Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Polda Bali  Ringkus  12 Pelaku  Kasus Tindak Pidana Registrasi Kartu Sim  Ilegal Dan Penjualan Kode OTP Ditressiber

Polda Bali  Ringkus  12 Pelaku  Kasus Tindak Pidana Registrasi Kartu Sim  Ilegal Dan Penjualan Kode OTP Ditressiber

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
  • visibility 190
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  17  Oktober  2024

Polda Bali  Ringkus  12 Pelaku  Kasus Tindak Pidana Registrasi Kartu Sim  Ilegal Dan Penjualan Kode OTP Ditressiber

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., bersama Dirsiber AKBP Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., bertempat di lobi Ditressiber saat press release didepan para awak media menerangkan dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana registrasi kartu Sim secara ilegal dan penjualan kode OTP Ditressiber Polda Bali amankan 12 orang Pelaku, rabu 16 oktober 2024.

Modus operandi para pelaku dengan menggunakan data pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana untuk memperoleh kode OTP selanjutnya dijual ke pembeli.

Untuk TKP ada dua lokasi yaitu :

  • TKP 1 di Jalan Sakura Gg.1 No.18C Denpasar
  • TKP 2 di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No.17 Denpasar.

Adapun kronologis kejadian :

Pada hari Rabu 9 oktober sekitar pukul 23.30 Wita, Tim Ditressiber Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas sekelompok pemuda yang mencurigakan disebuah rumah Jl Sakura Gg. 1 No. 18C Denpasar, kemudian Tim Ditressiber dipimpin Kasubdit III AKBP Made Santika, S.I.K., menuju dan setelah tiba di TKP ditemukan modem dan laptop yang diduga digunakan untuk mendaftarkan/registrasi kartu perdana menggunakan identitas orang lain secara ilegal. Setelah dilakukan pendalaman Tim Ditressiber melakukan investigasi TKP tersebut, kemudian ditemukan modem laptop dan kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara illegal dan beberapa kardus berisi kartu perdana yang belum dibuka.
Diketahui bahwa Pemilik dari tempat tersebut bernama DBS, dengan hasil interogasi awal dilokasi didapatkan keterangan bahwa di Jalan Sakura Gg.1 No.18C (TKP1) hanya merupakan tempat melakukan registrasi terhadap kartu Simcard baru sedangkan penjualan kartu Simcard tersebut dalam bentuk beberapa aplikasi dilakukan di jalan Gatot Subroto I perumahan taman tegeh sari No. 17 Denpasar (TKP 2).

Aktivitas tersebut dimulai dari awal tahun 2022 bermula pelaku dengan melakukan registrasi manual melalui HP, kemudian berlanjut membeli 2 modem pul, lanjut membeli 8 modem pul dan sampai bulan Agustus 2024 berkembang menjadi 168 modem pul.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku disita uang tunai sebesar Rp 250.000.000,-. yang bersangkutan juga menjelaskan memiliki tempat pemasaran dari kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara ilegal tersebut berlokasi di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No. 17 Denpasar (TKP 2).
Untuk pembuatan aplikasi registrasi dibuat sendiri oleh pelaku an. DBS, dan pemasaran (JualBeli) dilakukan melalui 4 Website yang dibuat sendiri juga oleh DBS.
Di TKP tersebut ditemukan dalam keadaan tidak ada orang, namun pada lantai 1 (Satu) rumah tersebut terdapat ruang kerja yang berisikan beberapa laptop dan berdasarkan keterangan dari pelaku DBS, lokasi merupakan tempat karyawan melakukan absen, melakukan perekapan gaji karyawan dan juga tempat melakukan monitoring.

Di ruang utama lantai 2 merupakan tempat melakukan monitoring terkait kartu jenis OTP kartu perdana yang dipesan dan diruang utama lantai dua ditemukan modem serta komputer yang digunakan untuk bekerja.

Dari hasil pemeriksaan di kedua TKP Ditressiber Polda Bali berhasil mengamankan 12 orang pelaku, antara lain :

1. an. DBS, TTL: Lamongan, 25 Juli 2003, alamat: Jl Tukad Banyusari Gang Pelita I/15 Denbar peran sebagai pemilik (CEO).
2. an. GVS, TTL:Belong,17 Feb 2003, alamat: Br.DinasBelong, Keluahan Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem, Alamat: Jl Sakura Gang 1 Nomor 18C Denpasar peran sabagai Manager.
3. an. MAM, TTL:Denpasar, 3 Mei 2005, Alamat: Jl. Kapten Japa No.46 Denpasar peran sebagai Kepala sortir.
4. an. FM, TTL: Denpasar, 2 Feb 2006, alamat: Jl. Pulau Flores VI, No. IB, Denpasar peran sebagai kepala produksi registrasi Simcard.
5. an. YOB, TTL: Malawona, 21 April 2001, alamat: Malawona, Kelurahan Langedhawe, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur peran sebagai pelaku registrasi Simcard.
6. an. TP, TTL: Banyuwangi, 9 Maret 2002, alamat jl.Kenari VI No.16 Denpasar peran sebagai pelaku registrasi Simcard.
7. an. ARP, TTL: Banyuwangi, 7 Maret 2006,aalamat Jl Pulau Saelus II Gang Mawar Nomor 6B, Denpasar peran sebagai pelaku registrasi Simcard.
8. an. IKABM, TTL: Denpasar, 26 Februari 2002, alamat: Jl Nangka Gang Kenari VI/9 Karang Sari Denpasar peran sebagai pelaku registrasi Simcard.
9. an. RDSS, TTL:Malang, 3 Des 2002, alamat: Jl Tk Pakerisan Gang XIIB, Denpasar peran sebagai pelaku penjualan Simcard ke konsumen.
10. an. DP, TTL: Lamongan, 22 Nov 1993, alamat: Jl. TK. Banyusari, Gg. Pelita I, No. 15, Denpasar, peran sebagai Research Developer.
11. an. IWSW, TTL: Denpasar, 12 Feb 2003, alamat: Jl Gunung Soputan no 7 Denpasar, peran sebagai customer service.
12. an. DJS, TTL: Denpasar, 31 Agustus 2003, alamat: Jl Tk Pancoran Gang XII B Nomor 7 Denpasar peran sebagai promosi (sales).

