Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Gubernur Bali Terbitkan Larangan Total Alih Fungsi Lahan Pertanian: Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Pelanggar

Gubernur Bali Terbitkan Larangan Total Alih Fungsi Lahan Pertanian: Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Pelanggar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
  • visibility 258
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  04  Desember  2025

 

Gubernur Bali Terbitkan Larangan Total Alih Fungsi Lahan Pertanian: Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Pelanggar

 

Gubernur Bali, Wayan Koster

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   –  Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan instruksi untuk menghentikan laju penyusutan lahan pertanian di Pulau Dewata. Melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain.

Instruksi ini lahir dari kekhawatiran meningkatnya konversi lahan pertanian yang mengancam ketersediaan pangan jangka panjang. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi pelaksanaan visi besar “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” serta amanat Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.

Instruksi tersebut juga memperkuat surat dari Menteri Pertanian RI tertanggal 16 Mei 2025 yang meminta penghentian alih fungsi lahan sawah di seluruh daerah.

Gubenur Koster mengarahkan seluruh bupati dan wali kota se-Bali agar tidak lagi memberikan persetujuan alih fungsi sawah ataupun bentuk perubahan peruntukan lahan pertanian di wilayahnya.

“Menginstruksikan Bupati dan Walikota se-Bali agar tidak melakukan dan tidak menyetujui alih fungsi Lahan Pertanian termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor lain bukan pertanian,” tegas Koster dalam keterangan tertulisnya, di Denpasar Selasa 2 Desember 2025.

Koster menekankan pentingnya menjaga kedaulatan pangan Bali dan melindungi lahan produktif demi keberlanjutan pembangunan Bali Era Baru.

Dasar Hukum yang Mengikat

Instruksi ini didasari sejumlah regulasi kuat, mulai dari Undang-Undang Penataan Ruang, UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU Pemerintahan Daerah, hingga Peraturan Daerah tentang RTRW Bali dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan. Termasuk pula referensi dari Peraturan Presiden tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Isi Instruksi: Larangan Total dan Sanksi Berat

Gubernur memberikan instruksi langsung kepada seluruh bupati dan wali kota se-Bali dengan poin-poin strategis sebagai berikut:

1. Tidak menyetujui alih fungsi lahan pertanian, termasuk LP2B dan luas baku sawah, ke sektor non-pertanian.

2. Menjaga dan mempertahankan seluruh lahan pertanian yang telah ditetapkan di masing-masing kabupaten/kota.

3. Melarang perubahan peruntukan lahan pertanian dalam RTRW maupun RDTR.

4. Pengawasan diperketat hingga tingkat desa/banjar, dan pelanggar dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda Rp1 miliar sesuai UU 41/2009 yang telah diperbarui.

5. Pemberian insentif dan penghargaan kepada petani dan pihak yang berkomitmen menjaga kedaulatan pangan.

6. Pelaksanaan instruksi dilakukan secara tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

7. Pendanaan pelaksanaan instruksi diambil dari APBD Kabupaten/Kota dan sumber sah lainnya.

8. Instruksi berlaku sejak ditetapkan hingga terbitnya Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian.

9. Instruksi juga ditembuskan kepada Mendagri, Menteri Pertanian, serta Menteri ATR/BPN.

 

Komitmen Bali Menjaga Masa Depan Pangan

Melalui instruksi ini, pemerintah daerah menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian bukan hanya kebutuhan ekonomi, tetapi juga bagian dari filosofi keberlanjutan Bali. Alih fungsi lahan kini menjadi tindakan yang diawasi ketat dan berpotensi berujung pidana.

Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 menandai langkah tegas Bali dalam mempertahankan ketersediaan lahan pangan bagi generasi sekarang dan 100 tahun ke depan.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Kamis, 14 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  14  Januari  2021 Masuk Nominasi 10 Besar Penerima Anugrah Kebudayaan PWI Pusat. Rai Mantra Padukan Kreatifitas, Pariwisata dan Budaya dalam Bingkai Orange Economy   Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra saat melaksanakan presentasi final Anugrah Kebudayaan PWI Pusat secara virtual dari Graha Sewaka Dharma pada Kamis (14/1/2021).   BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, IB […]

  • Sekretariat  DPRD  Provinsi  Bali

    Sekretariat  DPRD  Provinsi  Bali

    • calendar_month Minggu, 1 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Bali, Senin  02   Januari  2022   Sekretariat  DPRD  Provinsi  Bali

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  16  Juni 2024 Renungan  Joger  

  • Kapolres Sukabumi Cek Sikap Tampang Anggota Polres Sukabumi

    Kapolres Sukabumi Cek Sikap Tampang Anggota Polres Sukabumi

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  14  Juli  2020   Kapolres Sukabumi Cek Sikap Tampang Anggota Polres Sukabumi JAWA  BARAT, INDEX  – Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP M. Lukman Syarif, S.IK, M.H, Selasa pagi (14/7/2020) melaksanakan pengecekan sikap tampang anggota Polres Sukabumi bertempat di Lapangan Apel Mapolres Sukabumi. Pengecekan tersebut dilaksanakan pada saat pelaksanaan Apel Pagi bagi seluruh personil […]

  • Tirta  Dharma  Za’ari, ST

    Tirta  Dharma  Za’ari, ST

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Jawa  Timur,  Senin 11  Agustus  2025 Tirta  Dharma  Za’ari, ST

  • Erwin Soeriadimadja, KpwBI Bali : Kenaikan Index Penjualan Eceran dipengaruhi upaya untuk menjaga stabilan harga barang dan jasa

    Erwin Soeriadimadja, KpwBI Bali : Kenaikan Index Penjualan Eceran dipengaruhi upaya untuk menjaga stabilan harga barang dan jasa

    • calendar_month Jumat, 23 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  23  Februari  2024 Erwin Soeriadimadja, KpwBI Bali : Kenaikan Index Penjualan Eceran dipengaruhi upaya untuk menjaga stabilan harga barang dan jasa   KpwBI Bali, Erwin Soeriadimadja Bali, indonesiaexpose.co.id – Kinerja penjualan eceran di Provinsi Bali pada Januari 2024 diprakirakan meningkat dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini tercermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) Bali pada […]

expand_less