Jakarta, Minggu 14 September 2025
Menteri ATR Rem Darurat Alih Fungsi Lahan Sawah

Salah satu Alih fungsi lahan.(foto/index Tv Channel)
Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Langkah tegas diambil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Menteri ATR sekaligus Kepala BPN Nusron Wahid menghentikan sementara, alias moratorium terbatas, terhadap izin perubahan fungsi lahan sawah. Kebijakan ini dilakukan demi memastikan sinkronisasi data sawah yang selama ini kerap bermasalah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan proses moratorium terbatas ini seiring dengan cleansing data sawah, untuk mengatasi ketidaksesuaian yang selama ini kerap ditemukan.
Kebijakan ini menjadi langkah awal selaras dengan upaya pengendalian alih fungsi lahan, khususnya lahan sawah.
“Banyak kasus lahan fisik bukan sawah, tapi dicatat sawah, atau sebaliknya. Pekerjaan kita dalam waktu dekat, yaitu memperbaiki data. Kalau datanya sudah benar, maka proses perizinan atau layanan tidak perlu lagi bergantung pada LSD (lahan sawah dilindungi),” ujar Nusron dalam keterangan tertulisnya di kutib , Minggu 14 September 2025.
Langkah ini juga selaras dengan penyusunan rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nusron, mengatakan rencana aksi disusun untuk menjaga ketahanan pangan nasional serta menutup celah terjadinya korupsi dalam proses perubahan tata guna lahan. Tujuan utamanya adalah menahan laju alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah, demi menjaga ketahanan pangan.
Pemerintah juga menyiapkan langkah konkret, seperti revisi regulasi, penguatan sistem informasi, dan pelibatan pemangku kepentingan dari berbagai kementerian.
Stranas PK menargetkan dua capaian besar dalam isu alih fungsi lahan, yakni terkendalinya alih fungsi lahan pertanian, serta terbentuknya sistem nasional yang bisa menjadi rujukan bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuan besarnya adalah menghilangkan tumpang tindih dalam perencanaan ruang.
“Moratorium terbatas ini menjadi peringatan keras agar setiap proses alih fungsi lahan lebih transparan, terukur, dan berpihak pada ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.
(017)
Indonesia Expose mengawal reformasi memberantas korupsi