Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali »

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 18 Jan 2023
  • visibility 39
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali,  Kamis  19  Januari  2023

 

Gubernur Bali Terbitkan Pergub Nomor 1 Tahun 2023, Guna Cabut Semua Aturan Sanksi Pelanggaran PPKM

 

Gubernur Bali Wayan Koster  Terbitkan Pergub Nomor 1 Tahun 2023, Guna Cabut Semua Aturan Sanksi Pelanggaran PPKM

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan untuk mencabut Peraturan Daerah, Perkada, ketentuan dan kebijakan lain yang memberi sanksi bagi pelanggaran ketentuan PPKM. Hal ini seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat Bali untuk menjaga kesehatan sehubungan dengan membaiknya tingkat kesehatan akibat pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak tahun 2020 lalu.

Sejumlah peraturan yang dicabut adalah amanat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 terkait dengan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi. Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Lebih lanjut, Gubernur Koster menyebutkan, beberapa ketentuan sanksi yang dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2021, antara lain sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Sekalipun tingkat kesehatan masyarakat Bali sudah tergolong membaik dari jumlah kasus penyebaran Covid-19, namun ditegaskan oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin yang juga menjabat selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19, mengharapkan masyarakat Bali tetap menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan di manapun berada, serta terus melaksanakan vaksinasi Covid-19 sesuai anjuran pemerintah untuk kepentingan dan kesehatan bersama.

“Tetap waspada dan menjaga kebersihan serta kesehatan diri maupun keluarga untuk kebaikan bersama,” kata Rentin, menekankan.

Kendatipun PPKM sudah dihentikan dan semua regulasi yang mengandung sanksi dicabut, tetapi status bencana nasional non-alam masih berlaku, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

” Satgas Covid-19 Provinsi Bali mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) dan terus menjaga imun tubuh dengan melakukan vaksinasi,” Tutupnya. (Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 1 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  02  November 2022 Renungan  JOGER  

  • Menparekraf: “Program Wirausaha Muda & Perempuan Pengusaha” Mampu Bangkitkan Perekonomian Depok Jabar

    Menparekraf: “Program Wirausaha Muda & Perempuan Pengusaha” Mampu Bangkitkan Perekonomian Depok Jabar

    • calendar_month Rabu, 31 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Depok, Kamis  01  April   2023 Menparekraf: “Program Wirausaha Muda & Perempuan Pengusaha” Mampu Bangkitkan Perekonomian Depok Jabar   (foto/ist)   Sebagai upaya membangkitkan ekonomi dan membuka lapangan kerja Jawa  Barat,  indonesiaexpose.co.id  – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf),jadi pembicara di acara kick off program “Wirausaha Baru & Perempuan Pengusaha” bertempat […]

    • calendar_month Senin, 13 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Mangupura, Senin 13 Maret 2023 Presiden  RI Jokowi  dan Ibu Iriana Kunjungan Kerja ke Bali   Bali, Indonesiaexpose.co.id – Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali pada Senin, 13 Maret 2023. Presiden dan Ibu Iriana tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, sekitar pukul 10.15 […]

  • Walikota Jaya Negara Klarifikasi Pernyataan Sayembara Tiket ke Singapura Bagi Yang Bisa Turunkan Hujan di TPA Suwung

    Walikota Jaya Negara Klarifikasi Pernyataan Sayembara Tiket ke Singapura Bagi Yang Bisa Turunkan Hujan di TPA Suwung

    • calendar_month Kamis, 19 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Denpasar,Kamis 19  Oktober 2023 Walikota Jaya Negara Klarifikasi Pernyataan Sayembara Tiket ke Singapura Bagi Yang Bisa Turunkan Hujan di TPA Suwung   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat mengikuti sesi dor stop usai mengikuti Rapat Kordinasi Penanganan Musibah Kekeringan dan Kebakaran Lahan di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (19/10/2023). Bali,  […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Bali, Senin  06  Januari  2025 Renungan  Joger

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  11  September  2025 Renungan  Joger  

expand_less