Denpasar, Senin 12 Mei 2025
Ketua DPRD Bali : Ranperda ASK Dibahas Awal Juni
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack saat ditemui di rumah jabatan Gubernur Bali, Senin (15/5/2025).
Bali, indonesiaexpose.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) kini dalam tahap kajian akademis yang dilakukan oleh Universitas Panji Sakti.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack pastikan aturan driver pariwisata harus ber-KTP Bali masuk Peraturan Daerah (Perda) Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau transportasi online di Bali masih pada tahap kajian akademis di Universitas Panji Sakti.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya atau yang akrab disapa Dewa Jack ketika ditemui saat jumpa pers soal fenomena permasalahan ormas, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Senin (12/5/2025).
“Saya akan cantumkan enam poin itu, soal kemudian nanti terjadi evaluasi oleh Kemendagri itu urusan belakang, termasuk yang ber-KTP Bali kami cantumkan kami janji cantumkan,” kata Dewa Jack .
Dia menyampaikan perda tersebut masih dalam kajian yang dilakukan oleh akademisi. DPRD masih menunggu selama dua pekan untuk menentukan siapa yang menjadi ketua pansusnya.
” Bulan Juni saya yakini semuanya akan mulai rapat-rapat dan termasuk menghadirkan driver yang memberikan enam poin yang memberikan tuntutan kepada kami dalam proses rapat dengar pendapat,” jelasnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa sebelumnya mengatakan, bahwa syarat kepemilikan KTP Bali bagi pengemudi ASK tidak akan dimasukkan dalam Ranperda ASK, penggunaan KTP sebagai persyaratan tidak dapat diterapkan karena telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan nasional.
“Tadi usulannya (surat) domisili, KTP itu harus merunut aturan secara nasional bahwa KTP itu berlaku nasional,” tandas politikus Gerindra itu.
(080)