Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » OJK Cabut Izin Usaha PT RSF

OJK Cabut Izin Usaha PT RSF

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2024
  • visibility 109
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu  05  Oktober  2024

OJK Cabut Izin Usaha PT RSF

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) yang beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10340.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status Pengawasan Khusus dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan. Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT RSF adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya;

• Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi;

• Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

• Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan; dan

• Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Griya Santrian Gelar Pameran Path of Time A Returning 

    Griya Santrian Gelar Pameran Path of Time A Returning 

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 10 Januari 2025 Griya Santrian Gelar Pameran Path of Time A Returning     Bali, Indoneiaexpose.co.id –  Path of Time, a Returning dipamerkan di Santrian Art Gallery dari 10 Januari hingga 28 Februari 2025, yang diresmikan oleh General Manager Griya Santrian, IB Sidharta Putra, pada Jumat (10/01/ 2025), bertempat di Santrian Art Gallery, di […]

  • Wawali Arya Wibawa Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79 Kota Denpasar

    Wawali Arya Wibawa Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79 Kota Denpasar

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 01  Juli  2025 Wawali Arya Wibawa Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79 Kota Denpasar   Wawali Arya Wibawa  mengikuti Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Puputan Badung, Selasa(1/7/2025) pagi Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79 Kota Denpasar, yang digelar Polresta Denpasar, di Lapangan Puputan […]

  • Bupati Sanjaya Apresiasi Semangat Membangun Krama Banjar Bongan Pala

    Bupati Sanjaya Apresiasi Semangat Membangun Krama Banjar Bongan Pala

    • calendar_month Sabtu, 27 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu  27  April  2024 Bupati Sanjaya Apresiasi Semangat Membangun Krama Banjar Bongan Pala   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Terus bersinergi dengan krama/masyarakat dalam mewujudkan pembangunan Tabanan secara menyeluruh baik sekala maupun niskala terus ditingkatkan melalui kolaborasi dengan berbagai lintas lini. Kali ini, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, menghadiri Upacara Pujawali ring Pura […]

  • Naik 18,5%, Sebanyak 1,2 Juta Penumpang Dilayani Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Selama Posko Angkutan Libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019

    Naik 18,5%, Sebanyak 1,2 Juta Penumpang Dilayani Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Selama Posko Angkutan Libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019

    • calendar_month Senin, 7 Jan 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Kuta, Selasa 08 Januari 2019 Naik 18,5%, Sebanyak 1,2 Juta Penumpang Dilayani Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Selama Posko Angkutan Libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 General Manager Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Yanus Suprayogi, saat memberikan sambutan penutupan posko terpadu angkutan libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, di […]

  • Kota Denpasar Jadi  Tuan Rumah Konferensi  ASEAN Pencegahan Eksploitasi Anak  

    Kota Denpasar Jadi  Tuan Rumah Konferensi  ASEAN Pencegahan Eksploitasi Anak  

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu 07  Agustus  2024 Kota Denpasar Jadi  Tuan Rumah Konferensi  ASEAN Pencegahan Eksploitasi Anak   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dalam kesempatan menghadiri Konferensi ASEAN Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Penyedia Jasa Keuangan dalam Kejahatan Eksploitasi Anak, Rabu (7/8/2024) di Hotel Aston, Denpasar.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Kota Denpasar ditunjuk menjadi tuan rumah […]

  • Pemkab Tabanan Dukung Penerapan SE Lagu Kebangsaan di Ruang Publik

    Pemkab Tabanan Dukung Penerapan SE Lagu Kebangsaan di Ruang Publik

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Tabanan,  Selasa  04  Maret  2025 Pemkab Tabanan Dukung Penerapan SE Lagu Kebangsaan di Ruang Publik   Sekretaris Daerah Tabanan Dr. I Gede Susila, S.Sos., M.Si Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah Kabupaten Tabanan menyambut baik dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan pemutaran atau menyanyikan lagu kebangsaan di ruang-ruang publik. Sekretaris Daerah […]

expand_less