Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » BI Bali Bekerjasama Dengan PWI Bali Gelar Seminar Nasional Cinta Bangga Paham Rupiah

BI Bali Bekerjasama Dengan PWI Bali Gelar Seminar Nasional Cinta Bangga Paham Rupiah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 19 Jul 2022
  • visibility 149
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 19 Juli 2022

BI Bali Bekerjasama Dengan PWI Bali Gelar Seminar Nasional Cinta Bangga Paham Rupiah

Seminar Nasional Peran Bank Indonesia Tentang “Cinta Bangga Paham Rupiah” yang digelar BI Bali bekerjasama dengan PWI Bali dan Anggota Komisi XI DPR RI IGA Rai Wirajaya, SE, MM di Denpasar Selasa ( 19/7/2022)(Foto/110)

Bali, indonesiaexpose.co.id – Tak sedikit di antara kita kerap menyepelekan keberadaan uang dan memperlakukan rupiah dengan sembarangan. Seperti mencorat coret uang kertas, merobek, membejek atau membuat lusuh. Padahal memperlakukan mata uang rupiah dengan baik merupakan wujud cinta rupiah. Dan jika ada perbuatan kita yang bisa dikategorikan ‘tak cinta rupiah’ bisa berujung penjara.

PWI Bali bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Propinsi Bali dan Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wijaya, S.E., M.M., menggelar Seminar Nasional Bank Indonesia dengan tema “Cinta Bangga Paham Rupiah”.

Acara tersebut dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Bali, Prof Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace),Selasa (19/07/2022), bertempat di Ruang Melati lantai 3 Balai Pengembangan SDM/Diklat Denpasar.

Kepala Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia Bali Trisno Nugroho memaparkan, Rupiah adalah mata uang di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satu-satunya alat pembayaran yang sah (legal tender) dalam kegiatan perekonomian nasional.

“Ciri-ciri keaslian uang ini, sudah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10 tahun 2019 dan diperjelas dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2011,” kata Kepala Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia Bali Trisno Nugroho saat menjadi narasumber seminar nasional “Cinta Bangga Paham Rupiah”, di Denpasar, Senin (19/7/2022).

Lanjutnya, dalam proses pengelolaan rupiah secara digital, menurut Trisno menyebutkan ada 6 tahap, seperti perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan.

Tidak hanya pemberian literasi terkait rupiah, Trisno juga menyampaikan apresiasi dari dunia terhadap rupiah itu sendiri. Apresiasi diberikan oleh International Assosiation of Currency Affairs (IACA). “Penobatan UPK 75 RI ini sebagai finalis best new commemorative atas kualitasnya,” terang Trisno.

Dipaparkan juga terkait aplikasi penukaran dan tarik uang rupiah yang disebut PINTAR. Aplikasi yang disediakan Bank Indonesia guna mempermudah masyarakat untuk melakukan pemesanan penukaran uang rupiah.

Selain itu, digitalisasi paham rupiah disampaikan secara terang dan jelas, dimana rupiah merupakan satu-satunya mata uang yang diakui untuk melakukan berbagai penyelesaian transaksi, baik itu secara tunai ataupun non tunai (e-money, dompet digital, QRIS).

“Semua transaksi di Indonesia wajib menggunakan uang rupiah. Kita harus berani cinta rupiah. Masak kita tidak bisa, masak masih mengunakan mata uang asing dari negara lain,” kata Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW).

Sementara Dewi Bunga, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa menambahkan, tentang sanksi hukum terkait rupiah sebagai uang resmi di Indonesia.

“Rupiah juga wajib dijaga, karena menurut pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, pada ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara, merupakan tindak pidana,” ujar Bunga .

Lebih lanjut dikatakan Bunga bahwa tindak pidana lain terkait mata uang adalah terdapat dalam ayat 2 yang berbunyi setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 2.

Juga setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 3.

“Ada pasal lain yang bisa dilihat termasuk Pasal 33 dan 37. Adapun untuk ancaman penjaranya mulai dari 1 tahun hingga seumur hidup. Dan denda sampai seratus miliar rupiah,” tandasnya.(110)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Segera Tuntaskan Penyelidikan Richard Joos t Lino Mantan Dirut Pelindo II ( Persero )

    KPK Segera Tuntaskan Penyelidikan Richard Joos t Lino Mantan Dirut Pelindo II ( Persero )

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Jakarta , Sabtu  25  Januari  2020   KPK Segera Tuntaskan Penyelidikan Richard Joos t Lino Mantan Dirut Pelindo II ( Persero ) Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL) (Foto/ist)   JAKARTA,  INDEX  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan penyidikan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL), tersangka […]

  • PLN UID Bali Mengucapkan Selamat  Natal  2022 &  Tahun  Baru  2023

    PLN UID Bali Mengucapkan Selamat  Natal  2022 &  Tahun  Baru  2023

    • calendar_month Kamis, 29 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 467
    • 0Komentar

    Bali, Kamis   29  Desember 2022 PLN UID Bali Mengucapkan Selamat  Natal  2022 &  Tahun  Baru  2023  

  • Dishub Denpasar Pantau Orang Keluar Masuk Denpasar

    Dishub Denpasar Pantau Orang Keluar Masuk Denpasar

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  27  April  2020   Dishub Denpasar Pantau Orang Keluar Masuk Denpasar     BALI,  INDEX  –   Imbauan Menteri Perhubungan RI terkait larangan mudik bagi masyarakat dan Instruksi Walikota tentang Percepatan Penanganan Covid 19 ditindaklanjuti Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar. Pada Senin, (27/4) Kadishub Denpasar, Ketut Sriawan melakukan pemantauan ketat bagi orang yang akan […]

  • Ketut Boping Dukung Ketua Pansus TRAP, DPRD Bali Diminta Tegakkan Tata Tertib dan Kembalikan Wibawa Bamus

    Ketut Boping Dukung Ketua Pansus TRAP, DPRD Bali Diminta Tegakkan Tata Tertib dan Kembalikan Wibawa Bamus

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle 080
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 19  Juni  2026 Ketut Boping Dukung Ketua Pansus TRAP, DPRD Bali Diminta Tegakkan Tata Tertib dan Kembalikan Wibawa Bamus       Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Dinamika pembahasan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Bali dari Daerah Pemilihan Tabanan, I Ketut […]

  • Wakapolri Buka Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke 29 dan Sespimmen Polri Dikreg ke 60 Tahun 2020

    Wakapolri Buka Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke 29 dan Sespimmen Polri Dikreg ke 60 Tahun 2020

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  17  Maret  2020   Wakapolri Buka Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke 29 dan Sespimmen Polri Dikreg ke 60 Tahun 2020   JAWA  BARAT,  INDEX  –  Wakapolri Komjen Pol Drs Gatot Eddy Pramono, M.Si, Selasa pagi (17/03/2020) bertindak sebagai inspektur upacara membuka Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke 29 dan Sespimmen Polri Dikreg ke 60 […]

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Sabtu, 1 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 02 Juni 2024 Renungan  Joger  

expand_less