Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Empat Residivis Kasus Narkoba Diamankan Satuan Narkoba Polres Gianyar

Empat Residivis Kasus Narkoba Diamankan Satuan Narkoba Polres Gianyar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
  • visibility 152
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gianyar,  Selasa  04  Oktober 2022

Empat Residivis Kasus Narkoba Diamankan Satuan Narkoba Polres Gianyar

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Empat residivis pelaku tindak pidana pengedar narkoba diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar di wilayah Sukawati. Hal ini terungkap saat release kasus di Mapolres Gianyar, Senin (3/10/2022).

Wakapolres Gianyar Kompol Marzel Doni SIK.,MH didampingi Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Winangun SH., MH dan Kasi Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya, mengatakan bahwa ke empat pelaku pengedar narkoba ini ditangkap di wilayah Kecamatan Sukawati.

“Keempat pelaku ini kita amankan di wilayah Kecamatan Sukawati, dimana daerah Sukawati merupakan zona merah peredaran narkoba karena berbatasan langsung dengan Kota Denpasar,” ujarnya.

Pelaku yang berhasil diamankan antara lain adalah Sudirman (35) asal Lingkungan Wanasari, Kelurahan Dauh Puri Kaja, Denpasar, dari tangan pelaku Sudirman polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,39 gram.

Kemudian I Kadek Edi Sugiastra (35) asal Desa Duda Karangasem, barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu seberat 135,19 gram. Penangkapan kemudian dilanjutkan kepada pelaku atas nama Rano Putra Samudra (44) asal Jakarta dengan barang bukti 2,47 gram sabu. Serta I Gede Surya Arimbawa (28) asal Desa Ungasan Badung dengan barang bukti sabu seberat 1,84 gram sabu.

Total dari empat pelaku yang berhasil diamankan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 142,89 gram.

Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun menambahkan, ke empat pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba. “Ini ke empat pelaku merupakan residivis, kita amankan lagi,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Sukawati tersebut.

(072)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 4 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  05  Februari  2024 Renungan  Joger

  • Lulus pendanaan dalam Program Transfer Kredit Internasional, 8 Mahasiswa ITB STIKOM Bali, berhak kuliah di Dalia Neusoft  University  of Information(DNUI) China

    Lulus pendanaan dalam Program Transfer Kredit Internasional, 8 Mahasiswa ITB STIKOM Bali, berhak kuliah di Dalia Neusoft  University  of Information(DNUI) China

    • calendar_month Minggu, 4 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 4 Juli 2021   Lulus pendanaan dalam Program Transfer Kredit Internasional, 8 Mahasiswa ITB STIKOM Bali, berhak kuliah di Dalia Neusoft  University  of Information(DNUI) China   Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB STIKOM Bali.   Bali, indonesiaexpose.co.id   – Delapan Mahasiswa ITB STIKOM Bali dinyatakan lulus pendanaan dari Kemendikbud Ristek untuk mengikuti […]

    • calendar_month Sabtu, 19 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  20  Desember  2020   Wakili Denpasar Dalam Program Pendidikan Kecakapan Kerja, LKP Miko Yessica Raih Juara 3 Tingkat Nasional     BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga bekerja sama dengan beberapa lembaga untuk mengikuti ajang “Penyusunan Video Bahan Ajar dan Best Practice Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK)” […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  14  Juli  2020   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Kamis, 4 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Bali, Jumat 05 Agustus 2022

  • Putu Diah Pradnya Maharani, Anggota DPRD.Prov. Bali. Berharap sebagai representasi Generasi Muda, Dapil Gianyar

    Putu Diah Pradnya Maharani, Anggota DPRD.Prov. Bali. Berharap sebagai representasi Generasi Muda, Dapil Gianyar

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  26  November  2024 Putu Diah Pradnya Maharani, Anggota DPRD.Prov. Bali. Berharap sebagai representasi Generasi Muda, Dapil Gianyar   Anggota DPRD Bali termuda periode 2024-2029 Putu Diah Pradnya Maharani Bali, indonesiaexpose.co.id – Anggota DPRD Bali termuda periode 2024-2029 jatuh pada Putu Diah Pradnya Maharani. Ia bahkan meraih suara terbanyak di Dapil Gianyar. Ia seorang […]

expand_less