Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Ikuti Maklumat UU Pemilu, Sekda Dewa Made Indra Ajak Jajarannya Simak Sosialisasi Dari Bawaslu Provinsi Bali Terkait Netralitas ASN dan Non ASN

Ikuti Maklumat UU Pemilu, Sekda Dewa Made Indra Ajak Jajarannya Simak Sosialisasi Dari Bawaslu Provinsi Bali Terkait Netralitas ASN dan Non ASN

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 13 Nov 2023
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali,  Selasa  14   November 2023

Ikuti Maklumat UU Pemilu, Sekda Dewa Made Indra Ajak Jajarannya Simak Sosialisasi Dari Bawaslu Provinsi Bali Terkait Netralitas ASN dan Non ASN

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra bersama seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajarannya mengikuti Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali dari Ketua Bawaslu Provinsi Bali, yang dilangsungkan secara daring via Zoom Meeting serta disiarkan secara live streaming, Selasa, 14 November 2023.

Ketua Bawaslu Provinsi Bali Putu Agus Tirta Suguna dalam paparannya menyampaikan kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama jajarannya, bahwa netralitas ASN dan Non ASN pada pelaksanaan Pemilu merupakan satu kewajiban yang harus dipatuhi karena telah diatur Undang – Undang.

“Netralitas bagi ASN dan Non ASN untuk tidak turut dalam politik praktis seyogyanya telah diatur oleh Undang – Undang. Yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,” urai Agus Tirta.

Adapun faktor – faktor yang dapat mempengaruhi Netralitas ASN dan Non ASN dalam Pemilu, menurut Agus Tirta diantaranya faktor Budaya paternalistik birokrasi, kekerabatan, ASN dan non ASN yang kurang memahami regulasi dan intervensi politik.

“Di tengah – tengah tahapan Pemilu yang sedang berlangsung ini, saya berharap kepada semua jajaran ASN dan Non ASN untuk tetap menjaga netralitas diri, tetap menjaga dan menahan diri untuk terlibat pada kegiatan politik praktis. Salah satu contoh bagaimana Bapak/Ibu nanti bisa turut bersosialisasi atau bertemu dengan pasangan calon untuk tidak menunjuk atau menggunakan jari yang dipermainkan berkaitan paslon tersebut,” ujarnya.

Adapun beberapa tindakan – tindakan atau kegiatan – kegiatan bagi ASN dan Non ASN yang bisa dianggap menjadi pelanggaran kode etik, diantaranya : turut dalam pemasangan spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu, sosialisasi/kampanye media sosial/ online bakal calon, menghadiri deklarasi/kampanye paslon dan memberikan dukungan secara aktif, membuat postingan pada medsos/ media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan paslon, timses dan alat peraga parpol, membuat postingan, komen, share dan like, bergabung dalam grup pemenangan paslon, menjadi pengurus atau anggota parpol, serta kegiatan – kegiatan politik praktis lainnya.

“Setiap ASN yang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta, sesuai bunyi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 494. Mekanisme penanganan pelanggaran Netralitas ASN dimulai dengan adanya temuan atau laporan, berikutnya ditindaklanjuti dengan pengkajian serta diakhiri dengan rekomendasi kepada penyidik,” tegas Agus Tirta

Senada dengan Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Sekda Dewa Made Indra pun menyampaikan pentingnya melakukan sosialisasi terkait netralitas pada Pemilu kepada seluruh ASN dan Non ASN yang bekerja di Pemerintah Provinsi Bali, karena ketentuan – ketentuan yang berlaku terkait Pemilu sangat ketat. Mengingat konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan akibat adanya pelanggaran netralitas ASN dan Non ASN.

“Khusus Tenaga Kontrak di lingkup Pemprov Bali, terdapat kebijakan tersendiri juga yang mengatur terkait netralitas dalam Pemilu, yakni SE Menpan RB Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Jadi kawan – kawan, adik – adik yang statusnya tenaga kontrak masuk dalam ketentuan ini juga harus netral, jadi tidak boleh ikut dalam kegiatan – kegiatan politik praktis,” ingatnya

Terkait SE Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI, Sekda Dewa Made Indra merinci bahwa kebijakan tersebutkan memberikan mandat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Kepala Daerah, bersama Pejabat Yang Berwenang dalam hal ini Sekretaris Daerah sendiri, untuk melaksanakan 4 hal penting yakni Melaksanakan Sosialisasi Terkait Netralitas ASN dan Non ASN; Melaksanakan Ikrar Tentang Netralitas; Penandatanganan Pakta Integritas; serta membuat Sistem Informasi Tentang Pelanggaran Netralitas.

