Friday , July 4 2025
Home / Bali / Marak  Kasus  Gagal Ginjal  Akut Anak, Warga  Pertanyakan  Tanggung  Jawab  BPOM

Marak  Kasus  Gagal Ginjal  Akut Anak, Warga  Pertanyakan  Tanggung  Jawab  BPOM

Gianyar , Minggu  30  Oktober 2022

Marak  Kasus  Gagal Ginjal  Akut Anak, Warga  Pertanyakan  Tanggung  Jawab  BPOM

 

I Gusti Putu Mandra

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Berdasarkan pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM bertugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi yang dihimpun media ini, terkait kisruh dugaan obat penyebab penyakit ginjal akut pada balita yang sudah menelan korban hingga 150 orang balita, BPOM baru merilis beberapa obat diduga tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Cemaran EG dan DED tersebut di atas ambang batas normal yang dapat ditoleransi tubuh padahal obat obat tersebut sudah lolos BPOM sebagai lembaga yang mempunyai tugas pokok pengawasan terhadap makanan dan obat di Indonesia, dan dapat diartikan sudah lolos pemeriksaan BPOM dan aman dikonsumsi.

Gusti Putu Mandra, salah seorang warga Gianyar sebagai pemerhati sosial dimasyarakat menyatakan, merasa heran dan mempertanyakan sampai dimana tanggung jawab BPOM karena keteledorannya sampai merenggut nyawa Balita tanpa dosa.

“Mengapa BPOM karena keteledorannya baru setelah menelan korban merilis beberapa obat sirup katanya mengandung zat-zat berbahaya dan tidak layak dikonsumsi,” tanya Mandra  ketika diminta pendapatnya di Gianyar,  Sabtu (29/10/2022).

Lebih lanjut Mandra bertanya Apakah obat obatan dan makanan yang beredar dan terpampang label BPOM masih layak dikonsumsi ataukah sudah melalui proses pemeriksaan BPOM atau menunggu korban dulu ?

Dengan nada geram Mandra menuntut tanggungjawab BPOM atas kekisruhan yang terjadi yang telah menelan korban Balita tidak berdosa dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat. Khususnya kepada keluarga korban setelahnya bubarkan BPOM.

“Kami menuntut BPOM untuk bertanggungjawab atas kekisruhan yang terjadi dan minta maaf kepada masyarakat, khususnya kepada keluarga korban. Selanjutnya bubarkan diri, ” tutup Mandra.(072)

538

Check Also

Renungan  Joger

Bali,  Jumat  04   Juli  2025 Renungan  Joger 55

indonesiaexpose.co.id

Bali, Kamis 03  Juli  2025 64