Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Disnaker Kota Semarang Buka Posko Aduan THR

Disnaker Kota Semarang Buka Posko Aduan THR

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 18 Apr 2022
  • visibility 210
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Semarang, Senin  18  April  2022

 

Disnaker Kota Semarang Buka Posko Aduan THR

 

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno (Foto/ist)

Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  –  Jelang perayaan Hari Raya Idulfitri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang menghimbau para pengusaha untuk melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, para pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan bisa melapor kepada Disnaker karena pihaknya sudah mulai membuka posko pengaduan THR. Posko pengaduan sudah mulai dibuka di kantor Disnaker mulai 11 hingga 30 April 2022.

” Jadi kita sudah ada jadwal dibuka mulai tanggal 11 April lalu. Nanti ada petugas yang berjaga disana. Kita sudah koordinasi dengan Apindo terkait pemberian THR tahun ini. Jika pekerja tidak mendapatkan THR dari tempat kerja, nanti bisa lapor di posko. Kalau H-7 belum ada tanda tanda THR dibagika, silahkan lapor nanti kita dampingin,”  tutur Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno melalui siaran resminya, Senin (18/4/2022).

Pemerintah pusat dijelaskan Sutrisno sudah mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR yakni Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 06 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja / Buruh Di Perusahaan.

” Sudah disepakati di masing masing perusahaan untuk pemberian THR. Tidak ada istilah dicicil. Paling lambat H-7 itu sesuai ketentuan. Namun dari komunikasi rata rata akan memberikan ditanggal 21 April nanti,” imbuhnya.

Sutrisno menekankan untuk pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan THR wewenangnya berada Disnaker Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan Disnaker Kota Semarang hanya melakukan pengawasan termasuk membentuk posko aduan.

” Ada sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan. Namun wewenangnya di Disnaker Provinsi. Nanti kita melakukan pendampingan jika ada perusahaan yang belum memberikan THR sesuai batas waktu yang ditentukan,” tandasnya.

(095)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 31 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  01  Juni  2023 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  05 Mei  2020   Renungan  JOGER  

  • Angelus Buana, Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan

    Angelus Buana, Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Tabanan,  Senin  29  April   2024 Angelus Buana, Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Ribuan Rakyat Tabanan dipimpin oleh Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M banjiri sepanjang area Kota Tabanan saat menyambut kehadiran Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dengan gegap gempita. Kehadirannya kali ini, dalam rangka Penyerahan Dana Hibah […]

  • Fantastis! Layanan “Deposito Emas” Melalui Aplikasi Pegadaian Digital Tembus 118 Kg

    Fantastis! Layanan “Deposito Emas” Melalui Aplikasi Pegadaian Digital Tembus 118 Kg

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  05  Februari 2025 Fantastis! Layanan “Deposito Emas” Melalui Aplikasi Pegadaian Digital Tembus 118 Kg     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – PT Pegadaian didukung oleh Kementerian BUMN semakin mantap untuk menjalankan Kegiatan Usaha Bulion atau Bank Emas yang sejalan dengan misi dan program Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran khususnya dalam sektor Hilirisasi dan Industrialisasi. Sejak memperoleh […]

  • Perjalanan Seni Kelompok 7 Terekam dalam Pameran ‘Pinara Pitu’ Hadir di Griya Santrian

    Perjalanan Seni Kelompok 7 Terekam dalam Pameran ‘Pinara Pitu’ Hadir di Griya Santrian

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 329
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 05 Juli 2024 Perjalanan Seni Kelompok 7 Terekam dalam Pameran ‘Pinara Pitu’ Hadir di Griya Santrian     Bali, indonesiaexpose.co.id –  Tiga puluh tahun lebih sudah kebersamaan mereka sejak terakhir kali berpameran sebagai kelompok pada tahun 1991. Kini Kelompok 7 memutuskan berjumpa kembali dalam pameran yang berjudul “Pinara Pitu”. Oleh kelompok 7 pameran ini […]

  • Update Covid 19, Kasus Positif Bertambah 61 Orang, Sembuh 5 Orang, Meninggal Dunia 1 Orang.

    Update Covid 19, Kasus Positif Bertambah 61 Orang, Sembuh 5 Orang, Meninggal Dunia 1 Orang.

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  02  Juli  2020   Update Covid 19, Kasus Positif Bertambah 61 Orang, Sembuh 5 Orang, Meninggal Dunia 1 Orang. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  INDEX  –  Kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar kembali melonjak drastis pada hari Kamis (2/7). Tercatat, sebanyak 61 orang […]

expand_less