Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Walikota Jaya Negara Akomodir Usulan Pelaku Usaha, Pajak Hiburan di Kota Denpasar Ditetapkan 15 Persen.

Walikota Jaya Negara Akomodir Usulan Pelaku Usaha, Pajak Hiburan di Kota Denpasar Ditetapkan 15 Persen.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 24 Jan 2024
  • visibility 252
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Rabu  24  Januari  2024

Walikota Jaya Negara Akomodir Usulan Pelaku Usaha, Pajak Hiburan di Kota Denpasar Ditetapkan 15 Persen.

 

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat dengar pendapat bersama pelaku usaha/ wajib pajak terkait penerapan pajak atas barang dan jasa tertentu (PBJT) di Graha Sewakadharma Kota Denpasar, Rabu (24/1/2024).

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyetujui dan sekaligus menetapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau yang dikenal dengan Pajak Hiburan sebesar 15 persen. Keputusan tersebut diambil setelah melaksanakan dengar pendapat bersama para pelaku usaha wajib pajak terkait penerapan pajak hiburan berdasarkan UU. No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah di Graha Sewakadharma Kota Denpasar, Rabu (24/1/2024).

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi, Kepala Bapenda Kota Denpasar IGN. Eddy Mulya, Pimpinan OPD terkait, serta pelaku usaha yang merupakan wajib pajak di wilayah Kota Denpasar.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya menjelaskan, pertemuan sekaligus dengar pendapat ini dilaksanakan sesuai SE Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/403-SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

Dimana, lanjut Jaya Negara, tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, club malam, bar, dan mandi uap atau spa sesuai UU. No. 1 Tahun 2022 ditetapkan paling rendah sebesar 40 persen dan paling tinggi sebesar 75 persen. Hal inilah yang menuai keberatan dari para pelaku usaha di wilayah Kota Denpasar.

“Dari pelaksanaan rapat sebelumnya bersama Mendagri dan Menteri Kuangan melalui Daring dijelaskan, bahwa Walikota atau kepala daerah berwenang memberikan insentif fiskal dalam menjaga keseimbangan perekonomiam daerah,” ujarnya

Dalam rapat dengar pendapat yang mengundang 49 pelaku usaha wajib pajak di wilayah Kota Denpasar ini kompak mengusulkan agar kenaikan Pajak PBJT atau Hiburan ditetapkan 15 persen. Hal tersebut mengingat situasi yang berada pada masa pemulihan pasca pandemi.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut kita menyetujui usulan pelaku usaha, bahwa Pajak PBJT atau Pajak Hiburan di Kota Denpasar ditetapkan sebesar 15 persen. Dan kebijakan tersebut juga sekaligus menjadi insentif fiskal bagi pelaku usaha yang termasuk dalam wajib pajak hiburan,” kata Jaya Negara

Pihaknya juga telah merancang Peraturan Walikota untuk diusulkan ke Pemerintah Pusat sebagai landasan penerapan kebijakan tersebut.

“Tentu kami berharap dengan disetujuinya penerapan pajak hiburan sebesar 15 persen ini dapat mendukung pertumbuhan investasi di bidang hiburan, selain meningkatkan PAD juga diharapkan dapat menyerap tenaga kerja Kota Denpasar dengan optimal,” ujar Jaya Negara

Salah seorang pelaku usaha, Cokorda Gede dari Glow Spa memberikan apresiasi atas disepakatinya penetapan pajak hiburan sebesar 15 persen. Hal ini tak lepas dari kepedulian Pemkot Denpasar dalam menerima keluh kesah pelaku usaha. Sehingga penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen tidak diterapkan.

