“Pansus TRAP DPRD Bali Tutup PT BTID”. Tukar Guling Mangrove Diduga Bodong
- account_circle 080
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 52
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Karangasem, Rabu 15 April 2026
“Pansus TRAP DPRD Bali Tutup PT BTID”. Tukar Guling Mangrove Diduga Bodong

Bali , indonesiaexpose.co.id — Polemik tukar guling lahan mangrove kembali memanas. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan sikap keras: merekomendasikan penutupan aktivitas PT BTID, setelah muncul indikasi kuat bahwa skema tukar guling yang diajukan bermasalah dan diduga “Bodong”.
Penegasan ini disampaikan usai Pansus TRAP DPRD Bali, saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan pengganti di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Rabu (15/4/2026).
Hasil sidak mengungkap sejumlah kejanggalan serius, mulai dari status lahan yang tidak jelas hingga dugaan pelanggaran prosedur.
“Fisik lahannya saja belum jelas, sertifikatnya pun belum ada. Bagaimana bisa ini dijadikan syarat tukar guling?” tegas Pansus.
Pansus menyoroti bahwa dalam mekanisme tukar guling, lahan pengganti wajib memiliki legalitas lengkap dan sah. Namun fakta di lapangan menunjukkan syarat tersebut belum terpenuhi. Bahkan, asal-usul lahan yang diklaim milik PT BTID juga dipertanyakan.
Lebih krusial, Pansus menemukan indikasi bahwa kawasan konservasi mangrove justru telah lebih dulu “dikuasai”, sebelum seluruh kewajiban administratif diselesaikan.
“Wilayah ekologis tidak boleh ditukar. Apalagi ini kawasan mangrove yang merupakan wilayah konservasi. Tidak bisa diambil sebelum semua syarat dipenuhi,” tegasnya.
Pansus menegaskan bahwa lahan pengganti tidak boleh berasal dari tanah negara atau kawasan kehutanan. Jika terbukti demikian, maka kesepakatan tukar guling dinilai cacat hukum dan tidak dapat dilanjutkan.
Tak hanya soal legalitas, kesetaraan nilai lahan juga dipertanyakan. Proses pembelian lahan yang disebut berlangsung sejak 1995 pun dinilai belum memiliki kejelasan administratif hingga saat ini.
Dalam peninjauan tersebut, perwakilan PT BTID dinilai tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai atas berbagai pertanyaan krusial, termasuk terkait tukar guling seluas 40,2 hektare.
“Tidak bisa menjawab secara jelas. Ini menjadi catatan serius bagi kami,” ungkap Pansus.
Atas dasar temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali sepakat akan merekomendasikan langkah tegas kepada pemerintah, termasuk PT BTID.
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut kawasan mangrove Bali yang memiliki fungsi ekologis vital. DPRD Bali menegaskan komitmennya mengawal persoalan ini hingga tuntas, demi mencegah kerugian daerah dan menjaga kelestarian lingkungan Pulau Dewata.
Rombongan dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr (c) I Made Supartha, Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai SH, Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr Somvir, serta anggota I Nyoman Budiutama S.H, Drs. I Wayan Tagel Winarta M.A.P, Anak Agung Gede Agung Suyoga S.H dan Nyoman Oka Antara S.H., M.K.n M.A.P serta OPD terkait.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: putri
- Sumber: hms
