Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali »

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 18 Jan 2023
  • visibility 206
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali,  Kamis  19  Januari  2023

 

Gubernur Bali Terbitkan Pergub Nomor 1 Tahun 2023, Guna Cabut Semua Aturan Sanksi Pelanggaran PPKM

 

Gubernur Bali Wayan Koster  Terbitkan Pergub Nomor 1 Tahun 2023, Guna Cabut Semua Aturan Sanksi Pelanggaran PPKM

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan untuk mencabut Peraturan Daerah, Perkada, ketentuan dan kebijakan lain yang memberi sanksi bagi pelanggaran ketentuan PPKM. Hal ini seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat Bali untuk menjaga kesehatan sehubungan dengan membaiknya tingkat kesehatan akibat pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak tahun 2020 lalu.

Sejumlah peraturan yang dicabut adalah amanat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 terkait dengan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi. Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Lebih lanjut, Gubernur Koster menyebutkan, beberapa ketentuan sanksi yang dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2021, antara lain sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Sekalipun tingkat kesehatan masyarakat Bali sudah tergolong membaik dari jumlah kasus penyebaran Covid-19, namun ditegaskan oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin yang juga menjabat selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19, mengharapkan masyarakat Bali tetap menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan di manapun berada, serta terus melaksanakan vaksinasi Covid-19 sesuai anjuran pemerintah untuk kepentingan dan kesehatan bersama.

“Tetap waspada dan menjaga kebersihan serta kesehatan diri maupun keluarga untuk kebaikan bersama,” kata Rentin, menekankan.

Kendatipun PPKM sudah dihentikan dan semua regulasi yang mengandung sanksi dicabut, tetapi status bencana nasional non-alam masih berlaku, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

” Satgas Covid-19 Provinsi Bali mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) dan terus menjaga imun tubuh dengan melakukan vaksinasi,” Tutupnya. (Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Minggu, 29 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 29 Januari 2023 Walikota Jaya Negara Hadiri Puncak Festival Imlek Bersama 2574 Tahun 2023.Gemakan Denpasar Kota Budaya, Kota Tolerensi, Rumah Kita Bersama   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati pada Puncak Perayaan Festival Imlek Bersama 2547 Tahun […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 10 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  11  Maret  2023 Renungan  JOGER

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 13 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  14  Mei 2022   Renungan  JOGER  

  • Bupati Sanjaya Apresiasi Sradha Bhakti Krama Jebaud Belayu Dalam Laksanakan Yadnya

    Bupati Sanjaya Apresiasi Sradha Bhakti Krama Jebaud Belayu Dalam Laksanakan Yadnya

    • calendar_month Kamis, 7 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Tabanan , Jumat  08  Desember  2023 Bupati Sanjaya Apresiasi Sradha Bhakti Krama Jebaud Belayu Dalam Laksanakan Yadnya     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Sebagai umat Hindu, sudah merupakan keharusan kita untuk menjalankan Tri Rna sebagai suatu kewajiban dan bentuk rasa syukur yang kita kembalikan kepada Tuhan, para Dewa dan Leluhur kita, yakni dengan pelaksanaan Karya Panca […]

  • Sekretariat  DPRD  Prov.Bali

    Sekretariat  DPRD  Prov.Bali

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 18  November  2025 Sekretariat  DPRD  Prov.Bali          

  • Bupati Bangli Gelar Nobar Final FIFA World Cup 2022 Di Alun- Alun Bangli

    Bupati Bangli Gelar Nobar Final FIFA World Cup 2022 Di Alun- Alun Bangli

    • calendar_month Selasa, 20 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 673
    • 0Komentar

    Bangli, Selasa  20  Desember  2022   Bupati Bangli Gelar Nobar Final FIFA World Cup 2022 Di Alun- Alun Bangli   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar, Pimpinan OPD dilingkungam Pemkab Bangli, Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Bangli, Para Camat se Bangli, serta masyarakat Bangli pencinta bola mania, […]

expand_less