“Tentu saya tidak panjang kata lagi, dan tentu sangat berterimakasih atas kepedulian Pemkot Denpasar terhadap pelaku usaha, sehingga pajak hiburan yang semula dirancang 40 persen, kini turun menjadi 15 persen sebagai bentuk insentif fiskal,” tutupnya. (Adv).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • 301 Orang Warga Kelurahan Panjer Ikuti Vaksinasi Dosis Kedua

    301 Orang Warga Kelurahan Panjer Ikuti Vaksinasi Dosis Kedua

    • calendar_month Sabtu, 11 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  11  September  2021   301 Orang Warga Kelurahan Panjer Ikuti Vaksinasi Dosis Kedua   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pemkot Denpasar terus berupaya melakukan percepatan vaksinasi dengan pola jemput bola. Kali ini pelaksanaan vaksinasi dosis kedua berlangsung di Wantilan Pura Dalem Panjer Kelurahan Panjar Kecamatan Denpasar Selatan Sabtu (11/9). Lurah Panjer Made Suryanata mengatakan, pelaksanaan […]

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 12 Maret 2025    

  • Mothercare dan Early Learning Centre Terapkan Prosedur Keamanan dan Kebersihan di Semua Gerai

    Mothercare dan Early Learning Centre Terapkan Prosedur Keamanan dan Kebersihan di Semua Gerai

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  8 Juni 2020   Mothercare dan Early Learning Centre Terapkan Prosedur Keamanan dan Kebersihan di Semua Gerai JAKARTA,  INDEX   – Sebagai gerai penyedia kebutuhan ibu hamil dan anak serta mainan edukasi, Mothercare dan Early Learning Centre (ELC) akan selalu mengutamakan keamanan serta kesehatan staf dan juga pelanggan ketika berbelanja di gerai. Guna untuk […]

  • Ditresnarkoba Polda Jatim, Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

    Ditresnarkoba Polda Jatim, Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

    • calendar_month Selasa, 28 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Surabaya, Selasa  28  September  2021   Ditresnarkoba Polda Jatim, Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional       Jawa Timur, indonesiaexpose.co.id – Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, berhasil meringkus empat orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu jaringan Internasional. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, bahwa anggota Direktorat Narkoba Polda Jatim, […]

  • Gelar  ICD  2024,  Jaya Negara Walikota Denpasar :  Bisa Wadahi Kreatifitas dan Inovasi Kalangan Disabilitas

    Gelar  ICD  2024,  Jaya Negara Walikota Denpasar :  Bisa Wadahi Kreatifitas dan Inovasi Kalangan Disabilitas

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  29  Agustus  2024 Gelar  ICD  2024,  Jaya Negara Walikota Denpasar :  Bisa Wadahi Kreatifitas dan Inovasi Kalangan Disabilitas   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial Kota Denpasar menggelar Indonesia Cinta Disabilitas (ICD) Tahun 2024 yang digelar di Graha Nawasena, Rumah Harapan Kota Denpasar, Kamis (28/8/2024). Pelaksanaan kegiatan itu, ditinjau langsung Walikota […]

  • BANDESA AGUNG NOBATKAN DESA ADAT TANJUNG BENOA SEBAGAI PELOPOR IMPLEMENTASI KOMITMEN PAYUNG SATU LANGIT PEREKONOMIAN ADAT BALI”

    BANDESA AGUNG NOBATKAN DESA ADAT TANJUNG BENOA SEBAGAI PELOPOR IMPLEMENTASI KOMITMEN PAYUNG SATU LANGIT PEREKONOMIAN ADAT BALI”

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Mangupura, Senin  12  Oktober  2020   “BANDESA AGUNG NOBATKAN DESA ADAT TANJUNG BENOA SEBAGAI PELOPOR IMPLEMENTASI KOMITMEN PAYUNG SATU LANGIT PEREKONOMIAN ADAT BALI”   BALI,  INDEX  –  Dampak Pandemi COVID 19 terhadap perekonomian yang secara langsung meruntuhkan kejayaan industri pariwisata di Bali, merupakan tantangan bagi Desa Adat untuk tetap menjaga eksistensi dan tanggungjawabnya terhadap krama […]

expand_less