Tuesday , July 1 2025
Home / Bali / Puluhan Driver Pariwisata Bali  Kembali  Geruduk  DPRD Bali

Puluhan Driver Pariwisata Bali  Kembali  Geruduk  DPRD Bali

Denpasar, Rabu  26  Pebruari  2025

Puluhan Driver Pariwisata Bali  Kembali  Geruduk  DPRD Bali

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Jilid dua,  puluhan Driver Pariwisata Bali  Kembali  Geruduk  DPRD Bali, Selasa 25 Pebruari 2025.

I Made Darmayasa selaku koordinator aksi menyampaikan pada aksi jilid kedua ini pihaknya menuntut hal yang sama, namun membawa unsur kelokalan Bali yang peduli dengan budaya dengan menghadirkan bondres dan baleganjur.

Aksi damai seribuan sopir pariwisata lokal ini dilakukan untuk menagih kembali janji dewan yang akan membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang moda transportasi pariwisata di Bali dan membuat satuan tugas (satgas) karena banyak pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan sopir ojol tidak bertanggung jawab.

“Sesuai aksi damai pertama, bapak (DPRD Bali) janji menerima enam tuntutan kami, mendorong jadi perda dan akan dilaksanakan setelah gubernur dilantik, hari ini sudah 25 Februari jadi sesuai itu wajib kami datang,” katanya.

Lanjutnya, Kehadiran mobil khusus taxi dari  luar bali  lebih banyak, dan itu  salah satu penyumbang kemacetan di bali dan itu juga diatur oleh permenhub 118 tahun 2018 tentang wilayah operasi kendaraan jika kendaraan beroperasi di wilayah tertentu wajib menggunakan plat sesuai dengan wilayah, itu sudah clear.

Pada aksi jilid 2 ini dihadiri  lebih dari 115 paguyuban yang berasal dari seluruh bali.

”  harapan kami apa yang kami tuntut kan aturan bagus dan terealisasi menjadi perda, kenapa kami menuntut karena korelasinya pariwisata berakar dari budaya, dan budaya dari tradisi, tradisi inilah yang kami jalankan sehingga turis2 asing itu datang ke kembali untuk menikmati pariwisata. Jadi kami itu menjalankan kewajiban sedangkan hak kami diambil alih, diambil orang lain,” ungkapnya.

Sementara Ketua DPRD Bali Made Mahayastra menyampaikan pernyataan sikapnya yang mendukung keenam tuntutan sopir pariwisata lokal pada aksi pertama.

Menurutnya, peraturan daerah tentang moda transportasi itu akan dibahas setelah proses serah terima jabatan Gubernur Bali Wayan Koster pada Selasa, 4 Maret 2024 nanti.

“Saya berjanji untuk menyelesaikan masalah ini, nanti tanggal 4 Maret bondres ini kita sewa, tanggal 4 sertijab baru sah kami bisa intervensi beliau, hari ini belum, jadi nanti tanggal 4 bondres ini jadi saksi kami memulai,” pungkasnya.

(112)

 

293

Check Also

Pembiaran Berujung Kasus

Denpasar, Senin  30  Juni  2025 Pembiaran Berujung Kasus   Akademisi Universitas Udayana, Prof. Made Arya …

indonesiaexpose.co.id

Denpasar, Senin  30  Juni  2025 83