Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » DPRD Bali Apresiasi SE Gubernur Bali No.09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS).

DPRD Bali Apresiasi SE Gubernur Bali No.09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS).

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
  • visibility 117
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gianyar, Jumat  11 Juli 2025

DPRD Bali Apresiasi SE Gubernur Bali No.09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS).

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster menunjukkan komitmen serius dalam menuntaskan persoalan sampah di Pulau Dewata. Berbagai instrumen kebijakan dan langkah nyata pun disiapkan sebagai bagian strategi dan langkah besar membebaskan Bali dari sampah khususnya sampah plastik.

Gubernur Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor: 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Melalui SE terbaru ini, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai pada 6 sektor utama dan prioritas.

6 sektor utama dan prioritas diantaranya : 

  1. Kantor lembaga swasta dan pemerintah.
  2. Desa/kelurahan dan desa adat.
  3. Pelaku usaha: hotel, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe.
  4. Lembaga pendidikan (perguruan tinggi, sekolah) dan lembaga pelatihan.
  5. Pasar.
  6. Tempat ibadah.

Bertempat di Pura Samuan Tiga, Bedulu Blahbatuh Gianyar, Jumat (11/7/2025) Rombongan Gubenur Koster dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali ,” I Made Supartha, SH.,MH ” menghadiri undangan acara Arahan percepatan Implementasi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS).Yang berselogan Salam PADAS Palemahan Kedas “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain” serta mendukung pengelolaan sampah berbasis sumber secara terpadu dan berkelanjutan di tingkat Desa, Kelurahan, dan Desa Adat se-Bali.

Gubernur Wayan Koster dalam arahannya mengatakan, Desa harus mengelola sampahnya sendiri. Pola angkut buang harus segera dihentikan.

Menurutnya, Bali menghasilkan sekitar 3.436 ton sampah setiap hari, 60 persennya berasal dari rumah tangga dan 17 persen berupa sampah plastik sekali pakai. Sebagian besar sampah ini berasal dari wilayah desa, kelurahan, dan desa adat,” terangnya.

“Seluruh desa, kelurahan, dan desa adat wajib mengelola sampahnya secara mandiri paling lambat 1 Januari 2026. Sebagai bentuk penghargaan, saya akan memberikan insentif keuangan hingga Rp1 miliar kepada yang berhasil menjalankan program ini secara optimal. Sebaliknya, bagi yang tidak melaksanakan, akan dikenakan sanksi administratif, termasuk penundaan bantuan keuangan dan insentif,” jelasnya.

Menutup arahannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa kepala desa, lurah, dan bendesa adat bukan sekadar pemimpin administratif, tetapi juga pemimpin moral dan pelindung alam. Gerakan Bali Bersih Sampah menurutnya bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk nyata komitmen bersama menjaga masa depan Pulau Bali.

Sementara Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali I Made Supartha S.H., M.H,  mengatakan dengan adanya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS) Bali satu satunya Provinsi di Indonesia yang berani dan siap untuk melakukan deklarasi Gerakan Bali
Bersih Sampah. Dan mampu menjadi daerah percontohan provinsi yang bebas sampah ke depannya dibanding daerah lain.

” Bali pada bulan Desember lalu, yang menjadi sorotan dunia, dan karena Bali merupakan wajah dunia. Dengan tindakan nyata dan aksi nyata ini, kami selaku legislatif permasalahan sampah di Bali bisa selesai ,” ungkap Supartha.

Supartha menambahkan, Bali dapat menjadi contoh konkrit yang bukan hanya melakukan deklarasi namun melakukan aksi secara nyata , lantaran penyelesaian masalah sampah menjadi prioritas yang dilakukan saat ini, dan mampu menjadi komitmen semua pihak termasuk pelaku usaha, industri dan masyarakat umum untuk menjadikan Bali bersih sampah.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Jumat, 20 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  20  Agustus  2021 ITB Stikom Bali    

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 25 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  26  Februari  2022   Renungan  JOGER  

  • PDAM Tirta Patria Kota Blitar

    PDAM Tirta Patria Kota Blitar

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Jawa Timur, Jumat  31  Oktober  2025 PDAM Tirta Patria Kota Blitar  

  • Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 11 Orang Pelanggar Prokes di Desa Peguyangan Kangin

    Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 11 Orang Pelanggar Prokes di Desa Peguyangan Kangin

    • calendar_month Senin, 30 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  30  November  2020   Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 11 Orang Pelanggar Prokes di Desa Peguyangan Kangin   BALI,  INDEX  – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sidak yang sebelumnya di laksanakan di Simpang Jalan Tukad Badung dan Jalwn Barito, Kelurahan Renon, dan beberapa wilayah […]

  • Total Penerimaan Pajak Daerah di Kota Denpasar Capai Rp. 683 Miliar Lebih, di Triwulan II Tahun 2024.

    Total Penerimaan Pajak Daerah di Kota Denpasar Capai Rp. 683 Miliar Lebih, di Triwulan II Tahun 2024.

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  30  Juli  2024  Total Penerimaan Pajak Daerah di Kota Denpasar Capai Rp. 683 Miliar Lebih, di Triwulan II Tahun 2024.   Suasana Pelayanan pembayaran pajak di Kantor Bapenda Kota Denpasar. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah terus mengoptimaliasasi penerimaan pajak daerah. Hingga Triwulan II Tahun 2024, Penerimaan Pajak Daerah Kota […]

  • Plt. Dirjen PP Beri Penguatan Tupoksi Dalam UU 22 tahun 2022 Di Lapasitik Bangli.

    Plt. Dirjen PP Beri Penguatan Tupoksi Dalam UU 22 tahun 2022 Di Lapasitik Bangli.

    • calendar_month Kamis, 2 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Bangli, Jumat  03  Februari  2023   Plt. Dirjen PP Beri Penguatan Tupoksi Dalam UU 22 tahun 2022 Di Lapasitik Bangli.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Kelas IIA Bangli kembali menerima kunjungan kerja, kali ini dari Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si. dan Perancang Direktorat Jenderal Peraturan […]

expand_less