Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Maksimalkan  Fungsi  Pemasaran,  Ditjen  Peraturan  Perundang-Undangan  Kemenkumham  Gelar  FGD Rancangan  Peraturan  Pemerintah

Maksimalkan  Fungsi  Pemasaran,  Ditjen  Peraturan  Perundang-Undangan  Kemenkumham  Gelar  FGD Rancangan  Peraturan  Pemerintah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 6 Feb 2023
  • visibility 219
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Badung, Senin  05  Februari  2023

Maksimalkan  Fungsi  Pemasaran,  Ditjen  Peraturan  Perundang-Undangan  Kemenkumham  Gelar  FGD Rancangan  Peraturan  Pemerintah

 

(Foto/ist)

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dengan telah diundangkannya Undang – undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada tanggal 3 Agustus 2022 lalu, menimbulkan banyak perubahan pola pelaksanaan program pembinaan terhadap Tahanan, Anak dan Warga Binaan. Menanggapi hal tersebut Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan bertempat di Hotel Mercure Kuta Jumat (3/2/2023).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu mengucapkan terima kasih kepada Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan beserta jajaran yang telah berkenan menyelenggaran Focus Grup Discussion di Provinsi Bali. Anggiat menyebut bahwa Pasca lahirnya Undang-undang tahun Nomor 22 Tahun 2022, jajaran UPT Pemasyarakatan memiliki konsep yang baru tentang Pemasyarakatan. “Oleh karena itu, kita membutuhkan roda pengerak bagaimana cara untuk mengimplementasi Undang-undang ini, kita tunggu Peraturan Pemerintahnya” ucap Anggiat. Kakanwil berharap kepada peserta kegiatan agar dapat memanfaatkan kegiatan FGD ini dengan baik sehingga kedepan Peraturan Pemerintah tersebut dapat digunakan oleh APH dan Seluruh UPT Pemasyarakatan dalam menjamin pelaksanaan pemberian hak dan kewajiban kepada Tahanan, Anak serta Warga Binaan di dalam Lapas/Rutan.

Dalam sambutannya, Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhanana Putra menyampaikan bahwa yang melatar belakangi Pelaksanaan Focus Group Discussion adalah kebutuhan hukum terhadap pelaksanaan Undang – undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Dalam undang – undang tersebut mendelegasikan kepada 10 Peraturan Pemerintah,” kata Dhanana melalui siaran tertulisnya, Senin (6/2/2023).

Lanjutnya, dari 10 Peraturan Pemerintah tersebut, terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah yakni amanat mengenai pelaksanaan syarat dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.

“ Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sebab Peraturan Pemerintah yang masih berlaku saat ini masih mengacu pada Undang-Undang pemasyarakatan yang lama yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, ” tutupnya.

Hadir pada kesempatan tersebut, Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dr. Dhahana Putra, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu, Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan, Para Kepala Divisi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Para Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Para Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, Perwakilan Pengadilan Tinggi dan Negeri Provinsi Bali, Perwakilan Kepolisian Daerah Provinsi Bali, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis serta Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham.

Dalam Pelaksanaan Focus Group Discussion Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak dan Warga Binaan Pemasyarakat menghadirkan 4 Narasumber yaitu Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A (Akademisi Universitas Indonesia), Leopold Sudaryono (The Asia Foundation), Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana), dan Dr. Jimmy Z. Usfunan, S.H., M.H. (Akademisi Universitas Udayana) yang dimoderatori oleh M. Zamroni.

(071)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 30 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  31  Januari 2024 Renungan  Joger

  • Ketika Cinta Berhaji : Program Arrum Haji (Gadai Emas)solusinya, mendapat kepastian nomor Porsi Haji

    Ketika Cinta Berhaji : Program Arrum Haji (Gadai Emas)solusinya, mendapat kepastian nomor Porsi Haji

    • calendar_month Minggu, 25 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  25  Agustus  2019   Ketika Cinta Berhaji : Program Arrum Haji (Gadai Emas)solusinya, mendapat kepastian nomor Porsi Haji   Pemimpin Pegadaian Kanwil VII Denpasar Nuril Islamiah ,di acara seminar bertajuk “Ketika Cinta Berhaji”bertempat  di Hotel Grand Santhi, Denpasar-Bali, Sabtu (24/8/2019).   BALI, INDEX – Ratusan peserta memgikuti Program ‘Arrum Haji’ yang di gelar Pegadaian […]

  • Hadiri Pelantikan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Bupati Sanjaya Inginkan Terwujudnya Pemilu Berkualitas

    Hadiri Pelantikan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Bupati Sanjaya Inginkan Terwujudnya Pemilu Berkualitas

    • calendar_month Senin, 6 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Tabanan, Senin  06  Februari  2023 Hadiri Pelantikan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Bupati Sanjaya Inginkan Terwujudnya Pemilu Berkualitas   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pemilu memiliki arti yang sangat penting dan strategis dalam proses penyelenggaraan dan pengelolaan sebuah Bangsa dan Negara karena akan memilih pemimpin-pemimpin Nasional maupun Daerah. Untuk itu, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, […]

  • PT Tiki JNE layani pengiriman Kursi Roda bagi penyandang Disabilitas

    PT Tiki JNE layani pengiriman Kursi Roda bagi penyandang Disabilitas

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin 16  September  2019   PT Tiki JNE layani pengiriman Kursi Roda bagi penyandang Disabilitas     BALI, INDEX  –  Jumlah penyandang disabilitas di Indonesia menurut data dari Kementerian Sosial RI (tahun 2011) mencapai 3,11%, atau sebesar 6,7 juta jiwa. Menurut Kementerian Kesehatan RI, jumlah penyandang disabilitas jauh lebih besar lagi, yaitu 6% dari […]

  • Mangku Pastika Minta Warga Flobamora Bali Patuhi Aturan Kependudukan dan Menyama Braya dengan Krama Bali

    Mangku Pastika Minta Warga Flobamora Bali Patuhi Aturan Kependudukan dan Menyama Braya dengan Krama Bali

    • calendar_month Sabtu, 18 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  19  September  2021   Mangku Pastika Minta Warga Flobamora Bali Patuhi Aturan Kependudukan dan Menyama Braya dengan Krama Bali   Screeshoot dialog virtual bersama Bapa Tua Flobamora Bali Mande Mangku Pastika.   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Anggota DPD RI Made Mangku Pastika yang juga sebagai Bapa Tua warga Flobamora Bali meminta warga Flobamora Bali […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 30 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 979
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  31  Juli 2021   Renungan  JOGER  

expand_less