Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Temui Pj. Gubernur Bali, BSWA Sampaikan Keberatan Pengenaan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Temui Pj. Gubernur Bali, BSWA Sampaikan Keberatan Pengenaan Pajak Hiburan 40-75 Persen

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
  • visibility 168
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 16 Januari 2024

Temui Pj. Gubernur Bali, BSWA Sampaikan Keberatan Pengenaan Pajak Hiburan 40-75 Persen

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pengusaha yang tergabung dalam Bali Spa & Wellness Association (BSWA) yang bernaung di bawah PHRI Bali menyampaikan keberatan atas pengenaan pajak hiburan 40 – 75 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Keberatan itu disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) yang datang menemui Pj. Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya bersama jajaran pengurus BSWA Bali, Senin (15/1/2024).

Ketua PHRI Bali Cok Ace menggarisbawahi amanat UU yang memasukkan usaha mandi uap/Spa sebagai hiburan. Sebab menurutnya, Spa yang berkembang di Bali memiliki kekhasan dan telah diakui WTO sebagai usaha di bidang kesehatan. Pria yang telah menjabat sebagai Ketua PHRI Bali selama empat periode ini lantas membeberkan cikal bakal terbentuknya BSWA yang mewadahi pengusaha Spa & Wellness di Pulau Dewata. Terbentuk pada tahun 2002, organisasi ini hadir untuk menepis stigma negatif panti pijat. Awal terbentuknya, BSWA Bali beranggotakan 13 pengusaha dan terus bertambah dan sekarang telah mencapai 185 anggota. “Sejalan dengan penambahan anggota, BSWA terus berupaya meningkatkan kualitas layanan melalui pelatihan SDM sehingga usaha Spa di Bali banyak meraih penghargaan,” ucapnya.

Wakil Gubernur Bali Periode 2018-2023 ini menambahkan, usaha Spa yang bekembang di Pulau Dewata memiliki keunikan karena dalam pengembangannya juga membawa misi penggalian dan pengembangan potensi lokal ‘boreh Bali’. “Dengan memanfaatkan potensi dan kearifan lokal, Spa kita sangat disukai oleh wisatawan,” imbuhnya. Sejalan dengan perkembangannya, sektor usaha ini makin banyak menyerap tenaga kerja dan BSWA Bali telah beranggotakan 12 ribu terapis. Bahkan saat berkunjung ke Polandia, Cok Ace memperoleh informasi bahwa 337 terapis Bali bekerja di negeri itu. “Itu menandakan bahwa usaha ini menyerap banyak tenaga kerja dan mendongkrak PDRB Bali,” tambahnya.

Pada bagian lain, tokoh Puri Ubud ini juga merujuk definisi WTO yang menyebutkan bahwa Spa yang berkembang di Bali linier dengan usaha kesehatan, bukan hiburan. “Karena Spa di Bali memang berbeda dengan yang berkembang di luar,” kilahnya. Atas dasar itu, pihaknya menyampaikan keberatan kalau usaha Spa di Bali dikenakan pajak hiburan 40-75 persen. BSWA Bali juga telah menempuh upaya mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. “Judicial review telah kami ajukan 5 Januari dan tercatat telah terdaftar 22 pemohon, termasuk pengusaha dari luar Bali,” sebutnya. Sejalan dengan proses pengajuan judicial review, dalam waktu dekat PHRI dan BSWA Bali akan menggelar FGD membahas pro kontra pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 yang rencananya menghadirkan Menparekraf dan Menteri Keuangan RI. Terkait dengan keberatan BSWA, Cok Ace sangat mengharapkan dukungan dari Pj. Gubernur Bali.

Pj. Gubernur Mahendra Jaya dapat memahami keresahan BSWA dan PHRI Bali terkait dengan pemberlakuan pajak hiburan 40-75 persen, di mana di dalamnya termasuk usaha mandi uap/Spa. Sependapat dengan Ketua PHRI, Mahendra Jaya juga menilai kalau Spa yang berkembang di Bali berkaitan dengan pengembangan potensi sumber daya lokal. Oleh karena itu, ia menghormati langkah hukum yang ditempuh BSWA Bali dengan mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Namun, pararel dengan langkah itu, Mahendra Jaya menyarankan PHRI dan BSWA Bali mengajukan permohonan insentif fiskal yang nantinya diatur dalam Peraturan Kepala Daerah. Menurutnya langkah ini diatur dalam pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa gubernur/bupati/walikota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi. “Judicial review jalan, pengajuan insentif fiskal ini juga perlu ditempuh. Nanti saya akan mendorong pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kewenangan untuk itu,” tandasnya.

