Wednesday , November 5 2025
Home / Jawa Barat / Dit Resnarkoba Polda Jabar Amankan Ratusan Kosmetik Peredaran Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar di Karawang

Dit Resnarkoba Polda Jabar Amankan Ratusan Kosmetik Peredaran Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar di Karawang

Bandung, Selasa  09 April 2019

 

Dit Resnarkoba Polda Jabar Amankan Ratusan Kosmetik Peredaran Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar di Karawang

 

JAWA BARAT, INDEX –  Dit Resnarkoba Polda Jabar, Senin siang (8/4/2019) menggelar pengungkapan kasus peredaran persediaan farmasi kosmetik tanpa ijin edar dijual di toko Alit yang peruntukannya adalah toko klontong dan pakaian.

Disebutkan bahwa tersangka juga sekaligus pemilik toko Alit berinisial T Bin T, ia mengedarkan produk kosmetik yang tidak ada ijin edar. Tersangka T menyimpan kosmetik ijin edar yang lokasinya di dusun Belendung 02 Desa Sumber Jaya, Kec. Tempuran, Kab Karawang.

“Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka T yang mengedarkan sediaan Farmasi berupa obat keras yang bertuliskan tanpa dilengkapi resep dokter, melalui toko yang diperuntukan sebagai jenis usaha Toko Klontong dan Pakaian,” tutur Dir Resnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pareanom didampingi Kasubid Penmas Bidhumas Polda Jabar, AKBP Santi Gunarni saat konfrensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Senin (8/4/2019) siang.

Masih menurut dia, setelah pihak kepolisian melakukan pengecekan perijinannya, saat petugas kemudian melakukan pengecekan dilokasi yang berdekatan, ternyata tersangka ini memiliki ruang penyimpanan sediaan farmasi berupa kosmetik yang siap diedarkan melalui online shop dengan nama akun ” SAMAHARGA SHOP ” pada akun Shoppe, lanjut Enggar.

Lebih jauh kata Enggar, dari tangan tersangka kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti diantaranya, 756 buah temulawak new day & night cream, 24 buah sabun UV whitening, 600 buah La Wyna Two way cake Temulawak, 4 tube Pi Kang Sewang, 24 buah kosmetik Lindor Colorfix Lipstik , 34 buah Pond’s Magic Powder BB, 60 buah Lipstik Citra,1 buah kosmetik FPD Beauty Herbal Whitehening, 23 buah aloe vera lip balm, 276 buah Claridem Two in one, 90 eye colour studio mini, 92 walet super gold, 98 paket pemutih HN Cream, 24 buah PNF Bedak, 24 buah kosmetik Yesnow Body Spa, 84 buah pika tony moly, 288 buah La Widya Temulawak day & night cream, 420 buah Karimata lipstik, 22 buah jelly kylie cosmetic, 26 strip Lanadexon Dexamethasone caplet 0,5 mg dengan jumlah 260 caplet, 11 strip molacrot 0.75 sejumlah 110 tablet, 8 Renadinac Diclofenac sodium 50mg dengan jumlah 80 tablet dan 9 tablet Incidal-OD, ungkap Enggar.

” Atas kasus tersebut tersangka akan dikenai Pasal Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan Pasal 196 setiap orang yang Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagai mana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tandas Enggar.

(A.Hasibuan)

641

Check Also

Dari Farewell Dinner Excom Meeting CityNet Asia Pacific ke-45, Walikota Jaya Negara dan Delegasi Kota Asia Pasifik Sepakati Komitmen dan Harapan Agar Kolaborasi Antarkota Terus Bertumbuh

Denpasar, Rabu  29  Oktober  2025 Dari Farewell Dinner Excom Meeting CityNet Asia Pacific ke-45, Walikota Jaya …

indonesiaexpose.co.id

Jakarta, Selasa  28  Oktober  2025 163