Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkum Supratman :  Koruptor Tidak Serta Merta Bebas 

Menkum Supratman :  Koruptor Tidak Serta Merta Bebas 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
  • visibility 218
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu  28  Desember  2024

Menkum Supratman :  Koruptor Tidak Serta Merta Bebas

 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (foto/hms)

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan keterangan terkait topik amnesti yang sedang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini. Ia mengatakan pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.

“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” jelas Supratman melalui keterangan resminya, Jumat (27/12/2024).

Supratman menyebut bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Contoh lainnya adalah dalam Pasal 53k Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

“Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” jelas Supratman.

Terkait dengan hal yang sedang ramai saat ini, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.

Supratman mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.

“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ucapnya.

Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi tentu saja tidak melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena Presiden pasti memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun akan mengikuti aturan teknis yang berlaku.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 27 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  28  Juli 2021   Renungan  JOGER  

  • Pastikan Keamanan di PT Indonesia Power PLTU Surlaya, Ditpamobvit Polda Banten Lakukan Pengamanan

    Pastikan Keamanan di PT Indonesia Power PLTU Surlaya, Ditpamobvit Polda Banten Lakukan Pengamanan

    • calendar_month Minggu, 17 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Serang, Minggu 17 Oktober  2021   Pastikan Keamanan di PT Indonesia Power PLTU Surlaya, Ditpamobvit Polda Banten Lakukan Pengamanan (Foto/Ist)   Banten,  indonesiaexpose.co.id  –  Personel Ditpamobvit Polda Banten melakukan pengamanan di Indonesia Power PLTU Suralaya yang berada di Jl. Raya Merak, Suralaya, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, Minggu (17/10/21). Hal tersebut dilakukan guna terciptanya keamanan […]

    • calendar_month Jumat, 13 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Karangasem , Jumat  13  Januari  2023 Wagub Cok Ace  Apresiasi  Proyek  Penataan  Kawasan  Suci Pura Agung  Besakih     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, menyampaikan apresiasinya setelah meninjau langsung proyek Penataan Kawasan Suci Pura Agung Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem.”Saya lihat dan meninjau langsung progres dan kualitas pekerjaan, nyaris sudah […]

  • Capai Kunjungan ke-50, Bupati Sanjaya Angkat Potensi Teh Gobo Desa Bongan

    Capai Kunjungan ke-50, Bupati Sanjaya Angkat Potensi Teh Gobo Desa Bongan

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Tabanan,  Jumat  14  Juni 2024 Capai Kunjungan ke-50, Bupati Sanjaya Angkat Potensi Teh Gobo Desa Bongan     Bali, indonesiaexpose.co.id – Gencarkan pembangunan berbasis potensi lokal yang ada di desa, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya terus menggalakkan komitmennya dalam program populer ‘Bungan Desa’ atau ‘Bupati Ngantor di Desa’ yang kini telah mencapai kunjungan yang […]

  • Pemerintah  Kabupaten Tabanan

    Pemerintah Kabupaten Tabanan

    • calendar_month Sabtu, 6 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu 06 November 2021 Pemerintah  Kabupaten Tabanan      

  • Gubernur Bali dan Bupati Tabanan Hadiri Peluncuran Koperasi Merah Putih di Desa Gadungan

    Gubernur Bali dan Bupati Tabanan Hadiri Peluncuran Koperasi Merah Putih di Desa Gadungan

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Tabanan, Senin  21  Juli  2025 Gubernur Bali dan Bupati Tabanan Hadiri Peluncuran Koperasi Merah Putih di Desa Gadungan   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya dan Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga secara daring menghadiri peluncuran 80.081 Kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak […]

expand_less