Gianyar, Selasa 07 Mei 2024
2 Pengedar dan 4 Pemakai Narkoba Dibekuk Polisi Gianyar
Bali, indonesiaexpose.co.id – Polres Gianyar berhasil mengamankan 6 orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba. Diantaranya 2 tersangka merupakan pengedar dan 4 tersangka lainnya merupakan pemakai. Dari 6 tersangka ini, berhasil diamankan 31,54 gram sabu.
AKBP Ketut Widiada, Kapolres Gianyar, didamping Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia dan jajaran dalam pengungkapan kasus pada Senin (6/5/2024) mengatakan bahwa 6 tersangka ini diamankan polisi dari dua Kecamatan yakni Kecamatan Blahbatuh dan Kecamatan Ubud.
Ke-6 tersangka ini yakni Deni Dwi Harianto (28) dan Riky Purnama Saputro (20) yang merupakan pengedar, sementara 4 tersangka lain merupakan pemakai diantaranya Yopi Ariesta (30), Muhammad Ali (30), Yoga Maulana (22), dan Sulaiman (24).
“Para tersangka ini kami amankan di pinggir jalan dan juga rumah kost, untuk modus operandinya adalah mengambil tempelan dan untuk digunakan sendiri. Untuk catatan residivis dari 6 tersangka ini tidak ada, jadi mereka merupakan pemain baru,” ujar Kapolres Gianyar.
Para tersangka diancam dengan pasal 111, 112, dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.
(072)