Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Walikota Jaya Negara Akomodir Usulan Pelaku Usaha, Pajak Hiburan di Kota Denpasar Ditetapkan 15 Persen.

Walikota Jaya Negara Akomodir Usulan Pelaku Usaha, Pajak Hiburan di Kota Denpasar Ditetapkan 15 Persen.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 24 Jan 2024
  • visibility 102
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Rabu  24  Januari  2024

Walikota Jaya Negara Akomodir Usulan Pelaku Usaha, Pajak Hiburan di Kota Denpasar Ditetapkan 15 Persen.

 

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat dengar pendapat bersama pelaku usaha/ wajib pajak terkait penerapan pajak atas barang dan jasa tertentu (PBJT) di Graha Sewakadharma Kota Denpasar, Rabu (24/1/2024).

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyetujui dan sekaligus menetapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau yang dikenal dengan Pajak Hiburan sebesar 15 persen. Keputusan tersebut diambil setelah melaksanakan dengar pendapat bersama para pelaku usaha wajib pajak terkait penerapan pajak hiburan berdasarkan UU. No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah di Graha Sewakadharma Kota Denpasar, Rabu (24/1/2024).

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi, Kepala Bapenda Kota Denpasar IGN. Eddy Mulya, Pimpinan OPD terkait, serta pelaku usaha yang merupakan wajib pajak di wilayah Kota Denpasar.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya menjelaskan, pertemuan sekaligus dengar pendapat ini dilaksanakan sesuai SE Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/403-SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

Dimana, lanjut Jaya Negara, tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, club malam, bar, dan mandi uap atau spa sesuai UU. No. 1 Tahun 2022 ditetapkan paling rendah sebesar 40 persen dan paling tinggi sebesar 75 persen. Hal inilah yang menuai keberatan dari para pelaku usaha di wilayah Kota Denpasar.

“Dari pelaksanaan rapat sebelumnya bersama Mendagri dan Menteri Kuangan melalui Daring dijelaskan, bahwa Walikota atau kepala daerah berwenang memberikan insentif fiskal dalam menjaga keseimbangan perekonomiam daerah,” ujarnya

Dalam rapat dengar pendapat yang mengundang 49 pelaku usaha wajib pajak di wilayah Kota Denpasar ini kompak mengusulkan agar kenaikan Pajak PBJT atau Hiburan ditetapkan 15 persen. Hal tersebut mengingat situasi yang berada pada masa pemulihan pasca pandemi.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut kita menyetujui usulan pelaku usaha, bahwa Pajak PBJT atau Pajak Hiburan di Kota Denpasar ditetapkan sebesar 15 persen. Dan kebijakan tersebut juga sekaligus menjadi insentif fiskal bagi pelaku usaha yang termasuk dalam wajib pajak hiburan,” kata Jaya Negara

Pihaknya juga telah merancang Peraturan Walikota untuk diusulkan ke Pemerintah Pusat sebagai landasan penerapan kebijakan tersebut.

“Tentu kami berharap dengan disetujuinya penerapan pajak hiburan sebesar 15 persen ini dapat mendukung pertumbuhan investasi di bidang hiburan, selain meningkatkan PAD juga diharapkan dapat menyerap tenaga kerja Kota Denpasar dengan optimal,” ujar Jaya Negara

Salah seorang pelaku usaha, Cokorda Gede dari Glow Spa memberikan apresiasi atas disepakatinya penetapan pajak hiburan sebesar 15 persen. Hal ini tak lepas dari kepedulian Pemkot Denpasar dalam menerima keluh kesah pelaku usaha. Sehingga penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen tidak diterapkan.

