Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkum Supratman :  Koruptor Tidak Serta Merta Bebas 

Menkum Supratman :  Koruptor Tidak Serta Merta Bebas 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu  28  Desember  2024

Menkum Supratman :  Koruptor Tidak Serta Merta Bebas

 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (foto/hms)

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan keterangan terkait topik amnesti yang sedang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini. Ia mengatakan pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.

“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” jelas Supratman melalui keterangan resminya, Jumat (27/12/2024).

Supratman menyebut bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Contoh lainnya adalah dalam Pasal 53k Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

“Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” jelas Supratman.

Terkait dengan hal yang sedang ramai saat ini, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.

Supratman mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.

“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ucapnya.

Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi tentu saja tidak melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena Presiden pasti memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun akan mengikuti aturan teknis yang berlaku.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Beri Perhatian Khusus Kepada Polda Papua dan Papua Barat Dalam Seleksi SIP Tahun 2021

    Kapolri Beri Perhatian Khusus Kepada Polda Papua dan Papua Barat Dalam Seleksi SIP Tahun 2021

    • calendar_month Sabtu, 13 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Jakarta,  Sabtu  14  Maret  2021   Kapolri Beri Perhatian Khusus Kepada Polda Papua dan Papua Barat Dalam Seleksi SIP Tahun 2021     JAKARTA,indonesiaexpose.co.id –  Seleksi penerimaan calon perwira telah usai dengan diumumkannya hasil kelulusan tingkat Mabes Polri dan Panitia Daerah (Panda) Jajaran Polda seluruh Indonesia. Para Bintara tersebut akan mengikuti pendidikan Sekolah Inspektur Polisi […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 1 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  02  Maret 2021   Renungan  JOGER  

  • Isi Libur Sekolah, Ratusan Siswa Sekolah Ikuti Program Pengenalan Lingkungan di Tukad Bindu.

    Isi Libur Sekolah, Ratusan Siswa Sekolah Ikuti Program Pengenalan Lingkungan di Tukad Bindu.

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  12  Oktober  2019   Isi Libur Sekolah, Ratusan Siswa Sekolah Ikuti Program Pengenalan Lingkungan di Tukad Bindu. Ratusan siswa dari berbagai sekolah di Kota Denpasar mengikuti kegiatan mengisi jeda liburan sekolah di Tukad Bindu, Kelurahan Kesiman, Denpasar pada Jumat (11/10/2019). BALI,   INDEX  – Ratusan siswa dari berbagai sekolah di Kota Denpasar mengikuti kegiatan […]

    • calendar_month Selasa, 17 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  17  November  2020

  • Serah Terima Pataka Panji-Panji dan Surat  Sakti  I Gusti  Ngurah  Rai  di  Kab.bangli

    Serah Terima Pataka Panji-Panji dan Surat  Sakti  I Gusti  Ngurah  Rai  di  Kab.bangli

    • calendar_month Senin, 14 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Bangli, Selasa  15   November 2022 Serah Terima Pataka Panji-Panji dan Surat  Sakti  I Gusti  Ngurah  Rai  di  Kab.bangli     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta bertindak selaku Inspektur Ucapara dalam rangka serah terima Pataka Panji-panji dan Surat Sakti I Gusti Ngurah Rai dari Kabupaten Klungkung ke Kabupaten Bangli yang bertempat di […]

  • ” Inner Expression” dimeriahkan 14 Pelukis

    ” Inner Expression” dimeriahkan 14 Pelukis

    • calendar_month Kamis, 14 Mar 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 14 Maret 2019   ” Inner Expression” dimeriahkan 14 Pelukis   BALI, INDEX – Puluhan pelukis ikut memeriahkan hasil karyanya di acara Inner Expression” . Pameran ini akan berlangsung, Jumat (15/3/2019) hingga 15 April 2019. Bertemakan “Inner Expression” 14 pelukis memamerkan 27 karyanya di Santrian Gallery, Hotel Santrian Sanur, Denpasar, (14/3/2019). Seperti diketahui, […]

expand_less