Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » BI Bali Bekerjasama Dengan PWI Bali Gelar Seminar Nasional Cinta Bangga Paham Rupiah

BI Bali Bekerjasama Dengan PWI Bali Gelar Seminar Nasional Cinta Bangga Paham Rupiah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 19 Jul 2022
  • visibility 229
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 19 Juli 2022

BI Bali Bekerjasama Dengan PWI Bali Gelar Seminar Nasional Cinta Bangga Paham Rupiah

Seminar Nasional Peran Bank Indonesia Tentang “Cinta Bangga Paham Rupiah” yang digelar BI Bali bekerjasama dengan PWI Bali dan Anggota Komisi XI DPR RI IGA Rai Wirajaya, SE, MM di Denpasar Selasa ( 19/7/2022)(Foto/110)

Bali, indonesiaexpose.co.id – Tak sedikit di antara kita kerap menyepelekan keberadaan uang dan memperlakukan rupiah dengan sembarangan. Seperti mencorat coret uang kertas, merobek, membejek atau membuat lusuh. Padahal memperlakukan mata uang rupiah dengan baik merupakan wujud cinta rupiah. Dan jika ada perbuatan kita yang bisa dikategorikan ‘tak cinta rupiah’ bisa berujung penjara.

PWI Bali bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Propinsi Bali dan Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wijaya, S.E., M.M., menggelar Seminar Nasional Bank Indonesia dengan tema “Cinta Bangga Paham Rupiah”.

Acara tersebut dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Bali, Prof Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace),Selasa (19/07/2022), bertempat di Ruang Melati lantai 3 Balai Pengembangan SDM/Diklat Denpasar.

Kepala Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia Bali Trisno Nugroho memaparkan, Rupiah adalah mata uang di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satu-satunya alat pembayaran yang sah (legal tender) dalam kegiatan perekonomian nasional.

“Ciri-ciri keaslian uang ini, sudah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10 tahun 2019 dan diperjelas dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2011,” kata Kepala Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia Bali Trisno Nugroho saat menjadi narasumber seminar nasional “Cinta Bangga Paham Rupiah”, di Denpasar, Senin (19/7/2022).

Lanjutnya, dalam proses pengelolaan rupiah secara digital, menurut Trisno menyebutkan ada 6 tahap, seperti perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan.

Tidak hanya pemberian literasi terkait rupiah, Trisno juga menyampaikan apresiasi dari dunia terhadap rupiah itu sendiri. Apresiasi diberikan oleh International Assosiation of Currency Affairs (IACA). “Penobatan UPK 75 RI ini sebagai finalis best new commemorative atas kualitasnya,” terang Trisno.

Dipaparkan juga terkait aplikasi penukaran dan tarik uang rupiah yang disebut PINTAR. Aplikasi yang disediakan Bank Indonesia guna mempermudah masyarakat untuk melakukan pemesanan penukaran uang rupiah.

Selain itu, digitalisasi paham rupiah disampaikan secara terang dan jelas, dimana rupiah merupakan satu-satunya mata uang yang diakui untuk melakukan berbagai penyelesaian transaksi, baik itu secara tunai ataupun non tunai (e-money, dompet digital, QRIS).

“Semua transaksi di Indonesia wajib menggunakan uang rupiah. Kita harus berani cinta rupiah. Masak kita tidak bisa, masak masih mengunakan mata uang asing dari negara lain,” kata Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW).

Sementara Dewi Bunga, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa menambahkan, tentang sanksi hukum terkait rupiah sebagai uang resmi di Indonesia.

“Rupiah juga wajib dijaga, karena menurut pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, pada ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara, merupakan tindak pidana,” ujar Bunga .

Lebih lanjut dikatakan Bunga bahwa tindak pidana lain terkait mata uang adalah terdapat dalam ayat 2 yang berbunyi setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 2.

Juga setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 3.

“Ada pasal lain yang bisa dilihat termasuk Pasal 33 dan 37. Adapun untuk ancaman penjaranya mulai dari 1 tahun hingga seumur hidup. Dan denda sampai seratus miliar rupiah,” tandasnya.(110)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasien Covid-19 Meninggal Dunia

    Pasien Covid-19 Meninggal Dunia

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  18  April  2020   Pasien Covid-19 Meninggal Dunia Jubir Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 Kota Denpasar  I Dewa Gede Rai     BALI,  INDEX   –   Satu lagi pasien Covid-19 meninggal dunia. Pasien laki-laki yang diketahui berusia 51 tahun ini meninggal dunia pada Sabtu (18/4). Kondisi ini tentu menambah jumlah pasien positif Covid-19 yang […]

  • Rayakan  Nyepi dengan Paket Menginap 3 Hari 2 Malam di Best Western Kamala Jimbaran

    Rayakan  Nyepi dengan Paket Menginap 3 Hari 2 Malam di Best Western Kamala Jimbaran

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Jimbaran , Rabu  19  March 2025 Rayakan  Nyepi dengan Paket Menginap 3 Hari 2 Malam di Best Western Kamala Jimbaran   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi, Best Western Kamala Jimbaran menghadirkan Paket Nyepi 3 Hari 2 Malam – Silent Day ESCAPE , yang dirancang khusus bagi para tamu yang ingin menikmati […]

  • Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta membuka Lomba dan Festival Burung Berkicau Bangli Era Baru Cup III

    Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta membuka Lomba dan Festival Burung Berkicau Bangli Era Baru Cup III

    • calendar_month Minggu, 11 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Bangli,  Minggu  11  Juni 2023 Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta membuka Lomba dan Festival Burung Berkicau Bangli Era Baru Cup III   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Buka lomba dan Festival burung berkicau Bangli Era Baru Cup III Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta tandai dengan Penggantangan burung murai, Minggu (11/6/2023) di alun-alun kota bangli dihadiri […]

  • index

    index

    • calendar_month Rabu, 5 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  05  Juli 2023

  • Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan Ingin Fatayat NU Jadi Benteng Akidah

    Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan Ingin Fatayat NU Jadi Benteng Akidah

    • calendar_month Minggu, 5 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Bogor, Minggu 05 Februari 2023 Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan Ingin Fatayat NU Jadi Benteng Akidah   Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan (foto/ist)   Jawa  Barat,  indonesiaexpose.co.id  – Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan berharap Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) jadi benteng akidah ahlussunnah wal jamaah. Hal tersebut diungkapkannya melalui siara tertulisnya di acara pelantikan PAC Fatayat NU […]

  • Cegah penularan Covid-19 : 32 orang terjaring dalam Operasi Penegakan Protokol Kesehatan di Wilayah Desa Pemecutan Klod Kota Denpasar Bali

    Cegah penularan Covid-19 : 32 orang terjaring dalam Operasi Penegakan Protokol Kesehatan di Wilayah Desa Pemecutan Klod Kota Denpasar Bali

    • calendar_month Selasa, 24 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  24  November  2020   Cegah penularan Covid-19 : 32 orang terjaring dalam Operasi Penegakan Protokol Kesehatan di Wilayah Desa Pemecutan Klod Kota Denpasar Bali Tim Gabungan Yustisi Denpasar menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan- di wilayah Desa Pemecutan Klod Kecamatan Denpasar Barat pada Selasa (24-11-2020).     BALI,  INDEX  –  Untuk […]

expand_less