Pansus TRAP DPRD Bali Desak Penyelesaian Sengketa Tanah DN 98, Warga Terkatung Tanpa Kepastian Hukum
- account_circle 080
- calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
- visibility 107
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Sabtu 11 April 2026
Pansus TRAP DPRD Bali Desak Penyelesaian Sengketa Tanah DN 98, Warga Terkatung Tanpa Kepastian Hukum

Pansus TRAP DPRD Bali gelar RDP Sengketa Tanah DN 98, bertempat di ruang rapat pimpinan DPRD Bali Lantai III Denpasar, Kamis, 9 April 2026.
Bali, indonesiaexpose.co.id — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan ( Pansus TRAP ) DPRD Bali menyoroti carut-marut sengketa tanah DN 98 di Pecatu dan Sempidi, Badung. Dalam rapat bersama BPN dan BPKAD, dewan mendesak penyelesaian segera tanpa berlarut-larut.
Ketua pansus I Made Supartha menegaskan tidak ada alasan penanganan diperlambat jika status administrasi sudah jelas.
Ia juga menyoroti indikasi pengkaplingan dan penerbitan sertifikat kepada pihak lain di atas lahan yang telah lama ditempati warga.
Fakta di lapangan, masyarakat mengaku menempati tanah secara turun-temurun dan tetap membayar pajak, namun justru tidak mendapat kepastian hukum. Ironisnya, sebagian lahan disebut telah disertifikatkan atas nama pihak lain.
DPRD Bali mendesak Badan Pertanahan Nasional lebih serius memperhatikan nasib warga serta mempercepat verifikasi data.
Sementara itu, BPKAD Bali menyebut proses masih dalam penelusuran historis aset dengan luas total sekitar 15 hektare.
Pansus menegaskan, sengketa ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut keadilan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Turut hadir dalam rapat dengar pendapat yang digelar Kamis, 9 April 2026 yaitu : Ketua Pansus TRAP Dr (c) I Made Supartha SH MH., Wakil Ketua Pansus Anak Agung Bagus Tri Candra Arka SE atau yang akrab disapa Gung Cok, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai , S.H.,M.H , Wakil Sekretaris Pansus Dr Somvir, Serta Anggota Pansus TRAP, Gede Harja Astawa, Ketut Rochineng, Nyoman Budiutama, I Wayan Gunawan, I Wayan Tagel Winarta dan I Wayan Bawa, Kelompok Ahli, Kepala BPN Kabupaten Badung serta BPKAD Provinsi Bali .
(080)
- Penulis: 080
- Editor: putri
- Sumber: tim Index
