Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Negara  Hadir ! Pansus  TRAP DPRD Bali  Segel  Jungle  Padel  Di  Munggu

Negara  Hadir ! Pansus  TRAP DPRD Bali  Segel  Jungle  Padel  Di  Munggu

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 155
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Badung,  Selasa  30   Desember 2025

 

Negara  Hadir ! Pansus  TRAP DPRD Bali  Segel  Jungle  Padel  Di  Munggu

 

Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP secara resmi menyegel Jungle Padel di Desa Munggu, Kabupaten Badung,Bali, Selasa (30/12/2025).

 

“Diduga Langgar Tata Ruang, Berdiri di Atas LSD dan LP2B”

Bali, indonesiaexpose.co.id   — Negara kembali menunjukkan ketegasannya. Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP secara resmi menyegel Jungle Padel di Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali.setelah ditemukan indikasi kuat pelanggaran serius tata ruang.

Penyegelan dilakukan dalam inspeksi mendadak (sidak) lapangan yang dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Wakil Ketua Agung Bagus Tri Candra Arka, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota I Ketut Rochineng dan I Wayan Bawa, Dinas dan OPD terkait.

Langkah tegas ini diambil menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya alih fungsi lahan pertanian di Bali. Dari hasil pemeriksaan langsung, Pansus TRAP menemukan aktivitas usaha berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kawasan yang secara hukum wajib dilindungi dan tidak boleh dialih fungsikan.

Usaha Jungle Padel diketahui dimiliki investor asing asal Swedia, Ronald Steven, dan dikelola melalui PT Jungle Padel Seseh.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan dengan keras:

“Ini bukan kesalahan administratif biasa. Ini adalah pelanggaran tata ruang yang serius. Sawah dilindungi dijadikan arena bisnis. Negara tidak boleh kalah. Siapa pun pelakunya, lokal atau asing, jika melanggar, kami segel.”

Wakil Ketua Pansus TRAP, Agung Bagus Tri Candra Arka, menyampaikan peringatan tegas: “Bali bukan ladang eksperimen investasi yang mengorbankan ruang hidup rakyat. Investasi tanpa kepatuhan hukum adalah perampasan masa depan Bali. Kami hentikan sekarang sebelum kerusakan makin meluas.

Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, menekankan aspek hukum:“LSD dan LP2B dilindungi undang-undang. Setiap bentuk alih fungsi tanpa dasar hukum yang sah adalah pelanggaran berat. Penyegelan ini adalah pesan jelas: hukum tata ruang tidak boleh ditawar.”

Anggota Pansus TRAP, I Ketut Rochineng, menyoroti dampak sosial:“Setiap jengkal sawah yang hilang adalah ancaman bagi petani dan ketahanan pangan. Kami tidak akan membiarkan Bali kehilangan sawahnya satu per satu.”

Anggota Pansus TRAP, I Wayan Bawa, mengingatkan seluruh pelaku usaha:“Ini bukan sekadar penyegelan, ini peringatan keras. Jangan pernah membangun usaha di atas lahan yang dilindungi. Pansus TRAP akan terus turun dan bertindak tanpa kompromi.”

Sementara itu, pemilik Jungle Padel, Ronald Steven, mengakui bahwa usahanya baru mengantongi rekomendasi izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan belum mengurus izin membangun di tingkat Kabupaten Badung.

Meski demikian, pihak pengelola menyatakan menghormati langkah tegas Pansus TRAP DPRD Bali yang melakukan penyegelan, serta berkomitmen untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali melalui pernyataannya, Rai Dharmadi, menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi telah dan terus dilakukan secara intensif, khususnya dengan Satpol PP Kabupaten Badung sebagai pemegang kewenangan langsung di wilayah tersebut.

“Untuk wilayah Badung, kami sudah dan terus berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Badung terkait pengawasan dan langkah tindak lanjut di lapangan,” tegas Rai Dharmadi.

