Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Wawali Arya Wibawa Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejari Denpasar

Wawali Arya Wibawa Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejari Denpasar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 28 Sep 2022
  • visibility 38
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu 28 September 2022

 

Wawali Arya Wibawa Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejari Denpasar

Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa hadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Rabu (28/9/2022).

Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin serta merupakan tindak lanjut dari kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Denpasar. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu bulan Januari hingga September 2022. Acara ini awali oleh sambutan kepala Kejari Denpasar dan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh tamu undangan yang hadir.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariana Wandira, Dandim 1611/Badung, Kolonel Inf Dodi Triyo Hadi, Kepala BNN Kota Denpasar, KBP. I Ketut Adnyana Putera, Perwakilan dari Bank Indonesia wilayah Bali serta instansi terkait lainnya.

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, ditemui usai acara mengatakan, Pemkot Denpasar berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum khususnya yang ada di wilayah Kota Denpasar

“ Pada intinya kami atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Denpasar mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Denpasar yang telah membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam memberantas pelaku kejahatan seperti peredaran narkoba, pencurian atau hal lain yang melanggar hukum, serta berkomitmen mendukung upaya pencegahan maupun penindakan hukum di wilayah Kota Denpasar, ” kata Arya Wibawa

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono dalam sambutanya mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan barang bukti yang didapatkan dari kurun waktu dari bulan Januari hingga bulan September tahun 2022. Selama kurun waktu tersebut tercatat total sebanyak 407 perkara. Dari 407 perkara tersebut ada sebanyak 278 perkara Narkotika, perkara Orang, Harta dan Benda (Oharda) sebanyak 75, perkara keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnentibum) sebanyak 54 perkara dan perkara Cukai sebanyak 1 perkara. Dan adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan yaitu Uang Palsu sebanyak 90 lembar, Sabu seberat 8,13 gram, Ekstasi seberat 1437,81 gram, Ganja seberat 11253,41 gram, Narkotika lain seberat 12,15 gram, Obat-obatan sebanyak 10352 tablet, Tembakau seberat 151,6 gram, Tembakau sintetis seberat 1,82 gram, Handphone sebanyak 216 buah, Sajam sebanyak 20 buah, dan berbagai macam alat-alat lainnya seperti botol miras, pita cukai palsu, dan peralatan produksi minuman keras.

Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan penukaran uang rupiah kertas tahun emisi 2022 oleh Bank Indonesia Perwakilan Propinsi Bali.

(110)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  03  Juli  2020   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 10 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Bali, Senin, 11  April  2022   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Selasa, 29 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 30  Desember  2020

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  27  September  2020   Renungan  JOGER  

  • Pemerintah akan Berlakukan Larangan Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023

    Pemerintah akan Berlakukan Larangan Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023

    • calendar_month Rabu, 21 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  22  Desember  2022   Pemerintah akan Berlakukan Larangan Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023   Presiden Joko Widodo menyampaikan Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, pada Rabu, 21 Desember 2022. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr     Melalui industrialisasi bauksit di dalam negeri tersebut, Presiden memperkirakan bahwa pendapatan negara juga akan mengalami […]

  • LPS Siapkan Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah dan Likuidasi PT BPR Pasar Umum

    LPS Siapkan Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah dan Likuidasi PT BPR Pasar Umum

    • calendar_month Minggu, 27 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin 28 November 2022 LPS Siapkan Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah dan Likuidasi PT BPR Pasar Umum     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Pasar Umum di Denpasar Provinsi Bali. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan […]

expand_less