Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pesisir Suci Sawangan Terancam! Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Reklamasi Ilegal, Akses Umat Ditutup

Pesisir Suci Sawangan Terancam! Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Reklamasi Ilegal, Akses Umat Ditutup

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
  • visibility 285
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Badung, Rabu  31  Desember  2025

Pesisir Suci Sawangan Terancam! Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Reklamasi Ilegal, Akses Umat Ditutup

 

Pansus TRAP  DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP Prov. Bali segel aktivitas reklamasi ilegal di kawasan Pesisir Sawangan, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali, Selasa ( 30/12/2025).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Keluhan masyarakat terkait dugaan reklamasi di kawasan Pesisir Sawangan, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Bali.Warga menilai aktivitas pengurukan di kawasan pesisir tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kawasan suci serta membatasi akses masyarakat untuk beraktivitas dan melakukan sembahyang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali turun langsung di kawasan Pesisir Sawangan, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung,Selasa, 30 Desember 2025.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) itu, Pansus TRAP melakukan pengecekan aktivitas pengurukan yang dilakukan oleh pihak pengembang di kawasan pesisir Sawangan.

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan pengurukan tersebut belum mengantongi izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.

Selain itu, aktivitas tersebut dinilai telah menutup akses masyarakat, khususnya umat yang hendak melakukan persembahyangan di kawasan pesisir yang disucikan.

“Bali bukan ruang bebas untuk dieksploitasi. Setiap pengembang wajib menghormati aturan dan kearifan lokal. Jika tidak, Pansus TRAP akan merekomendasikan tindakan tegas, termasuk penghentian total aktivitas,” ungkap Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha,S.H.,M.H saat memimpin inspeksi mendadak (sidak)  di kawasan pesisir Sawangan, Kab.Badung,Bali, Selasa (30/12/2025).

Dr. (c) I Made Supartha,S.H.,M.H  menegaskan bahwa setiap kegiatan reklamasi atau pengurukan di wilayah pesisir wajib mengantongi izin dari instansi berwenang dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

“Setelah kami lakukan cross check, surat yang dikantongi pengembang dari Kedaung Group ternyata baru sebatas rekomendasi dari BWS. Padahal, untuk kegiatan di wilayah pesisir, izinnya harus diproses melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali,” tegas I  Made Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.

Lanjudnya, selain tidak berizin aktivitas pengurukan juga berdampak langsung terhadap hak masyarakat dalam mengakses kawasan suci.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H  menambahkan bahwa persoalan di Pesisir Sawangan bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut marwah hukum, lingkungan, dan kesucian wilayah Bali.

“Kami di Pansus TRAP tidak akan mentolerir aktivitas apa pun di wilayah pesisir yang melanggar aturan, apalagi sampai menutup akses masyarakat dan kawasan yang disucikan. Ini bukan hanya soal izin, tapi soal penghormatan terhadap ruang hidup dan keyakinan masyarakat Bali,” tegas Dewa Nyoman Rai.

Ia menambahkan, setiap bentuk pengurukan di kawasan pesisir wajib tunduk pada regulasi daerah dan nasional.

“Kalau prosedurnya dilanggar, maka negara harus hadir. Pansus TRAP akan berdiri di garda depan memastikan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang dan perizinan,” ujarnya.

Anggota DPRD Badung sekaligus tokoh masyarakat setempat, I Wayan Luwir Wiana, turut menyayangkan adanya aktivitas pengurukan di pesisir Sawangan. Ia menilai kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kesucian kawasan pesisir.

“Di lokasi itu sebelumnya terdapat aliran sungai yang disucikan turun dari tebing, namun kini justru dialihkan ke sisi selatan. Ini jelas mengganggu tatanan yang sudah ada,” ujarnya.

Ia pun mendesak agar aktivitas pengurukan segera dihentikan dan kawasan pesisir dikembalikan ke kondisi semula.

Sementara itu, Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, Tama Tanaya, menilai aktivitas pengurukan di Pesisir Sawangan telah menunjukkan indikasi kuat pelanggaran tata ruang dan mengabaikan sensitivitas sosial-budaya masyarakat setempat.

“Fakta di lapangan sangat jelas. Akses umat untuk sembahyang tertutup, kawasan pesisir yang disucikan terganggu, dan izin utama dari instansi berwenang belum ada. Ini alarm keras bagi kita semua,” kata Tama Tanaya.

Ia menegaskan bahwa pembangunan di Bali tidak boleh mengorbankan nilai-nilai adat, budaya, dan lingkungan.

Berdasarkan temuan tersebut, Pansus TRAP merekomendasikan kepada Satpol PP Provinsi Bali untuk menghentikan seluruh aktivitas pengurukan di lokasi. Pihak pengembang juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait legalitas kegiatan tersebut.

Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa surat yang ditunjukkan pihak pengembang belum mampu menjawab fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

Oleh karena itu, pihaknya sepakat dengan rekomendasi Pansus TRAP untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pengurukan.

“Kegiatan ini dihentikan, lokasi dikembalikan seperti kondisi semula, dan akan dipasangi garis Satpol PP,” tegasnya.

Disisi lain, Penanggung Jawab Proyek dari Kedaung Group, Kristian membantah bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan reklamasi. Ia mengaku telah mengurus perizinan ke Balai Wilayah Sungai (BWS) terkait aktivitas di pesisir Sawangan.

