Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Ikuti Maklumat UU Pemilu, Sekda Dewa Made Indra Ajak Jajarannya Simak Sosialisasi Dari Bawaslu Provinsi Bali Terkait Netralitas ASN dan Non ASN

Ikuti Maklumat UU Pemilu, Sekda Dewa Made Indra Ajak Jajarannya Simak Sosialisasi Dari Bawaslu Provinsi Bali Terkait Netralitas ASN dan Non ASN

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 13 Nov 2023
  • visibility 46
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali,  Selasa  14   November 2023

Ikuti Maklumat UU Pemilu, Sekda Dewa Made Indra Ajak Jajarannya Simak Sosialisasi Dari Bawaslu Provinsi Bali Terkait Netralitas ASN dan Non ASN

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra bersama seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajarannya mengikuti Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali dari Ketua Bawaslu Provinsi Bali, yang dilangsungkan secara daring via Zoom Meeting serta disiarkan secara live streaming, Selasa, 14 November 2023.

Ketua Bawaslu Provinsi Bali Putu Agus Tirta Suguna dalam paparannya menyampaikan kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama jajarannya, bahwa netralitas ASN dan Non ASN pada pelaksanaan Pemilu merupakan satu kewajiban yang harus dipatuhi karena telah diatur Undang – Undang.

“Netralitas bagi ASN dan Non ASN untuk tidak turut dalam politik praktis seyogyanya telah diatur oleh Undang – Undang. Yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,” urai Agus Tirta.

Adapun faktor – faktor yang dapat mempengaruhi Netralitas ASN dan Non ASN dalam Pemilu, menurut Agus Tirta diantaranya faktor Budaya paternalistik birokrasi, kekerabatan, ASN dan non ASN yang kurang memahami regulasi dan intervensi politik.

“Di tengah – tengah tahapan Pemilu yang sedang berlangsung ini, saya berharap kepada semua jajaran ASN dan Non ASN untuk tetap menjaga netralitas diri, tetap menjaga dan menahan diri untuk terlibat pada kegiatan politik praktis. Salah satu contoh bagaimana Bapak/Ibu nanti bisa turut bersosialisasi atau bertemu dengan pasangan calon untuk tidak menunjuk atau menggunakan jari yang dipermainkan berkaitan paslon tersebut,” ujarnya.

Adapun beberapa tindakan – tindakan atau kegiatan – kegiatan bagi ASN dan Non ASN yang bisa dianggap menjadi pelanggaran kode etik, diantaranya : turut dalam pemasangan spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu, sosialisasi/kampanye media sosial/ online bakal calon, menghadiri deklarasi/kampanye paslon dan memberikan dukungan secara aktif, membuat postingan pada medsos/ media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan paslon, timses dan alat peraga parpol, membuat postingan, komen, share dan like, bergabung dalam grup pemenangan paslon, menjadi pengurus atau anggota parpol, serta kegiatan – kegiatan politik praktis lainnya.

“Setiap ASN yang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta, sesuai bunyi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 494. Mekanisme penanganan pelanggaran Netralitas ASN dimulai dengan adanya temuan atau laporan, berikutnya ditindaklanjuti dengan pengkajian serta diakhiri dengan rekomendasi kepada penyidik,” tegas Agus Tirta

Senada dengan Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Sekda Dewa Made Indra pun menyampaikan pentingnya melakukan sosialisasi terkait netralitas pada Pemilu kepada seluruh ASN dan Non ASN yang bekerja di Pemerintah Provinsi Bali, karena ketentuan – ketentuan yang berlaku terkait Pemilu sangat ketat. Mengingat konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan akibat adanya pelanggaran netralitas ASN dan Non ASN.

“Khusus Tenaga Kontrak di lingkup Pemprov Bali, terdapat kebijakan tersendiri juga yang mengatur terkait netralitas dalam Pemilu, yakni SE Menpan RB Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Jadi kawan – kawan, adik – adik yang statusnya tenaga kontrak masuk dalam ketentuan ini juga harus netral, jadi tidak boleh ikut dalam kegiatan – kegiatan politik praktis,” ingatnya

Terkait SE Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI, Sekda Dewa Made Indra merinci bahwa kebijakan tersebutkan memberikan mandat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Kepala Daerah, bersama Pejabat Yang Berwenang dalam hal ini Sekretaris Daerah sendiri, untuk melaksanakan 4 hal penting yakni Melaksanakan Sosialisasi Terkait Netralitas ASN dan Non ASN; Melaksanakan Ikrar Tentang Netralitas; Penandatanganan Pakta Integritas; serta membuat Sistem Informasi Tentang Pelanggaran Netralitas.