Pertemuan dengan PHRI Bali juga dimanfaatkan Pj. Gubernur Mahendra Jaya untuk meminta dukungan dalam penerapan pungutan bagi wisman yang mulai diberlakukan pada 14 Februari 2024. Dukungan PHRI Bali sangat dibutuhkan karena Pemprov Bali akan mengintensifkan pungutan saat tamu tiba di hotel tempat mereka menginap. Dua mekanisme pembayaran lainnya, wisman diarahkan melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali dan pembayaran di bandara.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua PHRI Bali Cok Ace hadir bersama Sekjen PHRI Ferry Markus, Pembina BSWA Regina Winkler, Wakil Ketua BSWA Feny Sri Sulistiawati serta sejumlah jajaran pengurus lainnya. Sementara Pj. Gubernur Mahendra Jaya didampingi Kepala Dinas Pariwisata Tjok Bagus Pemayun dan Kepala Bapenda Bali I Made Santha.

(Adv)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri dan Panglima TNI Cek Langsung Kesiagaan Polsek dan Koramil 0603 di Bogor Timur

    Kapolri dan Panglima TNI Cek Langsung Kesiagaan Polsek dan Koramil 0603 di Bogor Timur

    • calendar_month Rabu, 10 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Bandung,  Kamis  11 April  2019   Kapolri dan Panglima TNI Cek Langsung Kesiagaan Polsek dan Koramil 0603 di Bogor Timur   JAWA BARAT, INDEX  –  Selesai menghadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Pemilu Pilpres dan Pileg tahun 2019 di Bogor Nirwana Residence (BNR) Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Rabu (10/4/2019) siang. Kegiatan selanjutnya Kapolri, Jenderal […]

  • Dukung Penerapan PPKM Darurat XL Center Sediakan Layanan Online XL/AXIS #dariRUMAHsaja

    Dukung Penerapan PPKM Darurat XL Center Sediakan Layanan Online XL/AXIS #dariRUMAHsaja

    • calendar_month Kamis, 8 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  09  Juli 2021.   Dukung Penerapan PPKM Darurat XL Center Sediakan Layanan Online XL/AXIS #dariRUMAHsaja     Jakarta, indonesiaexpose.co.id  –  Turut mendukung kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) terus berupaya menyediakan beragam layanan online guna memudahkan pelanggan mengakses […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 2 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  03  April  2022   Renungan  JOGER  

  • Bertemu PM Malaysia, Presiden Jokowi Dorong Penyelesaian MoU Perlindungan TKI dan Negosiasi Batas Negara

    Bertemu PM Malaysia, Presiden Jokowi Dorong Penyelesaian MoU Perlindungan TKI dan Negosiasi Batas Negara

    • calendar_month Kamis, 11 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  12  November  2021 Bertemu PM Malaysia, Presiden Jokowi Dorong Penyelesaian MoU Perlindungan TKI dan Negosiasi Batas Negara   Presiden Joko Widodo  saat menerima lawatan Perdana Menteri ke-19 Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri bin Yaakob di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 10 November 2021.(Foto/Ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Presiden Joko Widodo membahas […]

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Jumat, 3 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu  03  Mei  2024

  • Rakor Komite Kebijakan Penanganan Covid-19, guna  Pemulihan Ekonomi di Jawa Barat

    Rakor Komite Kebijakan Penanganan Covid-19, guna  Pemulihan Ekonomi di Jawa Barat

    • calendar_month Senin, 24 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Bandung, Senin   24 Mei  2021 Rakor Komite Kebijakan Penanganan Covid-19, guna  Pemulihan Ekonomi di Jawa Barat   Gubernur Jabar Mochamad Ridwan Kamil, di acara Rakor Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi  Prov. Jawa Barat berlangsung di  Bandung, Senin (24/5/2021).   Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Rakor Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi […]

expand_less