Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkum Supratman :  Koruptor Tidak Serta Merta Bebas 

Menkum Supratman :  Koruptor Tidak Serta Merta Bebas 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
  • visibility 102
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu  28  Desember  2024

Menkum Supratman :  Koruptor Tidak Serta Merta Bebas

 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (foto/hms)

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan keterangan terkait topik amnesti yang sedang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini. Ia mengatakan pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.

“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” jelas Supratman melalui keterangan resminya, Jumat (27/12/2024).

Supratman menyebut bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Contoh lainnya adalah dalam Pasal 53k Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

“Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” jelas Supratman.

Terkait dengan hal yang sedang ramai saat ini, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.

Supratman mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.

“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ucapnya.

Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi tentu saja tidak melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena Presiden pasti memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun akan mengikuti aturan teknis yang berlaku.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Buka Kejuaraan  Bupati Cup Bola Basket KU-15 Tahun 2022

    Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Buka Kejuaraan  Bupati Cup Bola Basket KU-15 Tahun 2022

    • calendar_month Minggu, 26 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Bangli, Minggu 26 Juni 2022   Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Buka Kejuaraan  Bupati Cup Bola Basket KU-15 Tahun 2022   Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta membuka Kejuaraan Bupati Cup Bola Basket KU-15 Tahun 2022 bertempat di lapangan bola basket alun-alun Kab. Bangli, Sabtu (25/6/2022).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta membuka […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  19  Agustus   2025 Renungan  Joger

  • Bupati Tabanan Dukung Penuh SE Gubernur Bali Tentang Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali

    Bupati Tabanan Dukung Penuh SE Gubernur Bali Tentang Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali

    • calendar_month Senin, 3 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa  04  januari  2022   Bupati Tabanan Dukung Penuh SE Gubernur Bali Tentang Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali   Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M, menghadiri acara peluncuran Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022, tentang Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era […]

  • Senator Bali, Ni Luh Djelantik  : ” Bongkar”Mega Proyek Langgar Perda dan Rusak Lingkungan.

    Senator Bali, Ni Luh Djelantik  : ” Bongkar”Mega Proyek Langgar Perda dan Rusak Lingkungan.

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 02  Juni  2025 Senator Bali, Ni Luh Djelantik  : ” Bongkar”Mega Proyek Langgar Perda dan Rusak Lingkungan.   Anggota DPD RI Ni Luh Jelantik (kanan) saat menghadiri Pembukaan Bali Jagadhita VI Tahun 2025, bertempat di Gedung Dharma Negara Alaya, lumintang Denpasar, Senin, 02 Juni 2025.   Bali, indonesiaexpose.co.id – Proyek pembangunan hotel milik […]

  • LPS  Himbau, Bank tidak memberi Suku Bunga Simpanan melebihi ketentuan bunga Penjaminan LPS

    LPS  Himbau, Bank tidak memberi Suku Bunga Simpanan melebihi ketentuan bunga Penjaminan LPS

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 27 Mei 2025 LPS  Himbau, Bank tidak memberi Suku Bunga Simpanan melebihi ketentuan bunga Penjaminan LPS   Kantor Perwakilan LPS II gelar konferensi pers ‘Tingkat Bunga Penjaminan LPS’, di Denpasar,Bali, Selasa (27/5/2025).   Bali, indonesiaexpose.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps) untuk simpanan […]

  • Karya seniman bertajuk “@rtquarelle”dari berbagai Negara di Gedung ABBC ArtBali, Nusa Dua

    Karya seniman bertajuk “@rtquarelle”dari berbagai Negara di Gedung ABBC ArtBali, Nusa Dua

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Nusa  Dua  , Jumat  02  Juli  2019   Karya seniman bertajuk “@rtquarelle”dari berbagai Negara di Gedung ABBC ArtBali, Nusa Dua Ketua dewan juri  maestro lukis Prof.Srihadi Soedarsono (kanan) bersama Istri Siti Farida Nawawi (kiri),di Nusa Dua – Bali, Kamis, 01 Agustus 2019.    BALI,  INDEX  –  International Watercolor Society Indonesia memamerkan ratusan lukisan cat air karya seniman […]

expand_less