Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Ikuti Maklumat UU Pemilu, Sekda Dewa Made Indra Ajak Jajarannya Simak Sosialisasi Dari Bawaslu Provinsi Bali Terkait Netralitas ASN dan Non ASN

Ikuti Maklumat UU Pemilu, Sekda Dewa Made Indra Ajak Jajarannya Simak Sosialisasi Dari Bawaslu Provinsi Bali Terkait Netralitas ASN dan Non ASN

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 13 Nov 2023
  • visibility 164
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali,  Selasa  14   November 2023

Ikuti Maklumat UU Pemilu, Sekda Dewa Made Indra Ajak Jajarannya Simak Sosialisasi Dari Bawaslu Provinsi Bali Terkait Netralitas ASN dan Non ASN

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra bersama seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajarannya mengikuti Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali dari Ketua Bawaslu Provinsi Bali, yang dilangsungkan secara daring via Zoom Meeting serta disiarkan secara live streaming, Selasa, 14 November 2023.

Ketua Bawaslu Provinsi Bali Putu Agus Tirta Suguna dalam paparannya menyampaikan kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama jajarannya, bahwa netralitas ASN dan Non ASN pada pelaksanaan Pemilu merupakan satu kewajiban yang harus dipatuhi karena telah diatur Undang – Undang.

“Netralitas bagi ASN dan Non ASN untuk tidak turut dalam politik praktis seyogyanya telah diatur oleh Undang – Undang. Yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,” urai Agus Tirta.

Adapun faktor – faktor yang dapat mempengaruhi Netralitas ASN dan Non ASN dalam Pemilu, menurut Agus Tirta diantaranya faktor Budaya paternalistik birokrasi, kekerabatan, ASN dan non ASN yang kurang memahami regulasi dan intervensi politik.

“Di tengah – tengah tahapan Pemilu yang sedang berlangsung ini, saya berharap kepada semua jajaran ASN dan Non ASN untuk tetap menjaga netralitas diri, tetap menjaga dan menahan diri untuk terlibat pada kegiatan politik praktis. Salah satu contoh bagaimana Bapak/Ibu nanti bisa turut bersosialisasi atau bertemu dengan pasangan calon untuk tidak menunjuk atau menggunakan jari yang dipermainkan berkaitan paslon tersebut,” ujarnya.

Adapun beberapa tindakan – tindakan atau kegiatan – kegiatan bagi ASN dan Non ASN yang bisa dianggap menjadi pelanggaran kode etik, diantaranya : turut dalam pemasangan spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu, sosialisasi/kampanye media sosial/ online bakal calon, menghadiri deklarasi/kampanye paslon dan memberikan dukungan secara aktif, membuat postingan pada medsos/ media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan paslon, timses dan alat peraga parpol, membuat postingan, komen, share dan like, bergabung dalam grup pemenangan paslon, menjadi pengurus atau anggota parpol, serta kegiatan – kegiatan politik praktis lainnya.

“Setiap ASN yang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta, sesuai bunyi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 494. Mekanisme penanganan pelanggaran Netralitas ASN dimulai dengan adanya temuan atau laporan, berikutnya ditindaklanjuti dengan pengkajian serta diakhiri dengan rekomendasi kepada penyidik,” tegas Agus Tirta

Senada dengan Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Sekda Dewa Made Indra pun menyampaikan pentingnya melakukan sosialisasi terkait netralitas pada Pemilu kepada seluruh ASN dan Non ASN yang bekerja di Pemerintah Provinsi Bali, karena ketentuan – ketentuan yang berlaku terkait Pemilu sangat ketat. Mengingat konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan akibat adanya pelanggaran netralitas ASN dan Non ASN.

“Khusus Tenaga Kontrak di lingkup Pemprov Bali, terdapat kebijakan tersendiri juga yang mengatur terkait netralitas dalam Pemilu, yakni SE Menpan RB Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Jadi kawan – kawan, adik – adik yang statusnya tenaga kontrak masuk dalam ketentuan ini juga harus netral, jadi tidak boleh ikut dalam kegiatan – kegiatan politik praktis,” ingatnya

Terkait SE Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI, Sekda Dewa Made Indra merinci bahwa kebijakan tersebutkan memberikan mandat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Kepala Daerah, bersama Pejabat Yang Berwenang dalam hal ini Sekretaris Daerah sendiri, untuk melaksanakan 4 hal penting yakni Melaksanakan Sosialisasi Terkait Netralitas ASN dan Non ASN; Melaksanakan Ikrar Tentang Netralitas; Penandatanganan Pakta Integritas; serta membuat Sistem Informasi Tentang Pelanggaran Netralitas.

