Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 1 Feb 2024
  • visibility 135
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  02  Februari  2024

OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

 

OJK gelar Konferensi Pers  secara virtual di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah banyak menerima pengaduan dari konsumen ,industri sektor jasa keuangan dan pastikan akan tetap berada di tengah antara konsumen serta pelaku usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya akan tetap berlaku adil dalam menyikapi aduan-aduan di sektor jasa keuangan.

“OJK ini harus ada di tengah, kita enggak boleh terlalu berat kepada PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), tapi tidak boleh terlalu condong juga kepada konsumen. Harus berdiri di tengah,” ungkap Widyasari  saat Konferensi Pers yang di gelar secara virtual di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

Lanjutnya, pengaduan yang sering diterima dan yang sering muncul dari semua sektor jasa keuangan adalah perilaku petugas penagihan. Terkait dengan hal itu, kami sudah mengaturnya (mekanisme penagihan) dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.OJK akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang tidak mematuhi ketentuan mekanisme penagihan kredit.

Selama 2022-2023, data layanan konsumen yang tercatat dalam Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) mencapai 665.809 layanan dan 39.866 pengaduan. Dari total pengaduan tersebut, lebih dari separuhnya berasal dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), diikuti oleh perbankan dan pasar modal.

Friderica menegaskan, perilaku petugas penagihan yang dimaksud sering kali memiliki modus tindakan penagihan yang disertai dengan kekerasan, baik fisik maupun verbal. Selain itu, petugas penagihan juga mengancam akan menyebarkan data pribadi konsumen serta turut menghubungi nomor telepon di luar kontak darurat.

Padahal, POJK No 22/2023 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) telah mengamanatkan, PUJK wajib memiliki dan menerapkan kode etik pelindungan konsumen dan masyarakat.

Secara lebih rinci, ketentuan mekanisme penagihan telah diatur dalam Pasal 62 POJK No 22/2023. Di sana disebutkan, PUJK wajib memastikan penagihan dengan ketentuan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen dan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Selanjutnya, PUJK juga wajib melakukan penagihan hanya konsumen.

“Masyarakat bisa memantau aduannya dengan ketentuan wajib diproses dalam 10 hari kerja dan apabila merasa belum puas, bisa mengajukan kembali 10 hari kerja. Kami tidak hanya memantau, tetapi juga melihat adakah unsur pelanggaran di sana,” sambung Friderica.

Apabila PUJK melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Adapun sanksi berupa denda juga dapat dikenakan paling banyak Rp 15 miliar.

Wanita yang akrab disapa Kiki mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan industri jasa keuangan agar dapat mendukung pertumbuhan sektor ekonomi di Indonesia, tetapi tidak mengorbankan sisi konsumennya.

Sementara ,Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Sarjito menambahkan, tentang  perilaku ‘nakal’ konsumen  yang dimaksud adalah mereka yang tidak kooperatif atau tidak menunjukkan itikad baik dalam hal membayar cicilan.

”POJK 22/2023 tidak untuk konsumen yang nakal karena akan menimbulkan ketimpangan. Memang tadinya tidak ada aturannya, sekarang ada pengaturannya, dan kita hendak mencari keseimbangan antara kewajiban konsumen dan kewajiban PUJK,” ujarnya.

Menurut Sarjito, keberadaan regulasi tersebut tidak akan meningkatkan risiko kredit macet (nonperformingloan/NPL) lembaga keuangan. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan tetap akan tumbuh seiring dengan pertumbuhan ekonomi.

Hanya saja, masyarakat yang menjadi konsumen harus mulai lebih bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan produk layanan PUJK.

