Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 1 Feb 2024
  • visibility 92
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  02  Februari  2024

OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

 

OJK gelar Konferensi Pers  secara virtual di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah banyak menerima pengaduan dari konsumen ,industri sektor jasa keuangan dan pastikan akan tetap berada di tengah antara konsumen serta pelaku usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya akan tetap berlaku adil dalam menyikapi aduan-aduan di sektor jasa keuangan.

“OJK ini harus ada di tengah, kita enggak boleh terlalu berat kepada PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), tapi tidak boleh terlalu condong juga kepada konsumen. Harus berdiri di tengah,” ungkap Widyasari  saat Konferensi Pers yang di gelar secara virtual di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

Lanjutnya, pengaduan yang sering diterima dan yang sering muncul dari semua sektor jasa keuangan adalah perilaku petugas penagihan. Terkait dengan hal itu, kami sudah mengaturnya (mekanisme penagihan) dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.OJK akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang tidak mematuhi ketentuan mekanisme penagihan kredit.

Selama 2022-2023, data layanan konsumen yang tercatat dalam Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) mencapai 665.809 layanan dan 39.866 pengaduan. Dari total pengaduan tersebut, lebih dari separuhnya berasal dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), diikuti oleh perbankan dan pasar modal.

Friderica menegaskan, perilaku petugas penagihan yang dimaksud sering kali memiliki modus tindakan penagihan yang disertai dengan kekerasan, baik fisik maupun verbal. Selain itu, petugas penagihan juga mengancam akan menyebarkan data pribadi konsumen serta turut menghubungi nomor telepon di luar kontak darurat.

Padahal, POJK No 22/2023 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) telah mengamanatkan, PUJK wajib memiliki dan menerapkan kode etik pelindungan konsumen dan masyarakat.

Secara lebih rinci, ketentuan mekanisme penagihan telah diatur dalam Pasal 62 POJK No 22/2023. Di sana disebutkan, PUJK wajib memastikan penagihan dengan ketentuan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen dan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Selanjutnya, PUJK juga wajib melakukan penagihan hanya konsumen.

“Masyarakat bisa memantau aduannya dengan ketentuan wajib diproses dalam 10 hari kerja dan apabila merasa belum puas, bisa mengajukan kembali 10 hari kerja. Kami tidak hanya memantau, tetapi juga melihat adakah unsur pelanggaran di sana,” sambung Friderica.

Apabila PUJK melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Adapun sanksi berupa denda juga dapat dikenakan paling banyak Rp 15 miliar.

Wanita yang akrab disapa Kiki mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan industri jasa keuangan agar dapat mendukung pertumbuhan sektor ekonomi di Indonesia, tetapi tidak mengorbankan sisi konsumennya.

Sementara ,Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Sarjito menambahkan, tentang  perilaku ‘nakal’ konsumen  yang dimaksud adalah mereka yang tidak kooperatif atau tidak menunjukkan itikad baik dalam hal membayar cicilan.

”POJK 22/2023 tidak untuk konsumen yang nakal karena akan menimbulkan ketimpangan. Memang tadinya tidak ada aturannya, sekarang ada pengaturannya, dan kita hendak mencari keseimbangan antara kewajiban konsumen dan kewajiban PUJK,” ujarnya.

Menurut Sarjito, keberadaan regulasi tersebut tidak akan meningkatkan risiko kredit macet (nonperformingloan/NPL) lembaga keuangan. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan tetap akan tumbuh seiring dengan pertumbuhan ekonomi.

Hanya saja, masyarakat yang menjadi konsumen harus mulai lebih bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan produk layanan PUJK.

“Intinya, walaupun produk itu legal, tapi kalau masyarakat menggunakannya dengan tidak bijak ya, besar pasak dari tiang, yang akan menjadi korban juga tidak hanya dirinya sendiri, tapi juga orang-orang sekitarnya,” pungkasnya.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ny. Antari Jaya Negara Hadiri Pemaparan Final, Kompetisi CA Astra Tingkat Nasional

    Ny. Antari Jaya Negara Hadiri Pemaparan Final, Kompetisi CA Astra Tingkat Nasional

    • calendar_month Kamis, 10 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 10 November 2022 Ny. Antari Jaya Negara Hadiri Pemaparan Final, Kompetisi CA Astra Tingkat Nasional   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Ketua Dekranasda Kota Denpasar yang juga Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara hadir langsung untuk memberikan dukungan pada pemaparan Final Kompetisi Corporate Affairs Astra Seluruh Indonesia, yang diikuti oleh Astra Daihatsu […]

  • Teken Pakta Integritas, Bupati Sanjaya Tegaskan Kepala OPD Wajib Berikan Pelayanan Simple, Efektif, Efisien untuk Masyarakat

    Teken Pakta Integritas, Bupati Sanjaya Tegaskan Kepala OPD Wajib Berikan Pelayanan Simple, Efektif, Efisien untuk Masyarakat

    • calendar_month Senin, 30 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa  31   Januari 2023 Teken Pakta Integritas, Bupati Sanjaya Tegaskan Kepala OPD Wajib Berikan Pelayanan Simple, Efektif, Efisien untuk Masyarakat     Bali,  indonesiaexpose.co.id     – Bentuk keseriusan untuk mewujudkan pelayanan publik yang terbaik, seluruh jajaran Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Tabanan menandatangani Pakta Integritas. Dimana penandatanganan Pakta Integritas pada Selasa, (31/1/2023), sore, […]

  • Ditengah Pandemi Covid 19, Pemkot Denpasar Beri Relaksasi Penundaan Pembayaran Pajak Untuk Pelaku Usaha dan Warga.

    Ditengah Pandemi Covid 19, Pemkot Denpasar Beri Relaksasi Penundaan Pembayaran Pajak Untuk Pelaku Usaha dan Warga.

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  05  Mei  2020   Ditengah Pandemi Covid 19, Pemkot Denpasar Beri Relaksasi Penundaan Pembayaran Pajak Untuk Pelaku Usaha dan Warga.   BALI,  INDEX  –  Pemerintah Kota Denpasar resmi memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan warga Kota Denpasar. Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi di Denpasar, […]

  • LSPR AI Festival 2025: Kolaborasi Lintas Sektor untuk Masa Depan AI yang Kreatif dan Bertanggung Jawab

    LSPR AI Festival 2025: Kolaborasi Lintas Sektor untuk Masa Depan AI yang Kreatif dan Bertanggung Jawab

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 20  Agustus  2025 LSPR AI Festival 2025: Kolaborasi Lintas Sektor untuk Masa Depan AI yang Kreatif dan Bertanggung Jawab     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Artificial Intelligence (AI) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern, memengaruhi cara kita berkomunikasi, bekerja, hingga membuat keputusan sehari-hari. Namun, kemajuan teknologi ini membawa dua sisi mata uang: […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa 07  April  2020   Renungan  JOGER    

  • Sisihkan 80 Stand Pameran Di Jogja PDN Expo 2019 Exhibition and Bussiness, kota Denpasar Sabet Juara Satu Stand Terbaik

    Sisihkan 80 Stand Pameran Di Jogja PDN Expo 2019 Exhibition and Bussiness, kota Denpasar Sabet Juara Satu Stand Terbaik

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  26  Agustus  2019   Sisihkan 80 Stand Pameran Di Jogja PDN Expo 2019 Exhibition and Bussiness, kota Denpasar Sabet Juara Satu Stand Terbaik  Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar, IB. Benny Pidada Rurus bersama para pengrajin Kota Denpasar saat menerima piala penghargaan juara satu stand terbaik dalam ajang Jogja PDN Expo […]

expand_less