“Kalau dibilang ini bukan izin, saya akan tanyakan izin seperti apa yang dimaksud. Karena yang disampaikan pihak BWS, surat itu adalah izin yang kami pegang,” tegasnya.

Kristian menjelaskan bahwa pengurukan dilakukan hanya bersifat sementara sebagai akses jalan yang nantinya akan dibongkar dan dibersihkan kembali.

Ia juga mengklaim telah berkoordinasi dengan Jro Mangku Segara setempat terkait pengalihan jalur akses karena adanya batu suci.

“Kami mengikuti arahan itu. Bahkan kami sudah dua kali melakukan sosialisasi kepada nelayan dan masyarakat sekitar,” tambahnya.

Terkait tindak lanjut, Kristian menyatakan pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan BWS. “Kalau memang surat ini bukan izin, tentu akan kami bongkar. Tapi kalau memang dinyatakan sebagai izin, maka kami anggap tidak ada masalah,” paparnya.

Namun demikian, salah seorang pemangku setempat mengaku keberatan dengan adanya pengurukan tersebut karena menutup akses yang selama ini digunakan masyarakat untuk melakukan persembahyangan di kawasan pesisir Sawangan.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rakorwil Bali Nusra : TPID Bali, Pengendalian Inflasi Tugas Bersama Antar Daerah di Wilayah Bali Nusra

    Rakorwil Bali Nusra : TPID Bali, Pengendalian Inflasi Tugas Bersama Antar Daerah di Wilayah Bali Nusra

    • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Mangupura, Sabtu 16 Maret 2024 Rakorwil Bali Nusra : TPID Bali, Pengendalian Inflasi Tugas Bersama Antar Daerah di Wilayah Bali Nusra     Bali, indonesiaexpose.co.id – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Bali dan Nusa Tenggara (Balinusra). Rakorwil mengangkat tema ”Penguatan […]

  • Sambut Bulan Ramadhan 1446 H, Ratusan Pelanggan PLN Sudah Nikmati Promo Tambah Daya 50 Persen di Bali

    Sambut Bulan Ramadhan 1446 H, Ratusan Pelanggan PLN Sudah Nikmati Promo Tambah Daya 50 Persen di Bali

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 03 Maret 2025 Sambut Bulan Ramadhan 1446 H, Ratusan Pelanggan PLN Sudah Nikmati Promo Tambah Daya 50 Persen di Bali   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, PT PLN (Persero) meluncurkan program Promo Tambah Daya 50 persen. Program ini disambut antusias oleh ratusan pelanggan, termasuk Abdurrahman, warga Tuban, Kuta yang […]

  • AQUA Mambal Kembali Terima PROPER Emas dari Kementerian KLHK

    AQUA Mambal Kembali Terima PROPER Emas dari Kementerian KLHK

    • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Jakarta,  Sabtu  23  Desember  2023 AQUA Mambal Kembali Terima PROPER Emas dari Kementerian KLHK     Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Pemerintah mendorong semua perusahaan di Indonesia untuk memiliki ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Melalui PROPER, kinerja perusahaan diukur melalui berbagai inisiatif yang telah dilakukan terkait lingkungan. Salah satu perusahaan yang dinilai taat dalam pengelolaan lingkungan hidup, […]

  • Kawanan Sindikat  Pencuri Sapi lintas  Kabupaten, di Gulung  Tim  Cobra

    Kawanan Sindikat  Pencuri Sapi lintas  Kabupaten, di Gulung  Tim  Cobra

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Lumajang,  Jumat 23  Agustus  2019   Kawanan Sindikat  Pencuri Sapi lintas  Kabupaten, di Gulung  Tim  Cobra JATIM,  INDEX  –  Dua  dari Empat  pelaku pencurian sapi di Desa Selok awar-awar Kec Pasirian Kab Lumajang berhasil di gulung Tim Cobra Polres Lumajang. Kejadian pencurian 2 ekor sapi milik Supandi (49th) alamat Dusun Krajan Desa Selok awar-awar Kec […]

  • Dit Reskrimsus Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 70.000 Benih Lobster

    Dit Reskrimsus Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 70.000 Benih Lobster

    • calendar_month Sabtu, 24 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Bandung, Sabtu  24  April  2021   Dit Reskrimsus Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 70.000 Benih Lobster     Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  –  Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Berhasil menggagalkan Penyelundupan 70,000 bibit Lobter (Benur) yang dikirm dari Sukabumi Jawa Barat. Pengungkapan kasus berawal pada hari Jum’at tanggal 23 sekitar jam 2 pagi kemudian Penyidik Unit […]

  • Pembukaan Sidang Paripurna ke-12 DPRD Kota Denpasar, Pemkot Usulkan 2 Ranperda dan Rancangan KUA/PPAS 2019 dan 2020

    Pembukaan Sidang Paripurna ke-12 DPRD Kota Denpasar, Pemkot Usulkan 2 Ranperda dan Rancangan KUA/PPAS 2019 dan 2020

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  24  Juli  2019 Pembukaan Sidang Paripurna ke-12 DPRD Kota Denpasar, Pemkot Usulkan 2 Ranperda dan Rancangan KUA/PPAS 2019 dan 2020 Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra saat Pembukaan Sidang Paripurna ke-12 DPRD Kota Denpasar Tahun 2019 di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (22/7). BALI,  INDEX  –  Sidang Paripurna ke-12 DPRD Kota Denpasar tahun […]

expand_less