“Intinya, walaupun produk itu legal, tapi kalau masyarakat menggunakannya dengan tidak bijak ya, besar pasak dari tiang, yang akan menjadi korban juga tidak hanya dirinya sendiri, tapi juga orang-orang sekitarnya,” pungkasnya.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ida Bhatara Turun Tangan?  Bawa Pesan Keras untuk Investor Perusak Alam Bali

    Ida Bhatara Turun Tangan?  Bawa Pesan Keras untuk Investor Perusak Alam Bali

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle 080
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  04 Juni  2026 Ida Bhatara Turun Tangan?  Bawa Pesan Keras untuk Investor Perusak Alam Bali       Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Suasana audiensi Forum Pemerhati Pembangunan Bali (FOR HATI Bali) dengan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Rabu (3/6/2026), mendadak berubah menjadi peristiwa yang mengundang perhatian publik. Di tengah […]

  • Jaringan XL Axiata Siap Hadapi Libur Panjang Natal dan Pergantian Tahun

    Jaringan XL Axiata Siap Hadapi Libur Panjang Natal dan Pergantian Tahun

    • calendar_month Kamis, 17 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Jakarta,  Kamis  17 Desember 2020.   Jaringan XL Axiata Siap Hadapi Libur Panjang Natal dan Pergantian Tahun Teknisi sedang bekerja di atas tower BTS (Base Transceiver Station) XL Axiata yang berlokasi di Pantai Klayar, Desa Sendang, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur.  XL Axiata meningkatkan kapasitas jaringan sebesar 2x untuk mengantisipasi kenaikan trafik data […]

  • 45 Anggota DPRD Kota Denpasar Periode Tahun 2024-2029  Dikukuhkan, Putu Melati Purbaningrat  (PDIP) Pendatang Baru.

    45 Anggota DPRD Kota Denpasar Periode Tahun 2024-2029  Dikukuhkan, Putu Melati Purbaningrat  (PDIP) Pendatang Baru.

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  19  Agustus  2024  45 Anggota DPRD Kota Denpasar Periode Tahun 2024-2029  Dikukuhkan, Putu Melati Purbaningrat  (PDIP) Pendatang Baru.   Acara  Pelantikan Anggota DPRD Kota Denpasar Periode Tahun 2024-2029 di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (19/8/2024).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Setelah melalui seluruh tahapan yang dimulai dari pemilihan hingga penetapan Calon Legislatif terpilih, Anggota Dewan Perwakilan […]

  • Walikota Jaya Negara Lantik 2 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Terbuka

    Walikota Jaya Negara Lantik 2 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Terbuka

    • calendar_month Rabu, 25 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  25  Oktober  2023 Walikota Jaya Negara Lantik 2 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Terbuka    Walikota Jaya Negara melantik dua Pejabat Eselon II Hasil Lelang terbuka, Rabu (25/10/2023) di ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewakadarma Lumintang Denpasar. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara melantik 2 Pejabat Tinggi Pratama (Eselon IIB) […]

  • Sekmenkop Kunjungi Koperasi Desa Merah Putih Awan

    Sekmenkop Kunjungi Koperasi Desa Merah Putih Awan

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Gianyar, Rabu 16 September  2025 Sekmenkop Kunjungi Koperasi Desa Merah Putih Awan     Bali, indonesiaexpose.co.id – Koperasi Desa Merah Putih Awan di Desa Awan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, kini menjadi sorotan sebagai model sukses program prioritas nasional. Bupati Bangli SN Sedana Arta mendampingi langsung Sekretaris Kementerian Koperasi (Sekmenkop), Ahmad Zabadi, dalam kunjungannya pada Selasa, […]

  • Pimpin Pelaksanaan Apel Disiplin, Sekda Alit Wiradana Ajak ASN Disdikpora Berikan Layanan Terbaik.

    Pimpin Pelaksanaan Apel Disiplin, Sekda Alit Wiradana Ajak ASN Disdikpora Berikan Layanan Terbaik.

    • calendar_month Senin, 26 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 26  September  2022 Pimpin Pelaksanaan Apel Disiplin, Sekda Alit Wiradana Ajak ASN Disdikpora Berikan Layanan Terbaik. Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk selalu meningkatkan pelayanan, disiplin dan kinerja aparaturnya. Salah satunya diwujudkan dengan pelaksanaan apel yang dilaksanakan secara rutin setiap Senin pagi, di seluruh OPD yang ada di Kota Denpasar. Sekda […]

expand_less