Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Gorontalo » DKPP periksa KPU Gorontalo Utara soal pencoretan caleg terpilih

DKPP periksa KPU Gorontalo Utara soal pencoretan caleg terpilih

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
  • visibility 336
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gorontalo, Selasa 11  Pebruari  2025

DKPP periksa KPU Gorontalo Utara soal pencoretan caleg terpilih

 

 

GORONTALO , indonesiaexpose.co.id  –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 275-PKE-DKPP/XI/2024 di kantor KPU Provinsi Gorontalo.
Kuasa pengadu Frengki Uloli di Gorontalo, Kamis mengatakan pengadu dalam perkara ini adalah Herson Hadi.

“Beliau memberikan kuasa kepada saya dan rekan yaitu Rickiyanto J Monintja dan Gunawan,” katanya.

Herson kata Frengki, mengadukan Sofyan Jakfar, Noval Katili, Nur Istiyan Harun, Yanti Halalangi dan Yudhistirachmatika Saleh (ketua dan anggota KPU Gorontalo Utara).

Pengadu mendalilkan para teradu telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPU Gorontalo Utara yang diduga menyalahi peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan pengadu dicoret sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Gorontalo Utara.

Surat Keputusan (SK) pencoretan pengadu sebagai caleg terpilih cacat hukum karena bertentangan dengan Pasal 484 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur batas waktu penyelesaian putusan pengadilan atas kasus tindak pidana pemilu.

“Putusan pengadilan atas kasus tindak pidana pemilu dalam pasal tersebut harus selesai dalam lima hari setelah penetapan hasil pemilu secara nasional. Tetapi SK terbit jauh melampaui itu yakni 21 Juni 2024, sementara penetapan hasil pemilu itu 20 Maret 2024,” kata Frengki.

Selain itu, pengadu menegaskan tidak pernah dimintai klarifikasi oleh KPU Gorontalo Utara.

Menurut Frengki, para teradu hanya mendatangi partai tempat pengadu bernaung yakni PDI Perjuangan Gorontalo Utara.

Para teradu juga bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan pengganti pengadu sebagai caleg terpilih. Mereka tidak mempedomani peraturan seperti Surat Edaran KPU Nomor 664 Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

“Pimpinan partai pun tidak mengetahui ada SK yang mencoret pengadu sebagai caleg terpilih. SK tersebut tidak pernah diberikan kepada pimpinan partai maupun pengadu,” katanya.

Pengadu dicoret sebagai caleg terpilih karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu sesuai Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor: 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo tanggal 24 April 2024.

Pengadu dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan dan pidana denda sebesar lima juta rupiah dengan ketentuan apabila denda dimaksud tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan.

Saat itu, Pengadilan Tinggi Gorontalo mengabulkan banding yang diajukan pengadu dan menetapkan pengadu tidak perlu menjalani hukuman dengan catatan masa percobaan enam bulan.

Sementara para teradu (KPU) membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan kuasa pengadu dalam sidang pemeriksaan.

Menurut salah satu anggota KPU selaku teradu Noval Katili mengatakan surat penggantian atau pencoretan pengadu sebagai caleg terpilih diterbitkan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Noval mengungkapkan pihaknya aktif menjalin komunikasi dengan penghubung (LO) PDI Perjuangan Gorontalo Utara selama tahapan pemilu berlangsung, termasuk dalam penetapan maupun pencoretan pengadu sebagai caleg terpilih.

“SK Nomor 474 (pencoretan) maupun Nomor 473 (penetapan) telah disampaikan oleh para teradu kepada LO PDIP Gorontalo Utara melalui whatsapp,” kata Noval selaku teradu dua (II).

Selain dengan LO, para teradu juga melakukan klarifikasi kepada Ketua PDIP Gorontalo Utara Deisy Sandra Maryana Datau.

Meskipun tidak menandatangani berita acara klarifikasi, kata Noval, Deisy membenarkan jika ada caleg-nya yang berurusan dengan hukum atas nama pengadu.

Noval juga membantah pencoretan pengadu cacat hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 484 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Menurutnya pasal tersebut adalah mengatur waktu lembaga peradilan dalam menyelesaikan perkara tindak pidana pemilu, bukan diperuntukkan bagi penyelenggara pemilu.

Salinan putusan Pengadilan Negeri Limboto maupun salinan putusan Pengadilan Tinggi Negeri Gorontalo diterima para teradu pada tanggal 10 Juni 2024.

Selanjutnya, diterbitkan SK pencoretan pada tanggal 21 Juni 2024.

“Jika mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2024 maupun Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, maka penerbitan SK Nomor 474 masih masuk tenggang waktu yang ditentukan,” katanya.

Sidang pemeriksaan tersebut dipimpin Ketua Majelis J Kristiadi. Sedangkan anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo yakni Sri Dewi Rahmawati (unsur masyarakat), Risan Pakya (unsur KPU) dan Moh Fadjri (unsur Bawaslu).
(ANTARA)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keahlian Teknologi Informasi sangat dibutuhkan disegala bidang sektor kehidupan : SMK TI Bali Global Badung banjir Calon Siswa Baru

    Keahlian Teknologi Informasi sangat dibutuhkan disegala bidang sektor kehidupan : SMK TI Bali Global Badung banjir Calon Siswa Baru

    • calendar_month Senin, 5 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Mangupura, Senin 5 Juli 2021   Keahlian Teknologi Informasi sangat dibutuhkan disegala bidang sektor kehidupan : SMK TI Bali Global Badung banjir Calon Siswa Baru   Gedung SMK TI Bali Global Badung.   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Pandemi Covid – 19 yang melanda dunia, termasuk Bali, membawa hikmah positif bagi SMK Teknologi Informasi (TI) Bali Global, […]

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 01 Juni 2024 Renungan  Joger  

  • Disperindag Kota Denpasar Sosialisasikan PKM ke Pelaku Usaha

    Disperindag Kota Denpasar Sosialisasikan PKM ke Pelaku Usaha

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 14 Mei 2020   Disperindag Kota Denpasar Sosialisasikan PKM ke Pelaku Usaha   BALI, INDEX – Dalam upaya mempercepat pemutusan mata rantai pandemi Covid-19 Pemerintah Kota Denpasar tanggal 15 Mei tahun 2020 mulai menerapkan Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Sehari sebelum Perwali tersebut berlaku Dinas Perindustrian dan Perdagangan […]

    • calendar_month Minggu, 17 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 17 Oktober  2021 /Walikota Jaya Negara Resmikan Bali Blockchain Center di DNA Denpasar.Jadi Langkah Awal Pengembangan Tranformasi Digital di Masyarakat     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara meresmikan Bali Blockchain Center di Dharma Negara Alaya, Denpasar, Sabtu (16/10/2021). Peresmian tersebut dilaksanakan dengan menekan tombol digital yang dilanjutkan peninjauan […]

    • calendar_month Minggu, 5 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Mangupura,  Minggu  5 Juni 2022   Gubernur Bali, Wayan Koster Dampingi  Menhub Tinjau Kesiapan Fasilitas G20 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali   Gubernur Bali, Wayan Koster (tengah) Dampingi Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi tinjau  meninjau kesiapan infrastruktur di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Sabtu (4/6/2022)(Foto/ist)     […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 1 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  02  Maret  2023 Renungan  JOGER

expand_less