Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 1 Feb 2024
  • visibility 173
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  02  Februari  2024

OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

 

OJK gelar Konferensi Pers  secara virtual di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah banyak menerima pengaduan dari konsumen ,industri sektor jasa keuangan dan pastikan akan tetap berada di tengah antara konsumen serta pelaku usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya akan tetap berlaku adil dalam menyikapi aduan-aduan di sektor jasa keuangan.

“OJK ini harus ada di tengah, kita enggak boleh terlalu berat kepada PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), tapi tidak boleh terlalu condong juga kepada konsumen. Harus berdiri di tengah,” ungkap Widyasari  saat Konferensi Pers yang di gelar secara virtual di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

Lanjutnya, pengaduan yang sering diterima dan yang sering muncul dari semua sektor jasa keuangan adalah perilaku petugas penagihan. Terkait dengan hal itu, kami sudah mengaturnya (mekanisme penagihan) dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.OJK akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang tidak mematuhi ketentuan mekanisme penagihan kredit.

Selama 2022-2023, data layanan konsumen yang tercatat dalam Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) mencapai 665.809 layanan dan 39.866 pengaduan. Dari total pengaduan tersebut, lebih dari separuhnya berasal dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), diikuti oleh perbankan dan pasar modal.

Friderica menegaskan, perilaku petugas penagihan yang dimaksud sering kali memiliki modus tindakan penagihan yang disertai dengan kekerasan, baik fisik maupun verbal. Selain itu, petugas penagihan juga mengancam akan menyebarkan data pribadi konsumen serta turut menghubungi nomor telepon di luar kontak darurat.

Padahal, POJK No 22/2023 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) telah mengamanatkan, PUJK wajib memiliki dan menerapkan kode etik pelindungan konsumen dan masyarakat.

Secara lebih rinci, ketentuan mekanisme penagihan telah diatur dalam Pasal 62 POJK No 22/2023. Di sana disebutkan, PUJK wajib memastikan penagihan dengan ketentuan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen dan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Selanjutnya, PUJK juga wajib melakukan penagihan hanya konsumen.

“Masyarakat bisa memantau aduannya dengan ketentuan wajib diproses dalam 10 hari kerja dan apabila merasa belum puas, bisa mengajukan kembali 10 hari kerja. Kami tidak hanya memantau, tetapi juga melihat adakah unsur pelanggaran di sana,” sambung Friderica.

Apabila PUJK melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Adapun sanksi berupa denda juga dapat dikenakan paling banyak Rp 15 miliar.

Wanita yang akrab disapa Kiki mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan industri jasa keuangan agar dapat mendukung pertumbuhan sektor ekonomi di Indonesia, tetapi tidak mengorbankan sisi konsumennya.

Sementara ,Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Sarjito menambahkan, tentang  perilaku ‘nakal’ konsumen  yang dimaksud adalah mereka yang tidak kooperatif atau tidak menunjukkan itikad baik dalam hal membayar cicilan.

”POJK 22/2023 tidak untuk konsumen yang nakal karena akan menimbulkan ketimpangan. Memang tadinya tidak ada aturannya, sekarang ada pengaturannya, dan kita hendak mencari keseimbangan antara kewajiban konsumen dan kewajiban PUJK,” ujarnya.

Menurut Sarjito, keberadaan regulasi tersebut tidak akan meningkatkan risiko kredit macet (nonperformingloan/NPL) lembaga keuangan. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan tetap akan tumbuh seiring dengan pertumbuhan ekonomi.

Hanya saja, masyarakat yang menjadi konsumen harus mulai lebih bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan produk layanan PUJK.

“Intinya, walaupun produk itu legal, tapi kalau masyarakat menggunakannya dengan tidak bijak ya, besar pasak dari tiang, yang akan menjadi korban juga tidak hanya dirinya sendiri, tapi juga orang-orang sekitarnya,” pungkasnya.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Rabu, 23 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  23  Februari 2022   Hari Kedua Pemkot Denpasar Lakukan Vaksinasi Booster Kepada Penyandang Disabilitas.       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemkot Denpasar laksanakan Vaksinasi Booster kepada penyandang disabilitas di Kota Denpasar yang dipusatkan di Gedung Santi Graha, Rabu (23/2/2022). Kegiatan vaksinasi Covid-19 untuk penyandang Disabilitas ditinjau oleh Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit […]

  • Bupati Tabanan Apresiasi Sekaligus Buka Kejuaraan Pencak Silat Bupati Tabanan Cup 2023

    Bupati Tabanan Apresiasi Sekaligus Buka Kejuaraan Pencak Silat Bupati Tabanan Cup 2023

    • calendar_month Kamis, 7 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Tabanan ,Kamis  07  Desember  2023 Bupati Tabanan Apresiasi Sekaligus Buka Kejuaraan Pencak Silat Bupati Tabanan Cup 2023     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Wujud dukungan Pemerintah dalam membina, memajukan dan berkolaborasi untuk melestarikan cabang olahraga Pencak Silat yang kaya akan peminat di Kabupaten Tabanan, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M, membuka secara resmi, kejuaraan Pencak […]

  • Transformasi PLN, Kunci Sukses Percepat Digitalisasi Pembangkit dalam Peningkatan Efisiensi dan Daya Saing

    Transformasi PLN, Kunci Sukses Percepat Digitalisasi Pembangkit dalam Peningkatan Efisiensi dan Daya Saing

    • calendar_month Senin, 7 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin 7  Juni 2021   Transformasi PLN, Kunci Sukses Percepat Digitalisasi Pembangkit dalam Peningkatan Efisiensi dan Daya Saing   Jakarta, indonesiaexpose.co.id. – Kondisi pandemi Covid-19 sudah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Berbagai dampak penurunan ekonomi secara nasional pun menjadi tantangan bagi berbagai perusahaan, termasuk PLN. Era pandemi berdampak signifikan pada perubahan cara berbisnis […]

  • Pemkot Denpasar Berikan Hadiah 8 Unit Motor Listrik Bagi Wajib Pajak Taat Pajak

    Pemkot Denpasar Berikan Hadiah 8 Unit Motor Listrik Bagi Wajib Pajak Taat Pajak

    • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  05  Oktober  2023 Pemkot Denpasar Berikan Hadiah 8 Unit Motor Listrik Bagi Wajib Pajak Taat Pajak   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberi hadiah 8 unit motor listrik untuk Wajib Pajak (WP) yang patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan tidak menunggak. […]

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Kamis, 9 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis 09 Mei 2024

    • calendar_month Jumat, 23 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 23 April 2021   54 Orang Sembuh, Prosentase Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Capai 94,02 Persen,   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   Bali, indonesiaexpose.co.id – Kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar secara konsisten terus bertambah. Berdasarkan data resmi pada Jumat (23/4), penambahan kasus sembuh tercatat […]

expand_less