Mangupura, Rabu 16 Oktober 2024
Lurah Jimbaran Mediasi Sengketa Tanah 2,5 H di Poh Gading
Mediasi sengketa tanah 2,5 H , di Kantor Desa Jimbaran,Kab.Badung-Bali, Selasa (15/10/2024) .
Bali, indonesiaexpose.co.id – Kebanyakan orang membawa masalah ke jalur mediasi ketika umur sengketa sudah tua. Akibatnya, perkara semakin berkarat dan sulit diselesaikan.
Ada sejumlah pilihan yang bisa ditempuh seseorang ketika menghadapi sengketa, salah satunya mediasi. Alasan memilih mediasi biasanya karena ingin menjaga hubungan baik dengan pihak bersengketa pasca berselisih paham.
Alasan memilih mediasi biasanya karena ingin menjaga hubungan baik dengan pihak bersengketa pasca berselisih paham. Namun, tak semua proses mediasi berjalan mulus. Ada kalanya kedua belah pihak kesulitan menemukan titik terang dan kebanyakan berakhir ‘deadlock’. Lantas, apa hal yang sebenarnya menghambat proses negosiasi bagi para pihak?
Pada bulan Mei 2014 lalu , para ahli waris I BIR (alm) yang merupakan anak dari Ni Wayan Gubreg (alm) melakukan proses pendaftaran pertama kali sebagai penegasan hak atas Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia atas nama I BIR
(pensertifikatan tanah warisan tetap) dan telah melengkapi berkas-berkas yang diperlukan seperti SPPT Nomor : 51.03.050.004.024-004.0 (copy terlampir), surat pernyataan Silsilah dan Surat Pernyataan Ahli Waris yang telah diketahui dan ditandatangani oleh Kelian Dinas Perarudan, Lurah Jimbaran, Kelian Desa Adat Jimbaran, dan Camat Kuta Selatan pada tanggal 16 Mei 2014 (copy terlampir) serta pernyataan penguasaan pisik atas tanah.
Kuasa hukum keluarga I Made Jabrug DKK Wayan Lanus mengatakan, saat melengkapi warkah-warkah permohonan pendaftaran tanah pertama kali, penegasan dan pengakuan hak sporadik, ada pihak yamg keberatan atas pengurusan sertifikat yang kami proses yang disampaikan kepada Kepala Lingkungan ( Kelian) Banjar Perarudan yaitu I Wayan Panjang dan I Wayan Redu dari keluarga Puna Belong.
Kasus sengketa tanah seluas 2,5 hektar di jln. Poh Gading antara ahli waris I BIR dan keluarga Puna Belong, I Wayan Panjang serta I Wayan Redu (alm), masih berlanjut meskipun proses pengadilan telah selesai sejak 2014.
” Dari hasil putusan Pengadilan Tinggi Denpasar mengalahkan pihak kami, sehingga kami mengajukan Kasasi dengan No Perkara 1872K/PDT/2016. Namun Kasasi kami ditolak.Kami melakukan upaya lagi ke tingkat PK dengan No Perkara 630 PK/Pdt/2016. Putusan PK juga kami ditolak,” terang Wy.Lanus Kuasa Hukum Keluarga I Made Jabrug DKK saat mediasi di Kantor Desa Jimbaran,Kab.Badung-Bali, Selasa (15/10/2024) .
Meski pihak lawan keluarga I Wayan Panjang dan I Wayan Redu (alm) tidak hadir, mediasi tetap digelar untuk mempertegas permohonan pendaftaran tanah serta penegasan dan pengakuan hak sporadik kepada ahli waris I BIR.
Sementara , Bendesa Adat Jimbaran, Anak Agung Rai Dirga, menyatakan penandatanganan belum bisa dilakukan karena pihak yang bersengketa, I Wayan Panjang, tidak hadir.
” Penting mendengar penjelasan dari kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan, dengan melibatkan pakar hukum yang mengerti kasus ini agar sengketa ini dapat segera diselesaikan
Turut hadir dalam mediasi tersebut ahli waris I BIR yang didampingi kuasa hukum Wayan Lanus S.H. , Bendesa Adat Jimbaran, Lurah Jimbaran, Kepala Lingkungan Perarudan, Camat Kuta Selatan, dan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Semakin lama perkara diselesaikan maka tingkat kesulitan yang dihadapi mediatorpun untuk membantu mencari titik temu juga semakin berat. Hal itu ditambah lagi dengan ego para pihak yang memuncak seiring berjalannya waktu. Sebaliknya, bila perkara anggaplah baru sebesar biji jagung namun sudah melakukan upaya mediasi, maka tak sulit bagi mediator untuk membantu mencarikan titik temu.
(080)