“Resiko yang akan dihadapi apabila melakukan pelanggaran netralitas di era sekarang ini konsekuensi hukumannya sangat berat. Mulai hukuman-hukuman yang bersifat administratif, sampai hukuman pidana. Jadi jangan anggap remeh, bukan sekedar teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, bukan. Bawaslu bisa membawa anda yang melanggar ini ke ranah pidana, artinya penjara. Tentu saya selaku orang tua, sebagai pimpinan, tidak ingin ‘anak-anak’ saya, jajaran saya yang dibawa ke sana. Apa yang saya laksanakan sekarang ini untuk mengayomi, agar jangan sampai ada yang salah langkah. Apabila ada yang sampai melanggar, berarti ini adalah kegagalan saya selaku orang tua, kegagalan saya selaku pemimpin,” pungkas Sekda Dewa Made Indra.

(Adv)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Sabtu, 17 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  17   Juni 2023 Ribuan Masyarakat Bali Meriahkan ‘’Creative Fun Walk Ganjar & Koster’’       Bali, indonesiaexpose.co.id – Ribuan Masyarakat Bali memadati Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Renon mengikuti jalan santai yang bertajuk ‘Creative Fun Walk Ganjar & Koster’ , Sabtu 17 Juni 2023 pagi. Jalan santai yang diikuti Gubernur Bali, Wayan […]

  • Sekda Dewa Indra Apresiasi RS Mata Bali Mandara Raih Akreditasi A

    Sekda Dewa Indra Apresiasi RS Mata Bali Mandara Raih Akreditasi A

    • calendar_month Sabtu, 27 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 27 Januari 2024 Sekda Dewa Indra Apresiasi RS Mata Bali Mandara Raih Akreditasi A   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Setelah mengikuti sejumlah penilaian baik dari segi Sumber Daya Manusia dan sarana prasarana yang dimiliki, Rumah Sakit Mata Bali Mandara menjadi Institusi penyelenggara pelatihan kesehatan ke-3 di Bali yang meraih status akreditasi A. Dengan akreditasi A […]

  • Kapolri Keluarkan Telegram Berangus Premanisme, Ini 5 Hal Yang Harus Dijalankan Kapolda

    Kapolri Keluarkan Telegram Berangus Premanisme, Ini 5 Hal Yang Harus Dijalankan Kapolda

    • calendar_month Rabu, 16 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis 17 Juni 2021   Kapolri Keluarkan Telegram Berangus Premanisme, Ini 5 Hal Yang Harus Dijalankan Kapolda       Jakarta,indonesiaexpose.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram guna memberangus pungli dan premanisme di Pelabuhan seluruh Indonesia. Telegram ini keluar atas perintah Presiden Jokowi yang meminta Kapolri untuk menuntaskan pungli dan […]

  • Percepat Target, Pemkab Tabanan Kembali Gelar Vaksinasi Booster Kedua

    Percepat Target, Pemkab Tabanan Kembali Gelar Vaksinasi Booster Kedua

    • calendar_month Rabu, 8 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Tabanan , Kamis  09  Februari  2023 Percepat Target, Pemkab Tabanan Kembali Gelar Vaksinasi Booster Kedua       Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Untuk kedua kalinya, Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menggelar Vaksinasi Booster kedua. Kali ini, Pemkab Tabanan berkolaborasi dengan instansi terkait, yakni BPD Bali Cabang Tabanan, Kantor Samsat, BPN dan Depag Tabanan yang dipusatkan di Gedung […]

  • Presiden Jokowi: Bumi Butuh Aksi Nyata, Bukan Retorika

    Presiden Jokowi: Bumi Butuh Aksi Nyata, Bukan Retorika

    • calendar_month Sabtu, 20 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Jepang, Sabtu  20  Mei  2023 Presiden Jokowi: Bumi Butuh Aksi Nyata, Bukan Retorika Presiden Joko Widodo menghadiri Sesi Kerja Mitra G7 yang membahas soal iklim, energi, dan lingkungan di Grand Prince Hotel Hiroshima, Jepang, pada Sabtu, 20 Mei 2023. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev Menurut Presiden, Indonesia telah meningkatkan target penurunan emisi sebesar 31,89 persen dengan […]

    • calendar_month Sabtu, 1 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Jimbaran, Sabtu 01 Oktober 2022 Wagub Cok Ace Saksikan Penganugerahan Universitas Udayana Award pada Menkopolhukam RI Mahfud MD   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, menyaksikan langsung pemberian Universitas Udayana Award kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Prof. Mahfud MD serangkaian Dies Natalis Unud ke 60. Penyerahan […]

expand_less