

    • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  08  Maret  2022   STIKOM  BALI

  • 8 Mahasiswa ITB STIKOM Bali, Raih Nilai Sangat Memuaskan di Dalian Neusoft University of Information(DNUI) China

    8 Mahasiswa ITB STIKOM Bali, Raih Nilai Sangat Memuaskan di Dalian Neusoft University of Information(DNUI) China

    • calendar_month Kamis, 30 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 30 Desember 2021   8 Mahasiswa ITB STIKOM Bali, Raih Nilai Sangat Memuaskan di Dalian Neusoft University of Information(DNUI) China   Delapan mahasiswa ITB STIKOM Bali peserta ITC DNUI China didampingi WR I Ida Bagus Suradarma, SE, M.Si dan PIC Luh Putu Ayu Prapitasari, S.Kom, M.Sc foto bersama Rektor Dr. Dadang Hermawan.   […]

    • calendar_month Kamis, 7 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  07  Juli  2022 Bersinergi Dengan Pemkot Denpasar, PUSTERAD Pusat Laksanakan Sosialisasi Binter Satnonkowil     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Tim Pusat Teritorial Angkatan Darat (PUSTERAD) bersinergi dengan Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Sosialisasi Binter Satnonkowil kepada Forum Koodirnasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Denpasar, serta diikuti organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat dan lain lain pada Kamis (7/7/2022) […]

  • Pemkot Denpasar Laksanakan Persembahyangan Bersama Serangkaian Hari Raya Tumpek Landep

    Pemkot Denpasar Laksanakan Persembahyangan Bersama Serangkaian Hari Raya Tumpek Landep

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  22  Pebruari  2025 Pemkot Denpasar Laksanakan Persembahyangan Bersama Serangkaian Hari Raya Tumpek Landep   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Serangkaian Perayaan Hari Raya Tumpek Landep, yang jatuh pada Saniscara Kliwon Wuku Landep, Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan persembahyangan bersama di Pura Lokanatha, Lumintang, Sabtu (22/2/2025) pagi. Hadir langsung saat itu, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus […]

  • Kepala Perwakilan Bank Indonesia Prov.Bali, terapkan sistem elektronik retribusi pasar

    Kepala Perwakilan Bank Indonesia Prov.Bali, terapkan sistem elektronik retribusi pasar

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Jembrana,  Senin  12  Agustus  2019   Kepala Perwakilan Bank Indonesia Prov.Bali, terapkan sistem elektronik retribusi pasar (Foto/Ist)   BALI,  INDEX  –  Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bali meluncurkan penerapan sistem retribusi pasar secara elektronik (pasar elektronik) di sejumlah pasar di Provinsi Bali, termasuk Kabupaten Jembrana, dalam rangka mendukung program transaksi nontunai. “Penerapan sistem elektronik untuk retribusi pasar […]

expand_less