Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 1 Feb 2024
  • visibility 50
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  02  Februari  2024

OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

 

OJK gelar Konferensi Pers  secara virtual di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah banyak menerima pengaduan dari konsumen ,industri sektor jasa keuangan dan pastikan akan tetap berada di tengah antara konsumen serta pelaku usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya akan tetap berlaku adil dalam menyikapi aduan-aduan di sektor jasa keuangan.

“OJK ini harus ada di tengah, kita enggak boleh terlalu berat kepada PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), tapi tidak boleh terlalu condong juga kepada konsumen. Harus berdiri di tengah,” ungkap Widyasari  saat Konferensi Pers yang di gelar secara virtual di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

Lanjutnya, pengaduan yang sering diterima dan yang sering muncul dari semua sektor jasa keuangan adalah perilaku petugas penagihan. Terkait dengan hal itu, kami sudah mengaturnya (mekanisme penagihan) dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.OJK akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang tidak mematuhi ketentuan mekanisme penagihan kredit.

Selama 2022-2023, data layanan konsumen yang tercatat dalam Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) mencapai 665.809 layanan dan 39.866 pengaduan. Dari total pengaduan tersebut, lebih dari separuhnya berasal dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), diikuti oleh perbankan dan pasar modal.

Friderica menegaskan, perilaku petugas penagihan yang dimaksud sering kali memiliki modus tindakan penagihan yang disertai dengan kekerasan, baik fisik maupun verbal. Selain itu, petugas penagihan juga mengancam akan menyebarkan data pribadi konsumen serta turut menghubungi nomor telepon di luar kontak darurat.

Padahal, POJK No 22/2023 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) telah mengamanatkan, PUJK wajib memiliki dan menerapkan kode etik pelindungan konsumen dan masyarakat.

Secara lebih rinci, ketentuan mekanisme penagihan telah diatur dalam Pasal 62 POJK No 22/2023. Di sana disebutkan, PUJK wajib memastikan penagihan dengan ketentuan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen dan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Selanjutnya, PUJK juga wajib melakukan penagihan hanya konsumen.

“Masyarakat bisa memantau aduannya dengan ketentuan wajib diproses dalam 10 hari kerja dan apabila merasa belum puas, bisa mengajukan kembali 10 hari kerja. Kami tidak hanya memantau, tetapi juga melihat adakah unsur pelanggaran di sana,” sambung Friderica.

Apabila PUJK melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Adapun sanksi berupa denda juga dapat dikenakan paling banyak Rp 15 miliar.

Wanita yang akrab disapa Kiki mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan industri jasa keuangan agar dapat mendukung pertumbuhan sektor ekonomi di Indonesia, tetapi tidak mengorbankan sisi konsumennya.

Sementara ,Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Sarjito menambahkan, tentang  perilaku ‘nakal’ konsumen  yang dimaksud adalah mereka yang tidak kooperatif atau tidak menunjukkan itikad baik dalam hal membayar cicilan.

”POJK 22/2023 tidak untuk konsumen yang nakal karena akan menimbulkan ketimpangan. Memang tadinya tidak ada aturannya, sekarang ada pengaturannya, dan kita hendak mencari keseimbangan antara kewajiban konsumen dan kewajiban PUJK,” ujarnya.

Menurut Sarjito, keberadaan regulasi tersebut tidak akan meningkatkan risiko kredit macet (nonperformingloan/NPL) lembaga keuangan. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan tetap akan tumbuh seiring dengan pertumbuhan ekonomi.

Hanya saja, masyarakat yang menjadi konsumen harus mulai lebih bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan produk layanan PUJK.

“Intinya, walaupun produk itu legal, tapi kalau masyarakat menggunakannya dengan tidak bijak ya, besar pasak dari tiang, yang akan menjadi korban juga tidak hanya dirinya sendiri, tapi juga orang-orang sekitarnya,” pungkasnya.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • XL Axiata Kenalkan Fitur Perbaikan Jaringan Mandiri, Solusi Cepat Bagi Pelanggan XL Axiata untuk Koneksi Internet Stabil

    XL Axiata Kenalkan Fitur Perbaikan Jaringan Mandiri, Solusi Cepat Bagi Pelanggan XL Axiata untuk Koneksi Internet Stabil

    • calendar_month Rabu, 28 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis   29  Desember 2022 XL Axiata Kenalkan Fitur Perbaikan Jaringan Mandiri, Solusi Cepat Bagi Pelanggan XL Axiata untuk Koneksi Internet Stabil       Jakarta, indonesiaexpose.co.id  –   Bagi sebagian masyarakat, akses internet sudah menjadi kebutuhan sehari-hari guna mendukung produktivitas atau sebagai saluran rekreasi dan hiburan di mana pun dan kapan pun. Namun, acap kali […]

  • Komitmen Protokol Kesehatan, Periode September 2021 Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali Layani 234 Ribu Penumpang

    Komitmen Protokol Kesehatan, Periode September 2021 Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali Layani 234 Ribu Penumpang

    • calendar_month Minggu, 3 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Mangupura, Minggu  03  Oktober  2021   Komitmen Protokol Kesehatan, Periode September 2021 Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali Layani 234 Ribu Penumpang   Bali,  indonesiaexpose.co.id   –  Sebagai salah satu pintu gerbang masuk dan keluar di Pulau Dewata, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali dimasa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada periode […]

  • 2024, Jawa Tengah Dapat Alokasi DAK Fisik Rp4,2 Triliun

    2024, Jawa Tengah Dapat Alokasi DAK Fisik Rp4,2 Triliun

    • calendar_month Rabu, 24 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Semarang, Kamis 25 Januari 2024 2024, Jawa Tengah Dapat Alokasi DAK Fisik Rp4,2 Triliun   Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan DAK Fisik TA 2024, di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024).(foto/ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Provinsi Jawa Tengah mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp4,2 triliun. Anggaran tersebut […]

  • Tangkap Jambret, Tujuh Personil Satlantas Polresta Tasikmalaya Polda Jabar Raih Penghargaan

    Tangkap Jambret, Tujuh Personil Satlantas Polresta Tasikmalaya Polda Jabar Raih Penghargaan

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat  17  Januari  2020   Tangkap Jambret, Tujuh Personil Satlantas Polresta Tasikmalaya Polda Jabar Raih Penghargaan   Jawa Barat,INDEX  –  Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar, Jum’at pagi (17/01/2020) memberikan penghargaan kepada 7 (tujuh) Personil Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya yang berhasil melaksanakan tugasnya dengan baik dan berhasil menangkap pelaku penjambretan di wilayah hukum Polres […]

  • Penutupan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Seluruh Fraksi Setujui Dua Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda

    Penutupan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Seluruh Fraksi Setujui Dua Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

      Denpasar, Senin 01  April  2019   Penutupan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Seluruh Fraksi Setujui Dua Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda   Ket foto :Penyerahan pandangan akhir fraksi oleh perwakilan fraksi kepada Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede disaksikan Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra dan Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara saat […]

    • calendar_month Kamis, 16 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  16  September  2021   Wali Kota Jaya Negara Lepas Atlet Denpasar Menuju Pon Papua.Ajak Tingkatkan Prestasi, Ingatkan Jaga Kesehatan dan Prokes   Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Ketua KONI Denpasar, Ida Bagus Toni Astawa sematkan Topi kepada perwakilan atlet dan pemberian dana motivasi sebagai tanda pelepasan kontingen Denpasar dalam […]

expand_less