“Resiko yang akan dihadapi apabila melakukan pelanggaran netralitas di era sekarang ini konsekuensi hukumannya sangat berat. Mulai hukuman-hukuman yang bersifat administratif, sampai hukuman pidana. Jadi jangan anggap remeh, bukan sekedar teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, bukan. Bawaslu bisa membawa anda yang melanggar ini ke ranah pidana, artinya penjara. Tentu saya selaku orang tua, sebagai pimpinan, tidak ingin ‘anak-anak’ saya, jajaran saya yang dibawa ke sana. Apa yang saya laksanakan sekarang ini untuk mengayomi, agar jangan sampai ada yang salah langkah. Apabila ada yang sampai melanggar, berarti ini adalah kegagalan saya selaku orang tua, kegagalan saya selaku pemimpin,” pungkas Sekda Dewa Made Indra.

(Adv)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diikuti Ribuan Guru Se-Kota Denpasar,  Jaya Negara Lepas Jalan Sehat Hut Ke-77 PGRI dan Hari Guru

    Diikuti Ribuan Guru Se-Kota Denpasar,  Jaya Negara Lepas Jalan Sehat Hut Ke-77 PGRI dan Hari Guru

    • calendar_month Minggu, 20 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 20  November 2022   Diikuti Ribuan Guru Se-Kota Denpasar,  Jaya Negara Lepas Jalan Sehat Hut Ke-77 PGRI dan Hari Guru   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Jalan sehat serangkaian Hut Ke-77 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional tahun 2022, dilepas Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara ditandai dengan pengibaran bendera […]

    • calendar_month Rabu, 18 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Bogor,  Rabu  18 Januari  2023 Wagub Cok Ace Hadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkompinda di Bogor   Wagub  Bali Cok Ace bersama  Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, di acara Rakornas Kepala Daerah dan Forkompinda dan dibuka langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), bertempat di Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/01/2023) pagi.   Jawa  […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 6 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  07  Januari 2021   Renungan  JOGER  

  • Bupati Sanjaya Serap Aspirasi Lintas Lini, Dorong Solusi Bersama untuk Pembangunan Tabanan

    Bupati Sanjaya Serap Aspirasi Lintas Lini, Dorong Solusi Bersama untuk Pembangunan Tabanan

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa 09 Desember  2025 Bupati Sanjaya Serap Aspirasi Lintas Lini, Dorong Solusi Bersama untuk Pembangunan Tabanan   Foto/hms   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M., didampingi Sekda dan Kepala Perangkat Daerah terkait, menerima audiensi lintas lini di Kantor Bupati Tabanan, Selasa, (9/12/2025). Pertemuan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Tabanan […]

  • Penukaran uang Peringatan HUT-RI ke 75 tahun  tersedia di Kantor Perwakilan BI Prov.Bali

    Penukaran uang Peringatan HUT-RI ke 75 tahun  tersedia di Kantor Perwakilan BI Prov.Bali

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  18  Agustus  2020 Penukaran uang Peringatan HUT-RI ke 75 tahun  tersedia di Kantor Perwakilan BI Prov.Bali     BALI,  INDEX   – Bank  Indonesia (BI) menerbitkan uang rupiah khusus dalam rangka peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia ,Senin 17  Agustus  2020.Uang rupiah khusus merupakan uang yang dikeluarkan oleh BI dalam rangka memperingati peristiwa atau […]

  • Walikota Jaya Negara Terima Penghargaan Prestasi Tingkat Nasional, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Kinerja Tinggi

    Walikota Jaya Negara Terima Penghargaan Prestasi Tingkat Nasional, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Kinerja Tinggi

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Balikpapan, Jumat  25  April  2025 Walikota Jaya Negara Terima Penghargaan Prestasi Tingkat Nasional, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Kinerja Tinggi   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menerima penghargaan tingkat nasional yang diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya Sugiarto pada peringatan HUT Otonomi Daerah ke-29 di BSCC Dome Balikpapan, Kalimantan Timur, […]

expand_less