“Resiko yang akan dihadapi apabila melakukan pelanggaran netralitas di era sekarang ini konsekuensi hukumannya sangat berat. Mulai hukuman-hukuman yang bersifat administratif, sampai hukuman pidana. Jadi jangan anggap remeh, bukan sekedar teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, bukan. Bawaslu bisa membawa anda yang melanggar ini ke ranah pidana, artinya penjara. Tentu saya selaku orang tua, sebagai pimpinan, tidak ingin ‘anak-anak’ saya, jajaran saya yang dibawa ke sana. Apa yang saya laksanakan sekarang ini untuk mengayomi, agar jangan sampai ada yang salah langkah. Apabila ada yang sampai melanggar, berarti ini adalah kegagalan saya selaku orang tua, kegagalan saya selaku pemimpin,” pungkas Sekda Dewa Made Indra.

(Adv)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala BKD Pemkot Depok Nina Suzana : Pembayaran PBB Diperpanjang Hingga 31 Desember 2021

    Kepala BKD Pemkot Depok Nina Suzana : Pembayaran PBB Diperpanjang Hingga 31 Desember 2021

    • calendar_month Kamis, 30 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Depok,  Kamis  30  September  2021   Kepala BKD Pemkot Depok Nina Suzana : Pembayaran PBB Diperpanjang Hingga 31 Desember 2021 Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kota Depok, Nina Suzana(Foto/ist)   Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kota Depok, Nina Suzana mengatakan bahwa Badan yang di pimpinnya kembali memperpanjang waktu pembayaran Pajak Bumi […]

  • Dulu Institut Ilmu Kesehatan Medika Persada Bali sekarang menjadi Universitas Bali Internasional

    Dulu Institut Ilmu Kesehatan Medika Persada Bali sekarang menjadi Universitas Bali Internasional

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  31  Oktober  2019   Dulu Institut Ilmu Kesehatan Medika Persada Bali sekarang menjadi Universitas Bali Internasional   Rektor Universitas Bali Internasional, Prof. Dr.dr. I Made Bakta, Sp.PD (KHOM)di Kampus Bali Internasional, Jl. Seroja, Gg. Jeruk, Kel. Tonja, Denpasar-Bali, Kamis (31/10/2019)   BALI, INDEX – Seiring meningkatnya kebutuhan dunia industri,Institut Ilmu Kesehatan (IIK) Medika […]

  • Kapolri Mutasi 92 Pati dan Pamen, Diantaranya 8 Jadi Kapolda

    Kapolri Mutasi 92 Pati dan Pamen, Diantaranya 8 Jadi Kapolda

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Jakarta,  Selasa 04  Agustus  2020   Kapolri Mutasi 92 Pati dan Pamen, Diantaranya 8 Jadi Kapolda Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis   JAKARTA, INDEX – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis melakukan mutasi 92 perwira tinggi dan menengah. Mutasi tersebut tertuang dalam 2 surat telegram yang diterbitkan. Surat telegram pertama bernomor : ST/2247/VIII/ KEP./ 2020 dan […]

  • Kejati Kalbar selamatkan uang negara Rp 1,7 miliar

    Kejati Kalbar selamatkan uang negara Rp 1,7 miliar

    • calendar_month Jumat, 5 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Pontianak, Jumat 5 November  2021   Kejati Kalbar selamatkan uang negara Rp 1,7 miliar Kejati Kalbar DR. Masyhudi, SH. MH (6/11/21) . Dok. Kejati Kalimantan Barat, indonesiaexpose.co.id –  Berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negri Kelas 1A Pontianak No.94/PDT.G/2021/PN.Ptk.(02 November 2021).TIM Jaksa Pengacara Negara (JPN) Pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,Mewakili Pihak PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Berdasarkan Surat […]

  • Perempuan Garda Terdepan Sukseskan Pilkada Serentak 2024

    Perempuan Garda Terdepan Sukseskan Pilkada Serentak 2024

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  20  November  2024 Perempuan Garda Terdepan Sukseskan Pilkada Serentak 2024   (foto : hms/kpu)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Anggota KPU Iffa Rosita menghadiri kegiatan Deklarasi Kampanye Pilkada Damai 2024:”Perempuan Berani Mengawasi dan Memilih bersama Lawan Diskriminasi” yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bekerja sama dengan Bawaslu, di Jakarta, Minggu (17/11/2024). […]

  • PLN Optimis Penjualan Meningkat saat New Normal

    PLN Optimis Penjualan Meningkat saat New Normal

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Jakarta,  Minggu  21  Juni  2020   PLN Optimis Penjualan Meningkat saat New Normal     JAKARTA,  INDEX  – PLN optimis penjualan Listrik akan kembali meningkat di era new normal. Sebelumnya, secara total konsumsi listrik mengalami penurunan saat diberlakukannya PSBB. Langkah yang dilakukan untuk meningkatkan penjualan “New Normal” pada Tahun 2020 meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi. ” […]

expand_less