Untuk barang bukti di kedua TKP kita berhasil sita ;
*TKP 1. Jalan Sakura Gg.1 No.18C Denpasar:
1. Dua unit PC
2. Delapan unit Laptop
3. Dua puluh empat unit Modem pol
4. Tujuh unit HP
5. -/+ Ratusan ribu Kartu Perdana XL dan Axis
6. Satu buah Timbangan

*TKP kedua di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No.17 Denpasar ;
1. Dua puluh unit Laptop.
2. Ratusan ribu kartu perdana yang sudah teregistrasi dan sudah digunakan
3. Seratus empat puluh empat modem pol
4. Satu mesin penghancur kertas
5. Empat unit alat scan kartu
6. Satu printer
7. Tiga unit PC beserta layar monitor
8. Tiga unit HP
9. Dua buku tabungan rekening Bank BCA
10. Uang tunai hasil kejahatan Rp.250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

Dari hasil kejahatan para pelaku/tersangka di jerat dengan Pasal :
Pasal 65 ayat (3), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tentang setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) tentang Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Dengan adanya kejadian ini kami Polda Bali menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan apalagi bertransaksi menggunakan data pribadi untuk mengantisipasi dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang akhirnya merugikan diri kita sendiri, ucap Kabid Humas.

(060)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Produksi Pupuk Indonesia,  Capai 3,1 Juta Ton Semester 1 Tahun 2020

    Produksi Pupuk Indonesia,  Capai 3,1 Juta Ton Semester 1 Tahun 2020

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Jakarta,  Sabtu  02  Mei  2020   Produksi Pupuk Indonesia,  Capai 3,1 Juta Ton Semester 1 Tahun 2020 (Foto/ist)   JAKARTA,  INDEX   – PT. Pupuk Indonesia ( Persero) mencatat pertumbuhan produksi pupuk sebesar 14.15 persen sepanjanga kuartal 1 Tahun 2020 hingga 31 Maret 2020 , produksi pupuk perseroan mencapai 3.104.341 , ton atau meningkat di bandingkan […]

  • Bali.Prof. Made Bandem: Jangan keliru memaknai “museum” dan “budaya”

    Bali.Prof. Made Bandem: Jangan keliru memaknai “museum” dan “budaya”

    • calendar_month Kamis, 8 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu 8 April 2021 Bali.Prof. Made Bandem: Jangan keliru memaknai “museum” dan “budaya”     “Listibiya  Dukung  Pengembangunan  Pusat  Kebudayàan “   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –   Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan Bali (Listibiya) menyampaikan dukungan terhadap pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Gunaksa, Klungkung. Dukungan itu disampaikan jajaran pimpinan Listibiya saat bertemu Gubernur Bali Dr. I […]

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Jember, Selasa  07  Januari  2025 Wabah PMK Merebak di Jatim , Puluhan Sapi Mati Mendadak     Jawa Timur, indonesiaexpose.co.id – Penyakit mulut dan kuku atau PMK kian meluas di Jember, Jawa Timur.Ratusan hewan ternak sapi mendadak mati . Kematian sapi-sapi itu ditengarai karena wabah Penyakit Mulut Kuku (PMK) yang kembali merebak. Kepala Dinas Peternakan […]

  • Cek Golongan Tarif Listrik PLN di Sini! Kamu Pelanggan Listrik yang Dapat Subsidi?

    Cek Golongan Tarif Listrik PLN di Sini! Kamu Pelanggan Listrik yang Dapat Subsidi?

    • calendar_month Minggu, 12 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  13  Juni 2022   Cek Golongan Tarif Listrik PLN di Sini! Kamu Pelanggan Listrik yang Dapat Subsidi?     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) berkomitmen untuk terus menyediakan listrik yang andal dan terjangkau bagi masyarakat di seluruh penjuru tanah air. Untuk melindungi warga kurang mampu, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi […]

  • Jaya Negara Buka Lokasabha X MGPSSR Kota Denpasar

    Jaya Negara Buka Lokasabha X MGPSSR Kota Denpasar

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  20  Agustus  2020   Jaya Negara Buka Lokasabha X MGPSSR Kota Denpasar     BALI,  INDEX  –  Wakil Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara mengapresiasi dan menyambut baik atas terselenggaranya Lokasabha MGPSSR X Kota Denpasar ini, dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan dan patut dijadikan contoh untuk paiketan (organisasi) lainya di dalam membuat sebuah kegiatan. […]

    • calendar_month Jumat, 3 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Bangli, Jumat  03  Januari  2023   Sedana Arta Bupati  Kab.Bangli  Hadiri Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Serentak di Desa Pengiangan Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dalam rangka mengurangi konflik pertanahan dan konflik sengketa batas, Menteri ATR/ Kepala BPN RI melaksanakan acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di 33 Provinsi se-indonesia, yang secara virtual diwakili […]

expand_less