“Tentu saya tidak panjang kata lagi, dan tentu sangat berterimakasih atas kepedulian Pemkot Denpasar terhadap pelaku usaha, sehingga pajak hiburan yang semula dirancang 40 persen, kini turun menjadi 15 persen sebagai bentuk insentif fiskal,” tutupnya. (Adv).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Denpasar Jalin Kerjasama Dengan IDB Bali  Ny.Antari Jaya Negara : Tingkatkan Kualitas SDM dan Kembangkan Industri Kreatif

    Pemkot Denpasar Jalin Kerjasama Dengan IDB Bali Ny.Antari Jaya Negara : Tingkatkan Kualitas SDM dan Kembangkan Industri Kreatif

    • calendar_month Kamis, 3 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 3 Juni 2021   Pemkot Denpasar Jalin Kerjasama Dengan IDB Bali Ny.Antari Jaya Negara : Tingkatkan Kualitas SDM dan Kembangkan Industri Kreatif   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Pengembangan industri kreatif di Kota Denpasar terus dilakukan Pemkot Denpasar. Kqli ini menjalin Kerjasama dengan Institut Desain dan Bisnis Bali merupakan salah satu upaya percepatan program peningkatan […]

  • Kejuaraan Karate Kushin Ryu M. Karate-Do Indonesia KKI Badung

    Kejuaraan Karate Kushin Ryu M. Karate-Do Indonesia KKI Badung

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Badung,  Sabtu  17  Januari  2026 Kejuaraan Karate Kushin Ryu M. Karate-Do Indonesia KKI Badung   Kejuaraan Karate Kushin Ryu M. Karate-do Indonesia Kki Badung   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi membuka Kejuaraan Karate Kushin Ryu M. Karate-Do Indonesia (KKI) Badung yang memperebutkan Piala Ketua Umum KKI Badung, di GOR […]

    • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Tabanan, Senin  06  Juni  2022   Menjelang Galungan Bupati Tabanan Ngobrol Pintar (Ngopi) dengan Pewarta     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan tahun 2022, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, didampingi Sekda, Asisten III dan OPD terkait, bersama Persatuan Wartawan Tabanan (Pewarta), “Ngopi” (Ngobrol Pintar) di Rumah Jabatan […]

  • Update, 5 Kasus Positif Covid-19 Di Denpasar  4 Imported Case, 1 Orang Miliki Riwayat Perjalanan Dari Buleleng

    Update, 5 Kasus Positif Covid-19 Di Denpasar 4 Imported Case, 1 Orang Miliki Riwayat Perjalanan Dari Buleleng

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 18 Mei 2020   Update, 5 Kasus Positif Covid-19 Di Denpasar 4 Imported Case, 1 Orang Miliki Riwayat Perjalanan Dari Buleleng Juru Bicara Gugus Tugas Percapatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI, INDEX  –  Kota Denpasar kembali mencatatkan penambahan kasus positif baru Covid-19 pada Senin (18/5). Dimana, sebanyak 5 […]

  • Kolaborasi YBM PLN dan Srikandi PLN Salurkan  Bantuan  Sosial Bagi UMKM Bali di Momen Idul Adha 1446 H

    Kolaborasi YBM PLN dan Srikandi PLN Salurkan  Bantuan  Sosial Bagi UMKM Bali di Momen Idul Adha 1446 H

    • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  08 Juni 2025 Kolaborasi YBM PLN dan Srikandi PLN Salurkan  Bantuan  Sosial Bagi UMKM Bali di Momen Idul Adha 1446 H     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Bali melalui Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN dan didukung oleh komunitas Srikandi PLN, […]

  • Polres Cimahi Gelar Operasi Yustisi di Depan SPN Polda Jabar

    Polres Cimahi Gelar Operasi Yustisi di Depan SPN Polda Jabar

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat  02  Oktober  2020   Polres Cimahi Gelar Operasi Yustisi di Depan SPN Polda Jabar   JAWA BARAT,INDEX  – Kepolisian Resor (Polres) Cimahi Polda Jabar menggelar Operasi Yustisi di depan SPN Polda Jabar sebagai penegakan Inpres No. 6 tahun 2020, Jumat, (02/10/2020) pukul 07.00 Wib bertempat di Jalan Kolonel Masturi No.110 Kel. Jambudipa, Kec. […]

expand_less