Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Gubernur Bali Terbitkan Larangan Total Alih Fungsi Lahan Pertanian: Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Pelanggar

Gubernur Bali Terbitkan Larangan Total Alih Fungsi Lahan Pertanian: Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Pelanggar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
  • visibility 410
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  04  Desember  2025

 

Gubernur Bali Terbitkan Larangan Total Alih Fungsi Lahan Pertanian: Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Pelanggar

 

Gubernur Bali, Wayan Koster

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   –  Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan instruksi untuk menghentikan laju penyusutan lahan pertanian di Pulau Dewata. Melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain.

Instruksi ini lahir dari kekhawatiran meningkatnya konversi lahan pertanian yang mengancam ketersediaan pangan jangka panjang. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi pelaksanaan visi besar “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” serta amanat Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.

Instruksi tersebut juga memperkuat surat dari Menteri Pertanian RI tertanggal 16 Mei 2025 yang meminta penghentian alih fungsi lahan sawah di seluruh daerah.

Gubenur Koster mengarahkan seluruh bupati dan wali kota se-Bali agar tidak lagi memberikan persetujuan alih fungsi sawah ataupun bentuk perubahan peruntukan lahan pertanian di wilayahnya.

“Menginstruksikan Bupati dan Walikota se-Bali agar tidak melakukan dan tidak menyetujui alih fungsi Lahan Pertanian termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor lain bukan pertanian,” tegas Koster dalam keterangan tertulisnya, di Denpasar Selasa 2 Desember 2025.

Koster menekankan pentingnya menjaga kedaulatan pangan Bali dan melindungi lahan produktif demi keberlanjutan pembangunan Bali Era Baru.

Dasar Hukum yang Mengikat

Instruksi ini didasari sejumlah regulasi kuat, mulai dari Undang-Undang Penataan Ruang, UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU Pemerintahan Daerah, hingga Peraturan Daerah tentang RTRW Bali dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan. Termasuk pula referensi dari Peraturan Presiden tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Isi Instruksi: Larangan Total dan Sanksi Berat

Gubernur memberikan instruksi langsung kepada seluruh bupati dan wali kota se-Bali dengan poin-poin strategis sebagai berikut:

1. Tidak menyetujui alih fungsi lahan pertanian, termasuk LP2B dan luas baku sawah, ke sektor non-pertanian.

2. Menjaga dan mempertahankan seluruh lahan pertanian yang telah ditetapkan di masing-masing kabupaten/kota.

3. Melarang perubahan peruntukan lahan pertanian dalam RTRW maupun RDTR.

4. Pengawasan diperketat hingga tingkat desa/banjar, dan pelanggar dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda Rp1 miliar sesuai UU 41/2009 yang telah diperbarui.

5. Pemberian insentif dan penghargaan kepada petani dan pihak yang berkomitmen menjaga kedaulatan pangan.

6. Pelaksanaan instruksi dilakukan secara tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

7. Pendanaan pelaksanaan instruksi diambil dari APBD Kabupaten/Kota dan sumber sah lainnya.

8. Instruksi berlaku sejak ditetapkan hingga terbitnya Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian.

9. Instruksi juga ditembuskan kepada Mendagri, Menteri Pertanian, serta Menteri ATR/BPN.

 

Komitmen Bali Menjaga Masa Depan Pangan

Melalui instruksi ini, pemerintah daerah menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian bukan hanya kebutuhan ekonomi, tetapi juga bagian dari filosofi keberlanjutan Bali. Alih fungsi lahan kini menjadi tindakan yang diawasi ketat dan berpotensi berujung pidana.

Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 menandai langkah tegas Bali dalam mempertahankan ketersediaan lahan pangan bagi generasi sekarang dan 100 tahun ke depan.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis   12  September  2019   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  15  Oktober  2020   Renungan  JOGER    

  • Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Bertambah 13 Orang, Kasus Positif Bertambah 58 Orang

    Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Bertambah 13 Orang, Kasus Positif Bertambah 58 Orang

    • calendar_month Selasa, 13 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 13 April  2021   Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Bertambah 13 Orang, Kasus Positif Bertambah 58 Orang   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai Bali, indonesiaexpose.co.id – Perkembangan Kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih berlangsung fluktuatif. Berdasarkan data resmi pada Selasa (13/4), Kota Denpasar mencatatkan penambahan kasus sembuh […]

  • Bupati Tabanan Apresiasi Karya Dewa Yadnya Desa Adat Geluntung Yang Mengedepankan Pelestarian Budaya

    Bupati Tabanan Apresiasi Karya Dewa Yadnya Desa Adat Geluntung Yang Mengedepankan Pelestarian Budaya

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Tabanan, Senin 11 September 2023 Bupati Tabanan Apresiasi Karya Dewa Yadnya Desa Adat Geluntung Yang Mengedepankan Pelestarian Budaya   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dalam rangka pelestarian adat, agama dan seni budaya, sekaligus perwujudan bhakti dan penghormatan kepada para leluhur di Desa Adat Geluntung, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Karya Agung, Dewa yadnya, Ngenteg Linggih, Mapedudusan Agung, Mapeselang […]

    • calendar_month Selasa, 2 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 463
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  02  Mei  2023 Mampu Tingkatkan Mutu Pendidikan, Gubernur Koster Diapresiasi Pakar Pendidikan   Rektor Mahasaraswati , penyuluh bahasa bali (Foto/hms)   Bali, indonesiaexpose.co.id – Kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, salah satunya mencakup bidang Pendidikan mendapatkan apresiasi dari […]

  • Massa PDIP Demo Di Mapolres Metro Jakarta Timur , Tuntut Pembakar Bendera Ditangkap

    Massa PDIP Demo Di Mapolres Metro Jakarta Timur , Tuntut Pembakar Bendera Ditangkap

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  25  Juni  2020   Massa PDIP Demo Di Mapolres Metro Jakarta Timur , Tuntut Pembakar Bendera Ditangkap       JAKARTA,  INDEX   –  Masa dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPC Jakarta Timur berunjuk rasa di Mapolres Metro Jakarta Timur.   Mereka menggelar aksi demo di depan Mapolres Jakarta Timur guna menuntut Polri […]

expand_less