Ia menegaskan, penindakan tidak berhenti pada penyegelan semata. Tahapan hukum akan berjalan berlapis dan terukur, mulai dari pengawasan ketat, penyegelan, hingga kemungkinan pembongkaran bangunan apabila pelanggaran tidak diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semua proses, termasuk kemungkinan pembongkaran, akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Setiap langkah lanjutan tentu akan dikoordinasikan kembali berdasarkan aturan yang ada,” pungkasnya.

Penyegelan dilakukan sebagai penghentian total aktivitas usaha, sambil menunggu penindakan lanjutan dan evaluasi perizinan oleh instansi berwenang. Pansus TRAP memastikan langkah ini bukan yang terakhir, melainkan bagian dari gerakan besar menyelamatkan tata ruang Bali.

Meski demikian, pihak pengelola menyatakan menghormati langkah tegas Pansus TRAP DPRD Bali yang melakukan penyegelan, serta berkomitmen untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Pansus TRAP DPRD Bali kembali menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar penegakan hukum semata, melainkan bentuk komitmen menjaga tata ruang Bali, kelestarian lingkungan, dan keadilan hukum, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun pelakunya.

Bali tidak boleh dijual.
Sawah tidak boleh dikorbankan.
Hukum harus ditegakkan.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Senin, 24 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 25 April 2023 Renungan  JOGER  

  • Wawali Arya Wibawa Apresiasi MoU Banjar Berseri dan Bantuan Sembako Group Astra Bali di Banjar Tegeh Sari

    Wawali Arya Wibawa Apresiasi MoU Banjar Berseri dan Bantuan Sembako Group Astra Bali di Banjar Tegeh Sari

    • calendar_month Jumat, 3 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  03  September  2021   Wawali Arya Wibawa Apresiasi MoU Banjar Berseri dan Bantuan Sembako Group Astra Bali di Banjar Tegeh Sari   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menyaksikan penandatangan MoU dan penyerahan Bantuan Sembako Nasional Group Astra Bali kepada masyarakat Banjar Tegeh Sari, Tonja pada Jumat (3/9) di banjar […]

  • Imported Case, 1 Orang Dinyatakan Positif Covid 19 di Kota Denpasar, 1 Pasien Juga Dinyatakan Sembuh.

    Imported Case, 1 Orang Dinyatakan Positif Covid 19 di Kota Denpasar, 1 Pasien Juga Dinyatakan Sembuh.

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 14 Mei 2020   Imported Case, 1 Orang Dinyatakan Positif Covid 19 di Kota Denpasar, 1 Pasien Juga Dinyatakan Sembuh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai   BALI, INDEX  –  Setalah berselang sehari tidak ada kasus, perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar kembali mengalami peningkatan. Per […]

    • calendar_month Selasa, 5 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Rembang, Rabu  06  Oktober  2021    

  • Beautiverse 2025  Hadirkan Pameran Kecantikan dan Wellness Berkelas Dunia di Bali

    Beautiverse 2025  Hadirkan Pameran Kecantikan dan Wellness Berkelas Dunia di Bali

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 02 Mei 2025 Beautiverse 2025  Hadirkan Pameran Kecantikan dan Wellness Berkelas Dunia di Bali   Opening ceremony berlangsung di The Meru Sanur pada Sabtu, 2 Mei 2025 Bali,  indonesiaexpose.co.id –  Bali terkenal dengan keindahan dan kecantikan alamnya. Anugerah itu yang mendukung pengukuhan posisi Bali sebagai destinasi kepariwisataan dunia. CEO Alpha Seven Creative Event  Dr. […]

  • Awak Armada Batu Bara dan Buruh TKBM,  Mendapat Sanksi Push Up Dalam Operasi Yustisi                 

    Awak Armada Batu Bara dan Buruh TKBM,  Mendapat Sanksi Push Up Dalam Operasi Yustisi                 

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Bandung,  Senin  21  September  2020   Awak Armada Batu Bara dan Buruh TKBM,  Mendapat Sanksi Push Up Dalam Operasi Yustisi                      JAWA  BARAT, INDEX – Pelaksanaan Operasi Yustisi dan pendisiplinan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) dalam masa pandemi Covid 19 di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Cirebon (KPC) kembali […]

expand_less