Thursday , December 18 2025
Home / Bali / Sengketa Sertifikat Tanah Kedonganan Mengemuka, Pansus TRAP DPRD Bali Gelar RDP dan Panggil Pihak Terkait

Sengketa Sertifikat Tanah Kedonganan Mengemuka, Pansus TRAP DPRD Bali Gelar RDP dan Panggil Pihak Terkait

Denpasar, Kamis 18 Desember 2025

Sengketa Sertifikat Tanah Kedonganan Mengemuka, Pansus TRAP DPRD Bali Gelar RDP dan Panggil Pihak Terkait

Pansus Trap DPRD Bali gelar RDP kasus sengketa tanah di Kab.Badung, Kamis ( 18/12/2025).

Bali, indonesiaexpose.co.id  — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali bergerak cepat menindaklanjuti persoalan krusial menyangkut tata ruang dan aset daerah. Kamis, 18 Desember 2025, Pansus TRAP menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna mengurai pengaduan masyarakat terkait dugaan permasalahan dalam proses pensertifikatan tanah di Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Rapat yang berlangsung di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Provinsi, Kamis (18/12/2025).

Rapat RDP dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H. didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota Pansus lainnya, yakni Nyoman Budiutama, Gede Harja Astawa, Ketut Rochineng, Wayan Tagel Winarta, dan Wayan Bawa.

RDP ini menjadi bagian dari komitmen Pansus TRAP untuk memastikan penataan ruang, perizinan, dan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan hukum serta tidak merugikan masyarakat.

Dalam forum tersebut, Made Supartha menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat akan ditelusuri secara mendalam dan objektif. Menurutnya, persoalan sertifikat tanah bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut hak dasar warga yang wajib dilindungi negara.

RDP juga dihadiri dan diwarnai pandangan dari jajaran pimpinan dan anggota Pansus TRAP. Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, menekankan pentingnya keterbukaan data dan kejelasan prosedur dalam proses pensertifikatan tanah agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai menegaskan, perlunya sinkronisasi antarinstansi terkait agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Anggota Pansus lainnya, Gede Harja turut menegaskan bahwa DPRD Bali melalui Pansus TRAP akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal hingga persoalan ini menemukan titik terang.

Ketua Pansus TRAP, Made Supartha, menegaskan bahwa DPRD Bali tidak ingin persoalan sertifikat tanah yang menyentuh hak masyarakat dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, kejelasan status tanah harus ditegakkan secara adil, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Pansus TRAP hadir untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan aset daerah,” tegasnya dalam rapat.

Pansus TRAP DPRD Bali memastikan hasil RDP ini akan menjadi dasar untuk langkah lanjutan, termasuk rekomendasi tegas kepada pihak terkait apabila ditemukan pelanggaran hukum maupun penyimpangan prosedur.

(080)

93

Check Also

Wawali Arya Wibawa Tanda Tangani MoU Pidana Kerja Sosial Bagi Terpidana Bersama Kejari Denpasar

Denpasar , Rabu 17 Desember 2025 Wawali Arya Wibawa Tanda Tangani MoU Pidana Kerja Sosial …

Indonesiaexpose.co.id

Bali, Rabu  17   Desember 2025 82