Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Walikota Jaya Negara Akomodir Usulan Pelaku Usaha, Pajak Hiburan di Kota Denpasar Ditetapkan 15 Persen.

Walikota Jaya Negara Akomodir Usulan Pelaku Usaha, Pajak Hiburan di Kota Denpasar Ditetapkan 15 Persen.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 24 Jan 2024
  • visibility 48
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Rabu  24  Januari  2024

Walikota Jaya Negara Akomodir Usulan Pelaku Usaha, Pajak Hiburan di Kota Denpasar Ditetapkan 15 Persen.

 

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat dengar pendapat bersama pelaku usaha/ wajib pajak terkait penerapan pajak atas barang dan jasa tertentu (PBJT) di Graha Sewakadharma Kota Denpasar, Rabu (24/1/2024).

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyetujui dan sekaligus menetapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau yang dikenal dengan Pajak Hiburan sebesar 15 persen. Keputusan tersebut diambil setelah melaksanakan dengar pendapat bersama para pelaku usaha wajib pajak terkait penerapan pajak hiburan berdasarkan UU. No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah di Graha Sewakadharma Kota Denpasar, Rabu (24/1/2024).

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi, Kepala Bapenda Kota Denpasar IGN. Eddy Mulya, Pimpinan OPD terkait, serta pelaku usaha yang merupakan wajib pajak di wilayah Kota Denpasar.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya menjelaskan, pertemuan sekaligus dengar pendapat ini dilaksanakan sesuai SE Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/403-SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

Dimana, lanjut Jaya Negara, tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, club malam, bar, dan mandi uap atau spa sesuai UU. No. 1 Tahun 2022 ditetapkan paling rendah sebesar 40 persen dan paling tinggi sebesar 75 persen. Hal inilah yang menuai keberatan dari para pelaku usaha di wilayah Kota Denpasar.

“Dari pelaksanaan rapat sebelumnya bersama Mendagri dan Menteri Kuangan melalui Daring dijelaskan, bahwa Walikota atau kepala daerah berwenang memberikan insentif fiskal dalam menjaga keseimbangan perekonomiam daerah,” ujarnya

Dalam rapat dengar pendapat yang mengundang 49 pelaku usaha wajib pajak di wilayah Kota Denpasar ini kompak mengusulkan agar kenaikan Pajak PBJT atau Hiburan ditetapkan 15 persen. Hal tersebut mengingat situasi yang berada pada masa pemulihan pasca pandemi.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut kita menyetujui usulan pelaku usaha, bahwa Pajak PBJT atau Pajak Hiburan di Kota Denpasar ditetapkan sebesar 15 persen. Dan kebijakan tersebut juga sekaligus menjadi insentif fiskal bagi pelaku usaha yang termasuk dalam wajib pajak hiburan,” kata Jaya Negara

Pihaknya juga telah merancang Peraturan Walikota untuk diusulkan ke Pemerintah Pusat sebagai landasan penerapan kebijakan tersebut.

“Tentu kami berharap dengan disetujuinya penerapan pajak hiburan sebesar 15 persen ini dapat mendukung pertumbuhan investasi di bidang hiburan, selain meningkatkan PAD juga diharapkan dapat menyerap tenaga kerja Kota Denpasar dengan optimal,” ujar Jaya Negara

Salah seorang pelaku usaha, Cokorda Gede dari Glow Spa memberikan apresiasi atas disepakatinya penetapan pajak hiburan sebesar 15 persen. Hal ini tak lepas dari kepedulian Pemkot Denpasar dalam menerima keluh kesah pelaku usaha. Sehingga penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen tidak diterapkan.

“Tentu saya tidak panjang kata lagi, dan tentu sangat berterimakasih atas kepedulian Pemkot Denpasar terhadap pelaku usaha, sehingga pajak hiburan yang semula dirancang 40 persen, kini turun menjadi 15 persen sebagai bentuk insentif fiskal,” tutupnya. (Adv).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 29 Jun 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  30  Juni  2019   Renungan  JOGER  

  • Tim Penggerak PKK Denpasar Siap Tuntaskan Vaksinasi Bagi Penyandang Disabilitas di Kota Denpasar

    Tim Penggerak PKK Denpasar Siap Tuntaskan Vaksinasi Bagi Penyandang Disabilitas di Kota Denpasar

    • calendar_month Senin, 23 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  23  Agustus  2021 Tim Penggerak PKK Denpasar Siap Tuntaskan Vaksinasi Bagi Penyandang Disabilitas di Kota Denpasar   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Tim Penggerak PKK Kota Denpasar siap menuntaskan pelaksanaan Vasinasi Covid -19 bagi penyandang disabilitas di Kota Denpasar. Hal ini disampaikan langsung Ketua Tim Penggerak PKK Kota Denpasar […]

  • Polres Banjar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Melalui Virtual Zoom Meeting

    Polres Banjar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Melalui Virtual Zoom Meeting

    • calendar_month Kamis, 5 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  05  November  2020   Polres Banjar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Melalui Virtual Zoom Meeting   JAWA  BARAT, INDEX  – Kepolisian Resor (Polres) Banjar Polda Jabar Kamis (05/11/2020) menggelar Peringatan Maulid Nabi  Muhammad SAW 1442 Hijriah secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting dengan diikuti oleh seluruh Personil Polres Banjar yang beragama Islam, bertempat […]

  • Tertib Prokes Saat Pilwali, Pemkot Denpasar Terima Hibah ADM dari Kemendagri

    Tertib Prokes Saat Pilwali, Pemkot Denpasar Terima Hibah ADM dari Kemendagri

    • calendar_month Minggu, 13 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  13  Desember  2020   Tertib Prokes Saat Pilwali, Pemkot Denpasar Terima Hibah ADM dari Kemendagri Penandatanganan Hibah Pinjam Pakai antara Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata bersama Dirjen Dukcapil, Prof. Dr Zudan Arif Fakruloh pada Jumat (10/11/2020) lalu.   ” Rencana Dipasang di DNA, Berikan Kemudahan Pencetakan Di Luar Jam Kerja” BALI, […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  23  Februari  2023 Renungan  JOGER

  • Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Periode 2025 – 2030 Ikuti Gladi Kotor dan Gladi Bersih Pelantikan di Jakarta

    Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Periode 2025 – 2030 Ikuti Gladi Kotor dan Gladi Bersih Pelantikan di Jakarta

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Tabanan, Senin 17  Februari 2025 Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Periode 2025 – 2030 Ikuti Gladi Kotor dan Gladi Bersih Pelantikan di Jakarta     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, bersama Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, S.Sos, ikuti kegiatan Gladi Kotor menjelang Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil […]

expand_less